Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ADMINISTRASI NEGARA"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
FX. SUMARJA

2 KEWENANGAN Wewenang: hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

3 Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Penyelenggara negara lainnya adl lembaga-lembaga di luar eksekutif, yudikatif, dan legislatif

4 Teori Kewenangan Istilah wewenang/kewenangan > bevoegdheid
Tapi berbeda, istilah bevoegdheid di Belanda digunakan baik dalam konsep hukum privat maupun konsep hukum publik. Di Indonesia digunakan dalam arti hukum publik.

5 Dalam hukum tata Negara, bevoegdheid dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum.
Konsep hukum publik, kewenangan berkaitan dengan kekuasaan. Maka kewenangan dalam hukum publik, sekurang-kurang terdiri dari 3 komponen utama, yaitu : Pengaruh, Dasar Hukum, Konformitas hukum

6 Komponen pertama, Kewenangan digunakan untuk tujuan agar dapat mengendalikan perilaku dari manusia sebagai subyek hukum. Komponen kedua terkait dengan sumber kewenangan. Artinya bahwa aturan hukum inilah yang digunakan oleh pejabat publik sebagai dasar hukum untuk melaksanakan/menjalankan pemerintahan. Komponen ketiga sebagai syarat kewenangan adalah konformitas hukum. Bahwa dalam menjalankan kewenangan mengandung makna adanya standar kewenangan (SOP), Ps 49.

7 Sumber Kewenangan Bagi pemerintah dasar untuk melakukan perbuatan hukum publik adalah adanya kewenangan yang berkaitan dengan jabatan. Artinya kewenangan yang dimiliki pada hakikatnya melekat pada jabatan yang diemban oleh pejabat/ badan pemerintahan/ penyelenggara negara lainnya tersebut.

8 Kewenangan dapat diperoleh melalui tiga cara:
Atribusi Delegasi Mandat

9 Atribusi, bhs UU Pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.

10 Atribusi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila: diatur dalam UUDNRI 1945 dan/atau undang-undang; merupakan Wewenang baru atau sebelum-nya tidak ada; dan Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

11 Tanggung jawab kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
Kewenangan ini tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam UUDNRI 1945 dan/atau undang-undang

12 Delegasi Diartikan sebagai penyerahan wewenang (untuk membuat suatu keputusan [besluit]) oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain, dan wewenang tersebut menjadi tanggung jawab pihak lain tersebut. segala tanggung gugat atas keputusan yang terkait dengan wewenang itu menjadi milik pihak lain tersebut.

13 Delegasi. Bhs UU Pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

14 Delegasi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Delegasi apabila: diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya; ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah; dan merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada. Kewenangan ini tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan

15 Delegasi subdelegasi Tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain dpt dilakukan dengan ketentuan: dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum Wewenang dilaksanakan; dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 1 (satu) tingkat di bawahnya.

16 Delegasi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi, tanggung jawab Kewenangan berada pada penerima Delegasi

17 Mandat Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan merupakan pelaksanaan tugas rutin. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.

18 Mandat Mandat adalah suatu pelimpahan wewenang kepada bawahan, dan dimaksudkan untuk membuat keputusan atas nama pejabat Tata Usaha Negara yang memberi mandat. Keputusan ini bernilai sama halnya dengan keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang memberi mandat, sehingga tanggung gugat dan tanggung jawab atas putusan tetap berada di tangan pemberi mandat.

19 Mandat, bhs UU Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat

20 Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis. Strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat

21 Pembatasan Kewenangan
Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh: masa atau tenggang waktu Wewenang; wilayah atau daerah berlakunya Wewenang; dan cakupan bidang atau materi Wewenang

22 Penyalahgunaan wewenang
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang meliputi larangan: melampaui Wewenang; (lihat sebelumnya) ( mencampuradukkan Wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang.

23 Mencampuradukkan Wewenang
Apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan

24 Sewenang-wenang Apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
tanpa dasar Kewenangan; dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

25 Akibat Penyalahgunaan Wewenang
melampaui Wewenang (dapat dinyatakan tidak sah oleh pengadilan) mencampuradukkan Wewenang (dapat dibatalkan oleh pengadilan) bertindak sewenang-wenang (dapat dinyatakan tidak sah oleh pengadilan).


Download ppt "HUKUM ADMINISTRASI NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google