Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH"— Transcript presentasi:

1 SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
MATERI SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH

2 Penghimpunan Dana (1) Dalam rangka mengembangkan usaha maka pengurus koperasi syariah harus memiliki strategi pencarian dana. Sumber dana dapat diperoleh dari anggota, pinjaman maupun hibah. Secara umum, sumber dana koperasi diklasifikasikan sbb: Simpanan Pokok merupakan modal awal anggota yang disetorkan ke koperasi dengan besaran yang sama semua anggota. Akad yang digunakan masuk kategori Musyarakah (Syirkah Muwafadlah), sehingga semua anggota berpartispasi dalam kerja juga sama. Simpanan Wajib Modal koperasi dimana besarannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota dan disetorkan secara rutin setiap bulannya sampai anggota dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi. Simpanan Sukarela Modal koperasi dimana anggota yang memiliki kelebihan hartanya secara sukrela di simpan di koperasi. Simpanan ini menjadi investasi dari anggota tsb.

3 Penghimpunan Dana (2) Lanjutan Simpanan Sukarela
Bentuk simpanan sukarela ini memiliki 2 jenis karakter, yaitu: Bersifat Dana Titipan (wadi’ah) dan dapat diambil setiap saat. Wadiah ini ada 2 macam (Amanah dan Yad Dhamanah): Wadiah Amanah, titipan yang tidak boleh dipergunakan baik untuk kepentingan koperasi maupun investasi usaha. Koperasi sifatnya hanya menjaga titipan ini sampai diambil pemiliknya. Biasanya berupa dana ZIS. Wadiah Yad Dhamanah, titipan yang dapat dikelola oleh koperasi untuk usaha riil. Mengingat titipan tsb dikelola untuk usaha riil maka semestinya koperasi memberikan bonus (laba) kepada yang menitipkannya apabila mendapatkan keuntungan.

4 Penghimpunan Dana (3) Lanjutan Investasi
Dana simanan anggota tsb memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (Mudharabah) baik revenue sharing, profit sharing maupun profit and loss sharing. Konsep simpanan diberlakukan berupa: Mudharabah Mutlaqah (bentuk kerjasama antara pemilik dana dengan koperasi selaku pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah usaha. Mudharabah Muqayyadah (bentuk kerjasama antara pemilik dana dengan koperasi selaku pengelola yang cakupannya usaha dibatasi oleh pemilik dana). Investasi Pihak Lain Koperasi dapat bekerjasama dengan pihak lain (Bank Syariah atau pun program dari pemerintah) dalam rangka mengembangkan usaha koperasi secara maksimal dikarenakan dana anggota yang masih terbatas. Investasi ini bentuknya dapat menggunakan akad Mudharabah maupun Musyarakah.

5 Penyaluran Dana (1) Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya, maka sumber dana yang diperoleh harus diutamakan kepada anggota dan calon anggota. Sifat penyaluran dana koperasi dapat menggunakan: Akad Bagi Hasil, Kerjasama dilakukan dalam bentuk akad Mudharabah maupun Musyarakah, dimana dalam penyaluran dana ini (koperasi bertindak selaku pemillik dana), sedangkan yang menjadi mitra kerja bertindak selaku ‘pengusaha’ untuk mendanai usaha yang ‘capable’ untuk didanai. Contohnya, pendirian klinik, kantin, toserba, dsb. Akad Jual Beli , jual beli yang pembayaran antara kedua pihak setelah harga dan keuntungan diketahui, baik secara tunai atau pun angsuran (Piutang Murabahah), membayar biaya pesan kepada pihak III di depan (Piutang Salam), membayar biaya pesan pihak III setelah barang jadi (Piutang Istisna), dan sejenisnya

6 Penyaluran Dana (2) Akad Jasa Umum, koperasi mengusahakan jasa layanan seperti: Pengalihan piutang (Hawalah); Sewa (Ijarah) spt penyewaan tenda, sound system pengantian; Titipan (Wadiah), spt penyediaan parkir, locker; Gadai (Rahn), spt gadai perhiasan, alat elektorinik dsb; Pendelegasian mengurus sesuatu kepada koperasi (wakalah), spt pengurusan SIM, STNK, membelikan barang di suatu tempat); Penjaminan anggota oleh koperasi kepada pihak III untuk memenuhi kewajibannya (Kafalah), spt anggota yang mengajukan kepemilikan rumah ke bank; Pinjaman lunak (Qard), biasanya diambilkan dari simpanan pokok anggota. Bisanya untuk keperuan yang sifatnya kebutuhan dasar (pendidikan, kesehatan, dsb).

7 LITERATUR : Buchari, Nur S, Koperasi Syariah, Penerbit Mashun, Cetakan Pertama, Sidoarjo: September 2009. Rais, Sasli, Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional, Cetakan Pertama, Universitas Indonesia Press, Jakarta: Mei


Download ppt "SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google