Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hak Asasi Manusia
2
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM
HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati yang fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara. Pasal 1 UU No. 39 tahun ’99 : HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
3
Hakikat dari HAM adalah :
keterpaduan antara HAM, KAM, dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) yang berlangsung secara sinergis dan seimbang. Bila ketiga unsur asasi (HAM, KAM, dan Tam) yang melekat pada setiap individu manusia baik dalam tatanan kehidupan pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pergaulan global tidak berjalan seimbang : kekacauan, anarkisme, dan kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan umat manusia.
4
Beberapa ciri pokok hakikat HAM :
HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, RAS, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
5
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
“MAGNA CHARTA” (1215) di Inggris antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut menjadi dibatasi kekuasaannya. 2. “BILL OF RIGHTS” (1689) di Inggris manusia sama di muka hukum (equality before the law) mendorong timbulnya negara hukum dan negara demokrasi. “THE AMERICAN DECLARATION OF INDEPENDENCE”, berpandangan bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam kandungan sehingga tidak logis bila sesudah lahir, dia harus dibelenggu. “THE RFRENCH DECLARATION” (1789) prinsip freedom of expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), freedom of religion, the right of property (perlindungan hak milik), dan hak dasar lain. 5. “THE FOUR FREEDOMS” (Roosevelt, 6 Januari 1941), hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah, hak kebebasan dan kemiskinan, hak kebebasan dari ketakutan.
6
HAK ASASI MANUSIA (4 Pilar Konsep HAM Universal)
Hak Pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan dls Hak Milik Pribadi dlm Kelompok sosial dimana ia ikut serta Kebebasan Sipil & politik untuk dapat ikut serta dlm Pemerintahan Hak-hak berkenaan dengan masalah dan sosial
7
HAK ASASI MANUSIA (Konsep Blok Barat)
Ingin meninggalkan konsep “negara yang mutlak” Ingin mendirikan federasi rakyat-rakyat yang bebas, negara koordinator & pengawas Filosofi dasar : hak asasi tertanam pada diri individu manusia Hak asasi lebih dulu ada d/p tatanan negara
8
HAK ASASI MANUSIA (Konsep Blok Sosialis)
Hak Asasi hilang dari individu & terintegrasi dlm masyarakat Hak asasi manusia tidak ada sebelum negara ada Negara berhak membatasi hak asasi manusia, apabila situasi menghendaki
9
HAK ASASI MANUSIA (Konsep Bangsa-Bangsa Asia dan Afrika)
Tidak boleh bertentangan dgn ajaran agama/sesuai dgn kodratnya Masyarakat sebagai keluarga besar penghormatan utama utk kepala keluarga Individu tunduk kepada kepala adat tugas & kewajiban
10
HAK ASASI MANUSIA (Perbedaan Interpretasi)
HAM universal absolut (sesuai dgn teks yg dideklarasikan 10 Desember 1948) HAM universal relatif (disesuaikan situasi & kondisi negara) HAM komuniterian absolut (berdasarkan konsep negara-negara Sosialis) HAM komunitarian relatif disesuaikan dgn situsasi & kondisi negara (hak asasi warganegara)
11
Pandangan & Sikap Bangsa Indonesia tentang HAM
HAM bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur bangsa Indonesia Bangsa Indonesia menghormati Deklarasi Universal HAM & berbagai instrumen HAM lainnya HAM : hak dasar yang melekat secara kodrati sbg anugerah Tuhan YME
12
Pandangan & Sikap Bangsa Indonesia ttg HAM
Manusia mempunyai hak & tanggung jawab yg timbul sbg akibat perkembangan kehidupannya Perumusan HAM dilandasi oleh pemahaman tdp citra, harkat & martabat diri manusia sendiri Manusia hidup tidak terlepas dr Tuhan, sesama manusia & lingkungan Hak asasi & kewajiban manusia terpadu & melekat pada diri manusia
13
HAK ASASI MANUSIA (dalam kontitusi NKRI)
Pembukaan UUD-45 (alinea I) Hak asasi warganegara Pancasila pada sila IV Batang tubuh UUD’45 (asli) : psl. 29 kebebasan beragama Batang tubuh UUD’45 (baru/**) : psl. 27 hak & wajib ikut serta bela negara psl. 30 hak & wajib ikut serta hankamneg UU no. 39/1999 ttg HAM kewajiban negara Warga UU no 26/2000 ttg Pengadilan HAM
14
Beberapa Pengertian Pokok dalam UU HAM RI
HAM seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sbg mahluk Tuhan YME Kewajiban dasar manusia seperangkat kewajiban, bila tdk dilaksanakan tdk memungkinkan tegaknya HAM Diskriminasi pembatasan, pelecehan/pengucilan pd perbedaan manusia atas dasar SARA dls
15
Beberapa Pengertian Pokok dalam UU HAM RI
Penyiksaan setiap perbuatan yg dilakukan dgn sengaja – rasa sakit yg hebat pd seseorang – agar mengaku dengan sepengetahuan pejabat publik Setiap HAM mengandung kewajiban utk menghormati HAM orang lain kewajiban dasar HAM harus dihormati benar Pem Aparatur Neg & pejabat publik berkewajiban & tanggung jawab menjamin terselenggaranya HAM
16
Beberapa Pengertian Pokok dalam UU HAM RI
Komnas HAM lembaga mandiri setingkat dan lembaga negara lainnya melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi HAM Pelanggaran HAM setiap perbuatan seseorang /kelompok (termasuk aparat neg) dgn sengaja/tidak sengaja lalai secara melawan hukum mengurangi, dls sehingga sekelompok orang tidak mendapat penyelesaian hukum yang benar Pelanggaran HAM yg berat genocide, pembunuhan di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang scr paksa, perbudakan, diskriminasi secara sistimatis
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.