Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara"— Transcript presentasi:

1 Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Bagian X Proses Yustisiil

2 Pemanggilan Para Pihak Ps64-66
Pangilan sah, bila para pihak telah menerima srt panggilan Jw panggilan dgn hari sidang tidak boleh kurang dr 6 hr, kecuali satu pihak berada di LN

3 Pggt tdk hdr selama proses sidang Ps 71,
Gugatan gugur bila Pggt/Kuasanya tdk hadr dlm sidang 1, 2 tanpa alasan yg dpt dipertg jwbkan Pggt dpt mengajukan ggtan se x lagi dgn membyr panjer perkr

4 Tggt tdk hdr Ps 72 2 x dipanggil dgn layak, dan 2 bulan setelah atasan ybs diberi tahu, tapi tdk ada tanggapan dr ybk/atasan, sidang dilanjutkan tanpa kehdr Tggt Ps ini tdk diterapkan, krn maks sidang 6 bulan. Oki merujuk pd Ps 73, dan penguatan ps 80, 85, 86

5 Acara Cepat Tap hari sidang tanpa pemeriksaan persiapan
Alasan: kepentingan Penggugat yg mendesak cth Srt Perintah Bongkar bangungan yg sedang dihuni Tap hari sidang tanpa pemeriksaan persiapan Jawaban & Pembuktian oleh masing2 pihak tdk lebih dari 14 hari

6 Acara Cepat Keuntungan Pggt dpt kepastian benar/tdknya gugatan Tggt cepat tahu salah.benar secr hk penerbitan SK Merujuk pd kerugiannya maka Hakim dapat mengembalikan berkas kpd Ka PTUN u/ tap acara biasa Kerugian Tidak ada Intervensi Pembuktian kurang lengkap

7 Acara Biasa Sidang Terbuka Untuk Umum
Ketua Majelis Hakim membacakan point/ atau bertanya kpd Tergugat apakah sdh paham isi gugatan Jawaban Tergugat

8 Acara Biasa Replik-Duplik Pembuktian Kesimpulan Putusan

9 Intervensi 1. selama pemeriksaan berlangsung 2. setiap orang ybk
3.   dlm sengketa pihak lain

10 Macam Intervensi prakarsa hakim bergabung dgn salah satu pihak
Atas prakarsa sendr utk membela haknya

11 Macam Intervensi Penggugat II Intervensi  memihak Pgt asal
Tergugat II Intervensi memihak Tggt asal Penggugat Intervensi  membela haknya

12 Masuknya Intervensi Penggugat/Tergugat:
mengajukan permohonan agar Pihak III masuk untuk memperkuat kedudukannya. Pihak III/Intervenient: mengajukan permohonan/gugatan agar dapat masuk sebagai pihak yg berperkara

13 Masuknya Intervensi Permohonan para pihak Panitera Ka. PTUN Majelis tanggapan para pihak putusan sela permohonan diterima atau ditolak

14 Masuknya Intervensi Permohonan di tolak: Untuk Pihak III yang maju atas prakarsa sendiri ia dapat mengajukan gugatan tersendiri dalam perkara yg terpisah.

15 Pembuktian(Ps 107) Hakim menentukan: 1. apa yg harus dib’kan
2.    beban pemb’ 3.    penilaian pemb’ 4.    sahnya pemb’ diperlu kan sekurang-kurangnya 2 alat bukti berds keyakinan Hakim


Download ppt "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google