Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuparman Djaja Atmadjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
DANA BAGI HASIL PPh WPOPDN DAN PPh PASAL 21,
Pertemuan 6 DANA BAGI HASIL PPh WPOPDN DAN PPh PASAL 21, Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
2
Pengertian Pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri adalah pajak penghasilan yang terutang oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan pasal 25 dan pasal 29 UU No.7 Tahun 1983, dan terakhir diubah dengan UU No. 17Tahun 2000, kecuali atas`pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat 8. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
3
Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan berdasarkan ketentuan UU No. 17 tahun 2000. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
4
Pembagian Penerimaan PPh Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21
Pemerintah Pusat 80% Pemerintah daerah 20% (tempat wajib pajak terdaftar) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
5
20% Pemerintah Daerah, dibagi: (Pasal 8 PP 5/2005)
8% untuk daerah provinsi 12% untuk daerah kabupaten/kota Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
6
12% Untuk Kab/Kota Dalam provinsi Ybs dibagi:
8,4% untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.