Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

G U R U UU Guru dan Dosen 14 / 2005 pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "G U R U UU Guru dan Dosen 14 / 2005 pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi."— Transcript presentasi:

1 G U R U UU Guru dan Dosen 14 / 2005 pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang menjadi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. 9/11/2018 WS - STAH - DNJ

2 Pengertian Guru Profesional
Guru Pofesional adalah guru yang mampu menerapkan hubungan yang berbentuk multidimensional. Guru demikian adalah guru yang secara internal memenuhi kriteria administratip, akademis, dan kepribadian. Adapun maksud dari persyaratan administratip adalah persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang guru yang ingin menjadi professional dalam kaitannya dengan persyaratan legal formal, misalnya ijazah serta sertifikat keilmuan yang dimilikinya sebagai bukti kemampuan guru tersebut. 9/11/2018 WS - STAH - DNJ

3 Persyaratan akademis adalah persyaratan yang harus dimiliki seorang guru yang ingin menjadi professional dalam kaitannya dengan kapabilitas dan kualitas intelektual. Persyaratan ini sangat menentukan keberhasikan proses pendidikan yang dilaksanakannya. Kesuksesan pendidikan bukan hanya menjadi beban dan tanggung jawab sang murid sebagai pencari ilmu, akan tetapi justru gurulah yang memegang peran dominan. Karena, jika guru secara akademis sudah tidak memadai, maka dengan sendirinya ketrampilan untuk mengajar, kemampuan penguasaan materi pengajaran, dan bagaimana mengevakuasi keberhasilan murid tidak dimiliki secara akurat dan benar. Hal ini sangat merugikan proses pendidikan yang bukan hanya berakibat fatal bagi seorang murid, melainkan bagi seluruh murid atau bahkan seluruh stakeholder pendidikan. 9/11/2018 WS - STAH - DNJ

4 persyaratan kepribadian tradisi, kesopanan dan unggah-ungguh dimasyarakat setempat, akan tetapi juga nilai-nilai agama terutama agama Hindu. Dalam prespektif pendidikan Hindu, Diantara persyaratan tersebut adalah sehat jasmani dan rohani, bertaqwa, berilmu pengetahuan, berlaku adil, berwibawa, ikhlas, mempunyai tujuan suci, mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan, serta menguasai bidang yang ditekuni. Apabila ketiga persyaratan diatas dapat disinergikan,maka guru professional akan tercipta, yaitu berkualitas dalam hal kognitif, psikomotorik dan afektifnya. (Muhamad Nurdin, 2004) 9/11/2018 WS - STAH - DNJ

5 Berdasarkan UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru harusmemiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran , evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, masyarakat sekitar 9/11/2018 WS - STAH - DNJ

6 Pengembangan Profesional
Tatty S.B. Amran, seorang professional muda, mengatakan bahwa “untuk pengembangan professional diperlukan KASAH”. KASAH adala akronim dari Knowledge (pengrtahuan), Ability (Kemampuan), Skill (Keterampilan), Attitud ( sikap diri), dan Habit (kebiasaan diri). Oleh karena itu, di dalam pembahasan masalah pengembangan professional ini tidak akan terlepas dari kata kunci tersebut. Knowledge (pengetahuan) Pengetahuan adalah sesuatu yang bisa dibaca, dipelajari dan dialami oleh setiap orang. Dalam mengembangkan profesionalisme guru, menambah dan mengasah pengetahuan adalah wajib. Karena tanpa diasah (dengan cara diamalkan), pengetahuan yang banyak di kepala kita tidak akan ada manfaatnya. Seperti dalam sebuah adagium “ ilmu tanpa diamalkan, bagaikan pohon tak berbuah ”. Semakin banyak ilmu yang kita pelajari, semakin banyak pula wawasan kita tentang berbagai ilmu 9/11/2018 WS - STAH - DNJ

7 Ability (kemampuan) Kemampuan terdiri dari 2 unsur, yaitu yang bisa dipelajari dan yang alamiah. Pengetahuan dan ketrampilan adalah unsur kemampuan yang bisa dipelajari, sedangkan yang alamiah biasanya orang menyebutnya bakat. Menurut Jeannette Vos (2003 : 87), Jika seorang guru ingin bertambah pengetahuannya, maka ia harus menggunakan dunia ini sebagai ruang kelasnya. Untuk mengembangkan profesionalisme guru dibutuhkan kemauan, seperti sebuah ungkapan ” Kalau ada kemauan pasti ada jalan”, MarilynKing yang menyatakan bahwa rumus keberhasilan adalah GAIRAH + VISI + AKSI = SUKSES 9/11/2018 WS - STAH - DNJ

8 Skill (keterampilan) Keterampilan (skill) merupakan salah satu unsur kemampuan yang dapat dipelajari pada unsur penerapannya. Keterampilan mengajar merupakan pengetahuan (knowledge) dan kemampuan (ability) yang diperlukan untuk melaksanakan tugas guru dalam pengajaran 9/11/2018 WS - STAH - DNJ

9 Attitude (sikap diri) Sikap diri seseorang terbentuk oleh suasana lingkungan yang mengitarinya. Sikap diri yang harus dipegang menurut Tatty SB adalah disiplin terutama dalam profesi seorang guru harus diterapkan. Selain itu seorang guru profesional harus mermpunyai sikap diri (kepribadian) diantaranya : disiplin yang tinggi, percaya diri yang positif, akrab dan ramah (berwibawa), akomodatif, berani berkata benar. Komponen ini juga terkandung dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 pasal 3. 9/11/2018 WS - STAH - DNJ

10 Habit (kebiasaan diri)
Kebiasaan adalah suatu kegiatan yang terus menerus dilakukan yang tumbuh dari dalam pikiran. Pengembangan kebiasaan diri harus dilandasi dengan kesadaran bahwa usaha tersebut membutuhkan proses cukup panjang. Kebiasaan positif di antaranya adalah menyapa dengan ramah, memberikan pujian kepada anak didik dengan tulus, menyampaikan rasa penghargaan kepada anak didik dan lain-lain 9/11/2018 WS - STAH - DNJ

11 Catur kang Sinangguh Guru
Catur kang Sinangguh Guru. Kata Guru dalam bahasa Sanskerta berarti berat. Dalam Agama Hindu ada 4 yang dianggap guru adalah: Guru Swadyaya Tuhan yang Maha Esa dalam fungsinya sebagai guru sejati maha guru alam semesta atau Sang Hyang Paramesti guru. Guru Wisesa Wisesa dalam bahasa Sanskerta berarti purusa/ Sangkapurusan yaitu pihak penguasa yang dimaksud adalah Pemerintah. Pemerintah adalah guru dan masyarakat umum yang berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa dan memberikan kesejahteraan material dan spiritual Guru Pengajian Guru Parampara. Guru di sekolah yang telah benar- benar sepenuh hati dan ikhlas mengabdikan diri untuk mendidik serta mencerdaskan kehidupan Bangsa. Guru Rupaka Orang yang melahirkan (orang tua), tanpa orang tua kita tak akan ada oleh karena itu betapa besarnya jasa- jasa orang tua dalam membimbing putra- putranya untuk melahirkan putra yang baik (suputra). 9/11/2018 WS - STAH - DNJ

12 PENGABDIAN = PAHLAWAN TANPA TANDA JASA
TUGAS GURU PENGABDIAN = PAHLAWAN TANPA TANDA JASA Bidang Profesi 1.Mendidik : meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. 2.Mengajar : meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. 3.Melatih : mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. 9/11/2018 WS - STAH - DNJ

13 Kemanusiaan Kemasyarakatan
di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orangtua kedua yang mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para siswanya, dan menjadi motivasi bagi siswanya dalam belajar Kemasyarakatan dari seorang guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh ilmu pengetahuan. Ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. 9/11/2018 WS - STAH - DNJ

14 TUGAS GURU PROFESIONAL
menurut Rostiyah (dalam Djamarah, 2000 : 36) Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman Membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara kita Pancasila Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik Sebagai prantara dalam belajar Pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan. Pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak menurut kehendak hatinya Penghubung antara sekolah dan masyarakat Penegak disiplin. Guru menjadi contoh dalam segala hal, tata tertib dapat berjalan apabila guru menjalaninya terlebih dahulu Administrator dan manajer Guru sebagai perencana kurikulum Guru sebagai pemimpin Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak 9/11/2018 WS - STAH - DNJ

15 Fasilitator Motivator Informator Pembimbing Korektor Inspirator
Organisator Inisator Demonstrator Pengelolaan kelas Mediator Supervisor Evaluator 9/11/2018 WS - STAH - DNJ

16 S E M E N T A R A ASTUNGKARA…………… SUKSME ’…… 9/11/2018 WS - STAH - DNJ

17 9/11/2018 WS - STAH - DNJ


Download ppt "G U R U UU Guru dan Dosen 14 / 2005 pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google