Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM DAN VIKTIMOLOGI PART. III
SEJARAH PERKEMBANGAN PENGAKUAN TERHADAP KORBAN OLEH: YUSRIANTO KADIR, SH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS GORONTALO
2
Tahapan Proses Perlidungan Korban
Tahap I (Masa Kejayaan/Keemasan hak korban)/ Golden Age Dalam tahap ini victim langsung berhadapan dengan offender (Pelaku) tetapi belum ada pembagian hukum, antara hukum pidana dan hukum perdata. (Victim Vs Offender)
3
Lanjutan... Tahap II (Tahap Tanggungjawab Negara/Raja) Dalam tahapan ini, melanggar hukum pidana berarti melanggar hak Negara sehingga konsepnya: Negara Vs Offender / Raja Vs Offender Artinya kepentingan korban diwakili oleh Negara/raja, korban berada diluar sistem.
4
Lanjutan... Tahap III (Tahap memberi hak kepada korban untuk memberikan masukan kepada Negara sebagai wakilnya) Melanggar hukum pidana berarti melanggar hak Negara namun korban memiliki hak untuk memberi masukan kepada Negara demi kelancaran proses pembuktian, Victim (sifatnya memberi masukan) + Negara Vs Offender
5
Lanjutan... Tahap IV (Tahap pertanggungjawaban merata) Pelanggar hukum pidana berarti melanggar hak korban, Negara sekaligus hak pelaku/offendernya sendiri. Konsepnya: Victim Negara Pelaku ada konsep pemulihan hubungan yang kondusif antara pelaku dengan korban yang dimediatori oleh negara
6
LATAR BELAKANG PERLUNYA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN
Konsep negara hukum, adanya jaminan terhadap hak asasi manusia Kasus-kasus dalam peradilan seringkali menempatkan korban sebagai orang yang terabaikan, dan akan menjadi korban lanjutan dari SPP Terungkapnya kasus2 pidana tidak lepas dari peranan korban dalam memberikan keterangan
7
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN
Perlindungan terhadap korban menurut Barda Nawawi dapat dilihat dari dua makna yaitu: Perlindungan hukum untuk tidak menjadi korban tindak pidana lagi (berarti perlindungan hak asasi manusia (HAM) atau kepentingn hukum seseorang); Perlindungan untuk memperoleh jaminan/santunan hukum atas penderitaan /kerugian orang yang telah menjadi korban tindak pidana “(jadi identik dengan penyantunan korban)”. (kompensasi, restitusi dan rehabilitasi) PERLINDUNGAN HUKUM DARI SEGI MACAMNYA DAPAT DIBEDAKAN ANTARA PASIF DAN AKTIF Perlindungan hukum yang pasif berupa tindakan-tindakan luar (selain proses peradilan) yang memberikan pengakuan dan jaminan dalam bentuk pengaturan atau kebijaksanaan berkaitan dengan hak-hak pelaku maupun korban. Sedangkan yang aktif dapat berupa tindakan yang berkaitan dengan upaya pemenuhan hak-haknya.
8
PERLINDUNGAN HUKUM AKTIF INI DAPAT DIBAGI LAGI MENJADI AKTIF PREFENTIF DAN AKTIF REPRESIF.
Aktif preventif berupa hak-hak yang diberikan oleh pelaku, yang harus diterima oleh korban berkaitan dengan penerapan aturan hukum ataupun kebijaksanaan pemerintah. aktif represif berupa tuntutan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum terhadap pengaturan maupun kebijaksanaan yang telah diterapkan kepada korban yang dipandang merugikan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.