Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Zakat Untuk Kesejahteraan Bersama

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Zakat Untuk Kesejahteraan Bersama"— Transcript presentasi:

1 Zakat Untuk Kesejahteraan Bersama
KABUPATEN BOJONEGORO Zakat Untuk Kesejahteraan Bersama OLEH: AGUS SHOLAHUDDIN, M.H.I

2 Makna dan Hakikat Zakat
Secara bahasa (etimologi), zakat berarti: Suci Tumbuh Berkembang Berkah Beres QS. 30:39, QS. 9:103, QS. 18:81 HARTA JIWA PERILAKU

3 Makna dan Hakikat Zakat
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan, dan mensucikan, mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

4 Makna dan Hakikat Zakat
Zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu. Infaq adalah : mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat. Infaq ada yang wajib dan ada yang sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dll. Infak sunnah di antara nya, infak kepada fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dll. Shadaqoh dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non materi / non harta.

5 Makna dan Hakikat Zakat
مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاء وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.”

6 Zakat, infaq dan shadaqah
Urgensi dan Hikmah sama Beda antara Zakat Vs Infaq dan Shadaqah Tidak ada nishab (Qs 3:134) Tidak ada prosentase Penerima luas (Qs 2:215)

7 Fungsi Zakat (Hikmah & Manfaat)
Fungsi Ibadah ( Keta’atan & Syukur) Fungsi Sosial (Ukhuwah & Keseimbangan ) Fungsi Ekonomi ( Pemerataan & Pemberdayaan ) Fungsi Pembentukan Karakter & Mental (Dermawan, Ikhlas, Peduli, Disiplin, Tidak Cinta Dunia, Mulia, dll)

8 Harta Obyek Zakat Tafsili (terurai) Ijmali (Global) Harta (Qs 9:103)
Emas-perak Qs 9:34-35 Hasil pertanian Qs 6:141 Peternakan (al-hadits) Perdagangan (al-hadits) Hasil temuan/rikaz (al-hadits) Ijmali (Global) Harta (Qs 9:103) Hasil usaha yang baik/halal (Qs 2:267) Beberapa hadits Nabi Fatwa Ulama : Mu’tamar Internasional I tentang zakat di Kuwait (30 April 1984 M), antara lain: profesi, perusahaan dan kegiatan usaha lainnya.

9 Perluasan Objek Zakat Dalil: Keumuman ayat 267 surat Al-Baqoroh يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

10 Perluasan Objek Zakat Objek Zakat Pengurang Zakat
Gaji / Honor / Pensiun, Tunjangan dsb Fee : dokter, arsitek, pengacara, konsutan, trainer Bisnis tak terduga / Jual beli insidental Dividen , Royalti Sumbangan / Subsidi Dapat Arisan Kebutuhan Standar Minimal (meliputi : papan, sandang, pangan, kesehatan, pendidikan, transportasi, dsb) Hutang Jatuh Tempo Cicilan Kredit per periodenya ( Tahunan/Bulanan)

11 Contoh: Zakat Profesi Cara Standar / Sah Cara Plus / Utama
Dihitung Total Penghasilan dari berbagai sumbernya Dikurangi hutang jatuh tempo per periodenya (bulan/tahun) Dikurangi total kebutuhan pokok keluarga Dikeluarkan 2,5 % jika mencapai nishob 85 gram emas Dihitung Total Penghasilan per Periodenya ( Tahunan/Bulanan) Jika mencapai nishob beras 520 kg, dikeluarkan zakatnya 2,5 %

12 Contoh: Zakat Profesi Cara Plus / Utama
Nishab Analogi zakat pertanian Prosentase Analogi zakat emas Nishab  5 ausaq  520 kg beras  dikeluarkan setiap panen/hasil  QS. 6:141 Contoh : Gaji setiap bulan  zakat 2 ½ % Qiyas Syabah

13 Perbandingan Dua Cara Cara Standar lebih rumit, cara plus lebih praktis Tingkat kebutuhan standar pada cara standar bisa dimanfaatkan oleh mereka yang ‘boros’ Cara standar melindungi mereka yang pas-pasan, cara plus terlalu menggeneralisir. Cara plus lebih besar mendatangkan manfaat bagi si miskin karena lebih besar penerimaan zakatnya, cara standar kurang Cara Plus lebih membutuhkan mental pengorbanan lebih besar dari pada cara standar

14 Beberapa alasan Kewajiban Zakat Profesi, antara lain:
Ayat-ayat Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta dikeluarkan zakatnya Berbagai pendapat para ulama terdahulu maupun sekarang, meskipun dengan menggunakan istilah yang berbeda. Sebagian dengan menggunakan istilah yang bersifat umum yaitu al-amwaal, sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-mustafad seperti teradapat dalam fiqh zakat dan al-fiqh al-Islamy wa ‘Adillatuhu.

15 Beberapa alasan Kewajiban Zakat Profesi, antara lain:
Dari sudut keadilan – yang merupakan ciri utama ajaran Islam – penetapan kewajiban zakat pada setiapa harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas, dibandingkan dengan hanya menetapkan kewajiban zakat pada komoditas-komoditas tertentu saja yang konvensional. Petani yang saat ini kondisinya secara umum kurang beruntung, tetapi harus berzakat, apabila hasil pertaniannya telah mencapaia nishab. Karena itu sangat adil pula, apabila zakat inipun bersifat wajib pada penghasilan yang didapatkan para dokter, para ahli hukum, konsultan dalam berbagai bidang, para dosen, para pegawai dan karyawan yang memiliki gaji tinggi, dan profesi lainnya.

16 Beberapa alasan Kewajiban Zakat Profesi, antara lain:
Sejalan dengan perkembangan kehidupan ummat manusia, khususnya dalam bidang ekonomi, kegiatan penghasilan melalui keahlian dan profesi ini akan semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bahkan akan menjadi kegiatan ekonomi yang utama, seperti terjadi di negara-negara industri sekarang ini. Penetapan kewajiban zakat kepadanya, menunjukkan betapa hukum Islam sangat aspiratif dan responsif terhadap perkembangan zaman. Afif Abdul Fatah Thabari menyatakan bahwa aturan dalam Islam itu bukan saja sekedar berdasarkan pada keadilan bagi seluruh ummat manusia, akan tetapi sejalan dengan kemaslahatan dan kebutuhan hidup manusia, sepanjang zaman dan keadaan, walaupun zaman itu bebeda dan berkembang dari waktu ke waktu.

17 Azas Pelaksanaan (Manajemen) Zakat
Muzakki Amil/petugas Mustahiq Do’a (Qs 9:103) Zakat Ada petugas/lembaga amil Bersifat otoritatif (QS. 9:103) disamping karitatif

18 Siapakah Amil Itu? Amil dalam konteks syar’i adalah orang yang ditunjuk Imam (penguasa tertinggi negara) sebagai penarik, pengumpul dan pendistribusi zakat kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Amil merupakan kepanjangan tangan dari Imam. Al-Qadhi Abdul Haq bin Ghalib al-Andalusi al-Maliki ( H/ M) dalam tafsirnya, al-Muharrar al-Wajiz. Definisi senada juga disampaikan Ibn Qasim al-Ghazi ( H/ M), dalam karya legendarisnya, Fath al-Qarib: وَالْعَامِلُ مَنِ اسْتَعْمَلَهُ الْإِمَامُ عَلَى أَخْذِ الصَّدَقَاتِ وَدَفْعِهَا لِمُسْتَحِقِّيهَا. (KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL SYURIYYAH PWNU JAWA TIMUR  di PP. Tremas, Pacitan, November 2014)

19 Di Indonesia, siapakah mereka?

20 Status Kepanitiaan Zakat yang dibentuk atas Prakarsa Masayarakat Seperti di Pedesaan, Perkantoran, Sekolahan dll Dikarenakan kepanitiaan zakat (Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat)–begitu pula Pengelola Zakat Perseorangan– yang dibentuk atas prakarsa masyarakat tidak diangkat oleh presiden atau pejabat yang diberi kewenangan olehnya, maka keduanya tidak berstatus sebagai amil syar’i. Begitu pula LAZ sebagaimana dalam pembahasan nomor III. Terlepas dari keabsahan sebagai amil syar’i, pengelolaan zakat yang dilakukannya bisa dibenarkan, tapi terbatas pada menerima zakat dari muzakki dan mendistribusikannya kepada yang berhak. Kepanitiaan Zakat dan LAZ, dan amil syar’i memiliki beberapa perbedaan, di antaranya sebagaimana dalam tabel berikut:

21 Perbedaan Kepanitiaan Zakat dan LAZ, dan Amil Zakat Syar’i
(KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL SYURIYYAH PWNU JAWA TIMUR  di PP. Tremas, Pacitan, November 2014)

22 Keuntungan Zakat via Pemerintahan / BAZ
Menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat (muzakki) Menjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakky Mencapai efisien dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat titik Memperlihatkan syiar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang islami.

23 Wallahu A’lam bi Ash-Shawab Konsultasi Syari’ah: 08-11-33-11-678

24 حَصِّنُوْا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَوةِ وَدَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَأَعِدُّوْا لِلْبَلاَءِ الدُّعَاءُ {رواه الخطيب عن ابن مسعود}. “Rasulullah Saw. bersabda: “Bersihkanlah hartamu dengan zakat, dan obatilah sakit kalian dengan bershadaqah, dan tolaklah olehmu bencana-bencana itu dengan do’a". (HR. Khatib dari Ibnu Mas’ud).


Download ppt "Zakat Untuk Kesejahteraan Bersama"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google