Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHamdani Makmur Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya
2
PENGERTIAN Menurut Simons : Hk. Acara Pidana mengatur tentang bagaimana Negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana; Menurut Minkenhof : Hk. Acara Pidana mempunyai peraturan mengenai yang terjadi antara saat timbulnya dugaan bahwa suatu delik telah dilakukan dan dilaksanakannya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
3
Menurut van Bemmelen : Ilmu Hukum Acara Pidana mempelajari peraturan-peraturan yang diciptakan oleh Negara, karena adanya pelanggaran UU Pidana, yaitu sebagai berikut : Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran; Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu; Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pelaku dan jika perlu menahannya; Mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijsmateriaal) yang telah diperoleh pada penyidikan guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa ke depan hakim tersebut; Hakim memberi putusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan; upaya hukum untuk melawan putusan tersebut; Melaksanakan putusan tentang pidana dan tindakan.
4
Menurut Wirjono Prodjodikoro :
Hk. Acara Pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana, maka dari itu merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuann Negara dengan mengadakan hukum pidana. Menurut Andi Hamzah : Hk. Acara Pidana ruang lingkupnya lebih sempit dari SPP, yaitu hanya mulai mencari kebenaran dalam penyelidikan, penyidikan dan berakhir pada pelaksanaan oleh jaksa. Pembinaan narapidana dan perencanaan UU tidak termasuk.
5
Mencari dan menemukan kebenaran; Pemberian putusan oleh hakim;
Fungsi HAPID Mencari dan menemukan kebenaran; Pemberian putusan oleh hakim; Pelaksanaan putusan.
6
Kemudian apa tujuan HAPID ??
7
ASAS-ASAS HAPID Peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan;
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence); Oportunitas; Pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum; Semua orang diperlakukan sama di depan hakim; Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya; Tersangka/ terdakwa berhak mendapat bantuan hukum; Accusatoir dan Inquisitoir; Pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan.
8
SUMBER HUKUM FORMAL/ DASAR HUKUM HAPID
Pasal 24 UUD RI 1945; UU RI No. 8 Tahun 1981/ KUHAP; UU RI No. 3/ 2009 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Jo. UU RI No. 5/ 2004 Tentang Perubahan UU RI No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Jo. UU RI No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung; UU RI No. 48/ 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman; UU RI No. 49/ 2009 Tentang Perubahan Kedua UU RI. No. 2/ 86 Tentang Peradilan Umum; UU RI No. 5/ 1991 Tentang Kejaksaan RI; UU RI No. 18/ 2003 Tentang Advokat; UU RI No. 2/ 2002 Tentang Polri.
9
Alur Penanganan Perkara Pidana
Laporan Penyelidikan/ penyidikan Penuntutan Pemeriksaan Di persidangan Pengaduan Tertangkap Tangan Eksekusi Upaya hukum
10
TAHAPAN ACARA PIDANA PENYELIDIKAN : “Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Vide Pasal 1 ayat 2 KUHAP)”. PRA PENYIDIKAN LAPORAN : “Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena Hak atau Kewajiban berdasarkan Undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana (Vide Pasal 1 ayat 24 KUHAP)”. PENGADUAN : “Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya (Vide Pasal 1 ayat 25 KUHAP)”.
11
Ps. 112 jo. 118 KUHAP PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN : 1. Saksi-saksi
2. Tersangka PENYIDIKAN TINDAKAN KEPOLISIAN : 1. Penangkapan (Vide Pasal 16 s/d Pasal 19 KUHAP) 2. Penahanan (Vide Pasal 20 s/d Pasal 31 KUHAP) 3. Penggeledahan (Vide Pasal 32 s/d Pasal 37 KUHAP) 4. Penyitaan (Vide Pasal 38 s/d Pasal 46 KUHAP) 5. Pemeriksaan Surat (Vide Pasal 47 s/d Pasal 49 KUHAP) PEMBERKASAN : - Tahap Awal SPDP Vide Pasal 109 ayat (1) KUHAP Lengkap Penyerahan TSK BB - Tahap Lanjutan (Vide Pasal 110 KUHAP) Tidak Lengkap P.18 + P.19 Ps. 112 jo. 118 KUHAP
12
PENANGKAPAN Tidak TT TT Thd seseorang yang diduga keras
melakukan TP berdasrkn bukti per- mulaan yg ckup; Perlihatkan srt tugas Berikan Sprin-kap : idntits, alasan, uraian singkat; Tembusan berikan pd keluargany Tanpa Sprint, sgr serahkan pd penyidik disertai BB
13
PENAHANAN Pengenaan : Tsk/ Tdkw dengan alasan subyektif dan obyektif (ps. 21 KUHAP) Syarat : memberikan Sprint-han/ penetapan hakim yg mencantumkan idntitas, alasan, uraian. Jenis Penahanan : Rutan; Rumah; Kota.
14
keluar demi hukum perpanjangan Akibat ats Penahanan pengalihan Pembantaran penangguhan keberatan - ganti krugian (ps. 123 KUHAP)
15
Penuntutan Apakah yang dimaksud dengan Penuntutan ?
Apakah sama Penuntutan dengan Tuntutan ? Kapan proses penuntutan secara hukum dianggap dimulai ? Apakah tanggung jawab Penuntut atas adanya proses penuntutan ?
16
Penerimaan Berkas PRA PENUNTUTAN
(Vide Pasal 14 ayat (b) KUHAP Penelitian (Vide Pasal 138 KUHAP) Jo Pasal 110 ayat (3), ayat (4) KUHAP) Penerimaan Tahap II (TSK + BB) PENUNTUTAN Pembuatan Surat Dakwaan (Vide Pasal 140 ayat (1) KUHAP) PEMBERKASAN Pelimpahan Perkara (Vide Pasal 143 ayat (1) KUHAP)
17
Apakah akibat hukum Penuntutan terhadap segala tindakan yang telah dilakukan dalam proses penyidikan ! Kapan secara hukum proses penuntutan berakhir ! Bagaimana model perlindungan hukum terhadap Tersangka dan keluarganya serta macam permohonan yang dapat diajukan dalam proses Penuntutan ! Bagaimana model pengawasan terhadap Penuntut dalam proses penuntutan ! Bagaimana wujud perlindungan terhadap Korban dalam proses penuntutan !
18
Bagaimana model pengawasan terhadap Penuntut dalam proses penuntutan !
Bagaimana wujud perlindungan terhadap Korban dalam proses penuntutan !
19
PRA PERSIDANGAN Penelitian Berkas (Vide Pasal 147)
Pemanggilan Terdakwa (Vide Pasal 145 KUHAP) PRA PERSIDANGAN Penelitian Berkas (Vide Pasal 147) Penunjukan Majelis Hakim (Vide Pasal 152 ayat 1 KUHAP) TAHAP PERSIDANGAN Pembacaan Dakwaan Eksepsi PH Putusan Sela ACARA PEMERIKSAAN BIASA Pemeriksaan Saksi Keterangan Ahli Pemeriksaan Terdakwa Pembacaan Tuntutan Pembelaan Jawaban Atas Pembelaan Putusan Eksekusi
20
ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT : “Perkara kejahatan atau Pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan menurut Penuntut Umum Pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifat nya sederhana” (Vide Pasal 203 ayat (1) KUHAP). ACARA Dalam Acara Pemeriksaan Singkat : PEMERIKSAAN SIDANG - Pada umumnya berpedoman pada Acara Biasa - Pelimpahan Acara Singkat tanpa Surat Dakwaan - Pemberitahuan lisan Tindak Pidana yang didakwakan - Pemberitahuan Dakwaan dicatat dalam Berita acara Sidang - Putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang ACARA PEMERIKSAAN CEPAT : Terbagi atas : 1. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Vide Pasal 205 ayat (1) KUHAP) 2. Acara Pemeriksaan Pelanggaran Lalin. (Vide Pasal 211 KUHAP)
21
HAK-HAK TERSANGKA/ TERDAKWA DALAM PENYIDIKAN/ PENUNTUTAN
DALAM PERSIDANGAN 1. Mendapat Pemeriksaan segera dari Penyidik 2. Pelimpahan segera berkas perkara oleh Penyidik kepad PU 3. Pelimpahan segera Berkas perkara ke Pengadilan 4. Berhak atas Juru Bahasa 5. Mendapatkan Bantuan Hukum 6. Pemberitahuan segera atas Penangkapan/ Penahanan] 7. Hak mendapatkan Turunan Berita acara 1. Pemeriksaan segera di pengadilan 2. Bebas memberikan keterangan 3. Berhak atas Juru Bahasa 4. Mendapatkan Bantuan Hukum 5. Pemberitahuan segera atas penahanan 6. Diadili dalam sidang terbuka untuk umum 7. Menunjukkan saksi at de charge 8. Mengajukan Uapya Hukum Banding, Kasasi, atau PK 9. Menuntut ganti kerugian dan Rehabilitasi 10.Mendapatkan turunan Surat Pelimpahan Berkas Perkara dan Surat Dakwaan
22
TENTANG SURAT DAKWAAN SYARAT SAHNYA SURAT DAKWAAN : SYARAT FORMAL : “Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani dengan menyebutkan nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka SYARAT MATERIIL : “ Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan harus di uraikan secara cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. BENTUK DAKWAAN : DASAR HUKUM : Pasal 140 ayat (1) KUHAP : “Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dalam waktu secepatkan membuat Surat Dakwaan”. Pasal 143 ayat (1) KUHAP : “Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan Surat Dakwaan”.
23
“Dakwaan yang bersifat sederhana yang memuat hanya satu tindak pidana.
DAKWAAN TUNGGAL : “Dakwaan yang bersifat sederhana yang memuat hanya satu tindak pidana. DAKWAAN ALTERNATIF : “Dakwaan yang disusun secara alternatif yang didalmnya hanya memuat dua dakwaan yang dapat dipilih salah satunya untuk dibuktikan kebenaran perbuatan pidananya. Ciri khas dakwaan alternatif diantara dua dakwaan yang disusun didalamnya menggunakan kata “ATAU”. BENTUK SURAT DAKWAAN DAKWAAN SUBSIDERITAS (BERLAPIS) : “Dakwaan yang disusun secara berlapis, yaitu dimulai dari Dakwaan Terberat sampai yang Ringan, dengan susunan Primair, Subsider, Lebih Subside, Lebih-lebih Subsider DAKWAAN KUMULATIF : “Dakwaan yang disusun atas beberapa Tindak Pidana dimana seorang atau lebih terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana dimana perbuatan itu harus dianggap berdiri sendiri atau j uga dapat dikatakan tidak ada kaitan satu dengan lainnya”. Ciri khas Dakwaan ini mempergunakan istilah “Dakwaan Kesatu, Kedua, Ketiga, dan seterusnya.” DAKWAAN CAMPURAN/ GABUNGAN
24
JENIS/ MACAM KEBERATAN :
TENTANG EKSEPSI (KEBERATAN) DASAR HUKUM : Pasal 156 ayat (1) KUHAP : “Dalam hal terdakwa atau PH mengajukan kebertatan bahwa Pengadilan tidak berwenang atau Dakwaan tidak dapat diterima atau Surat Dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada PU untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan JENIS/ MACAM KEBERATAN : Berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (1) KUHAP dan menurut “Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku I” ada 3 (tiga) macam keberatan yang dapat diajukan oleh Terdakwa atau Phnya, yaitu : 1. Keberatan Tidak Berwenang mengadili; 2. Keberatan Dakwaan tidak dapat diterima, dan 3. Keberatan Dakwaan harus di batalkan.
25
KEBERATAN TIDAK BERWENANG MENGADILI (Exceptie On
bevoegheid van de rehter) 1. Kompetensi Absolut (Absolute Competentie) 2. Kompetensi Relatitive (Relative Competentie) - Keberatan terhadap Kompetensi Relative hanya dapat diajukan dalam Judex Factie dan tidak dapat diajukan pada tingkat Kasasi (Vide Putusan MARI No.1275 K/Pid/1985, tanggal 30 Juli 1987) - KUHAP tidak menganut Azas Locus DelictI Mutlak (Vide Pasl 84 ayat (2) KUHAP) JENIS/ MACAM KEBERATAN DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA : KEBERATAN - Putusan dapat dikabulkannya Eksepsi atau Keberatan Dakwaan tidak dapat diterima dalam kondisi : 1. Karena dituntutnya seseorang pada hal tidak ada pengaduan dari korban dalam Tindak Pidana Aduan (krach delicter) 2. Adanya Daluwarsa Hak Menuntut sebagaimana ketentuan Pasal 78 KUHP 3. Adanya unsur Ne Bis In Idem, sebagaimana ketentuan Pasal 76 KUHP 4. Adanya Exceptio litis Pendentie (Keberatan terhadap apa yang didakwakan kepada Terdakwa sedang diperiksa oleh Pengadilan lain) KEBERATAN SURAT DAKWAAN HARUS DIBATALKAN : - Terkait dengan Syarat Formal dan Material sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP - Kelalaian terhadap hal tersebut menyebabkan Dakwaan “Nul and Void”.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.