Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SUMBER HUKUM HUMANITER
7/2/2018 HUKUM HUMANITER SUMBER HUKUM HUMANITER PERTEMUAN III By Malahayati, SH, LLM
2
TOPIK SUMBER HUKUM PASAL 38 (1) HUKUM DEN HAAG HUKUM JENEWA
SUMBER LAINNYA
3
PASAL 38 (1) MAHKAMAH INTERNASIONAL
Sumber hukum terdiri: Konvensi internasional; Kebiasaan internasional; Prinsip hukum umum; Putusan pengadilan dan ajaran sarjana terkemuka.
4
KONVENSI DEN HAAG 1899 Konvensi:
Konvensi I tentang Penyelesaian Damai Persengketaan Internasional; Konvensi II tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat; Konvensi III tentang Adaptasi Asas-asas Konvensi Jenewa tanggal 22 Agustus 1864 tentang perang di laut.
5
KONVENSI DEN HAAG 1899 Deklarasi:
Melarang penggunaan peluru-peluru dum-dum Peluncuran proyektil dan bahan peledak dari balon Penggunaan proyektil yang menyebabkan gas beracun
6
KONVENSI DEN HAAG 1907 Konvensi I tentang Penyelesaian damai persengketaan internasional; Konvensi II tentang pembatasan kekerasan senjata dalam menuntut pembayaran utang yang berasal dari perjanjian perdata; Konvensi III tentang cara memulai peperangan.
7
KONVENSI DEN HAAG 1907 Konvensi IV tentang hukum dan kebiasaan perang di darat; Konvensi V tentang hak dan kewajiban negara dan warga negara netral dalam perang di darat; Konvensi VI tentang status kapal dagang musuh pada saat permulaan peperangan.
8
KONVENSI DEN HAAG 1907 Konvensi VII tentang status kapal dagang menjadi kapal perang; Konvensi VIII tentang penempatan ranjau otomatis di dalam laut; Konvensi IX tentang pemboman oleh angkatan laut di waktu perang; Konvensi X tentang adaptasi asas-asas konvensi Jenewa tentang perang di laut.
9
KONVENSI DEN HAAG 1907 Konvensi XI tentang pembatasan tertentu terhadap penggunaan hak penangkapan dalam perang angkatan laut; Konvensi XII tentang mahkamah barang-barang sitaan; Konvensi XIII tentang hak dan kewajiban negara netral dalam perang di laut.
10
KLAUSULA SIOMNES Pasal 2 Konvensi IV Den Haag 1907:
Konvensi hanya berlaku apabila kedua pihak yang bertikai adalah pihak dalam konvensi, apabila salah satu pihak bukan peserta konvensi, maka konvensi tidak berlaku.
11
HUKUM JENEWA 1949 Konvensi Jenewa untuk perbaikan kondisi sakit dan terluka di medan perang; Konvensi Jenewa untuk perbaikan kondisi sakit, terluka dan kecelakaan kapal bagi anggota angkatan perang di laut; Konvensi Jenewa tentang perawatan tawanan perang; Konvensi tentang Perlindungan orang sipil pada saat perang.
12
DEKLARASI PARIS 16 April 1856 Tentang perang di laut yang dirumuskan berdasarkan perang Krim (1864), dimana dua negara yang bersekutu yaitu Inggris dan Perancis menerapkan prinsip-prinsip hukum perang di laut yang berbeda.
13
DEKLARASI St. PETERSBURG
29 November-11 Desember 1868; Tujuannya untuk melarang penggunaan peluru-peluru yang sangat membahayakan;
14
RANCANGAN PERATURAN DEN HAAG
Ketentuan khusus tentang pertempuran di udara dirancang oleh sebuah Komisi dari para ahli hukum di Den Haag mulai bulan Desember 1922 sampai Februari 1923 sebagai realisasi Konferensi Washington 1922. Tujuan pokok untuk merancang penggunaan radio dalam pertempuran.
15
PROTOKOL JENEWA Pelarangan penggunaan gas cekik dan beracun dalam peperangan; Termasuk larangan pemakaian gas air mata dalam perang dan pemakaian herbisida untuk kepentingan perang
16
KLAUSULA MARTENS Apabila hukum humaniter belum mengatur suatu ketentuan hukum mengenai masalah-masalah tertentu, maka ketentuan yang dipergunakan harus mengacu kepada prinsip-prinsip hukum internasional yang terjadi dari kebiasaan yang terbentuk diantara negara-negara beradab; dari hukum kemanusiaan; serta dari pendapat publik.
17
EVALUASI DAN TUGAS Tugas di kelas: Tugas di rumah:
Diskusikan tentang sumber hukum menurut Konvensi Jenewa Tugas di rumah: Membaca referensi tentang sumber hukum Den Haag dan Jenewa
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.