Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTeguh Budiaman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
BIODATA Nama : EVA NIRWANA, SIP, MM Agama : ISLAM
NIP : Pangkat/Gol : PENATA, III/c Jabatan : KEPALA BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN Instansi : BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT KAB. OKU SELATAN Pendidikan : SI UNIVERSITAS NASIONAL JAKARTA S2 UNILA Suami : TAYEB INDRA WIJAYA, ST Anak : 2 ORANG Alamat : BATU BELANG JAYA No. Tlp :
2
PEGAWAI NEGERI SIPIL Adalah unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggarakan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan
3
PROSES KENAIKAN PANGKAT PNS DASAR HUKUM KENAIKAN PANGKAT
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); b. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2002. c. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural c. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); d. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
4
PENGERTIAN 1. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. 2. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PegawaiNegeri sipil untuk lebih meningkatakan prestasi kerja dan pengabdiannya Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi. 5. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 6. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi Jabatan fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
5
II. PERIODE KENAIKAN PANGKAT
1. Masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 01 April dan 01 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan Kenaikan pangkat pengabdian Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
6
III. JENIS-JENIS KENAIKAN PANGKAT
1. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem : A. Kenaikan pangkat reguler a. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk PNS yang: * melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dan * diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu b. Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan lansungnya C. Kenaikan Pangkat reguler diberikan kepada PNS sampai dengan : * Pengatur Muda, Gol. II/a bagi yang memiliki STTB SD; * Pengatur, gol. Ruang II/c bagi yang memiliki STTB SLTP; * Pengatur TK. I, Gol. Ruang II/d bagi yang memiliki STTB Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama; * Penata Muda TK.I, gol. Ruang III/b bagi yang memiliki STTB SLTA, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Siploma I, atau Ijazah Diploma II; * Penata, Golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat; * Penata Tk. I, Gol. Ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV; * Pembina, gol. Ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara * Pembina TK. I, Gol ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).
7
d. Kenaikan Pangkat reguler dapat diberikan kepada PNS setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan ; * Sekurang-kurannya telah 4 th dalam pangkat terakhir * Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurannya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. e. PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi gol. III dan gol. III menjadi gol. IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi KP yang dibebaskan dari ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. F. PNS yang diperkerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk secara penuh pada Proyek pemerintah, organisasi profesi, negara sahabat, badan internasional atau badan suasta yang ditentukan dapat diberikan kp reguler sebnyak-banyaknya 3 kali selama dalam penugasan/perbantuan, kecuali yang diperkerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial, kesehatan dan perusahaan jawatan.
8
B. Kenaikan pangkat pilihan 1
B. Kenaikan pangkat pilihan 1. Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang : * Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; * Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden; * Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya * Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara * Diangkat menjadi pejabat negara * Memperoleh STTB atau Ijazah * Melaksanakan Tugas Belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; * telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar * Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan esellonnya atau jabatan fungsional tertentu. 2. Kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan
9
3. PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila: a. telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya; b. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
10
4. PNS yang mendapat Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dapat dinaikan pangkatnya apabila; a. diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan Ijazah yang diperoleh; b. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dan e. lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
11
5. PNS yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh ; a. Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Ijazah Diploma II, dan masih berpangkat Pengatur Muda golongan II dan masih berpangkat pengatur Muda Gol. Ruang II/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur muda TK.I, golongan runang II/b; b. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Izajah Diploma III dan masih perbangkat Pengatur Muda TK.I, golongan ruang II/b kebawah, dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur, golongan ruang II/c; C. Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur TK.I, gol. Ruang II/d kebawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, Gol. Ruang III/a; d. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat penata Muda, gol. Ruang III/a kebawah, dinaikkan pangkatnya menjadi penata Muda TK. I, Gol. Ruang III/b; e. Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat Penata Muda TK. I, Gol ruang III/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, gol. Ruang III/c.
12
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam point 5 diatas dapat diberikan apabila: a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurannya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.”
13
6. Disamping sistem kenaikan pangkat tersebut diatas kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan : a. Kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas; b. Kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
14
ad. 6. PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaiakn pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila; a). Memiliki masa kerja sebagai PNS selama ; ). Sekurang-kurannya 30 tahun secara terus menerus dan sekurang kurangnya telah satu bulan dalam pangkat terakhir; ). Sekurang-kurannya 20 tahun secara terus menerus dan sekurang kurannya telah satu tahun dalam pangkat terakhir, atau ). Sekurang-kurannya 10 tahun secara terus menerus dan sekurang kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir b). Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir; c). Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
15
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam point 6 diatas mulai berlaku ; 1. tanggal PNS yang bersangkutan meninggal dunia; 2. tanggal 1 (satu) pada bulan PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.”
16
7. Dikecualikan dari ujian dinas, bagi PNS yang; a
7. Dikecualikan dari ujian dinas, bagi PNS yang; a. Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya b. akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; c. diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena; ). Mencapai batas usia pensiun; ). dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan; d. telah memperoleh ; ). Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian Dinas TK.I; ). Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2), dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian dinas Tingkat I atau Ujian dinas Tingkat II.” e. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagai berikut; ). Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian dinas TK.I; ). Sepadya/Spama/Diklatpim TK. III untuk ujian dinas TK.II.
17
IV. KEWENANGAN PENERBITAN SK KENAIKAN PANGKAT
Golongan I/b s.d. III/d : Bupati / Walikota Golongan IV/a s.d. IV/b : Gurbernur Golongan IV/c Keatas : Presiden
18
V. SYARAT-SYARAT KENAIKAN PANGKAT
1. Pengantar Dari Pimpinan Instansi 2. Photo copy Karpeg 3. DP-3 (2 Tahun Terakhir) 4. Photo copy SK Capeg dan PNS 5. Photo copy SK Pangkat Terakhir 6. Photo copy SK Penyesuian Masa Kerja 7. Photo copy SK Jabatan Lama dan Baru 8. Photo copy Surat Pernyataan Pelantikan 9. Photo copy Diklat Pimpinan 10. Photo copy Ijazah Terakhir 11. Asli PAK (Fungsional) 12. STLUD (bagi pindah golongan) 13. Izin belajar (untuk penyesuaian ijazah) sesuai dgn SE.MENPAN NO:SE/18/M.PAN/5 / STLUKP dan Uraian Tugas (untuk penyesuaian ijazah) 15. Daftar Riwayat Hidup 16. Rekap Absen 3 (tiga) bulan terakhir 17. Surat Keterangan dari Inspektorat yang menyatakan tidak sedang dalam proses menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat Photo copy lunas PBB
19
ALUR PROSES KENAIKAN PANGKAT
BERKAS USULAN KP DIUSULKAN KE BKD PEMERIKSAAN DAN VERIFIKASI BERKAS OUTPUT DATA USULAN KP USULAN KETUA PEMERIKSA PEMROSESAN KP GOL. I/a S.D III/d OLEH BKN KANREG VII PALEMBANG PEMROSESAN KP GOL. IV/a S.D IV/b OLEH BKN KANREG VII PALEMBANG PEMROSESAN KP GOL. IV/c OLEH BKN PUSAT MEMENUH I SYARAT YA DATA PERSETUJUAN KP Penerbitan SK KP Gol. I/b s.d III/d Oleh BUPATI OKUS PENERBITAN SK KP GOL. IV/A & IV/B OLEH GUBERNUR PENERBITAN SK KP GOL. IV/C KE ATAS OLEH PRESIDEN Persetujuan KP SK TIDAK BERKAS PENGEMBALIAN KP TMS HASIL PROSES
20
ALUR PROSES JAFUNG/INFASING
BERKAS USULAN JAFUNG/INPASING DIUSULKAN KE BKD PEMERIKS AAN DAN VERIFIKAS I BERKAS DATA JAFUNG/ INPASING USULAN PENGESAHAN PENANDATANGANAN SK JAFUNG /INPASING GOL. III/d KE ATAS OLEH BUPATI OKU SELATAN PENANDATANGANAN SK JAFUNG/ INPASING GOL. III/c OLEH SEKRETARIS DAERAH PENANDATANGANAN SK JAFUNG /INPASING GOL. III/a DAN III/b OLEH KEPALA BKD PENANDATANGANAN SK JAFUNG/ INPASING GOL. II/a DAN GOL. II/d OLEH SEKRETARIS BKD PENANDATANGANAN SK JAFUNG/ INPASING GOL. I/A S.D I/D OLEH KEPALA BIDANG MUTAS BKD SK INPASING/ JAFUNG PENYERAHA N SK JAFUNG/ INPASING
21
SYARAT-SYARAT CPNS KE PNS
Surat pengantar Kepala Instansi Foto Copy SK CPNS 80 % di Legalisir Foto Copy STTPL Prajab di Legalisir DP3 1 (satu) Tahun Terakhir SPMT dari Kepala Instansi Surat Kesehatan dari Dokter yang ditunjuk pemerintah Kabupaten 7. Foto Copy Lunas PBB
22
VI. Batas Penyampaian Berkas KP :
Usul Kenaikan pangkat Periode 01 Oktober 2011 dari gol. III/d ke gol. IV/a s.d IV/b selambat-lambatnya diterima di BKD Kabupaten OKU Selatan tanggal 14 Agustus 2011 dan diterima di BKD Propinsi Sumatera Selatan selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2009. 2. Usul Kenaikan Pangkat dari Gol. I/b s.d. ke Gol. III/d selambat lambatnya diterima di BKD Kabupaten OKU Selatan tanggal September 2011 untuk disampaikan Nota Usul Persetujuannya dikantor BKN Regional VII Palembang. 3. Disamping itu perlu kami sampaikan juga bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BKN No. 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas PNS, agar setiap usul Kenaikan Pangkat sudah harus menggunakan NIP baru.
23
Jenjang pangkat serta golongan ruang PNS dari yang terendah sampai tertinggi adalah sebagai berikut : RUANG GOLONGAN PANGKAT NO a I Juru Muda 1 b Juru Muda TK.I 2 C Juru 3 d Juru TK.I 4 II Pengatur Muda 5 Pengatur Muda TK. I 6 Pengatur 7 Pengatur TK.I 8 III Penata Muda 9 Penata Muda TK.I 10 Penata 11 Penata TK.I 12 IV Pembina 13 Pembina TK.I 14 Pembina Utama Muda 15 Pembina Utama Madya 16 e Pembina Utama 17
24
Jenjang Pangkat, Golongan/Ruang
Jenjang Pangkat/Golongan Terendah S.d. Tertinggi Untuk Menduduki Jabatan Struktural/Eselonering PNS Jenjang Pangkat, Golongan/Ruang Eselon NO Tertinggi Terendah Gol./ Ruang Pangkat IV/e Pembina Utama IV/d Pembina Utama Madya Ia 1 IV/c Pembina Utama Muda Ib 2 IIa 3 IV/b Pembina TK.I IIb 4 IV/a Pembina IIIa 5 III/d Penata TK.I IIIb 6 III/c Penata IVa 7 III/b Penata Muda TK.I IVb 8 III/a Penata Muda Va 9
25
1.Surat Pengantar Kepala Instansi
SYARAT – SYARAT USUL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERTAMA 1.Surat Pengantar Kepala Instansi 2. Poto copy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (80%) dilegalisir 3. Poto copy SK Pegawai Negeri Sipil (100%) dilegalisir 4. Poto copy SK Penyesuaian Masa Kerja dilegalisir 5. PAK (Penetapan Angka Kredit) 6. Photo Copy Karpeg 7. Photo copy lunas PBB Tahun terakhir 8. Poto copy Izajah terakhir dilegalisir 9. DP (satu) Tahun Terakhir
26
SEKIAN & TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.