Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX"— Transcript presentasi:

1 Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
Hukum Pembuktian Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX

2 Hukum Pembuktian Sesi IX
Menurut kitab UU hukum perdata pasal 1866 bw alat bukti terdiri : a. Bukti dgn tulisan ; b. Bukti dgn saksi ; c. Bukti dgn persangkaan ; d. Bukti dgn pengakuan ; e. Bukti dgn sumpah Bukti dengan Tulisan Pengertian bukti dgn tulisan Menurut teguh samudra, surat yg digunakan sbg alat bukti adalah suatu pernyataan buah pikiran atau isi hati yg diwujudkan dgn tanda2 bacaan dan dimuat dalam suatu benda. Dalam pasal 1867 BW alat bukti dgn tulisan dapat dibagi 2 macam : a. Bukti tulisan otentik, yg dimaksud akta otentik adalah suatu akta yg di dalam bentuk yg ditentukan UU dan dibuat oleh atau di hadapan pegawai2 umum

3 Hukum Pembuktian Sesi IX
Contohnya : akta jual beli sebidang tanah yg dibuat oleh PPAT di suatu wilayah tertentu b. Bukti dgn tulisan di bawah tangan, berdasarkan pasal 1869 BW menyebutkan bahwa suatu akta yg karena tdk berkuasa atau tdk cakapnya pegawai dimaksud diatas, atau karena suatu cacat dalam bentuknya, tdk dapat diperlakukan sbg akta otentik tetapi mempunyai suatu kekuatan sbg tulisan di bawah tangan dan ditandatangani oleh pihak2 yg berkepentingan. Contohnya : perjanjian sewa menyewa rumah yg dibuat oleh penyewa dan pemilik tanpa dihadiri oleh Notaris dan cukup pihak2 yang bersangkutan saja. 2. Fungsi Surat Atau Akta. Surat atau akta mempunyai bermacam2 fungsi di dalam hukum. Fungsi2 tersebut diantara sbg berikut :

4 Hukum Pembuktian Sesi IX
a. Syarat utk menyatakan adanya suatu perbuatan hukum. Akta di bawah tangan sbg syarat pokok minimum utk lengkapnya perbuatan hukum. Berbagai penyimpangan kontrak karya misalnya tagihan2, pada order dalam hal mana dikehendaki suatu akta bawah tangan maka suatu akta otentik akan mencukupi juga. Akta otentik sbg syarat pokok utk lengkapnya suatu perbuatan hukum. Jika dalam segala hal ini tdk ada akta, perbuatan hukum tdk akan terjadi. b. Alat pembuktian.jelas sekali bahwa suatu akta dapat memenuhi sekaligus dari satu fungsi. Akta yg ditentukan sbg satu2 nya alat bukti tentu saja mempunyai daya pembuktian. c. Alat pembuktian satu2nya. Tentang hal ini dsbt antara lain oleh pasal 205 BW, barang yg dibawa oleh suami/istri ke dalam perkawinan, tetap tinggal jadi milik pribadi, juga tanpa perincian dalam akta syarat perkawinan atau daftar yg dilampirkan di situ.

5 Hukum Pembuktian Sesi IX
B. Bukti Dengan Saksi Berdasarkan pasal 1895 BW disebutkan bahwa pembuktian dgn saksi2 diperkenakan dalam segala hal dimana itu tdk dikecualikan oleh UU. Sudikno ertokusumo dan teguh samudra menyatakan bahwa kesaksian adalah kepastian yg diberikan kpd hakim di depan persidangan pengadilan ttg persitiwa yg sedang dipersengketakan dgn jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh yg bukan salah satu di antara pihak dalam perkara. Contohnya : seorang yg dipanggil di persidangan utk menjadi saksi dalam suatu perkara perjanjian tdk tertulis antara seorang pengutang dgn orang yg mengutangkan. C. Bukti Dengan Persangkaan - persangkaan bukanlah alat pembuktian ; - persangkaan adalah uraian atau pandangan ; - persangkaan fakta2 yg diketahui disimpulkan ke arah mendekati kepastian,

6 Hukum Pembuktian Sesi IX
ttg adanya suatu pikiranyg sebelumnya tdk diketahui ; - Jadi, dalam persangkaan, kita berhubungan dgn bukti langsung - berdasarkan pasal 1915 BW yg dimaksud persangkaan adalah kesimpulan2 yg oleh UU atau oleh hakim ditariknya dari suatu peristiwa yg terkenal ke arah suatu perkara yg tdk dikenal. Dilihat bentuknya ada 2 persangkaan, yaitu : a. Persangkaanmenurut UU atau menurut hukum berdasarkan pasal 1916 BW adalah persangkaan yg berdasarkan suatu ketentuan khusus UU, dihubungkan dgn perbuatan2 tertentu dan peristiwa tertentu. b. Persangkaan yg tdk berdasarkan UU atau persangkaan hakim pasa 1922 BW disebutkan bahwa persangkaan yg tdk berdasarkan UU sendiri, diserahkan kpd pertimbangan dan kewaspadaan hakim tetapi tdk boleh memperhatikan persangkaan2 lain, selain yg penting dan teliti dan sesuai satu sama lainnya.  Dari kenyataan2 tersebut, dpt diperoleh persangkaan memang ada jual beli diantaranya. Kedua macam alat bukti (surat dan saksi) itu menimbulkan pada persangkaan yg satu dgn yg lainnya saling berhubungan.


Download ppt "Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google