Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DINAS KELAUTAN PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DINAS KELAUTAN PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN"— Transcript presentasi:

1 DINAS KELAUTAN PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
PENYEDIAAN BERAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PROVINSI DKI JAKARTA (Pergub. Nomor: 140 Tahun 2016) DINAS KELAUTAN PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI DKI JAKARTA

2 PENYEDIAAN BERAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PROVINSI DKI JAKARTA
TUJUAN (Pasal 3) 1. 2. 3. Kesejahteraan dan ketahanan pangan bagi PNS/CPNS Ketersediaan dan stabilitas harga beras Terkendalinya laju inflasi

3 Place your screenshot here
Ruang Lingkup (Pasal 4 ) Pendataan Jenis & Kemasan Jumlah & Harga Mekanisme Monitoring & Evaluasi Place your screenshot here

4 Pelaksana Penugasan (Pasal 6)
1. 2. PT.FOOD STATION TJIPINANG JAYA Diedarkan melalui Toko Modern (Alfamart) Di seluruh wilayah JABODETABEK

5 Pendataan (Pasal 7) 2. 3. 4. 1. Kepala BKD menyerahkan daftar TKD kepada Kepala SKPD/UKPD Kepala SKPD/UKPD melakukan Verifikasi Daftar nama pegawai penerima beras di sampaikan ke Bank DKI dengan tembusan Kepala BKD dan Kepala DKPKP Kepala DKPKP menyampaikan daftar PNS penerima beras kepada PT. Food Station Tjipinang Jaya

6 Place your screenshot here
Bentuk & Kemasan (Pasal 8 & 9) Jenis Beras medium-up varian pandan wangi atau jenis lain yang setara. Dikemas dalam bentuk karung plastik tebal dan transparan. Beras per kemasan 5 kg / karung Place your screenshot here

7 Jumlah dan Harga (Pasal 10 & 11)
1. 2. Beras yang disediakan bagi PNS dan CPNS 5 kg / orang / bulan. Sesuai dengan tanggungan yang tercatat dalam daftar gaji. (Pasal 10) Harga beras ditetapkan dengan SK Kepala Dinas KPKP bedasarkan usulan dari Tim Monitoring dan Evaluasi (Pasal 11)

8 Mekanisme Penyediaan dan Pendistribusian
Langkah 1 BKD menyerahkan daftar TKD kepada Kepala SKPD/UKPD sebagai dasar penyusunan daftar PNS dan CPNS penerima beras Langkah 2 Daftar penerima beras sebagaimana dimaksud oleh SKPD/UKPD disampaikan kepada Kepala DKPKP Langkah 3 Kepala DKPKP menyampaikan rekapitulasi daftar PNS dan CPNS penerima beras kepada Bank DKI dan PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ) Langkah 4 PT FSTJ mempersiapkan, menyediakan dan memdistribusikan beras kepada Toko Modern (Alfamart) Langkah 5 Pengambilan beras oleh PNS dan CPNS di Toko Modern sebagaimana dimaksud menggunakan kartu belanja paling lambat tanggal 14 bulan berkenaan

9 Mekanisme Pembayaran (Pasar 14)
2. 3. 1. Kepala SKPD/UKPD memberikan daftar PNS dan CPNS penerima beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada Bank DKI untuk dilakukan pemotongan terhadap TKD masing-masing PNS dan CPNS setiap bulannya. Besaran potongan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Bank DKI melalui transfer kepada Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya untuk pembayaran penyediaan beras. Berdasarkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya membayarkan biaya distribusi melalui transfer kepada Toko Modern.

10 Monitoring dan Evaluasi
(Pasal 16) Questioning Networking 2. 1. Observing 3. Experimenting Dalam rangka menjaga mutu, kualitas dan ketersediaan beras serta jaringan pendistribusian beras dilakukan monitoring secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Monitoring dilakukan oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Hasil monitoring dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah sebagai bahan evaluasi.

11 DINAS KELAUTAN PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI DKI JAKARTA
Terima Kasih... DINAS KELAUTAN PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI DKI JAKARTA


Download ppt "DINAS KELAUTAN PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google