Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN 13 DAN 14 chamimZp.2011.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN 13 DAN 14 chamimZp.2011."— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN 13 DAN 14 chamimZp.2011

2 Kelompok masyarakat rentan HAM-nya
1. orang miskin 2. tkw/migran/pekerja 3. wanita Wanita : Lemah lembut Menarik / pesona 90 % sexual harracement  pelecehan seksual

3 HAK ASASI MANUSIA

4 PENGERTIAN HAM ChamimZp.2011
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan YME yang dibawa sejak lahir ChamimZp.2011

5 PENGERTIAN HAM John Locke (two treaties on civil Government)
HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (mutlak) Koentjoro Poerbapranoto (1976). Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya sebagai sifat suci. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

6 Kelompok masyarakat yg rentan dilanggar HAM-nya
Orang miskin Wanita Anak-anak Karyawan/buruh Mahasiswa Pengangguran Difabel dll Wanita : Lemah lembut Alay 22 des hari ibu 21 april kartini

7 MACAM-MACAM HAM Hak asasi personal (personal right) yaitu yang meliputi kebebasan berpendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya. Hak asasi ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki, membeli dan menjual serta memanfaatkan sesuatu. Hak asasi politik (political right) yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih, hak untuk mendirikan parpol dan sebagainya

8 LANJUTAN… Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality). Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture right) yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right).

9 Asal Usul HAM Magna Charta (1215) di Inggris tentang: pembatasan pemungutan pajak oleh raja dan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat. Habeas Corpus Act (1679) tentang: aturan pelaksanaan atau prosedur peradilan dan pembatasan kekuasaan hakim. Piagam Bill of Right (1689) tentang: kebebasan parlemen. La Declaration des droit de L’home ducitoyen (1789) di Perancis: pernyataan hak-hak manusia dan pendudukdsalam memperoleh hak kebebasan, hak milik, keamanan, dan persamaan. Declaration of Independence of USA Pernyataan Presiden AS, F.D. Roosevelt tahun 1941 tentang: 4 kebebasan Freedom of Speech and Expression Freedom of Religion Freedom from want Freedom from fear

10 DEKLARASI HAM PBB pada tanggal 10 Desember 1948 menetapkan Piagam Hak Azasi Manusia Nama The Universal Declaration of Human Right, berisi 30 pasal inti Dalam mukadimah antara lain tertulis: “Bahwa sesungguhnya hak kodrati yang diperoleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan, tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya, dan karena itu setiap manusia berhak akan kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan, dan kebahagiaan pribadinya…”

11 SEJARAH LAHIRNYA HAM Pada umumnya para pakar HAM berpendapat bahwa lahirnya HAM di mulai dengan lahirnya magna charta. Piagam ini antara lain mengatakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan penuh ( raja menciptakan hukum akan tetapi dia sendiri tidak terikat dengan hukum tersebut), menjadi dibatasi kekuasaannya dan bisa dimintai pertanggungjawabannya. Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti dengan lahirnya Bill of Right di Inggris pada tahun Kemudian diikuti pula lahirnya Declaration des Detroit de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara, 1789) yang lahir di Negara Amerika yang kemudian menjadi Undang-undang dasar apada tahun 1791.

12 EMPAT GENERASI HAM chamimZp.2011 Generasi pertama
Generasi berpandangan bahwa pengertian HAM berpusat pada hal-hal hukum dan politik. Generasi awal HAM terjadi setelah perang dunia II. chamimZp.2011

13 LANJUTAN… Generasi ketiga
Generasi kedua Generasi kedua HAM ini muncul dua convenant yang terkenal yaitu: “International Covenant on Economic, social and cultural right” dan “International Convenant on civil and political Right” Generasi ketiga Banyaknya kritik yang di tujukan pada perkembangan HAM menimbulkan lahirnya generasi ketiga yang menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam satu keranjang yang disebut dengan pembangunan (the right of development) istilah ini di berikan oleh komisi keadilan internasional.

14 LANJUTAN… Liezna.2011 Generasi keempat
Dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi yang disebut Declaration of the Basic Duties of Asia people and government. Deklarasi ini lebih maju dari sebelumnya tetapi belum sepenuhnya mencakup tuntutan struktural HAM. Deklarasi ini lebih menekankan pada kewajiban asasi bukan lagi pada hak asasi. Liezna.2011

15 HAM DALAM ISLAM Islam sebagai agama universal mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia. Sebagtai konsep ajaran, Islam menempatkan manusia pada kedudukan yand sejajar dengan manusia lainnya. Menurut ajaran Islam, perbedaan antara satu individu dengan individu lainnya terjadi bukan karena haknya sebagai manusia, melainkan didasarkan pada tingkat keimanan dan ketakwaan. Adanya perbedaan ini tidak menyebabkan perbedaan pada kedudukan sosial. Hal ini merupakan dasar yang sangat kuat dan tidak dapat di pungkiri telah memberikan kontribusi pada perkembngan prinsip-prinsip hak asasi manusia di dalam masyarakat internasional.

16 PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Para pendiri Negara Indonesia telah memiliki kesadaran yang tinggi terhadap persoalan HAM. Hal ini terbukti dengan dicantumkannya pernyataan anti penjajahan serta pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak warga Negara dalam UUD 1945. Pada masa 1990-an dapat disebut sebagai salah satu masa perkembangan kesadaran terhadap pentingnya HAM. Setelah berdirinya komnas HAM pada tanggal 7 juni 1993 yang difasilitasi pemerintah, berbagai pelanggaran HAM kemudian mendapat perhatian masyarakat. Walaupun sempat diliputi oleh keraguan, karena komisi ini didirikan melalui sebuah keppres yang dikeluarkan oleh pemerintahan Soeharto yang otoriter. Tapi perlahan komisi ini tampak mandiri dalam menjalankan tugasnya yaitu meningkatkan perlindungan HAM.

17 FAKTOR PENGHAMBAT PENEGAKAN HAM
1. Faktor kondisi sosial budaya. Stratifikasi dan status sosial Norma adat atau budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM. Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat yang disebabkan hal-hal yang sepele chamimZp.2011

18 LANJUTAN… Setelah era reformasi, pelaksanaan HAM semakin terlihat nyata. Pada tanggal 13 november 1998 melalui rapat paripurna siding Istimewa MPR disahkan ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM. Selain itu landasan penegakan HAM di Indonesia semakin kokoh setelah MPR melakukan amandemen terhadap UUD Dalam amandemen tersebut HAM mendapat perhatian khusus dengan ditambahkannya bab XA tentang HAM yang terdiri dari pasal 28A hingga pasal 28J. Hal ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam penegakan HAM.

19 LANJUTAN… Liezna.2011 Faktor kebijakan pemerintah.
Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya HAM. Ada kalanya demi stabilitas nasional persoalan HAM sering diabaikan. Peran pengawasan legislative dan control sosial oleh masyarakat sering diartikan sebagai tindakan “pembangkangan”. Faktor komunikasi dan informasi Letak geografis Indonesia yang luas dengan lautan, sungai , hutan dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah. Sarana dan prasarana komunikasi yang kurang memadai. Sisitem komunikasi untuk kepentingan sosialisasi masih sangat terbatas. Liezna.2011

20 LANJUTAN… Faktor perangkat perundangan.
Pemerintah tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang HAM. Kalaupun ada, peraturan perundangannya masih sulit untuk di implementasikan. Faktor aparat dan penindakannya (law inforcement). Masih adanya oknum aparat (secara institusi maupun pribadi) mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan HAM. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang “jalan pintas” untuk memperkaya diri. Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif tidak konsekuen dan tindakan penyimpangan berupa KKN.

21 Kelompok Masyarakat yang Rentan Pelanggaran HAM
1. Kanak-kanak Kaum Perempuan 3. Kaum Pekerja Kel. Minoritas 5. Penyandang Cacat 6. Penduduk Asli dan (Difabel) Suku Terbelakang 7. Tersangka, Tahanan 8. Budak dan Tawanan 9. Korban Kejahatan Pengungsi 11. Mereka yang Tidak Berkewarganegaraan

22

23

24 Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM terbagi 2 : Berat, terbagi 2 yaitu : Genosida, seperti pembunuhan dan pencacatan fisik anggota kelompok. Kejahatan kemanusiaan, seperti pembunuhan, perbudakn, pemerkosaan, dan apartheid. Ringan, selain pelanggaran HAM berat. Pengadilan HAM Untuk mengadili pelanggaran HAM berat dibentuk pengadilan HAM ad hoc (atas usul DPR dg kepres). Untuk mengadili pelanggaran HAM ringan dapat melalui pengadilan HAM yang berkedudukan di DATI I atau DATI II.

25 HAMBATAN PENEGAKKAN HAM DI NEGARA BERKEMBANG
HAMBATAN PERSEPSIONAL DI ANTARA AKTOR PENEGAKKAN HAM NEGARA KORBAN AKTIVIS HAM

26 HAMBATAN ……. 2. POLITIK HAM YANG BELUM JELAS
Imunitas terhadap aktor pelanggar HAM Penegakkan hukum yg kurang adil (“hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”) Sikap rezim terhadap pelanggaran HAM di masa lalu. Pembiaran (ignoransi) atas pelanggaran HAM oleh negara. Penegakkan HAM masih sering ditempatkan sebagai “instrumen diplomasi” dan bukan dituujukan untuk memberi perlindungan terhadap warga negara.

27 Hambatan….. 3. Negara Lemah yang mendorong hadirnya kelompok sosial-politik dan keagamaan. memanfaatkan ruang politik demokratik, kelompok-kelompok ini membangun eksistensi dan tak jarang menciptakan kultur kekerasan bagi masyarakat.

28 Hambatan….. 4. Dari sisi masyarakat, “kultur HAM” masih belum terbentuk. HAM masih menjadi wacana elitis dan terbatas pada kaum terdidik Sosialisasi dan mainstreaming tentang HAM masih mengalamai hambatan.

29 HAM: Universalitas dan Relativitas
Perbedaan pandangan dan cara pelaksanaan HAM menghasilkan 2 teori, yaitu : Teori Relativisme Kultural Nilai moral dan budaya bersifat partikular,tidak ada hak yang universal dan semua tergantung pada kondisi sosial masyarakat tertentu. HAM harus sesuai dengan kondisi masyarakat, dan belum tentu dengan masyarakat yang lain. Teori Universalitas HAM berlaku sama kapanpun dan di manapun dan tidak dipengaruhi perbedaan kebudayaan.

30 hak anak di rumah (KEWAJIBAN ORANG TUA)
1. Hak disayang orang tua 2. Hak mendapat bimbingan 3. Hak untuk bermain 4. Hak untuk berpendapat 5. Hak mendapatkan pakaian 6. Hak mendapat makanan bergizi 7. Hak bertanya dan mendengarkan 8. Hak mendapat hadiah 9. Hak mendapat nasehat 10.Hak mendapat layanan kesehatan

31

32

33

34

35

36

37

38

39

40

41

42 Sekarang sudah tahu kan hak apa saja yang DIperoleh ANAK di rumah..

43 KESIMPULAN HAM merupakan kepemilikan dari setiap individu, warga negara dan sebagai manusia. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan hak-haknya sebagai makhluk yang hidup. Hak mendapatkan pendidikan hak memperoleh kesejahteraan, hak mendapatkan keamanan selaku warga Negara dan lain sebagainya. Merupakan kewajiban dari Negara dan Aparatur Negara untuk melayani dan menjaga serta melindungi hak-hak warga negaranya. Selain hak-hak yang dituntut, warga negara sepatutnya untuk memberikan timbal baliknya. Melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai warga negara merupakan hal yang harus dilakukan oleh warga negara, sebagai perwujudan timbak balik dari rakyat untuk negara. Bukan berarti bahwa Negara mengambil semua dari yang dilakukan oleh warganya melainkan itu semua juga memberikan kepuasan untuk memenuhi hak asasi manusia sebagai warga Negara.


Download ppt "PERTEMUAN 13 DAN 14 chamimZp.2011."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google