Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Disampaikan Pada Pertemuan Ke-4 Mata Kuliah: Hukum Tata Pemerintahan Dosen : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. 6/16/2018 HanOut Hukum Tata Pemerintahan, By : Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si
2
KOMPETENSI Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil berupa pengetahuan, keahlin dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. 6/16/2018 HanOut Hukum Tata Pemerintahan, By : Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si
3
Kompetensi Terdiri Dari Dua Macam, Yaitu ;
Kompetensi umum, adalah kemampuan dan karakteristik yang harus dimiliki oleh pegawai negeri sipil berupa pengetahuan dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatan structural yang dipangkunya. Kompetensi khusus, yaitu kemampuan dan karakteristik yang harus dimiliki oleh pegawai negeri sipil berupa keahlian untuk melaksanakan tugas jabatan structural yang dipangkunya. HanOut Hukum Tata Pemerintahan, By : Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si 6/16/2018
4
Keputusan TUN Menurut UU No. 5 Tahun 1986
Keputusan TUN menurut pasal 1 ngka 3 UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN, yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hokum TUN berdasarkan peraturan perunndang-undangan yang berllaku dan bersifat kokret (kelihatan, nyata), individual (menyangkut subjek hokum/ personel) dan final (tergantung pada aturannya/ hasil akhir) yang menimbukan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum perdata. HanOut Hukum Tata Pemerintahan, By : Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si 6/16/2018
5
4 Macam Bentuk Ketetapan (Prof. Prajudi Atmosudirjo)
HanOut Hukum Tata Pemerintahan, By : Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si 4 Macam Bentuk Ketetapan (Prof. Prajudi Atmosudirjo) Penetapan (Beschiking), Yaitu perbuatan hokum sepihak yang bersifat administrasi Negara dilakukan oleh pejabat/instansi penguasa Negara yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu. Rencana, Merupakan satu bentuk perbuatan hokum yang menciptakan hubungan hokum artinya yang nantinya akan mengikat antara penguasa dan warga Negara. Pengertian lain yaitu sseperangkat tindakan yang terpadu dengan tujuan agar tercipta suatu keadaan yang tertib bilamana tindakan-tindakan telah direalisasikan. 6/16/2018
6
Bentuk Ketetapan (Lanjutan)
Norma Jabatan, Yaitu perbuatan hokum dari penguasa adminstrasi Negara untuk membuat ketentuan undang-undang mempunyai isi yang konkrit dan praktis serta dapat diterapkan menurut keadaan waktu dan tempat. Legislasi Semu, Yaitu penciptaan daripada aturan-aturan hokum oleh pejabat adminstrasi Negara yang berwenang yang sebenarnya dmaksudkan sebagai garis-garis pedoman pelaksanaan kebijakan untuk menjalankan ketentuan undang-undang. 6/16/2018 HanOut Hukum Tata Pemerintahan, By : Tatik Rohmawati, S.IP..N.Si
7
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT
ALHAMDULILLAH….. TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT 6/16/2018 HanOut Hukum Tata Pemerintahan, By : Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.