Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA."— Transcript presentasi:

1 PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.

2 Apa yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri?
Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain tertentu, termasuk di dalamnya kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

3 Terhadap apakah PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dikenakan?
PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dikenakan terhadap bangunan sebagai satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau melekat secara permanen pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan syarat : a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenisnya, dan/atau baja; b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; c. luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

4 MEMBANGUN SENDIRI (ATURAN LAMA)
(Ps. 116 c UU PPN 1984 jo Kepmenkeu No. 553/KMK.04/2000 jo No. 320/KMK.03/2002, jo Kep Dirjenpa No. KEP-387/PJ./2002, ) Membangun sendiri adalah kegiatan membangun menggunakan jasa pemborong/tukang harian yang tidak dikukuhkan sebagai PKP Syarat: Tempat tinggal/ tempat usaha 2. Luas 200m2/lebih* ) 3. Permanen ** ) DPP : 40% x BIAYA YANG DIKELUARKAN TERMASUK PPN (Tdk termasuk harga tanah) Dilakukan secara bertahap sepanjang tenggang waktu antar tahapan tidak lebih dari 2 tahun, diperlakukan sebagai satu paket bangunan SAAT TERUTANG: PADA SAAT PEMBANGUNAN DIMULAI SAAT PEMBAYARAN: Paling lambat tgl 15 bulan berikutnya dari bulan pengeluaran SAAT PELAPORAN: Paling lambat tgl 20 bulan PKP: SPT Masa PPN NON PKP: SSP lb.3 NON NPWP: Kolom NPWP pd. SSP: 1. 9 digit pertama diisi 0 (nol) 2. 3 digit berikutnya diisi kode KPP lokasi bangunan 3. 3 digit terakhir diisi 0 (nol) * ) Sebelum , luas 400 m2/lebih ** ) Tembok, dan atau kayu tahan lama; dan atau bahan lain dengan kekuatan 20 tahun atau lebih

5 (PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 163/PMK.03/2012 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

6 Berapakah tarif PPN yang dikenakan?
Tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah: PPN : 10% x 20% x Jumlah biaya yang dikeluarkan *) *) Jumlah biaya yang dikeluarkan adalah: Jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 20% (dua puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

7 Kapan dan dimanakah saat terutang PPN?
Saat terutangnya PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dimulai saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Kegiatan dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antar tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Tempat PPN terutang adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

8 Apa saja kewajiban perpajakan yang terkait dengan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri?
Kewajiban Penyetoran Pajak : Orang Pribadi /Badan : Disetorkan oleh dan atas nama pihak yang melakukan kegiatan. b. Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Kewajiban Pelaporan Pajak: Berstatus Bukan PKP : Wajib melaporkan dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat bangunan yang dibangun tersebut berada, paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Berstatus PKP: Dalam hal tempat bangunan sama dengan tempat dimana PKP terdaftar maka PKP wajib melaporkan dengan mempergunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan melampirkan lembar ketiga SSP paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Berstatus PKP: Dalam hal PKP mendirikan bangunan di wilayah kerja yang berbeda dengan KPP Pratama tempat PKP tersebut terdaftar atau PKP yang terdaftar di KPP Madya, KPP Wajib Pajak Besar, atau KPP Jakarta Khusus maka PKP selain melaporkan SSP Lembar ketiga pada KPP tempat bangunan berada, juga wajib melaporkan dengan mempergunakan Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan melampirkan fotokopi lembar ketiga SSP paling paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

9 Tata Cara Pelaporan PPN Membanguan Sendiri
Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP yang tercantum pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut. Kode MAP (Mata Anggaran Penerimaan) dan Kode Jenis Setoran pada SSP: a. MAP : b. KJS : 103

10 Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan ketentuan sebagai berikut : Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah memiliki NPWP namun berbeda dengan tempat bangunan didirikan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP sebagai cabang sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. a. kolom NPWP diisi dengan : 1. angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama; 2. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan 3. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir. b. pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri

11 Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan ketentuan sebagai berikut : Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. a. kolom NPWP diisi dengan : 1. angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama; 2. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan 3. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir. b. pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.


Download ppt "PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google