Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBenny Tanuwidjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Hukum Syara’ dan Hakim Mahkum Fiih dan Mahkum Alaihi
2
Pengertian-pengertian
Hakim: Dzat yang mengeluarkan hukum Hukum Syara’ : Seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah tentang perbuatan manusia yang diakui dan diyakini dan mengikat untuk semua umat Islam Mahkum Fiih : Perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan hukum Mahkum alaihi : Mukkalaf sebagai pelaku perbuatan yang berkaitan dengan hukum
3
Bagaimana cara untuk mengetahui hukum Allah ?
Ada tiga pendapat : Mazhab Asy’ariyah ( Abu Hasan Al-Asy’ari) berdasarkan kepada Dalil Syara’ lewat kitabNya melalui perantara Rasul. Mazhab Mu’tazilah ( Washil bin Atho’) berdasarkan pertimbangan akal, karena hukum Allah mengenai perbuatan mukallaf sesuai dengan jangkauan akal.
4
. . . . . .. Mazhab Maturidiyah ( Abu Mansur Al-Maturidi)
Mazhab Maturidiyah ( Abu Mansur Al-Maturidi) Hukum Allah tidak mesti harus sesuai dengan baik buruk yang ditangkap oleh akal, harus melalui perantara RasulNya ( sepakat dengan Mazhab Asy’ariyah). Baik buruknya perbuatan tidak mesti bersifat syar’I, sekalipun syariat tidak mengemukakan, pokok perbuatan baik dapat ditangkap oleh akal karena manfaatnya dan pokok perbuatan tercela dapat juga ditangkap oleh akal karena mengandung bahaya ( sepakat dengan Mazhab Mu’tazilah).
5
Macam-macam Hukum Hukum Taklifi Hukum Wadh’I Perbedaan :
Hukum taklifi menuntut mukalaf untuk melakukan, meninggalkan atau memberi pilihan antara melakukan atau meninggalkan, hukum wadh’I hanya sebagai sebab, syarat atau penghalang diperbolehkannya melakukan suatu perbuatan. Hukum taklifi dalam jangkauan mukallaf,hukum wadh’I bisa dalam kekuasaan mukallaf, bisa juga diluar kekuasaan mukallaf.
6
Syarat Sahnya Mahkum Fiih
Perbuatan tersebut diketahui oleh mukallaf dengan pengetahuan yang sempurna Perbuatan tersebut bersumber dari orang yang mempunyai otoritas Perbuatan tersebut bersifat mungkin, baik dilaksanakan maupun ditinggalkan.
7
Mahkum Alaihi Syarat-syarat Mahkum alaihi Mampu memahami dalil
Layak dikenai pentaklifan Ahliyatu wujub .. Sempurna .. Tidak sempurna Ahliyatul Ada’ .. Tidak memiliki .. Sempurna
8
. Beberapa Penghalang Ahliyah :
Penghalang Samawi ( gila, cacat mental, pelupa dsb.) Penghalang kasbi ( Mabuk, bodoh dsb.)
9
. perbedaan ahli ushul fiqh dengan ahli fiqh dalam mendefinisikan “hukum syara” hubungan antara hakim dengan hukum syara Definisi Hakim ; bagaimana dengan konteks permasalahan yang berkembang di Indonesia (yang berhubungan dengan hablun minallah) tidak bisa dikembalikan kepada Alquran dan hadis.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.