Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SEJARAH TATA HUKUM INDONESIA
BUMI SILIWANGI, 9 FEBRUARI 2010
2
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU HUKUM
Manusia sebagai makhluk sosial (zoon politicon) tidak bisa berbuat sekehendaknya, karena terikat oleh norma-norma yang ada dan berkembang di masyarakat serta terikat pula oleh kepentingan orang lain. Diciptakannya aturan-aturan hukum yang dibuat oleh lembaga resmi, yaitu untuk menjamin kelancaran hidup dan kehidupan manusia dalam pergaulan di masyarakat, dengan tujuan agar terwujud ketertiban di masyarakat yang bersangkutan.
3
Satjipto Rahardjo (1993:13) Masyarakat dan ketertiban merupakan dua hal yang berhubungan sangat erat, bahkan bisa juga dikatakan sebagai dua sisi dari satu mata uang. Susah untuk mengatakan adanya masyarakat tanpa ada satu ketertiban, bagaimanapun kualitasnya. Kehidupan dalam masyarakat sedikit banyak berjalan dengan tertib dan teratur di dukung oleh adanya sautu tatanan, karena tatanan inilah kehidupan menjadi tertib.
4
4 CARA MEMPELAJARI HUKUM
Secara Teoritis Secara Praktis Secara Ilmiah Secara Tata Hukum
5
TATA HUKUM PENGERTIAN SEMUA PERATURAN-PERATURAN HUKUM YANG DIADAKAN/DIATUR OLEH NEGARA ATAU BAGIAN-BAGIANNYA DAN BERLAKU PADA WAKTU ITU DI SELURUH MASYARAKAT DALAM NEGARA ATAU DISEBUT JUGA IUS CONSTITUTUM.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.