Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ETIK PROFESI   By Endang Susilowati, SST Created by Ach Setiadi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ETIK PROFESI   By Endang Susilowati, SST Created by Ach Setiadi."— Transcript presentasi:

1 ETIK PROFESI By Endang Susilowati, SST Created by Ach Setiadi

2 Hazard  Peril  Losses Hazard : suatu keadaan atau kondisi yang dapat menyebabkan atau memperbesar kemungkinan terjadinya peril tertentu (perilaku tidak hati-hati yang menyebabkan meningkatnya kemungkinan terjadinya kerugian) Contoh : tidak mengunci pintu mengendarai kendaraan secara tidak wajar Peril : suatu kondisi (penyebab langsung) yang dapat menimbulkan suatu kerugian Contoh : kecurian, kecelakaan, kematian Losses : kerugian yang diderita akibat dari kejadian yang tidak diharapkan tapi ternyata terjadi

3 Moral Hazard Berkenaan dengan sikap, mental, pandangan hidup, kebiasaan, lingkungan yang dapat memperbesar terjadinya suatu peril maupun memperbesar terjadinya kerugian Ciri subyektif dari tertanggung yang meningkatkan kerugian. Bahaya moral timbul bila si tertanggung menciptakan kerugian untuk dapat mendapatkan keuntungan berdasarkan polis asuransi Contoh : Pengemudi mabuk vs pengemudi tidak mabuk

4 Morale Hazard Seseorang yang tidak mau menderita kerugian, akan tetapi karena merasa telah memperoleh jaminan, baik atas diri sendiri atau harta bendanya secara tidak sadar menjadi ceroboh atau kurang hati-hati, sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya peril atau menderita suatu kerugian Bersifat pribadi dan timbul dari ketidakacuhan terhadap kerugian Bahaya morale timbul karena si tertanggung tidak melindungi hartanya atau ia lalai karena ia diasuransikan Mis: kelalaian dalam menjaga harta

5 Physical Hazard Hazard yang berkenaan dengan aspek fisik dari risiko yang besar kemungkinannya dapat menimbulkan atau memberpesar suatu kerugian, baik dari segi terjadinya maupun tingkat keparahannya Ciri obyektif yang meningkatkan kemungkinan kerugian. Mis: produksi mesin dalam gedung adalah bahaya fisik yang akan meningkatkan kemungkinan kerugian karena kebakaran atau ledakan Physical hazard baik vs buruk

6 Legal Hazard Perbuatan yang mengabaikan peraturan atau perundangan yang berlaku, sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya kerugian Ada UU kecelakaan kerja, perusahaan mengabaikan, sehingga terjadi peril kecelakaan kerja

7 Chance of Loss dan Loss Chance of Loss (kemungkinan kerugian): frekeunsi relatif kerugian jangka panjang yang dinyatakan dalam pecahan atau persentase. Menunjukkan kemungkinan jumlah dan beratnya kerugian dari sejumlah tertentu kemungkinan kerugian.  probabilitas Loss: menurunnya atau hilangnya nilai secara “tidak disengaja” karena suatu keadaan .

8 Mengapa mahasiswa kebidanan perlu mendapatkan pendidikan etik dan hukum dalam kaitan dengan jati dirinya kelak sebagai seorang bidan ? Etik Ethos (norma kesopanan/kesusilaan) Aristoteles  Ethos (adat, budi pekerti) Langeveld  Etik hrs berurusan dengan dengan arti sebenarnya dari “baik”, “patut”, “buruk”, “bahagia” dsb

9 Menurut Suprapti Samil Etik terbentuk dari dua kata yi:
“Mores of a community” dan “Ethos of the people” (kesopanan suatu masyarakat dan akhlak manusia. Mores berarti adat istiadat, kelakuan, tabiat, watak, akhlak Ethica berarti kesusilaan Seorang bidan harus selalu mengacu pada adat istiadat masyarakat dan akhlak serta kesusilaan /kesopanan dalam kehidupan sehari2 dan tugasnya

10 Cara pendekatan etik adalah normatif dan deskriptif
Normatif : mereka yang merujuk pada standar tolok ukur dari tindakan yang benar atau baik Deskriptif : mereka yang melaporkan berdasar apa yang dipercaya masyarakat dan bagaimana mereka melakukannya

11 Tingkatan standar moral al:
Standar moral biasa Standar moral luar biasa a. Terbatas pada moralitas secara umum yang ditujukan kepada siapa saja, suatu minimum moral Merupakan moralitas dalam aspirasi dalam menghadapi ide-ide moral yang tidak selalu berlaku bagi setiap orang Dalam hal ini bagi mereka apa yang sesuai dengan ide moral mereka dapat diterima dan dibenarkan, namun yang tidak sesuai tidak begitu saja dipersalahkan atau dikecam

12 Dalam filsafat, pengertian “ethica” merupakan telaah dan penilaian terhadap kelakuan manusia ditinjau dari kesusilaan dan kesopanan Etik mengandung unsur pengorbanan, dedikasi, atau pengabdian terhadap sesamanya dalam pelaksanaannya. Norma kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup manusia berlangsung secara menyenangkan bagi para pihak yang saling berhubungan dalam suatu masyarakat. Norma yang mengatur hubungan antar orang-perorangan meliputi norma kesopanan (etik) dan norma hukum

13 ADANYA KESERASIAN ANTARA KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN
Norma kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung berlangsung secara tertib dan menyenangkan. Norma hukum bertujuan agar kehidupan bersama mencapai ketentraman dan kedamaian ADANYA KESERASIAN ANTARA KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN Norma2 ini merupakan “jiwa” atau “soul” dlm pelaksanaan tugas bidan Artinya

14 Aspek yang menyangkut pelasanaan etik dalam tugas bidan amat luas yaitu meliputi aspek akademik, profesi, bioetik, dan hukum. Seorang bidan sedapat mungkin merupakan mahluk paripurna yang dalam melaksanakan tugasnya mengandung etik pengorbanan, dedikasi atau pengabdian. Dengan demikian selama dalam pendidikannya seorang bidan perlu mendapatkan pengetahuan mengenai etik yang meliputi etik akademik, etik profesi, etik rumah sakit, bioetik, dan hukum di bidang kesehatan.

15 Seringkali apa yang diperhitungkan dalam kehidupan moral tidaklah merupakan keterkaitan yang konsisten dengan prinsip2 dan peraturan2, tetapi lebih banyak terkait dengan yang dapat dipercaya, perasaan moral yang baik, dan ketanggapan emosional. Prinsip2 dan peraturan tidak seluruhnya dapat melingkupi apa yang terjadi, misalnya apabila orang tua dengan cintanya bermain dan mengasuh anaknya, atau apabila dokter dan bidan melakukan perawatan paliatif pada pasien yang menghadapi ajalnya dan menentramkan keluarga pasien yang mengalami kesedihan.

16 Tiap profesi memiliki kode moral, suatu kode etik tersendiri
Anggota profesi yang melanggar kode etik tersebut ditertibkan atau dihukum atau dikeluarkan dari profesi itu oleh para anggota profesi itu sendiri biasanya oleh suatu dewan atau majelis yang dipilih ditunjuk khusus untuk itu oleh dan dari anggota profesi tersebut. Kode etik profesi dalam hal ini terdiri atas aturan kesopanan dan aturan kelakuan dan sikap antarpara anggota profesi sendiri. Created by Ach Setiadi

17 Profesi berasal dari kata profesio yang berarti pengakuan
Etik berasal dari kata Yunani ethos yang berarti “yang baik, yang layak”. Ini merupakan norma-norma nilai-nilai atau pola tingkah laku kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat Profesi berasal dari kata profesio yang berarti pengakuan Created by Ach Setiadi

18 Kini tenaga kesehatan terdiri atas dokter, dokter gigi, sarjana keperawatan, sarjana kesehatan masyarakat, apoteker, para medis, dan sebagainya. Lafal sumpah janji tenaga-tenaga kesehatan selain dokter tersebut umumnya mengacu kepada Lafal Sumpah Dokter (Hanafiah, 1999). Etik kedokteran yang dewasa ini merupakan suatu kode, dilandaskan pada lafal sumpah Hippocrates. Hippocrates telah menyusun lafal sumpah dokter dan dikenal sebagai lafal sumpah Hippocrates, yang merupakan dasar moral kedokteran (460 th SM). Sumpah Hippocrates tetap menjadi pedoman perilaku etik bagi dokter di seluruh dunia Created by Ach Setiadi

19 “A profession is an occupation thought to require not merely know-how, experience, and general “smart” but also mastery of a body of specialized but relatively (sometimes highly) abstract knowledge of science or some other field believed to have an intellectual structure and system such as theology, or the law, or military science (the study of general laws, in the scientific sense of the word, of military tactics and strategy) (Posner, 1995). Created by Ach Setiadi

20 (a) tenaga medis (dokter dan dokter gigi); (b) tenaga keperawatan;
Kini tenaga kesehatan sudah diatur dalam PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, yang mencakup 7 (tujuh) kategori, yaitu (a) tenaga medis (dokter dan dokter gigi); (b) tenaga keperawatan; (c) tenaga kefarmasian; (d) tenaga kesehatan masyarakat; (e) tenaga gizi; (f) tenaga fisik; (g) tenaga keteknisan medis. (pasal 2 ayat 1). Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi (pasal 2 ayat 2). Created by Ach Setiadi

21 Lafal Sumpah / Janji Sarjana Keperawatan
Demi Allah saya bersumpah / berjanji bahwa: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, terutama dalam bidang kesehatan masyarakat. Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai martabat dan tradisi luhur jabatan kesehatan masyarakat. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai Sarjana Keperawatan. Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan keperawatan saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan. Dalam menunaikan kewajiban, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak berpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukaan, politik kepartaian atau kedudukan sosial. Saya ikrarkan sumpah/janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan Created by Ach Setiadi

22 Lafal Sumpah / Janji Ahli Madya Keperawatan
Demi Allah saya bersumpah / berjanji bahwa: Bahwa saya sebagai Ahli Madya Keperawatan akan melaksanakan tugas saya sebaik-baiknya, menurut undang-undang yang berlaku dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan. Bahwa saya sebagai Ahi Madya Keperawatan dalam melaksanakan tugas atas dasar kemanusiaan tidak akan membeda-bedakan pangkat, kedudukan, keturunan, golongan, bangsa dan Agama. Bahwa saya sebagai Ahi Madya Keperawatan dalam melaksanakan tugas akan membina kerja sama, keutuhan, kesetiakawanan dengan teman sejawat. Bahwa saya sebagai Ahi Madya Keperawatan, tidak akan menceritakan kepada siapa pun segala rahasia yang berhubungan dengan tugas saya kecuali jika diminta pengadilan untuk keperluan kesaksian. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan kepada saya Created by Ach Setiadi

23 Lafal Sumpah / Janji Bidan
Demi Allah saya bersumpah / berjanji bahwa: Bahwa saya sebagai bidan akan melaksanakan tugas saya sebaik-baiknya, menurut undang-undang yang berlaku dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan. Bahwa saya sebagai bidan akan melaksanakan tugas atas dasar kemanusiaan tidak akan membeda-bedakan pangkat, golongan, bangsa, dan agama. Bahwa saya sebagai bidan akan melaksanakan tugas akan membina kerja sama, keutuhan, kesetiakawanan dengan teman sejawat. Bahwa saya sebagai bidan, tidak akan menceritakan kepada siapa pun rahasia yang berhubungan dengan tugas saya kecuali jika diminta pengadilan untuk keperluan kesaksian. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan kepada saya. Created by Ach Setiadi

24 Kode Etik Bidan Indonesia
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah janjinya dalam melaksanakan utgas pengabdiannya. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat. Created by Ach Setiadi

25 Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien, dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga, dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan kemampuan yang dimilikinya. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal. Created by Ach Setiadi

26 Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
Setiap bidan harus menjalni hubungan yang baik dengan sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya. Kewajiban bidan terhadap profesinya Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberiakn pelayanan yang bermutu kepada masyarakat. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya Created by Ach Setiadi

27 Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik. Setiap bidan seyogianya berusaha untuk meningkatakan pengetahuan dan keterampilannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalm bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbngkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga. SETIAP BIDAN DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA SEHARI-HARI SENANTIASA MENGHAYATI DAN MENGAMALKAN KODE ETIK BIDAN INDONESIA Created by Ach Setiadi

28 Created by Ach Setiadi

29 Thanks For Your Attention
Created by Ach Setiadi


Download ppt "ETIK PROFESI   By Endang Susilowati, SST Created by Ach Setiadi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google