Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
2
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Pengertian Hukum yaitu :
Seperangkat asas dan akidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dan meliputi juga lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan. Konsep Negara Hukum yaitu : Nomokrasi Islam Rechstaat Rule Of Law Socialist Legality Negara Hukum Pancasila
3
Konsep Nomokrasi Islam
Ciri-ciri Unsur-unsur Utama Bersumber dari Al quran, Sunnah, dan ra’yu nomokrasi, bukan teokrasi-persaudaraan, dan humanisme, teosentrik,-kebebasan dalam arti positif. Kekuasaan sebagai amanah Musyawarah Keadilan Persamaan Pengakuan dan perlindungan HAM Peradilan bebas Perdamaian Kesejahteraan Ketaatan rakyat
4
Konsep Rechstaat Ciri-ciri Unsur-unsur Utama Unsur utama bersumber dari rasio manusia – liberalistik / individualistik - humanisme yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia) - pemisahan antar agama dan negara secara mutlak - ateisme dimungkinkan Menurut Stahl: Pengakuan atau perlindungan HAM Trias Politika Wetmatige Bestuur Peradilan Administrasi Menurut Scheltema Kepastian Hukum Persamaan Demokrasi Pemerintahan yang Melayani Kepentingan Umum
5
Konsep Rule of Law Ciri-ciri Unsur-unsur Utama Unsur utama bersumber dari rasio manusia-liberalitik/ individualistik-antroposentrik, pemisahan antara agama dan negara secara rigid (mutlak) -freedom of religion dalam arti positif dan negatif, ateisme dimungkinkan Supremasi Hukum Equality Before the Law Individual Rights (tak bergantung pada peradilan administrasi)
6
Konsep Socialist Legality
Ciri-ciri Unsur-unsur Utama Unsur utama bersumber dari rasio manusia-komunis-ateis, totaliter-kebebasan beragama yang semu, dan kebebasan propa ganda anti agama Perwujudan sosialisme Hukum adalah alat dibawah sosialisme Penekanan pada sosialisme, dibanding hak-hak perorangan Konsep Negara Hukum Pancasila Ciri-ciri Unsur-unsur Utama Unsur utama Hubungan yang erat antar agama dan negara-bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa-kebebasan agama dalam arti positif-ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang-asas kekeluargaan dan kerukunan Pancasila MPR Sistem Konstitusi Persamaan dan Peradilan Bebas
7
Sejarah HAM HAM muncul sbg jawaban dari banyaknya penindasan manusia oleh penguasa yang tirani sehingga tumbuh kesadaran akan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Perlindungan HAM yg universal dihasilkan setelah pasca-perang dunia II, majelis umum PBB menyetujui Deklarasi Universal HAM pada tgl 10 november Munculnya deklarasi HAM krn banyaknya kejadian diluar prikemanusiaan yg menimbulkan korban jiwa manusia dalam jumlah besar. Tujuan HAM yaitu mempertahankan hak2 dasar manusia yang mutlak dimiliki oleh setiap manusia sebagai individu sejak lahir hingga mati.
8
Pengertian Hak Asasi Manusia dlm bahasa indonesia adalah
Hak-hak yg bersifat melekat yg secara alamiah manusia tidak bisa hidup tanpa adanya hak-hak tersebut. HAM menurut Prof. Padmo Wahyono adalah hak yg memungkinkan orang hidup berdasarkan suatu harkat dan martabat tertentu. Hubungan HAM dengan Hukum yaitu : HAM moderen dituangkan dalam bentuk instrumen /dokumen hukum yang diakui baik secara internasional maupun secara nasional.
9
JENIS HAM YAITU : HAM dasar ( con: hak untuk hidup, hak untuk memiliki keturunan, hak untuk memiliki sesuatu secara halal ) HAM politik ( con : hak berserikat dan berkumpul, hak mengemukakan pendapat, hak untuk memilih dan dipilih, dll ) HAM sosial, ekonomi dan kebudayaan ( hak mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan dan hak untuk mendapatkan informasi ) Hak untuk membangun yaitu hak asasi bagi suatu negara untuk membangun negaranya, tanpa campur tangan negara lain atau asing. Kedudukan Hukum dari HAM yaitu : Dorongan moral, konvensi HAM (mengikat menurut internasional), mengikat secara nasional merupakan bagian dari hukum nasional.
10
KONSEP DAN CIRI NEGARA HUKUM
Diawali pendapat dari Immanuel Kant yang mengartikan Negara Hukum adalah Negara Hukum Formal ( negara berada dalam keadaan statis atau hanya formalis yang biasa disebut dengan Negara Penjara Malam) Konsep Negara Hukum menurut Jimly yaitu : a. Supremasi hukum b. Persamaan dalam hukum c. Asas legalitas d. Pembatasan kekuasaan e. Organ - organ eksekutif independent f. Peradilan bebas dan tidak memihak g. Peradilan tata usaha negara h. Peradilan tata negara i. Perlindungan HAM j. Bersifat demokratis k. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara l. Transparansi dan kontrol sosial
11
NEGARA HUKUM INDONESIA
Ciri Negara Hukum menurut F. J. Stahl a) Pengakuan terhadap hak - hak asasi manusia b) Pemisahan kekuasaan negara c) Pemerintahan berdasarkan undang - undang d) Adanya peradilan administrasi NEGARA HUKUM INDONESIA 1) Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia Negara Indonesia adalah negara hukum yang telah tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 perubahan ketiga, yang berbunyi " Indonesia adalah Negara Hukum ", sebelumnya landasan negara hukum indonesia terdapat dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut :
12
Negara berdasarkan atas hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka
Sistem Konstitusional, pemerintahan berdasarkan atas suatu konstitusi Tidak bersifat Absolut ( kekuasaan yang tidak terbatas ) 2) Perwujudan Negara Hukum di Indonesia Negara indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip - prinsip sebagai berikut : Norma hukumnya bersumber pada pancasila sebagai hukum dasar nasional Menganut sistem konstitusi Kedaulatan rakyat atau prinsip Demokrasi Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum Adanya organ pembentuk UU ( Presiden dan DPR ) Sistem Presidensiil Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain ( eksekutif )
13
3) Hubungan Negara Hukum dengan Indonesia
Secara normatif hubungan negara hukum dengan indonesia sangat erat dan secara hukum dipandang sebagai sebuah kemanfaatan Menurut Sri Soemantri yang terpenting dalam Negara Hukum, yaitu : 1. Pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang – undangan 2.Adanya jaminan terhadap hak - hak asasi manusia 3.Adanya pembagian kekuasaan dalam negara 4.Adanya pengawasan dari badan - badan peradilan ( rechterlijke controle )
14
Dengan dinyatakannya dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara maka dengan ini dapat kita pahami bahwa segala tingkah laku manusia baik melakukan perbuatan hukum atau tidak melakukan perbuatan harus menuruti peraturan yang berlaku Jadi dengan diundangkan dan diberlakukannya peraturan atau undang-undang, maka dengan ini dianggap semua orang sudah mengetahui tentang undang-undang atau peraturan tersebut.
15
Perwujudan Negara Hukum Di Indonesia.
Negara Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip – prinsip sebagai tersebut : Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional, Sistemnya yaitu sistem konstitusi, Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi, Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, Adanya organ pembentuk UU (Presiden dan DPR), Sistem Pemerintahan adalah Presidensiil, Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif) .
16
NEGARA HUKUM FORMIL DAN MATERIL
Hukum formil adalah hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang cara mengajukan perkara baik gugatan maupun permohonan,memeriksa perkara dan memberikan putusan dengan tujuan untuk mempertahankan hukum materil. Hukum materil dapat disebut juga dengan hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi) yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis
17
HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA
Hakikat hak asasi manusia, yaitu : HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
18
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia: Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu: Periode 18 Agustus Desember 1949, berlaku UUD 1945 Periode 27 Desember Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat Periode 17 Agustus - 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950 Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
19
Sebagai negara yg berdasar atas hukum maka segala sesuatu yg berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara tentu harus berlandaskan kepada aspek yuridis atau aspek hukum. 1. HAM di dalam UUD 1945 Ada beberapa pendapat yang berbeda dari para tokoh pejuang bangsa, sbb : A. Yang tidak menyetujui HAM dimasukkan dlm UUD 1945 antara lain : Ir. Soekarno, menentang dimasukkannya HAM dlm UUD 1945 karena HAM berdasarkan individualisme yg harus dihilangkan/ditiadakan Soepomo, S.H., HAM bersifat individualisme sehingga bertentangan dengan paham negara kekeluargaan
20
B. Yang menyetujui HAM dimasukkan dlm UUD 1945 antara lain :
Drs. Moh.Hatta, HAM perlu dimasukkan dlm UUD 1945 untuk menghindari penyalah gunaan kekuasaan oleh negara terhadap warga negara Moh.Yamin, HAM Perlu dimuat dlm UUD 1945, sebagai perlindungan kemerdekaan terhadap warga negara Dalam UUD 1945 hasil amandemen ternyata, keberadaan HAM di Indonesia didukung oleh aspek-aspek yuridis konstitusional dan tercantum dlm pasal 28 UUD Selain HAM, setiap manusia mempunyai kewajiban dasar terhadap manusia yang lain, masyarakat bangsa, dan negara.
21
2. UU RI No. 39 Th 1999 HAM menurut UU ini ialah seperangkat hak yg melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yg Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yg wajib dihormati oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak yg terdapat dlm UU ini yaitu hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, dll. Arti kewajiban dasar UU ini adalah seperangkat kewajiban yg apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
22
Pelanggaran HAM Di Indonesia
Menjelang lahirnya orde reformasi dan berakhirnya masa orde baru mulailah HAM menjadi topik dalam melengkapi perjalanan kehidupan politik di Indonesia di samping demokrasi. Contohnya : kasus tanjung priok terjadi dalam masa orde baru. Banyak kasus yg tidak terjangkau oleh hukum secara wajar/belum pernah tuntas, mengingat kondisi negara dewasa ini yg sedang mengalami masa reformasi di segenap bidang kehidupan dan kesulitan memperoleh data/saksi yg dapat membantu kelancaran jalannya setiap persidangan kasus HAM.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.