Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Daluarsa/Verjaring
2
Daluwarsa Tidak dapat lagi dilakukan penuntutan terhadap SSO karena telah dilampauinya jangka waktu tertentu untuk melakukan penuntutan (Lihat Pasal 78 KUHP)
3
Tenggang Waktu Daluwarsa Penuntutan
Mulai dihitung sejak keesokan hari setelah Perbuatan dilakukan KECUALI: 1. Pemalsuan atau Perusakan uang 2. Psl. 328, 329, 330, 333 KUHP 3. Psl. 556 s.d. 558a KUHP
4
Pencegahan (Stuiting) Daluwarsa
Tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa Mulai tenggang daluwarsa yang baru
5
Penundaan (schorsing) Daluwarsa
Perselisihan Pra-yudisial Selama ditunda, perhitungan tenggang waktu daluwarsa berhenti untuk sementara waktu
6
Penyelesaian di Luar Sidang
Hanya dapat dilakukan apabila: Tindak Pidananya adalah pelanggaran Hanya diancam pidana denda Caranya: Bayar denda maksimal (+ ongkos perkara bila tuntutan telah dilakukan) Kepada Pejabat berwenang (JPU)
7
….lanjutan penyelesaian di luar sidang
Dasar Residive Pasal 82 ayat (1) TIDAK BERLAKU bagi Pelaku yang belum dewasa (< 16 tahun)
8
ABOLISI Hak untuk menyatakan bahwa tuntutan pidana terhadap SSO harus digugurkan atau suatu tuntutan pidana yang telah dimulai harus dihentikan Pengampunan dalam proses penuntutan (menggugurkan hak menuntut hukuman)
9
AMNESTI Hak untuk mengeluarkan pernyataan umum bahwa UU Pidana tidak akan menerbitkan akibat-akibat hukum apapun juga bagi orang-orang tertentu yang bersalah melakukan suatu atau beberapa tindak pidana tertentu Pengampunan dalam semua proses hukum/segala status, menggugurkan baik hak menuntut hukuman maupun menjalani hukuman yang diberikan oleh Presiden.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.