Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

M. Syaifullah Kh HUKUM EKONOMI SYARIAH - 3A

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "M. Syaifullah Kh HUKUM EKONOMI SYARIAH - 3A"— Transcript presentasi:

1 M. Syaifullah Kh. 142111015 HUKUM EKONOMI SYARIAH - 3A
Kenal Ushul Fiqh M. Syaifullah Kh. HUKUM EKONOMI SYARIAH - 3A

2 Kata Pengantar Dalam sejarah terdapat sebuah sejarah kelam yaitu dimana pintu ijtihad dianggab telah tertutup. Yang akhirnya menyebabkan para ulama’ dan fuqaha hanya mempelajari manuskrip-manuskrip lama dan akhirnya menimbulkan mindset bahwa manusia sudah tidak dapat berijtihad dan hanya mengikuti hasil-hasil ijtihad lama. Peran akal menjadi tak ada kala itu. Maka ulama’ Ushul Fiqh kontemporer menganggab bahwa pintu ijtihad tidak tertutup akan tetapi batasan-batasan ushul harus diperhatikan untuk melakukan ijtihad. Dalam buku Ushul Fiqh ini hanya disampaikan metodologi kajian dan sedikit ketentuan ushul. Karena buku ini design sebagai buku saku panduang ringkas berushul. Tentunya penulis menyadari bahwa buku ini tak mungkin lepas dari keluputan, dan akan selalu menerima kritik dan saran dari pembaca. Penulis M.Syaifullak Kh. i

3 Daftar Isi KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii Peta Kajian Ushul Fiqh Pilar-Pilar Hukum Islam Sumber Hukum Islam Analisis Lafadz Analisis Dalalah Metode Ijtihad Ijma’ Qiyas Maslahah Mursalah Istihsan Istishab Syarat Mujtahid Implikasi Ijtihad Al-Maqashid As-Syar’iyah Kesimpulan ii

4 Peta Kajian Ushul Fiqh 1 Pilar-Pilar Ushul Fiqh
Komposisi yang harus terpenuhi untuk menjalankan hukum Sumber Dan Dalil Ushul Fiqh Bahan baku hukum syara’ (kajian analisis terhadap bahan kajian) Metodologi Kajian Ushul Fiqh Mengetahui cara mengolah sumber hukum islam menjadi produk hukum islam yang sesuai Implikasi Kajian Ushul Fiqh Memahami implikasi ijtihan baik sosiologis ataupun epistimologis Al-Maqashid As Syar’iyah Mengetahui asas-asas yang dijadikan patokan dari perumusan ijtihad 1

5 Pilar-Pilar Hukum Islam
Al Hakim Pembuat / Penegak Hukum Al Hukm Aturan Yang Berlaku / Legal Standing Mahkum Fih Perbuatan Yang Dihukumi Mahkum Alaih Sosok Mukallaf Yang Melakukan Perbuatan 2

6 Al-Hukm (Aturan Hukum yang mengatur setiap tindakan)
Hukum Taqlifi (Hukum yang berupa tuntutan untuk melakukan , memilih atau meninggalkan) Hukum Wadh’i (Hukum yang berkaitan dengan penetapan baik mengenai Sabab, Syarat dan Mani’) Dalam hukum taklifi terdapat beberapa pembagian dan bersifat mengikat Wajib Sunnah Mubah (Takhyir) Makruh Haram Rukhsah dan Azimah Dalam hukum wadh’i berkaitan dengan penetapan Sabab suatu hal yang menjadikan terjadinya penetapan sebuah hukum baru. Syarat Ketentuan khusus yang memaksa agar terpenuhi suatu hal tersebut ketika akan melakukan atau meninggalkan sesuatu Mani’ Suatu perkara yang menyebabkan gugurnya suatu hal yang mengikat. 3

7 Sumber Hukum Islam 4 Hadist Muadz Bin Jabal Al-Quran Surat An-Nisa 59
Ijtihad Al-Quran Surat An-Nisa 59 Ijma Qiyas Disitu akhirnya difahami bahwa Akal manusia memiliki kedudukan untuk menentukan hukum 4

8 Analisis Lafadz Proses pemahaman makna yang ditinjau dari tingkat kejelasan maksud dari lafadz 5

9 Analisiis Lafadz (Madzhab Hanafi)
Lafadz Wadhih (Lafadz yang Jelas Maksudnya) Lafadz Ghairu Wadhih (Lafadz yang Tidak Jelas Maksudnya) Muhkam Lafadz yang menunjukan makna pasti tanpa perlu penalaran dan tidak mungkin untuk dinasakh Mufassar Lafadz yang menunjukan makna pasti tanpa perlu penalaran tetapi masih mungkin dinasakh pada masa penyampaian. Nash Lafadz yang memiliki makna yang jelas sesuai dengan teks zahir tetapi meninjau bentuk konteks kalimatnya. Zahir Lafadz yang maknanya dapat dipahami melalui sighatnya sesuai dengan lafadnya. Khafi Lafadz yang maknanya jelas tetapi tidak sesuai dengan fakta yang ada Musykil Lafadz yang ketidak jelasanya terdapat pada lafadz itu sendiri tanpa ada faktor lain Mujmal Lafadz yang dimana terseimpan banyak maksud sehingga membutuhkan lafadz lain untuk menjelaskanya Mutasyabih Lafadz yang memiliki banyak maksud yang mana tidak memungkinkan untuk mencari maksudnya karena tidak ada penjelas didalam Quran Ataupun Hadist 6

10 Analisiis Lafadz (Madzhab Mutakalimin)
Lafadz Wadhih (Lafadz yang Jelas Maksudnya) Lafadz Ghairu Wadhih (Lafadz yang Tidak Jelas Maksudnya) Nash Lafadz yang makna yang memiliki makna yang jelas secara qath’i dan tidak dimungkinkan memiliki maksud lain. Pengertian ini menurut madzhab hanafi sama dengan lafadz Muhkam pada lafadz tersebut. Zahir Lafadz yang maknanya jelas tetapi masih menerima ta’wil, takhsis ataupun Nasakh. Jika dibandingkan dengan madzhab hanafiyah maka zahir sama dengan lafadz zahir, nas dan mufassar. Khafi Lafadz yang maknanya jelas tetapi tidak sesuai dengan fakta yang ada Musykil Lafadz yang ketidak jelasanya terdapat pada lafadz itu sendiri tanpa ada faktor lain Mujmal Lafadz yang dimana terseimpan banyak maksud sehingga membutuhkan lafadz lain untuk menjelaskanya Mutasyabih Lafadz yang memiliki banyak maksud yang mana tidak memungkinkan untuk mencari maksudnya karena tidak ada penjelas didalam Quran Ataupun Hadist 7

11 Analisis Dalalah Proses penginterpretasian maksud dari lafadz lafadz nas dalam proses pengambilan hukum. 8

12 Jenis jenis Analisis Dalalah Versi Madzhab Hanafi
Analisiis Dalalah Jenis jenis Analisis Dalalah Versi Madzhab Hanafi Dalalah al-Ibarah : Pemahaman maksud yang dilihaat dari Dzahir Mutabaddir yang selaras dengan konteks kalimat Dalalah al-Isyarah : Pemahaman maksud yang diambil dari penyimpulan makna secara lazim tidak dari Dzahir Mutabaddirnya. Dalalah an-Nash :Pemahaman maksud nas dan diinterpretasikan terhadap hukum hukum dalam kasus kasus lain. Dalalah al-Iqtidha’ : Pemahaman maksud yang mana harus diharikan suatu nash lain karena jika tidak dihadirkan nash lain maka maksudnya tak akan dapat difahami dengan baik. Madzhab Mutakalimin dari keempat Dalalah diatas masih menambah satu dalalah lagi 9 Dalalah Mafhum mukhalafah : penetapan hukm kebalikan yang mana ketika suatu Nash tidak menyebutkan qayyid yang membatasi berlakunya hukum menurut nashnya.

13 Metodologi Ijtihad 10 Ijma’ Qiyas Maslahah Mursalah Istihsan Istishab
Metode Ijtihad 10

14 Ijma’ 11 وأولى الآمر منكم (النساء 59)
Sebuah Konsensus setiap ulama’ yang mana menyepakati sebuah hukum tekait amaliah praktis dan diakui oleh semua ulama’ dan tidak ada satupun yang menolak hal tersebut Menurut Imam Syafi’i : Ijma’ tidak mungkin akan terjadi lagi dengan alasan. Tersebarnya Ulama’ Fiqh diberbagai daerah. Terdapatnya banyak perbedaan pendapat terkait masalah fiqh. Tidak adanya kesepakatan para ulama tentang siapa yang diterima ijma’nya. Tidak adanya kesepakatan ulama tentang kriteria ulama’ yang berhak berpendapat. Hujjah Ijma’ : وأولى الآمر منكم (النساء 59) 11

15 Qiyas 12 فإن تنزعتم فى شيء فردوه الى الله وارسول (النساء 59)
Penetapan hukum terhadap suatu hal yanag belum ada hukumnya berdasarkan hukum yang telah ada. Karena terdapat kesamaan Qarinah. Rukun Qiyas Al-Asl : Suatu peristiwa yang sudah ada hukumnya. Al-Far’u: Suatu Peristiwa yang belum ada hukumnya. Hukm Al-Asl : Hukum yang ada pada nas yang dianggab memiliki kesamaan ‘illat dengan Al-Far’u Al-’Illat : Sifat, Unsur dan Kondisi yang menjadi dasar masalah dari perkara. Hujjah Qiyas : فإن تنزعتم فى شيء فردوه الى الله وارسول (النساء 59) 12

16 Contoh Qiyas 13 No 1 2 Al-Far’ Ciu Korupsi Al-Asl Khamr (Al-Maidah 90)
Memakan Harta dengan cara bathil (Al-Baqarah 29) Al-’Illat Memabukan dan Merusak Jiwa raga Ada unsur merugikan dan mengambil hak orang lain Al-Hukm Al-Asl Haram 13

17 Mashlahah Mursalah Penetapan hukum yang ditinjau pada titik maslahah dan menghilangkan madharat. Rukun Istislah Al-Far’: Peristiwa yang belum ada nasnya Nas umum yang relevan dengan al-Far’ Maslahatul Mu’tabarah. Al-Hukm Al-Asl : Hukum yang ada dalam maslahah mu’tabarah. ‘illat yang relevan antara kasus far’ dengan maqashid as-syar’iyah dan maslahah mu’tabarah 14

18 مالايتمو الواجب الى به فهو الواجب
Contoh Istislah No 1 Al-Far’ Membeli tanah dengan paksa untuk membangun madrasah Nas Umum Dalil-dalil wajibnya menuntut ilmu Hukm Al-Asl Wajib Hukum Far’ Mubah “illat مالايتمو الواجب الى به فهو الواجب 15

19 Istihsan Penetapan hukum yang menyimpang dari asal umumnya karena ada alasan yang lebih urgent. Rukun Istihsan Dalil Kully : Dalil yang berlaku sebagai ketentuan umum. al – Far’ : Kasus yang belum ada nashnya sebagi far’ yang mengandung karakter khusus ‘illatul Jiz’i : Alasan Hukum yang berupa kemaslahatan yang lebih kuat daripada dalil umum Al-Hukm Al-Asl: hukum Yang Ada dalm dalil Umum Al-Hukm Al-Far’ : Hukum yang dihasilkan dari dalil khusus. Sanggahan Imam Syafi’i imam syafi’i menilai istihsan tidak memiliki batasan yang jelas,. Dan andaikan istihsan diperbolehkan bagi setiap hakim menggunakan maka hukum akan menjadi sangat bias. 16

20 Contoh Istihsan 17 No 1 Al-Far’ Melihat Aurat Pasien Dalil Kully
Keharaman Melihat Aurat lawan Jenis Hukm Kully Haram ‘illat Kully Melihat Aurat Bukan Muhrim Dalil Juz’i Menjadi Kebutuhan Fital Pasien Hukm Juz’i Halal 17

21 Istishab Penetapan hukum yang didasarkan kepada hukum yang telah ada karena tidak ada dalil yang merubahnya Pada Dasarnya Istishab hanyalah penetapan status hukum yang telah ada dan final. 18

22 Contoh Istishab Penetapan Status Perawan dari seorang perempuan yang mana tidak ada yang dapat dibuktikan bahwa dia telah tidak perawan maka dia tetap dianggab perawan. Penetapan status suci terhadap seseorang dari hadas setelah wudhu jika tidak ada suatu hal yang membatalkanya. 19

23 Syara-syarat Mujtahid
Melakukan suatu hal tentunya harus memenuhi unsur yang mana menjadikan sahnya suatu hal dan menjadi mujtahid pun terdapat ketentuanya antara lain : Faham Bahasa Arab Faham Nasakh Mansukh Faham Hadist Faham letak Ijma’ dan Khilaf Mengerti Qiyas Mengetahui maksud hukum 20

24 Implikasi Ijtihad Implikasi sosiologis menyebabkan terjadinya stratifikasi ummat : Ijtihad Ittiba’’ Taqlid Talfiq Intiqal Al-Madzahib Implikasi Epistimologi memungkinkan terjadinya ta’arudul Adillah: Al-Jam’u Tarjih Tasquth At-Dalalain 21

25 Al-Maqashid As-Syariah
Al-Maqoshid As-Syar’iyah Hifdh ad-Din Hidfh an-Nafs Hifdh al-’Aql Hifdh an-Nasl Hifdh al-Maal 22

26 Tingkatan Maqashid Berdasarkan Tinjauan Prioritas
Dzaruriyat = Primer Hajiyat = Sekunder Tahsiniyat = Tersier 23

27 Kesimpulan Ilmu ushul fiqh merupukan sebuah ilmu metodologis yang mengajarkan teknik untuk mengambil initisari dari pada sumber hukum islam. Dalam kajian ushul fiqh yang menjadi acuan utama adalah peran akal untuk merumuskan hukum islam berdasarkan sumber sumber hukum islam tersebut, dengan garis te nknis dan harus berorientasi pada maqashid As-Syariah. Disisi lain dapat difahami bahwa ushul fiqh adalah sebuah ilmu yang menjaga seseorang untuk tidak keluar dari reel agama agar tidak menjadi sebuah faham yang liberal dan bias. 24


Download ppt "M. Syaifullah Kh HUKUM EKONOMI SYARIAH - 3A"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google