Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Acara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Acara"— Transcript presentasi:

1 Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Acara
Fakultas Hukum Universitas Indonesia

2 Kelas Hari Ini: Hukum Acara Pidana Hukum Acara Perdata
Hukum Acara pada Mahkamah Konstitusi Hukum Acara Tata Usaha Negara Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial Hukum Acara Peradilan Pajak

3 Apa itu Hukum Acara? Hukum Acara atau Hukum Formil, yaitu kaedah hukum yang mengatur bagaimana cara mengajukan sesuatu perkara ke muka suatu badan peradilan dan bagaimana Hakim memberi putusan. Hukum Acara atau Hukum Formil yang berasal dari bahasa Belanda yaitu Formeelrecht atau juga Procedural Law/Adjective Law dalam bahasa Inggris.

4 Hukum Acara Pidana Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kumpulan Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Korupsi: UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 30 Tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan berlakunya KUHAP ini, maka Herzien Indonesisch Reglement (HIR), dalam bahasa Indonesia Reglemen Indonesia diperbaharui (RID) bagian pidana dinyatakan tidak berlaku lagi. Undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang-undang No. 8 tahun 2004 tentang Peradilan Umum.

5 Hukum Acara Pidana (2) Fungsi Hukum Acara Pidana:
Mencari dan menemukan kebenaran; Pemberian keputusan oleh Hakim; Pelaksanaan keputusan oleh Hakim Ada 3 asas besar dalam Hukum Acara Pidana: Yang berkaitan dengan peranan; Yang berkaitan dengan keadaan peradilan; Yang berkaitan dengan penyelenggaraan.

6 Asas-Asas Hukum Acara Pidana
Yang berkaitan dengan peranan: Prakarsa oleh Polisi/Jaksa. Asas-asas oportunitas. Hak untuk mengeyampingkan perkara demi kepentingan umum Kedua pihak wajib didengar keterangan-keterangannya oleh Hakim. Acara pemeriksaan dalam sidang pengadilan dilakukan dengan perdebatan lisan atau langsung. Keputusan Hakim wajib dilandasi dengan alasan-alasan yang rasional obyektif, setelah mendengar kedua pihak termasuk saksi a charge(yang meringankan) dan saksi a de charge (yang memberatkan). Hakim bersifat aktif. Asas Akusator artinya pada asas akusator ini para pihak diakui sebagai subyek dan kedudukannya sederajat, pemeriksaan tidaklah bersifat rahasia (terbuka untuk umum). Tersangka sudah dapat didampingi oleh Penasehat Hukum. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Praduga tak bersalah (Presumption of innocence). Semua orang diperlakukan sama di depan hakim.

7 Asas-Asas Hukum Acara Pidana
Yang berkaitan dengan keadaan Peradilan: Sidang pengadilan dilakukan terbuka untuk umum. Keputusan Hakim harus selalu dinyatakan dengan pintu terbuka. Ada pengecualian untuk anak dibawah umur dan tindakan-tindakan asusila. Peradilan bertahap. Tingkat pertama pada Pengadilan Negeri. Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi. Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung. Yang berkaitan dengan penyelenggaraan: Peradilan diselenggarakan oleh Majelis Hakim (Ketua dan Anggota). Dilakukan oleh Hakim karena jabatannya yang tetap.

8 Alur Hukum Acara Pidana
Peristiwa Pidana Penyelidikan Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur oleh undang-undang Siapa itu Penyelidik (menurut KUHAP, menurut UU lain) Penyidikan Serangkaian tindakan Penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya Siapa itu Penyidik (menurut KUHAP, menurut UU lain) Penuntutan Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan Siapa itu Penuntut Umum (menurut KUHAP, menurut UU lain) Pemeriksaan Sidang Pengadilan Praperadilan Surat Dakwaan – Eksepsi – Putusan Sela Pembuktian Requisitoir Pledoi – Replik – Duplik Vonis Hakim Putusan Bebas Putusan Lepas Upaya Hukum

9 Upaya Hukum pada Hukum Acara Pidana
Apabila para pihak (terdakwa atau penuntut umum) tidak puas dengan putusan Hakim, mereka dapat melakukan: Upaya Hukum Biasa yaitu : Melalui pemeriksaan tingkat banding diajukan ke Pengadilan Tinggi oleh terdakwa/kuasanya atau oleh Jaksa melalui pemeriksaan untuk kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung. Permintaan kasasi terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan. Upaya Hukum Luar Biasa yaitu : Kasasi demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan satu kali pemeriksaan kasasi oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung. Kasasi di sini bertujuan untuk mencapai kesatuan penafsiran hukum oleh pengadilan. Peninjauan Kembali. Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun mahkamah agung yang telah berkekuatan hukum tetap kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

10 Hukum Acara Perdata Hukum Acara Perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara mengajukan perkara-perkara perdata ke muka pengadilan (termasuk juga Hukum Dagang) dan cara-cara melaksanakan putusan-putusan hakim. Dapat juga dikatakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata Materiil. Pada masa penjajahan Belanda untuk hukum acara perdata berlaku Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) untuk golongan Eropa dan Herzeine Indonesisch Reglement (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Dibaharui (RID) untuk golongan Bumi Putra di Pulau Jawa dan Madura, sedangkan untuk luar Jawa dan Madura berlaku Rechtsreglement Buitengewesten (RBg).

11 Hukum Acara Perdata (2) Landasan Hukum:
Dengan adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa kita kembali ke UUD 1945, maka melalui pasal II Aturan Peralihannya dan pasal-pasal peralihan sebelumnya, tetap digunakan HIR (RID) dan RBg sebagai Kitab Undang-undang Hukum Acara. Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1951 tentang Kesatuan Susunan Kekuasaan Acara Pengadilan Sipil yang menunjuk RID sebagai pedoman. Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang-undang No. 8 tahun 2004 tentang Peradilan Umum. Yurisprudensi dan Doktrin.

12 Asas-Asas dalam Hukum Acara Perdata
Yang berkaitan dengan peranan Prakarsa proses dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. Hakim bersifat menunggu artinya inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Hakim wajib mengusahakan perdamaian. Perkara yang sudah berjalan dapat sewaktu-waktu ditarik atas persetujuan kedua belah pihak yang bersengketa. Acara pemeriksaan dalam sidang pengadilan mengutamakan tulisan-tulisan. Putusan hakim wajib dilandasi dengan alasan-alasan yang rasional obyektif. Alasan tersebut sebagai pertanggungjawaban Hakim atas putusannya terhadap masyarakat. Putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan merupakan alasan untuk pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung. Yurisprudensi dan doktrin seringkali dijadikan landasan oleh Hakim untuk memperkuat putusan yang telah ditetapkannya.

13 Asas-Asas dalam Hukum Acara Perdata
Yang berkaitan dengan penyelenggaraan: Sidang-sidang Pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum. Tujuannya adalah memberi perlindungan hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan dan menjamin obyektifitas peradilan. Asas terbuka ini dapat disimpangi dalam perkara susila dan ketertiban umum, tetapi putusan harus dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Kedua belah pihak yang berperkara didengar pendapatnya dan diakui sebagai subyek hukum yang kedudukannya sederajat. Peradilan dilaksanakan bertahap: Tingkat pertama pada Pengadilan Negeri. Tingkat banding pada Pengadilan Tinggi. Bagi mereka yang tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan dapat mengajukan untuk mengulang kembali perkara mereka ke Pengadilan Tinggi. Tingkat Kasasi Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung tidak mengulang lagi perkara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi atau pada tingkat banding, akan tetapi yang diteliti disini ialah apakah putusan Hakim terdahulu telah melanggar atau melakukan penyimpangan atas undang-undang. Sidang-sidang pengadilan pada umumnya diselenggarakan oleh suatu Majelis Hakim.

14 Kompetensi Pengadilan dalam Hukum Acara Perdata
Absolute Competentie/Kompetensi Mutlak Badan peradilan macam apa yang berwenang untuk mengadili sengketa ini? Jadi kompetensi mutlak ini menyangkut pembagian kekuasaan antar badan peradilan, dilihat dari macamnya pengadilan. Misalnya, pemberian kekuasaan mengadili kepada Pengadilan Negeri dan tidak kepada macam pengadilan lain. Relatieve Competentie/Kompetensi Relatif Kompetensi relatif ini adalah kewenangan untuk mengadili diantara badan peradilan yang sejenis. Misalnya pembagian kekuasaan mengadili diantara berbagai wilayah Pengadilan Negeri.

15 Alur Hukum Acara Perdata
Peristiwa Hukum Penyusunan Gugatan Gugatan/Permohonan Pendahuluan Identitas Fundamentum Petendi Petitum Sidang Pemeriksaan Perkara Ke Pengadilan mana? Biaya Perkara Persiapan Sidang Jalannya Persidangan Sidang pertama – penawaran perdamaian Jawaban Tergugat / Eksepsi Replik Duplik Pembuktian dari Penggugat 164 HIR Pembuktian dari Tergugat Kesimpulan Putusan Hakim Upaya Hukum Biasa Banding ke Pengadilan Tinggi Kasasi ke Mahkamah Agung Luar Biasa Peninjauan Kembali Derden Verzet

16 Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Administrasi negara adalah suatu peradilan yang menyelesaikan perselisihan/sengketa yang terjadi antara pihak-pihak yang satu pihak adalah aparat pemerintah dan warga masyarakat di pihak, atau antara sesama aparat pemerintah mengenai perbuatan/tindakan dalam rangka melaksanakan tugasnya di mana para pihak tidak menerimanya dengan alasan tindakan itu tidak sah atau dengan alasan lain. Yang dapat diajukan ke PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara: Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, indvidual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan pidana dari Hukum Acara Pidana dikecualikan.

17 Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Penyelesaian sengketa administrasi dengan cara pengaduan (administratieve beroep) maksudnya ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi sendiri. Pengaduan ditujukan kepada atasan atau kepada atasan atau kepada instasi yang lebih tinggi. Misalnya : warga A merasa dirugikan dengan terbitnya keputusan dari pejabat B Warga A dapat mengadukan halnya kepada atasan pejabat B. Berdasar pengaduan warga A maka atasan pejabat B dapat membatalkan, bisa juga memperkuat

18 Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Tugas kisi-kisi untuk UAS: Buatlah alur peradilan Tata Usaha Negara Sebutkan siapa yang mempunyai kewenangan dalam mengadili untuk sengketa Tata Usaha Negara. Gambarkan bagan dari proses mulainya sengketa sampai keluarnya Putusan. Berikan 3 contoh kasus sengketa Tata Usaha Negara Dikumpulkan minggu depan, Jumat 16 Desember 2011 sebelum kelas PHI dimulai. Buat ditulis tangan maksimal dalam satu halaman kertas folio. Satu halaman bukan satu lembar.

19 Hukum Acara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewenangan dan Kewajiban, (Pasal 24 C ayat (1) dan ayat (2) UUD Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Memutuskan pembubaran partai politik, dan Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun tentang Mahkamah Konstitusi

20 Kewajiban Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga : Telah melakukan pelanggaran hukum berupa : Pengkhianatan terhadap negara; Korupsi; Penyuapan; Tindak pidana berat lainnya. Atau perbuatan tercela, dan/atau. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945

21 Mengajukan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi
Subyek hukum yang mengajukan disebut “Pemohon” Pemohon adalah subyek hukum yang memenuhi syarat menurut undang- undang untuk mengajukan permohonan perkara kepada Mahkamah Konstitusi (Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun tentang Mahkamah Konstitusi.

22 Alur Hukum Acara Pengujian Undang-Undang di MK
Mengajukan Permohonan yg ditulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani pemohon dan dibuat 12 rangkap. Melakukan Pendaftaran ke panitera Mahkamah Konstitusi. Penjadwalan sidang yaitu 14 hari setelah pendaftaran. Pemeriksaan pendahuluan yg dilakukan dalam Majelis Hakim secara panel sebanyak minimal 3 orang hakim, untuk melihat kelengkapan administratif perkara. Pemeriksaan persidangan secara pleno, minimal dilakukan oleh 7 orang hakim dan maksimal 9 orang hakim Mahkamah Konstitusi. Putusan, diberikan sesuai tenggang waktu bentuk perkara. Yaitu antara 14 hari s/d 90 hari setelah pendaftaran, tergantung perkaranya.

23 Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial
Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

24 Alur Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pertemuan Bipartit Dicoba diselesaikan dengan musyarawah mufakat antara para pihak. Apabila damai, Persetujuan Bersama dicatatkan ke PHI. Mediasi / Konsiliasi / Arbitrase Siapa itu para ‘penengah’nya Mediator (PNS), Konsiliator (Non-PNS), dan Arbiter (Non-PNS) Apabila damai, PB dicatatkan ke PHI Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat pertama dan terakhir untuk perselisihan Serikat Buruh/Pekerja Tingkat pertama untuk perselisihan Hak dan PHK, bisa kasasi ke Mahkamah Agung

25 Hukum Acara Pengadilan Pajak
Landasan Hukum: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan Pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UndangUndang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

26 Pengadilan Pajak Berkedudukan di Jakarta
Kekuasaan Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak meliputi semua jenis sengketa pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ketua Pengadilan Pajak dapat menetapkan untuk bersidang di luar Jakarta.

27 Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Acara
Depok, 9 Desember 2011 Fakultas Hukum Universitas Indonesia Program Sarjana Paralel


Download ppt "Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Acara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google