Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TAHAPAN PILKADA TAHUN 2018 Diana Ariyanti

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TAHAPAN PILKADA TAHUN 2018 Diana Ariyanti"— Transcript presentasi:

1 TAHAPAN PILKADA TAHUN 2018 Diana Ariyanti
Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU PROVINSI JAWA TENGAH

2 DASAR PERATURAN KPU NO.1 TAHUN 2017 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018

3 TAHAPAN TERDIRI ATAS : Pencalonan Sengketa TUN pemilihan Masa kampanye
A. PERSIAPAN B.PENYELENGGARAAN Pencalonan Sengketa TUN pemilihan Masa kampanye Laporan dan audit dana kampanye Pengadaan dan pendistribusian logistik Penghitsu Rekapitulasi hasil penghitungan suara Penetapan Paslon terpilih (tanpa PHP) Sengketa PHP Penetapan Paslon hasil terpilih pasca keputusan MK Pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon terpilih Evaluasi dan pelaporan Perencanaan program dan anggaran Penyusunan dan penandatanganan NPHD Penyusunan dan pengesahan peraturan Sosialisasi kepada masyarakat dan bimtek kepada penyelenggara Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pendaftaran pemantau Pengolahan DP4 Pemutaakhiran data dan daftar pemilih Note : Pasal 9, KPU Prov/Kab/Kota menetapkan Keputusan Pedoman Teknis Tahapan

4 Penyusunan & pengesahan NPHD
– 27 Sept 17 Sosialisasi kpd masyarakat 14 Juni 17 – 23 Juni 18 Pembentukan PPK dan PPS 12 Ok – 11 Nop 17 Pendaftaran Pemantau 12 Ok 17 – 11 Juni 18 Penyusunan daflih oleh KPU K/K & penyerahan ke PPS 30 Des 17 – 19 Jan 18 Perencanaan program dan anggaran – 27 Sept 17 Penyusunan & pengesahan peraturan - 27 Sept 17 Bimtek kpd penyelenggara 14 Juni 17 – 26 Juni 18 Pembentukan KPPS 3 April 18 – 3 Juni 18 Pengolahan DP4 Penerimaan DP4 24 – 27 Nop 17 Analisis DP4 28 Nop – 4 Des 17 Sinkronisasi 5 – 25 Des 17 Penyampaian 26 – 29 Des 17 Pengumuman DP4 30 Des 17

5 1. Pembentukan dan Bimtek PPDP
Tgl 19 Des 17 – 17 Jan 18 2. Pencocokan & lit Tgl 20 Jan-18 Feb 18 3. Penyusunan Daflih Tgl 19 Feb – 4 Mart 18 4. Rekap di PPS - PPK Tgl 5 – 7 Mart 18 5. Rekap di PPK– KPU K/K Tgl 8 – 9 Maret 18 P E M U T A K H I R n 6. Rekap di KPU K/K – DPS Tgl 10 – 16 Maret 18 7. Rekap di KPU Prov – DPS Tgl 16 – 17 Maret 18 8. Penyampaian DPS ke PPS Tgl 17 – 23 Maret 18 9. Pengum & gapmas Tgl 24 Mart – 2 April 18 10. Perbaikan DPS Tgl 3 – 7 April 18 11. Rekap DPS perbaikan di PPS – diserahkan ke PPK 8 – 10 April 18 12. Rekap DPS perbaikan di PPK – diser ke KPU K/K 11 – 12 April 18 13. Rekap DPS perbaikan di K/K – ditetapkan DPT 13 – 19 April 18 14. Penyampaian DPT ke PPS Tgl 20 – 29 April 18 16. Pengumuman DPT oleh PPS Tgl 29 April 18 – 27 Juni 2018 15. Rekap DPT tingkat Provinsi Tgl 20 – 21 April 18

6 PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
SYARAT DUKUNGAN PASLON PERSEORANGAN (1) NO TANGGAL URAIAN TAHAPAN 1 31 Juli 2017 Penerimaan DAK2 2 10 Sept 2017 Penetapan rekap DPT Pemilu terakhir sbg dasar penghitungan jml dukungan minimal syarat Paslon perseorangan 3 9 – 22 Nop 2017 Pengumuman syarat minimal dukungan dan persebaran PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR 22 – 26 Nop 2017 Penyerahan syarat dukungan ke KPU Provinsi 22 – 28 Nop 2017 Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran 22 Nop – 5 Des 17 Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda 6 – 8 Des 2017 Penyerahan syarat dukungan ke KPU Kab/Kota

7 PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL, WALIKOTA DAN WAKIL
SYARAT DUKUNGAN PASLON PERSEORANGAN (2) NO TANGGAL URAIAN TAHAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL, WALIKOTA DAN WAKIL 25 – 29 Nop 2017 Penyerahan syarat dukungan ke KPU Kab/Kota 25 Nop – 1 Des 17 Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran 25 Nop – 8 Des 17 Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda 4 9 – 11 Des 2017 Penyampaian syarat dukungan ke PPS 5 12 – 25 Des 2017 Penelitian faktual di tingkat Desa / Kelurahan 6 26 – 28 Des 2017 Rekap di tingkat Kecamatan 7 29 – 31 Des 2017 Rekap di tingkat Kab/Kota 8 1 – 3 Januari 2018 Rekap di tingkat Provinsi

8 PENDAFTARAN PASANGAN CALON
Pengumuman pendaftaran Paslon 1 – 7 Jan 2018 1 Pendaftaran Paslon 8 – 10 Jan 2018 2 Pengumuman dokumen syarat paslon u mendapat tanggapan masyarakat 10 – 16 Januari 2018 3 Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 15 – 16 Jan 2018 4 Pemeriksaan kesehatan 8 – 15 Jan 2018 5

9 Penelitian syarat pencalonan (Parpol)
8 – 10 Jan 2018 6 Penelitian syarat calon 10 – 16 Jan 2018 7 Penelitian syarat pencalonan (perorangan) 10 – 16 Jan2018 8 Penyerahan perbaikan syarat dukungan, syarat calon (parpol & perseorangan) 18 – 20 Jan 2018 9 Pemberitahuan hasil penelitian 17 – 18 Jan 2018 10 Pengumuman perbaikan dokumen syarat pasangan calon di laman KPU 20 – 26 Januari 2018 11

10 Pengundian & pengumuman no. urut Paslon
PENELITIAN HASIL PERBAIKAN Penelitian Jml minimal dukungan & sebaran 18– 23 Jan 2018 12 Penelitian administrasi & analisa duk ganda 18 – 26 Jan 2018 13 Penyampaian analisa oleh KPU K/K ke PPS melalui PPK 27 – 29 Jan2018 14 Rekap di Kecamatan 6 – 7 Feb 2018 15 Penelitian faktual di Desa/Kel 30 Jan – 5 Feb 18 16 21 Penelitian perbaikan syarat calon 19 – 27 Januari 2018 19 Rekap di Kab/Kota 8-9 Feb 2018 17 Pengundian & pengumuman no. urut Paslon 13 Feb 2018 Penetapan Paslon 12 Feb 2018 20 Rekap di Provinsi 10-11 Feb 2018 18

11 SENGKETA TUN PEMILIHAN
1 2 3 4 5 Pengajuan permohonan sengketa di bawaslu / panwas Perbaikan permohonan sengketa Penyelesaian sengketa dan putusan Pengajuan gugatan atas sengketa TUN Penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan Paling lama 3 hari kerja sejak pemberitahuan kekurang kelengkapan permohonan Paling lama 12 hari kerja sejak diterimanya permohonan Paling lama 3 hari kerja sejak putusan Bawaslu atau Panwas Paling lama 3 hari kerja sejak keputusan KPU P/K/K ditetapkan Paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh PT TUN

12 6 7 8 9 10 PT TUN memeriksa dan memutus gugatan
KPU P/K/K wajib menindaklanjuti putusan PT TUN Kasasi Mahkamah Agung MA memeriksa dan memutus perkara kasasi KPU P/K/K wajib menindaklanjuti putusan MA Paling lama 5 hari sejak diterbitkannya putusan PT TUN Paling lama 15 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap Paling lama 7 hari setelah putusan PT TUN sepanjang tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara Paling lama 20 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima Paling lama 7 hari setelah putusan MA sepanjang tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara

13 MASA KAMPANYE 1 Pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, BK, APK dll 15 Feb – 23 Juni 2018 2 Debat terbuka 3 Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik 10 – 23 Juni 2018 4 Masa tenang dan pembersihan alat peraga 24-26 Juni 2018

14 LAPORAN DAN AUDIT DANA KAMPANYE
Penyerahan LADK 14 Feb 2018 Pengumuman penyerahan LADK 15 Feb 2018 Penyerahan LPSDK 20 April 2018 Pengumuman penerimaan LPSDK 21 April 2018 Penyerahan LPPDK 24 Juni 2018

15 Penyerahan LPPDK ke KAP 25 Juni 2018
Audit LPPDK 25 Juni – 9 Juli 2018 Penyampaian hasil audit ke KPU P/K/K 10 Juli 2018 Penyampaian hasil audit ke Paslon 11 – 13 Juli 2018 Pengumuman hasil audit

16 PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK
Proses pengadaan perlengkapan Tps : 17 maret – 26 mei 2018 Produksi dan distribusi : 11 april – 26 juni 2018

17 Pemungutan dan penghitungan suara
Penyampaian pemberitahuan ke pemilih 12 – 18 Juni 2018 Pemungutan dan penghitungan suara 27 Juni 2018 Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS 27 Juni – 3 Juli 2018 Penyampaian hasil dari TPS ke PPS 27 – 29 Juni 2018 Pengumuman hasil di PPS

18 REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
NO URAIAN TAHAPAN TANGGAL 1 Penyampaian hasil ke PPK 27 – 29 Juni 2018 2 Rekap di PPK dan penyampaian hasil ke KPU Kab/Kota 28 Juni – 4 Juli 2018 3 Rekap, penetapan dan pengumuman di KPU Kab/Kota (Pilbupati/Walkot) 4 – 6 Juli 2018 4 Rekap di KPU Kab/Kota (Pilgub) 5 Rekap, penetapan dan pengumuman di KPU Provinsi 7 – 9 Juli 2018

19 PENETAPAN PASLON TERPILIH
TANPA PHP Setelah MK mencantumkan permohonan PHP dalam buku register perkara ADA PHP Paling lama 3 hari setelah tap putusan dismisal atau putusan MK dibacakan

20 PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN PASLON TERPILIH
TIDAK ADA PHP : Paling lama 3 hari setelah penetapan Paslon terpilih ADA PHP : Paling lama 3 hari setelah penetapan Paslon terpilih pasca putusan MK

21 EVALUASI DAN PELAPORAN TAHAPAN
TIDAK ADA PHP : Paling lama 3 bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon terpilih ADA PHP : Paling lama 3 bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon terpilih

22 PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2018

23 DASAR HUKUM PERATURAN KPU NO. 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

24 DIUSUNG OLEH PARPOL / GABUNGAN PARPOL
PESERTA PEMILIHAN DIUSUNG OLEH PARPOL / GABUNGAN PARPOL PERSEORANGAN

25 WARGA NEGARA INDONESIA DAPAT MENJADI CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA DENGAN MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :

26 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Setia kepada Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gub/Wagub dan 25 tahun untuk Bup/Wabup/Walkot/Wawalkot

27 Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari Tim dokter yang terdiri dari : Dokter, Ahli Psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) (penyandang disabilitas tidak menghalangi) Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

28 Terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis)
Wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yg bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara Terpidana karena alasan politik Terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara

29 Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya secara kumulatif wajib memenuhi syarat : Secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik Bukan pelaku kejahatan yang berulang Kecuali bagi mantan terpidana yg telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 tahun sebelum jadwal pendaftaran

30 Bukan mantan terpidana bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang tlh mempunyai kekuatan hukum tetap Tidak pernah malakukan perbuatan tercela Menyerahkan daftar kekayaan pribadi Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yg menjadi tgjawabnya yg merugikan keuangan negara Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yg tlh mempunyai kekuatan hukum tetap Memiliki NPWP dan memiliki laporan pajak pribadi

31 Belum pernah menjabat sbg Gubernur atau wakil Gub, Bupati atau Wakil Bup, atau Walikota atau wakil Walkot selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama 2 KALI MASA JABATAN Dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu jabatan pertama 5 tahun dan masa jabatan kedua paling singkat 2,5 tahun dan sebaliknya JABATAN YANG SAMA Gubernur dengan Gubernur Wagub dengan Wagub Bupati/Walkot dengan Bupati/Walkot Wakil Bup/Walkot dengan Wakil Bup/Walkot

32 2 KALI MASA JABATAN DLM JABATAN YG SAMA
Telah 2 kali berturut dlm jabatan yg sama Telah 2 kali dlm jabatan yg sama tdk berturut-turut 2 kali dlm jabatan yg sama di daerah yg sama atau di daerah yg berbeda Penghitungan 5 tahun masa jabatan atau 2,5 tahun dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dg akhir masa jabatan

33 Belum pernah menjabat sebagai :
Bagi calon Wakil Gub Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Walikota Calon Wakil Walikota Di daerah yang sama Gubernur Bagi Calon Bupati Calon Wakil Bupati Calon Walikota Calon Wakil Walikota Wakil Gubernur Bupati / Walkot Bagi Calon Wakil Bup Calon Wakil Walikota

34 Berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi :
Bupati/Wakil, Walkot/Wakil yg mencalonkan sbg Bupati/Wakil, Walkot/Wakil di Kabupaten/Kota lain Bupati/Wakil, Walkot/Wakil yg mencalonkan sbg Gubernur atau Wagub di Provinsi lain Gubernur atau Wagub yg mencalonkan diri sbg Gubernur atau Wagub di Provinsi lain

35 Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungjawab negara selama masa kampanye bagi calon Gub, Wagub, Bupati, Wabup, Walkot, atau Wakil Walkot yg mencalonkan diri di daerah yg sama Tidak berstatus sbg penjabat Gub, Bupati atau Walkota Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sbg anggota DPR, atau DPRD sejak ditetapkan sebagai calon Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, Kepolisian, PNS, dan Lurah/Kades atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon Berhenti dari jabatan pada BUNM atau BUMD yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon Berhenti sebagai anggota KPU, KPU Prov, KPU K/K sebelum pembentukan PPK dan PPS

36 SYARAT pencalonan PASANGAN CALON PERSEORANGAN PILGUB JATENG TAHUN 2018

37 PKPU No. 3 Tahun 2017 Pasal 8 – pasal 11
Dasar Hukum : UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 15 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang Pasal 41 : Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan : PKPU No. 3 Tahun 2017 Pasal 8 – pasal 11

38 KPU Prov/K/K menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan penyebaran bagi paslon perseorangan dg keputusan Keputusan berdasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT Pemilu atau pemilihan terakhir dengan ketentuan : Provinsi yg seluruh wilayah daerah Kab/Kota belum menyelenggarakan Pilkada dan K/K yg Provinsinya tdk menyelenggarakan Pilgub Penghitungan syarat jumlah dukungan dilakukan dengan menggunakan DPT pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

39 Penghitungan syarat jumlah dukungan dilakukan dengan menggunakan DPT pada :
1. DPT Kab/Kota yg telah menyelenggarakan Pilkada 2. DPT Pilpres bagi yang belum menyelenggarakan Pilpres Daerah Provinsi yg sebagian daerah Kab/Kota telah menyelenggarakan Pilkada Penghitungan syarat jumlah dukungan dilakukan dengan menggunakan DPT pada : Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Kab/Kota yg daerah Provinsinya telah melaksnakan Pilkada

40 PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
DPT sampai dengan jiwa harus didukung paling sedikit 10% DPT jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% DPT jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% DPT lebih dari jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud

41 PEMILIHAN BUP/WABUP / WALKOT DAN WAKIL WALKOT
DPT sampai dengan jiwa harus didukung paling sedikit 10% DPT – jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% DPT – jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% DPT lebih dari jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di Kab/Kota dimaksud

42 KETENTUAN DUKUNGAN Dukungan hanya diberikan kepada satu Paslon perseorangan Penduduk yang dapat memberikan dukungan yaitu : 1. Memenuhi syarat sebagai pemilih berdomisili di daerah pemilihan : dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yg menerangkan bahwa penduduk tsb berdomisili di wilayah administratif yang sdg menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun. Tercantum dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan DP4)

43 PERSYARATAN DUKUNGAN PASLON PERSEORANGAN PILGUB JATENG 2018
S I M U L A S I PERSYARATAN DUKUNGAN PASLON PERSEORANGAN PILGUB JATENG 2018 Di Provinsi Jawa Tengah : DPT Pilkada di 21 Kab/Kota Tahun 2015 DPT Pilkada di 7 Kab/Kota Tahun 2017 DPT Pilpres Tahun 2014 di 7 Kab/Kota DASAR : SK KPU PROV JATENG 9/PL.03.2-Kpt/33/Prov/IX/2017

44 PENGHITUNGAN DPT PEMILU / PEMILIHAN TERAKHIR : DPT PILPRES = 5.548.457
DPT PILKADA 2015 = DPT PILKADA 2017 = JUMLAH = PROSENTASI : 6,5 % x 6,5 % = ,54 DIBULATKAN MENJADI : TERSEBAR DI MINIMAL 18 KAB/KOTA

45 DPT PILKADA 21 KAB/KOTA TAHUN 2015
NO KAB/KOTA JUMLAH DPT 1 PURBALINGGA 737,595 2 KEBUMEN 1,076,596 3 PURWOREJO 632,126 4 WONOSOBO 662,832 5 BOYOLALI 761,840 6 KLATEN 1,037,875 7 SUKOHARJO 669,993 8 WONOGIRI 862,799 9 SRAGEN 778,684 10 GROBOGAN 1,062,868

46 NO KAB/KOTA JUMLAH DPT 11 BLORA 704,864 12 REMBANG 482,742 13 DEMAK 858,300 14 SEMARANG 740,768 15 KENDAL 758,654 16 PEKALONGAN 726,244 17 PEMALANG 1,098,948 18 KOTA MAGELANG 89,112 19 KOTA SURAKARTA 399,915 20 KOTA SEMARANG 1,109,045 21 KOTA PEKALONGAN 221,504 JUMLAH 15,473,304

47 DPT PILKADA 7 KAB/KOTA TAHUN 2017
NO KAB/KOTA JUMLAH DPT 1 CILACAP 1,466,869 2 BANJARNEGARA 777,957 3 PATI 1,034,256 4 JEPARA 858,958 5 BATANG 597,025 6 BREBES 1,522,560 7 KOTA SALATIGA 129,930 JUMLAH 6,387,555

48 DPT PILPRES 2014 DI 7 KAB/KOTA
NO KAB/KOTA JUMLAH DPT 1 BANYUMAS 1,318,750 2 MAGELANG 959,636 3 KARANGANYAR 688,635 4 KUDUS 604,305 5 TEMANGGUNG 579,458 6 TEGAL 1,197,559 7 KOTA TEGAL 200,114 JUMLAH 5,548,457

49 PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN PASLON PERSEORANGAN

50 DASAR PERATURAN KPU NO. 3 TAHUN 2017 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN PASAL

51 PENGUMUMAN KPU PROVINSI
menetapankan rekapitulasi DPT pemilu/pemilihan terakhir Tanggal 10 September 2017 SK KPU Prov Jateng Nomor : 9/PL.03.2-Kpt/33/Prov/IX/2017 KPU PROVINSI KPU Provinsi mengumumkan mengumumkan jadwal penyerahan n dokumen dukungan Paslon Di media massa cetak dan/atau elektronik dan papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi 14 hari (9 Nopember – 22 Nopember 2017 ) Pengumuman mencantumkan : SK KPU Prov ttg ketentuan persyaratan jml minimal dukungan dan penyebaran Tempat penyerahan dokumen Waktu penyerahan dokumen

52 PENYERAHAN DOKUMEN (1) PAS LON menyerahkan persyaratan dukungan
( ………………………… ) Tanggal 22 – 26 Nopember 2017 Paling lambat pukul waktu setempat PAS LON Surat pernyataan dukungan menggunakan Form B.1-KWK Format softcopy telah disediakan di SILON Dalam bentuk : 1. Hardcopy Data dan juml dukungan dlm softcopy dg hardcopy harus sesuai Dokumen dukungan dilampiri : Fotocopy KTP-el atau surat keterangan Disdukcapil (tdk boleh kolektif) Rekapitulasi jumlah dukungan (Form B.2-KWK) --- perdesa/kel, kec, kab/kota 2. Softcopy Dokumen dukungan dikelompokkan berdasarkan wilayah desa/kel Data meliputi kesesuaian : Urutan pendukung Identitas (nama, NIK, JK, alamat, RT/RW, TTL, umur dan status perkawinan

53 PENYERAHAN DOKUMEN (2) PAS LON
1 dokumen asli digunakan KPU Prov melakukan verifikasi terhadap jmlh minimal dukungan dan selanjutnya disampaikan ke PPS mellaui PPK u dilakukan verifikasi faktual PAS LON menyerahkan dokumen dukungan (surat pernyataan dan rekap jumlah dukungan) Dibuat dalam 3 rangkap : 1 rangkap asli 2 rangkap salinan BILA Surat dukungan antara hardcopy dan softcopy tidak sesuai 1 rangkap salinan sbg arsip KPU Provinsi 1 rangkap salinan sbg arsip Paslon setelah memperoleh pengesahan KPU P dengan paraf dan cap basah Bakal paslon wajib memperbaiki data softcopy dukungan dengan difalitasi KPU Prov sebelum dilakukan penelitian dugaan ganda

54 PEMBENTUKAN PPK DAN PPS

55 Syarat menjadi anggota PPK & PPS
warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

56 Syarat menjadi anggota PPK & PPS…2
tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

57 Syarat menjadi anggota PPK & PPS…3
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; dan belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

58 Persyaratan administrasi
Surat Pendaftaran Daftar Riwayat Hidup (DRH) Surat Pernyataan Surat Ijin Atasan Langsung Fotocopy KTP –el fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;

59 Tahapan Seleksi PPK Pengumuman Pendaftaran Calon PPK
Seleksi Administrasi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Tertulis

60 Tahapan….2 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Tanggapan Masyarakat
Seleksi Wawancara Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara dan Penetapan anggota PPK terpilih Pelantikan dan pengambilan sumpah janji

61 Tahapan Seleksi PPS Pengumuman pendaftaran calon PPS
Pendaftaran calon PPS (di kantor kecamatan) Seleksi Administrasi PPS oleh PPK Pengumuman Hasil Seleksi PPS oleh PPK Seleksi wawancara PPS oleh PPK Pengumuman hasil seleksi wawancara oleh PPK Penetapan dan Pengumuman PPS terpilih Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji PPS

62 Terima Kasih

63


Download ppt "TAHAPAN PILKADA TAHUN 2018 Diana Ariyanti"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google