Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SPT Masa PPN UHAMKA Isa Ashari Kuswandono.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SPT Masa PPN UHAMKA Isa Ashari Kuswandono."— Transcript presentasi:

1 SPT Masa PPN UHAMKA Isa Ashari Kuswandono

2 Policy Statement Memberikan kemudahan, kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada PKP dalam melaporkan kegiatan serta mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM Melaksanakan Pasal 14 PMK-181/PMK.03/2007 stdd PMK-152/PMK.03/2010 Mengakomodir perubahan ketentuan dalam UU KUP dan UU PPN Mendorong WP untuk melaporkan SPT dalam bentuk elektronik

3 Dasar Hukum Pasal 3 ayat (6) UU No 6 Tahun 1983 stdtd UU No 16 Tahun 2009 (UU KUP) UU No 18 Tahun 2000 stdtd UU No 42 Tahun (UU PPN dan PPnBM) PMK 181/PMK.03/2007 stdd 152/PMK.03/2009 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER- 12/PJ/2013

4 Fungsi SPT Masa PPN Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: pengkreditan PM terhadap PK; dan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

5 SPT Mengisi SPT adalah mengisi formulir SPT, dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik, dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

6 PER-29/PJ./2008 stdd PER-15/PJ/2010
PERUBAHAN SPT MASA PPN B A 1107 PER-146/PJ./2006 stdtd PER-14/PJ./2010 1111 PER-44/PJ./2010 jo PER-12/PJ/2013 AB A1 A2 B3 B1 B2 A1 A2 A3 B3 B4 B2 B1 1195 KEP-12/PJ./1995 1108 PER-29/PJ./2008 stdd PER-15/PJ/2010

7 Perubahan Formulir SPT
Induk 1107/1108 1111 Induk 1111 DM Induk Lampiran A 1. Ekspor 2. Dalam Negeri 3. Rincian Penyerahan Form A1 Form A2 Form A DM Form AB Lampiran B 1. Impor 2. Dalam Negeri 3. Norma 4. PM Lainnya (Kompensasi) 5. Uncreditable Form B1 Form B2 Form R DM Form B3

8 SPT MASA PPN – FORMULIR 1111 INDUK SPT 1111 B3 1111 A1 Lampiran
1111 AB Pajak Keluaran dan PPn BM Pajak Masukan dan PPn BM Lampiran SPT tidak perlu disampaikan dalam hal tidak ada data yang dilaporkan SPT dianggap lengkap

9 DEFINISI e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh DJP.
Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari e-SPT. Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain flash disk dan Compact Disc (CD). Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan Keputusan Dirjen Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT Masa PPN secara elektronik ke DJP. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui laman DJP ( atau ASP.

10 PENGADAAN SPT MASA PPN FORMULIR KERTAS & APLIKASI e-SPT
Diambil sendiri di KPP/KP2KP Diperbanyak sendiri oleh PKP Diunduh di Disediakan oleh ASP (hanya aplikasi e-SPT)

11 Panduan Pengisian SPT (Form Kertas)
Format dan ukuran Formulir harus sama dengan yang disediakan oleh DJP Pencetakan formulir SPT : a. Menggunakan kertas Folio/F4 (min 70 gr) b. Print setting: 8,5 x 13 inci (baca: readme.pdf) c. Tidak menggunakan printer dotmatrix Form dari file PDF dicetak lalu diisi dengan ditulis tangan (huruf balok) atau diketik. Pengisian data: a. tidak boleh melebihi baris/kolom dan ditulis dalam satu baris b. NPWP, Kode FP/Nota Retur harus ditulis lengkap (Khusus NPWP dapat tidak menggunakan tanda baca). c. Rupiah dihitung dalam satuan penuh (dibulatkan ke bawah), dan dalam hal NIHIL ditulis 0 (Nol). Pengisian SPT dimulai dari Lampiran (Formulir 1111 A1, A2, B1, B2, B3, dan AB) kemudian dipindahkan ke Induk 1. Sebelum disampaikan, SPT wajib ditandatangani, diberi nama jelas, jabatan & cap perusahaan 2. SPT Masa PPN dibuat rangkap dua, untuk KPP & PKP

12 Panduan Pengisian SPT (e-SPT)

13 KRITERIA Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, kecuali PKP orang pribadi yang: melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp ,00 PKP OP dengan : < 25 dokumen dalam 1 Masa Pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik Omset < 400 jt dalam 1 Masa Pajak PKP yang sudah menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik tidak dapat kembali ke bentuk kertas.

14 Disampaikan secara manual Secara elektronik (e-Filing)
CD Data elektronik (e-SPT) Formulir kertas (hard copy) Disampaikan secara manual KPP/KP2KP Pos/ekspedisi/kurir Bentuk SPT Secara manual (Media Elektronik) Sistem online yang realtime melalui website DJP Perusahaan ASP Disampaikan Secara elektronik (e-Filing)

15 Tata Cara Penerimaan SPT
SPT Masa PPN (bentuk kertas) SPT Lengkap yang disampaikan secara langsung atau melalui Pos/ekspedisi/kurir  diberikan tanda terima SPT (BPS) oleh KPP/KP2KP setelah dilakukan proses penelitian. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan Lampiran SPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal SPT Tidak Lengkap  Ditolak

16 Tata Cara Penerimaan SPT
SPT Masa PPN (Media Elektronik) SPT Lengkap yang disampaikan secara langsung atau melalui Pos/ekspedisi/kurir  diberikan tanda terima SPT (BPS) oleh KPP setelah dilakukan proses loading dan dilakukan penelitian serta pengujian data di TPT. Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT dan Lampiran SPT. Dalam hal SPT Tidak Lengkap  Ditolak

17 Tata Cara Penerimaan SPT
SPT Masa PPN (e-filing) SPT Lengkap yang disampaikan secara elektronik (e-filing) melalui ASP kepada DJP  diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. Bukti Penerimaan Elektronik berisi informasi yang meliputi Nama, NPWP, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk.

18 SPT Dianggap Tidak Disampaikan
SPT disampaikan dalam bentuk formulir kertas, sedangkan sebelumnya PKP telah menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik SPT disampaikan tidak dalam bentuk data elektronik, sedangkan PKP melaporkan >25 dokumen dalam Formulir A1, A2, B1, B2, atau B3 SPT dianggap tidak disampaikan SPT tidak ditandatangani SPT tidak lengkap SANKSI

19 Tata Cara Penerimaan SPT
Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Masa PPN diatur dengan Perdirjen tersendiri.

20 PENGGUNAAN FORMULIR SPT MASA PPN PEMBETULAN
Pembetulan sebelum Masa Pajak Januari 2011: Menggunakan formulir lama sesuai SPT yang dibetulkan Sesuai ketentuan Pembetulan mulai Masa Pajak Januari 2011: Data elektronik  Induk + semua Lampiran SPT 1111 Form kertas  induk + Lampiran SPT 1111 yang dibetulkan

21 POKOK PERUBAHAN SPT MASA PPN 1111

22 POKOK PERUBAHAN 1107 - Kolom pengembalian pendahuluan hanya tertulis untuk WP Patuh (Pasal 17C KUP) Pengembalian pendahuluan: Wajib melampirkan SK PKP Berisiko Rendah atau Surat Pernyataan memenuhi Pasal 17 D UU KUP. 1111 Dalam Form A1 ditambah kolom keterangan untuk diisi “BKP”, “BKP TB”, atau “JKP” Kolom pengembalian pendahuluan untuk WP Patuh (Pasal 17C KUP), PKP Pasal 17D KUP, dan PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 (4c) PPN) Dapat melampirkan SK PKP Berisiko Rendah, SK WP Patuh, atau Surat Pernyataan memenuhi Ps 17D KUP.

23 POKOK PERUBAHAN 1107 1111 Kolom FP yang digunggung:
Kolom FP sederhana: 1. FP tanpa identitas pembeli; 2. FP kepada turis asing Faktur Pajak Khusus atas penyerahan kpd turis asing dilaporkan dalam kolom FP sederhana dan harus dilampirkan rinciannya Dalam form B (Impor), diisi dengan nomor PIB, tanggal PIB, dan tanggal SSP. 1111 Kolom FP yang digunggung: FP tanpa identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual (oleh PKP pedagang eceran). Faktur Pajak Khusus atas penyerahan kpd turis asing dirinci dalam Formulir 1111 A2 dan tidak perlu dibuat rincian Dalam form B1 (Impor), diisi dengan nomor PIB dan tanggal SSP.

24 POKOK PERUBAHAN 1107 - Nomor FP yang diretur tidak diisi 1111 FP yang PPN-nya hanya dikreditkan sebagian (PMK 78/PMK.03/2010), dilaporkan di Formulir B2 dan B3. Nomor FP yang diretur diisi di kolom terakhir Menampung pelaporan SSP atas pembayaran kembali PM oleh PKP Gagal Berproduksi

25 Hal Penting Terkait Restitusi
POKOK PERUBAHAN Hal Penting Terkait Restitusi Atas PPN Lebih Bayar diajukan kompensasi Restitusi dapat diajukan pada akhir tahun buku Restitusi pada setiap Masa Pajak hanya dapat diajukan oleh PKP tertentu (Ps 9 (4b) UU PPN), yaitu PKP yang melakukan ekspor, penyerahan kepada Pemungut PPN, atau penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut. Restitusi kepada PKP berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak

26 GAMBARAN FORMULIR SPT MASA PPN 1111

27 Formulir 1111 A1 Berisi daftar ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.

28 A1 Diisi dengan keterangan “BKP”, “BKP TB”, atau “JKP”. Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

29 Formulir 1111 A2 Berisi daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan penyerahan dalam negeri yang menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP serta Nota Retur pengembalian BKP atau Nota Pembatalan JKP yang diterima oleh PKP. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.

30 A2 Dalam hal penyerahan kpd turis asing (Pasal 16E UU PPN), diisi dengan nomor paspor. Dalam hal FP tanpa identitas pembeli, diisi dengan angka 0 sebanyak 15 digit. Untuk Nota Retur, diisi dengan kode Faktur Pajak atas BKP yang dikembalikan Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

31 Formulir 1111 B1 Berisi daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.

32 B1 Dalam hal impor, kolom ini diisi dengan tanggal SSP atas pembayaran PPN impor Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

33 Formulir 1111 B2 Berisi daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan BKP dan/atau JKP Dalam Negeri. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang diterima oleh PKP serta Nota Retur pengembalian BKP atau Nota Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.

34 B2 Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

35 Formulir 1111 B3 Berisi daftar Pajak Masukan atas perolehan dalam negeri, impor, dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar daerah pabean, yang tidak dapat dikreditkan atau yang mendapat fasilitas. Formulir ini juga digunakan untuk melaporkan Nota Retur pengembalian BKP atau Nota Pembatalan JKP yang diterbitkan oleh PKP, yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.

36 B3 Dalam hal impor, kolom ini diisi dengan tanggal SSP atas pembayaran PPN impor. Apabila tidak ada SSP, diisi dengan tanggal PIB Jumlah ini dipindah ke Formulir AB

37 Formulir 1111 AB Berisi rekapitulasi penyerahan dan perolehan yang merupakan pindahan dari formulir 1111 A1 sampai dengan formulir 1111 B3 yang telah diisi sebelumnya, serta penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Bagi PKP pedagang eceran, Formulir ini juga berisi nilai total DPP, PPN, dan PPnBM dari seluruh Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Bagi PKP yang menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas, dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam formulir ini, formulir ini tidak perlu diisi dan tidak perlu dilampirkan pada Induk SPT Masa PPN.

38 AB Diisi dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual

39 Diisi dengan hasil penghitungan kembali PM sesuai PMK 78/PMK.03/2010
AB Diisi dengan hasil penghitungan kembali PM sesuai PMK 78/PMK.03/2010

40 Induk SPT Masa PPN (Formulir 1111)
Berisi jumlah penyerahan barang dan jasa dan penghitungan PPN dan PPnBM Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Formulir ini juga berisi jumlah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri dan pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP Gagal Berproduksi. Bagi PKP yang menyampaikan SPT secara manual, Formulir ini harus diisi dan disampaikan dalam bentuk formulir kertas. Bagi PKP yang menyampaikan SPT secara elektronik (e-filing), Formulir ini tidak perlu disampaikan dalam bentuk formulir kertas. Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan, Formulir ini tetap dibuat dan diisi dengan angka 0 (Nol).

41 Diisi dengan tahun buku yang digunakan oleh PKP.
Induk Untuk SPT yg disampaikan dalam bentuk formulir kertas, kolom ini diisi oleh petugas di KPP/KP2KP, jumlah lembar SPT (Induk + Lampiran) Diisi dengan kode KLU sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya (dapat berbeda dengan KLU saat pendaftaran) Diisi dengan tahun buku yang digunakan oleh PKP. Dalam hal PKP tidak menggunakan pembukuan, maka diisi dengan tahun kalender (01 s.d 12)

42 Induk PKP yang tidak memenuhi Pasal 9 (4b) UU PPN hanya dapat mengajukan restitusi pada akhir tahun buku 17C KUP  WP Patuh 17D KUP  PKP dg jumlah penyerahan max Rp 400jt & LB max Rp 28jt 9 (4c) PPN  PKP Berisiko Rendah

43 Untuk melaporkan pembayaran kembali PM oleh PKP Gagal Berproduksi
Induk Untuk melaporkan pembayaran kembali PM oleh PKP Gagal Berproduksi Dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran, maka kolom ini tidak perlu diisi dan Lampiran yang bersangkutan tidak perlu dilampirkan

44 CONTOH SPT MASA PPN PEMBETULAN

45 SPT Masa PPN KB dibetulkan menjadi KB lebih kecil.
Semula SPT Masa PPN Januari 2011 KB Rp ,00. April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011 menjadi KB Rp ,00. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut: Atas kelebihan PPN pada butir II.F sebesar Rp ,00 dapat: dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Februari 2011; dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT yaitu Masa Pajak April 2011; atau dimintakan kembali  Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN. Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan ( )

46 SPT Masa PPN KB dibetulkan menjadi LB.
Semula SPT Masa PPN Januari 2011 KB Rp ,00. April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011 menjadi LB Rp ,00. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut: Atas kelebihan PPN pada butir II.F sebesar Rp ,00 dapat: dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Februari 2011; dikompensasikan ke Masa Pajak dilakukannya pembetulan SPT yaitu Masa Pajak April 2011; atau dimintakan kembali  Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN. Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. ( ) Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan ( )

47 SPT Masa PPN LB dibetulkan menjadi LB lebih kecil (1)
Semula SPT Masa PPN Januari 2011 LB Rp ,00. SPT Masa PPN Februari 2011 LB Rp ,00 dan telah dikompensasikan ke Maret 2011 SPT Masa PPN Maret 2011 LB Rp ,00 dan telah dikompensasikan ke April 2011 SPT Masa PPN April 2011 KB Rp ,00 SPT Masa PPN Mei 2011 KB Rp ,00 Juni 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011 menjadi LB Rp ,00. Untuk kasus ini, PKP punya 2 pilihan, yaitu: Menyetor PPN pada butir II.F sebesar Rp50.000,00; atau Mengkompensasi PPN pada butir II.D sebesar Rp ,00 ke Masa PajakFebruari 2011. Next Pilihan pertama

48 SPT Masa PPN LB dibetulkan menjadi LB lebih kecil (2)
1) Pilihan pertama: Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut: PKP cukup membetulkan SPT Januari 2011 dan menyetor PPN pada butir II F sebesar Rp50.000,00 PKP dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan perundangan perpajakan Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. ( ) Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan ( ) (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan 50.000 Next Pilihan kedua

49 SPT Masa PPN LB dibetulkan menjadi LB lebih kecil (3)
2) Pilihan kedua: Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut: PKP membetulkan SPT Januari 2011 dan mengkompensasi PPN pada butir II.D sebesar Rp ,00 ke Februari 2011 Butir II.E dan II.F pada SPT Masa PPN Pembetulan tidak diisi. Membetulkan SPT Februari, Maret, dan April 2011 Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. ( ) Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan

50 SPT Masa PPN LB dibetulkan menjadi Nihil.
Semula SPT Masa PPN Januari 2011 LB Rp ,00. 1 April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011 menjadi Nihil. Dalam hal SPT Masa PPN Februari 2011 sudah dilaporkan: Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah : PKP harus menyetor PPN sebesar Rp ,00 dan dikenai sanksi Dalam hal SPT Masa PPN Februari 2011 belum/ terlambat dilaporkan: Butir II.E tidak perlu diisi (diisi dengan angka 0), karena tidak ada LB pada Masa Januari yang dikompensasikan ke Februari. Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan ( ) (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan

51 SPT Masa PPN LB dibetulkan menjadi KB.
Semula SPT Masa PPN Januari 2011 LB Rp ,00. 1 April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011 menjadi KB Rp ,00. Dalam hal SPT Masa PPN Februari 2011 sudah dilaporkan: Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah : PKP harus menyetor PPN sebesar Rp ,00 dan dikenai sanksi Dalam hal SPT Masa PPN Februari 2011 belum/ terlambat dilaporkan: Butir II.E tidak perlu diisi (diisi dengan angka 0), karena tidak ada LB pada Masa Januari yang dikompensasikan ke Februari. PKP harus menyetor PPN sebesar Rp ,00 dan dikenai sanksi Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan ( ) (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan

52 SPT Masa PPN Nihil dibetulkan menjadi KB.
Semula SPT Masa PPN Januari 2011 Nihil. April 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011 menjadi KB Rp ,00. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut: PKP harus menyetor PPN pada butir II.F sebesar Rp ,00 PKP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Butir II.D - PPN KB (LB) Rp. Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan

53 SPT Masa PPN LB dikompensasi dibetulkan menjadi LB direstitusi.
Semula SPT Masa PPN Januari 2011 LB Rp ,00 (PK: Rp ,00 dan PM: Rp ,00). LB tersebut dikompensasikan ke Februari 2011. SPT Masa PPN Februari 2011 LB Rp ,00 (PK: Rp ,00 dan PM: Rp ,00). PM tersebut sudah termasuk kompensasi dari Masa Januari Rp ,00. Maret 2011, dilakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Januari 2011, LB yang sudah dikompensasi diminta untuk direstitusi. Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 dan Februari adalah sebagai berikut: PKP harus menyetor PPN pada butir II.F sebesar Rp ,00 PKP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT Masa PPN Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (Rupiah) Pembetulan Masa Januari Butir II.A – PK Rp. Butir II.C - PM Butir II.D - PPN KB (LB) ( ) Butir II.E - PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan (-) Butir II.F - PPN KB (LB) karena pembetulan Pembetulan Masa Februari ( )

54 PPn BM Pembetulan SPT Masa PPN jika PKP tersebut wajib PPnBM, maka pada prinsipnya sama dengan contoh soal penghitungan PPN. PKP yang mengekspor BKP Mewah dapat meminta kembali PPnBM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP Mewah tersebut. Retur penjualan mengurangi jumlah PPnBM yang telah dipungut oleh PKP Penjual Wajib PPnBM. Dalam hal PKP yang menghasilkan BKP Mewah, mengalami lebih bayar PPnBM karena adanya retur penjualan BKP Mewah atau pembetulan yang diakibatkan oleh kesalahan penerapan tarif atau kesalahan hitung, maka PPnBM yang lebih dibayar tersebut dilaporkan pada Masa Pajak berikutnya pada Formulir 1111 butir V.B PPnBM Disetor Dimuka Dalam Masa Pajak Yang Sama.

55 TERIMA KASIH SEKIAN - END OF SLIDES -

56 CONTOH SOAL

57 Identitas PKP PT. SONY SEJAHTERA adalah perusahaan yang didirikan pada Tanggal 1 Maret 2005 dengan NPWP dan sejak tanggal 01 Januari 2005 Dikukuhkan sebagai PKP. Saat ini PT. SONY SEJAHTERA bergerak dibidang Industri dan perdagangan dengan Nomor KLU Produk yang dihasilkan oleh PT. SONY SEJAHTERA adalah Televisi dengan merk “SS”. Semua bagian (spare part) Televisi dibuat oleh unit-unit usaha PT. SONY SEJAHTERA, sedangkan bahan bakunya diperoleh dari diimpor atau pembelian dalam negeri. PT. SONY SEJAHTERA mempunyai tempat kedudukan di Jl.Malambong No. 15 Bandung dengan Nomor telepon (022) Dari catatan yang dimiliki oleh PT. SONY SEJAHTERA selama bulan JANUARI 2011 diketahui hal-hal sebagai berikut:

58 Daftar Penyerahan (1) 7 Jan 2011
Tgl Keterangan 7 Jan 2011 Dieskpor Televisi 21 inch kepada Samyong ltd Singapura tanpa memakai L/C dengan Nilai Ekspor sebesar Rp. 2 Milyar. PEB telah diberikan persetujuan oleh DJBC pada tanggal 12 Januari 2011 (PEB ). 10 Jan 2011 Melakukan ekspor jasa maklon berupa pengiriman Televisi ukuran 54” pesanan dari Jaehun ltd Korea. Fee atas jasa maklon yang diterima adalah sebesar Rp dan televisi yang dikirim bernilai Rp dengan tanggal PEB yang telah diberikan persetujuan pada tanggal 10 Januari Pemberitahuan ekspor jasa dibuat pada tanggal 10 Januari 2011 (EJKP 00001). 11 Jan 2011 Diserahkan 10 unit Televisi ukuran 29” dengan harga jual Rp. 30 juta kepada Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk memantau kebakaran hutan. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 11 Januari 2011 ( ). 12 Jan 2011 Diterima pembayaran penuh dari PT. ANGKASA RAYA atas penyerahan Televisi 21 inch dengan harga jual sebesar Rp. 50 juta. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 12 Januari 2011 ( ). 13 Jan 2011 Pegawai yang menjaga Outlet Pabrik melaporkan bahwa pada hari ini telah dijual Televisi 14 inch dengan nilai jual sebesar Rp. 1 juta kepada konsumen yang tidak diketahui identitasnya. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 13 Januari 2011 tanpa mencantumkan identitas pembeli ( ).

59 Daftar Penyerahan (2) 15 Jan 2011
Tgl Keterangan 15 Jan 2011 Diserahkan spare part Televisi kepada PT. MEKAR SARI yang berada di kawasan berikat. Atas penyerahan tersebut PPN yang terutang sebesar Rp. 40 juta tidak dipungut. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 15 Januari 2011 ( ). 18 Jan 2011 Diserahkan Televisi kepada Kedutaan Besar China sebesar Rp 50 juta. Atas penyerahan tersebut mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 18 Januari 2011 ( ).  21 Jan 2011 Dijual mesin pabrik dengan harga jual Rp 120 juta kepada PT Recycle Mart. Faktur Pajak dibuat tanggal 21 Januari 2011 ( ). 23 Jan 2011 Dalam rangka peresmian perusahaannya, PT. SONY SEJAHTERA telah mengadakan undian dengan hadiah berupa Televisi 21 inch dari jenis yang paling baru dengan harga pokok penjualan sebesar Rp Atas penyerahan televisi kepada pelanggan yang beruntung tersebut PT. SONY SEJAHTERA Menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 23 Januari 2011 ( ). 25 Jan 2011 Diterima Nota Retur (NR-05/1/2011) dari PT. ANGKASA RAYA atas Faktur Pajak Nomor sebesar Rp 20 juta, karena Televisi yang diserahkan rusak.

60 Daftar Perolehan (1) 8 Januari 2011
Tgl Keterangan 8 Januari 2011 Hari ini telah dibuat PIB Nomor PIB dan telah dibayar PPN terutang pada tanggal 8 Januari 2011 sebesar Rp 45 juta melalui bank Permata atas impor bahan baku untuk pembuatan Televisi dari Soni Corp Jepang. 9 Januari 2011 Membayar jasa konsultan dari Daisho Corp Jepang yang melakukan kegiatan konsultasi teknik di pabrik dengan nilai penggantian sebesar Rp SSP atas pemanfaatan telah dibuat (NTPN: ) untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean pada tanggal 9 Januari 2011. 17 Januari 2011 Dibayar tagihan telepon kantor sebesar Rp (termasuk PPN) kepada PT. Telkom. Atas transaksi tersebut PT. SONY SEJAHTERA menerima bukti pembayaran berupa kuitansi. 19 Januari 2011 Dikeluarkan dari pelabuhan tanjung priok mesin pembuat spare part Televisi yang diimpor dari Kawaii ltd Jepang dengan nilai impor sebesar Rp. 550 juta, dengan PIB nomor PIB tanggal 19 Januari Atas Impor tersebut PT. SONY SEJAHTERA mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

61 Daftar Perolehan (2) 20 Januari 2011
Tgl Keterangan 20 Januari 2011 Diterima Faktur Pajak tertanggal 16 Januari 2011 ( ) atas perolehan komponen elektronik untuk pembuatan televisi yang dibeli dari PT. KOMPAK dengan harga jual sebesar Rp. 50 Juta. 21 Januari 2011 Membayar Rp ,- (termasuk PPN) kepada Bengkel ARITONANG atas service mobil box yang digunakan untuk mengirim spare part yang dijual. PPN terutang sebesar Rp dengan Faktur Pajak nomor 23 Januari 2011 Menerbitkan Nota Retur Nomor R 01/2/04 tanggal 23 Januari 2011 dengan nilai DPP sebesar Rp 20 juta untuk Faktur Pajak Nomor kepada PT ABADI. 31 Januari 2011 Melakukan pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri pabrik untuk perluasan produksi dengan biaya selama bulan Januari 2011 sebesar Rp 1 Miliar. Data Tambahan: 1. Dalam SPT Masa PPN Desember 2010 terdapat kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp ,- yang diminta dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. 2. PKP telah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah

62 Pengisian SPT

63 Samyong ltd Singapura PEB BKP 7 Jan 2011 Dieskpor Televisi 21 inch kepada Samyong ltd Singapura tanpa memakai L/C dengan Nilai Ekspor sebesar Rp. 2 Milyar. PEB telah diberikan persetujuan oleh DJBC pada tanggal 12 Januari 2011 (PEB ).

64 Samyong ltd Singapura PEB BKP Jaehun ltd Korea EJKP 00001 JKP 10 Jan 2011 Melakukan ekspor jasa maklon berupa pengiriman Televisi 54” pesanan dari Jaehun ltd Korea. Fee atas jasa maklon yang diterima adalah sebesar Rp dan televisi yang dikirim bernilai Rp dengan tanggal PEB yang telah diberikan persetujuan pada tanggal 10 Januari Pemberitahuan ekspor jasa dibuat pada tanggal 10 Januari 2011 (EJKP 00001).

65 Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 11 Jan 2011 Diserahkan 10 unit Televisi ukuran 29” dengan harga jual Rp. 30 juta kepada Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk memantau kebakaran hutan. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 11 Januari 2011 ( ).

66 Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 12 Jan 2011 Diterima pembayaran penuh dari PT. ANGKASA RAYA atas penyerahan Televisi 21 inch dengan harga jual sebesar Rp. 50 juta. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 12 Januari 2011 ( ).

67 Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 13 Jan 2011 Pegawai yang menjaga Outlet Pabrik melaporkan bahwa pada hari ini telah dijual Televisi 14 inch dengan nilai jual sebesar Rp. 1 juta kepada konsumen yang tidak diketahui identitasnya. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 13 Januari 2011 tanpa mencantumkan identitas pembeli ( ).

68 Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 15 Jan 2011 Diserahkan spare part Televisi kepada PT. MEKAR SARI yang berada di kawasan berikat. Atas penyerahan tersebut PPN yang terutang sebesar Rp. 40 juta tidak dipungut. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 15 Januari 2011 ( ).

69 Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx Kedubes China 18 Jan 2011 Diserahkan Televisi kepada Kedutaan Besar China sebesar Rp 50 juta. Atas penyerahan tersebut mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Faktur Pajak dibuat pada tanggal 18 Januari 2011 ( ).

70 Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx Kedubes China PT Recycle Mart xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 21 Jan 2011 Dijual mesin pabrik dengan harga jual Rp 120 juta kepada PT Recycle Mart. Faktur Pajak dibuat tanggal 21 Januari 2011 ( ).

71 Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx Kedubes China PT Recycle Mart xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 23 Jan 2011 Dalam rangka peresmian perusahaannya, PT. SONY SEJAHTERA telah mengadakan undian dengan hadiah berupa Televisi 21 inch dari jenis yang paling baru dengan harga pokok penjualan sebesar Rp Atas penyerahan televisi kepada pelanggan yang beruntung tersebut PT. SONY SEJAHTERA Menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 23 Januari 2011 ( ).

72 Kemenhut Jkt xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Mekar Sari xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx Kedubes China PT Recycle Mart xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Angkasa Raya xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx NR-05/1/2011 ( ) ( ) 25 Jan 2011 Diterima Nota Retur (NR-05/1/2011) dari PT. ANGKASA RAYA atas Faktur Pajak Nomor sebesar Rp 20 juta, karena Televisi yang diserahkan rusak.

73 Soni Corp Jepang PIB BKP 8 Jan 2011 Hari ini telah dibuat PIB Nomor PIB dan telah dibayar PPN terutang pada tanggal 8 Januari 2011 sebesar Rp 45 juta melalui bank Permata atas impor bahan baku untuk pembuatan Televisi dari Soni Corp Jepang.

74 Soni Corp Jepang PIB BKP Daisho Corp Jepang JKP 9 Jan 2011 Membayar jasa konsultan dari Daisho Corp Jepang yang melakukan kegiatan konsultasi teknik di pabrik dengan nilai penggantian sebesar Rp SSP atas pemanfaatan telah dibuat (NTPN: ) untuk penyetoran PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean pada tanggal 9 Januari 2011.

75 PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx 17 Jan 2011 Dibayar tagihan telepon kantor sebesar Rp (termasuk PPN) kepada PT. Telkom. Atas transaksi tersebut PT. SONY SEJAHTERA menerima bukti pembayaran berupa kuitansi.

76 PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx PT Kompak xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 20 Jan 2011 Diterima Faktur Pajak tertanggal 16 Januari 2011 ( ) atas perolehan komponen elektronik untuk pembuatan televisi yang dibeli dari PT. KOMPAK dengan harga jual sebesar Rp. 50 Juta.

77 PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx PT Kompak xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx Aritonang xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx 21 Jan 2011 Membayar Rp ,- (termasuk PPN) kepada Bengkel ARITONANG atas service mobil box yang digunakan untuk mengirim spare part yang dijual. PPN terutang sebesar Rp dengan Faktur Pajak nomor

78 PT Telkom xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx xxxxx PT Kompak xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx Aritonang xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx PT Abadi xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx R 01/2/04 ( ) ( ) 23 Jan 2011 Menerbitkan Nota Retur Nomor R 01/2/04 tanggal 23 Januari 2011 dengan nilai DPP sebesar Rp 20 juta untuk Faktur Pajak Nomor kepada PT ABADI.

79 Kawaii ltd Jepang PIB 19 Jan 2011 Dikeluarkan dari pelabuhan tanjung priok mesin pembuat spare part Televisi yang diimpor dari Kawaii ltd Jepang dengan nilai impor sebesar Rp. 550 juta, dengan PIB nomor PIB tanggal 19 Januari Atas Impor tersebut PT. SONY SEJAHTERA mendapat fasilitas PPN dibebaskan.

80 A1 A2 B1 B3 B2

81 Dalam SPT Masa PPN Desember 2010 terdapat kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp ,- yang diminta dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

82 ( ) AB

83 ( ) X X X X

84 xxxxxxxxxxxxxxxx 31 Januari 2011 Melakukan pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri pabrik untuk perluasan produksi dengan biaya selama bulan Januari 2011 sebesar Rp 1 Miliar

85 400.000.000 40.000.000 31 01 2011 xxxxxxxxxxxxxxxx 1 X X X X SSPCP 2 X
xxxxxxxxxxxxxxxx 1 X X X X SSPCP 2 X X X Bandung X Dinda Amelia Direktur Keuangan S

86 TERIMA KASIH

87 Pokok-pokok Perubahan Buku Petunjuk Formulir 1111 (Induk)
Hal Existing Perubahan Ket Kompensasi Semua PKP Semua PKP kecuali PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, yang mengajukan restitusi Pasal 9 ayat (4) dan (4a) UU PPN Kompensasi karena pembetulan Semua PKP kecuali : PKP Pasal 9 ayat (4b) UU PPN; PKP Pasal 9 ayat (4c) UU PPN; PKP Pasal 9 ayat (4a) UU PPN yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN masa akhir tahun, yang mengajukan restitusi Pasal 9 Ayat (4), apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Ayat (4a), Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku

88 Pokok-pokok Perubahan Buku Petunjuk Formulir 1111 (Induk)
Hal Existing Perubahan Ket Restitusi tiap masa pajak Semua PKP PKP Pasal 9 ayat (4b) UU PPN; PKP Pasal 9 ayat (4c) UU PPN; PKP Pasal 9 ayat (4a) UU PPN pada SPT Masa PPN masa akhir tahun. Pasal 9 ayat (4b) atau (4c) UU PPN Restitusi akhir tahun Semua PKP kecuali PKP Pasal 9 ayat (4b) atau ayat (4c) dapat tiap Masa Pajak Pasal 9 ayat (4a) UU PPN Pasal 9 ayat (4b) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh: Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)

89 Pokok-pokok Perubahan Buku Petunjuk Formulir 1111 (Induk)
Hal Existing Perubahan Ket Restitusi ” prosedur biasa (pemeriksaan)” PKP 17C UU KUP PKP 17D UU KUP Pasal 17C dan Pasal 17 D UU KUP Restitusi ”pengembalian pendahuluan” PKP Pasal 9 ayat (4c) UU PPN Pasal 17C,Pasal 17 D UU KUP dan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN Pasal 9 ayat (4c) Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya


Download ppt "SPT Masa PPN UHAMKA Isa Ashari Kuswandono."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google