Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
PERTEMUAN KE-5 Ganti kerugian dan Rehabilitasi
2
PENGERTIAN Ganti Rugi dan Rehabilitasi disebabkan oleh penangkapan, penahanan dan atau penuntutan yang tidak sah tercantum dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No.14 Tahun 1970) Pasal 9.
3
GANTI KERUGIAN : hak seorang untuk mendapatkan pemenuhan atas tuntutan yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang (pasal 1 butir 22 KUHAP) REHABILITASI : Hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.