Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
PERTEMUAN X PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
2
Sengketa konsumen Menyangkut sengketa antara pelaku usaha dan konsumen
Menyangkut tata cara atau prosedur penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang terdapat pada Bab X UUPK
3
Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen
1. Diluar Pengadilan diajukan oleh individu (penggugat), 2. Melalui Pengadilan diajukan individu dan kelompok
4
Diluar Pengadilan Pasal 47 mengatur mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang diselenggarakan untk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
5
Penyelesaian di luar pengadilan ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1.Penyelesaian secara damai diantara mereka yang bersengketa. 2.Penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) .
6
1. Penyelesaian secara damai
Penyelesaian sengketa secara damai yang dimaksud adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen ini. Cara penyelesaian secara damai ini merupakan bentuk penyelesaian yang mudah, murah dan (relatif) lebih cepat apabila dapat berjalan dengan lancar. Penyelesaian dengan cara damai membutuhkan kemauan dan kemampuan berunding
7
Hambatan-hambatan pelaku usaha sering mengelak karena mereka merasa mempunyai kekuatan yang lebih besar dari konsumen yang dirugikan membutuhkan kesabaran, saling pengertian dan menghormati hak-hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa
8
2. Penyelesaian sengketa melalui BPSK , BPKN dan LPKSM
diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Bab XI dari Pasal 49 sampai dengan Pasal 58 BPSK merupakan lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah di setiap daerah tingkat II (Kepmenperindag No.350/MPP/Kep/12/2001) Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. (3-5 orang) Pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
9
BPSK daerah Keppres No.90/ 2001 : pembentukan BPSK Medan, Palembang dll Keppres 108/ 2004 : Pembentukan BPSK Kupang, Samarinda dll Keppres : pembentukan BPSK Jabar, Japus dll. Kepmenperindag No.301`/MPP/Kep/10/2001: pengangkatan dan pemberhentain angg BPSk
10
Tugas dan wewenang BPSK Pasal 52 UUPK
penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi. Dalam menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen BPSK membentuk Majelis dengan jumlah anggota harus ganjil dibantu seorang panitera
11
Pasal 54 ayat (3) ”putusan yang dijatuhkan oleh Majelis BPSK bersifat final dan mengikat”. Artinya bahwqa tidak adanya upaya banding dan kasasi, yang ada “keberatan”.14 Apabila pelaku usaha keberatan atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis BPSK, maka ia dapat mengajukan keberatannya itu kepada Pengadilan Negeri Keputusan BPSK itu wajib dilaksanakan oleh pelaku dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diterima.
12
Pasal 58 UUPK dalam jangka waktu 14 hari Pengadilan Negeri yang menerima keberatan pelaku usaha harus sudah memutus perkara tersebut dalam jangka waktu 21 hari sejak diterimanya keberatan tersebut. Selanjutnya pengadilan negeri diberi waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Keputusan Mahkamah Agung wajib dikeluarkan dalam jangka waktu 30 hari sejak permohonan kasasi diajukan.
13
BPKN Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Badan ini akan lebih difungsikan sebagai badan yang mengkoordinasikan mulai dari kebijakan sampai dengan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen.
14
LPKSM Pasal 1 butir 9 LPKSM adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemrth yg memp kegiatan menangani perlindungan konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) diakui sebagai mitra dalam penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bidang garapannya akan diarahkan pada spesialisasi, misalnya LPKSM Kelistrikan, LPKSM Kesehatan, LPKSM Perbankan, dan lain-lain
15
Dasar hukum PP Nomor 59 Tahun 2001
Pasal 2 ayat (1) “pemerintah mengakui LPKSM yg memenuhi syarat, yakni yg Terdaftar pada pemkab/pemkot”. Terdaftar artinya tercatat bukan ijin. LPKSM berbentuk BH / yyasan Hak gugat LPKSM diatur dalam Pasal 46 ayat (1) butir c dan ayat (2) UUPK LPKSM sbg legal standi in judicio
16
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan
Pasal 48 menyatakan bahwa “penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 45”
17
Yang berhak mengajukan gugatan Pasal 46 ayat (1)
a Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya. b Sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama. c Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya; d Pemerintah dan/atau instansi terkait.
18
Bagaimana Cara Pengaduan ke BPSK
Membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK, Mengisi formulir pengaduan di kantor BPSK yang berisi : -Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan -Keterangan waktu/tempat terjadinya transaksi -kronologis kejadian -bukti-bukti yang lengkap seperti: Faktur, Kwitansi, Bon dll. -Foto copy KTP pengadu.
19
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.