Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN SPM BERDASARKAN REVISI PP 65 TAHUN 2005

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN SPM BERDASARKAN REVISI PP 65 TAHUN 2005"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN SPM BERDASARKAN REVISI PP 65 TAHUN 2005
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEBIJAKAN SPM BERDASARKAN REVISI PP 65 TAHUN 2005 OLEH : LILY LATUL, SE, MPA KASUBDIT SOSIAL DAN BUDAYA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI

2 KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tujuan Terbentuknya Negara: Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia OTONOMI DAERAH PENINGKATAN KESEJAHTERAAN Hak Warga Negara Ps. 27, 28 H, Ps. 34 UUD 1945 Pendidikan, Kesehatan, Hak atas Pekerjaan, Hak atas penghidupan yg layak, dan Jaminan Sosial DEMOKRATISASI Indonesia Negara Kesatuan Yg Terdesentralisasi Dgn Presiden Memegang Kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 UUD 1945) PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH NKRI dibagi atas Prov, Kab & Kota. Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan Dipimpin Gub, Bupati, Walkot yg dipilih demokratis – memiliki DPRD dipilih melalui Pemilu Menjalankan Urusan Pemerintahan Hub. wewenang antar tingkatan Pemerintahan Hub. Keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA & SDA lainnya dilaks. adil & selaras diatur dgn undang- undang. Negara mengakui & menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yg bersifat khusus atau istimewa yg diatur dgn undang-undang

3 URUSAN PEMERINTAHAN & KEKUASAAN PRESIDEN
KEMENTERIAN NEGARA & PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH MELINDUNGI, MELAYANI, MEMBERDAYAKAN DAN MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT URUSAN PEMERINTAHAN KELEMBAGAAN PERSONIL KEUANGAN SISTEM (REGULASI) PELAYANAN PUBLIK BINWAS

4 URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
PEMBAGIAN URUSAN BERDASARKAN UU 32/2004 PEMBAGIAN URUSAN BERDASARKAN UU 23/2014 URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT KONKURENT ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN URUSAN PEMERNTAHAN YANG SEPENUHNYA MENJADI KEWWENGAN PUSAT URUSAN PEMERNTAHAN YANG SEPENUHNYA MENJADI KEWENANGAN PUSAT WAJIB PILIHAN WAJIB PILIHAN YAN DASAR NON YAN DASAR SPM SPM (psl 11 (3)) Urusan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan pelaksanaannya kepada gubernur dan bupati/walikota di wilayahnya masing-masing, misalnya urusan menjaga 4 konsensus dasar URUSAN KONKUREN URUSAN PEMERINTAHAN YG DIBAGI ANTARA PEM PUS DAN DAERAH PROV DAN DAERAH KAB/KOT DAN MENJADI DASAR PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH 4

5 URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN WAJIB
PILIHAN berkaitan dengan pelayanan dasar tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Potensi dan keunggulan daerah Pendidikan Kesehatan PU PR Sosial Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Pertahanan Lingkungan hidup Adm. Kependdkan dan pencatatan sipil; Pengendalaian penduduk dan KB; Perhubungan Kominfo Koperasi dan UKM; Penanaman modal Kepemudaan dan olahraga PMD Statistik Persandian Kebudayaan Perpustakaan dan Arsif Tenaga kerja PP PA Ketahanan pangan Kelautan dan perikanan; Pariwisata; Pertanian; kehutanan; Energi dan sumberdaya mineral; Perdagangan; Perindustrian; dan Tansmigrasi Urusan berbasis ekosistem Kehutanan; pertambangan; kelautan dan perikanan. Provinsi Kab/Kota Dapat bagi hasil

6 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA STANDAR PELAYANAN MINIMAL URUSAN WAJIB: Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Pasal 11 ayat (3) PELAYANAN DASAR adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Pasal 18 ayat (3) STANDAR PELAYANAN MINIMAL adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

7 KEBUTUHAN DASAR WARGA NEGARA
PENYUSUNAN SPM UU 23/2014 URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR SPM KEBUTUHAN DASAR WARGA NEGARA JENIS PELAYANAN INDIKATOR OUTPUT: TERSUSUNNYA SPM DENGAN KETENTUAN JENIS PELAYANAN DAN INDIKATOR TERSUSUNNYA PETUNJUK TEKNIS OPERASINAL PELAKSANAAN SPM TERSUSUNNYA VARIABEL DAN ELEMEN PEMBIAYAAN SPM

8 ADANYA JAMINAN MINIMUM PELAYANAN YANG DISEDIAKAN PEMDA KPD MASYARAKAT
ESENSI SPM BAGI PEMDA : SPM DIJADIKAN TOLAK UKUR UTK MEMBIAYAI PENYEDIAAN PELAYANAN PALING TIDAK SECARA ESENSINYA SPM ANTARA LAIN: SPM merupakan standar minimum pelayanan Publik yang wajib disediakan oleh Pemda kepada masyarakat. Adanya SPM akan menjamin minimum pelayanan yang berhak diperoleh masyarakat Indonesia dari Pemerintah; Bagi Pemda : SPM dapat dijadikan tolok ukur (benchmark) dalam penentuan biaya yang diperlukan untuk membiayai penyediaan pelayanan; Bagi masyarakat : SPM akan menjadi acuan mengenai kualitas dan kuantitas suatu pelayanan publik yang disediakan oleh Pemda; SPM harus mampu menjamin terwujudnya hak-hak individu serta dapat menjamin akses masyarakat mendapat pelayanan dasar yang wajib disediakan Pemda sesuai ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah. BAGI MASYARAKAT : SPM ACUAN TTG KUALITAS & KUANTITAS YG DISEDIAKAN PEMDA JAMINAN TERWUJUDNYA HAK INDIVIDU & AKSES MASYARAKAT

9 LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RANCANGAN SPM OLEH KEMENTRIAN
Mengkaji standar pelayanan yang sudah ada; Menyelaraskan dengan konstitusi, RPJM, RKP dan dokumen kebijakan nasional lainnya, dan konvensi/perjanjian internasional; Menganalisa dampak, efisiensi, efektivitas dari berbagai pelayanan terhadap kebijakan dan tujuan nasional; Menganalisa dampak kelembagaan dan personil di Daerah; Mengkaji status SPM saat ini termasuk tingkat pencapaian nasional dan daerah; Menyusun rancangan SPM sementara; Menganalisa pembiayaan pencapaian SPM secara nasional dan daerah; Menganalisa data yang tersedia; Konsultasi tingkat sektor dan daerah; Menggali masukan dari masyarakat dan kelompok-kelompok profesional terkait.

10 MEKANISME PENETAPAN SPM
Kementerian Terkait Urusan Wajib Menyampaikan usulan SPM untuk dikonsultasikan dalam Tim Konsultasi SPM yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri Menyampaikan hasil konsultasi kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Membuat rekomendasi dan menyampaikannya kepada Menteri Menjadi referensi untuk digunakan dalam penyusunan Peraturan Menteri Mencakup muatan inti SPM berupa Jenis Pelayanan Dasar Indikkator Juknis operasional Juknis pembiayaan

11 MEKANISME PENERAPAN SPM
Pemda menyusun rencana pencapaian SPM Target tahunan pencapaian SPM Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Klasifikasi belanja daerah dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah Mengacu pada Dituangkan dalam Berdasarkan Muatan Inti: Jenis Pelayanan Dasar Indikator dan Nilai SPM Pengorganisasian SPM Batas waktu pencapaian SPM

12 PEMBAGIAN KEWENANGAN URUSAN SOSIAL
PUSAT PEMBERDAYAAN SOSIAL PENANGANAN WARGA NEGARA MIGRAN KORBAN TINDAK KEKESASAN PROVINSI REHABILITASI SOSIAL PENANGANAN BENCANA TAMAN MAKAM PAHLAWAN KAB/KOTA SERTIFIKASI & AKREDITASI Berdasarkan Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

13 KEWENANGAN PUSAT DAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN KONKUREN
PEMERINTAH PUSAT DAERAH menetapkan NSPK (2 thn dan berkoordinasi dengan MDN), sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah; Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah membatalkan kebijakan Daerah yang tidak berpedoman pada NSPK; menetapkan SPM menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berpedoman pada NSPK; memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berpedoman pada SPM; dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, Pusat belum menetapkan NSPK, Pemda melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

14 URUSAN SOSIAL Urusan Sosial merupakan urusan pemerintahan konkuren bersifat wajib pelayanan dasar; Pelaksanaan pelayanan dasar urusan Sosial berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM); Pemerintah pusat menetapkan SPM dan NSPK bidang sosial; Pemerintah daerah melaksanakan SPM dan NSPK urusan sosial; Dalam menetapkan NSPK urusan sosial memperhatikan urusan kewenangan masing-masing pemeritahan berdasarkan lampiran Undang-undang Nomor 23/2014; Dalam menetapkan SPM bidang sosial memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dikarenakan kewenangan itu akan terkait dengan pendanaan, personil dan kelembagaan di daerah.

15 PEMBAGIAN URUSAN KONKUREN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PROVINSI DAN KAB/KOTA BIDANG SOSIAL (LAMPIRAN UU 23/2014) NO SUB BIDANG PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 1. Pemberdayaan Sosial Penetapan lokasi dan pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil (KAT). Penerbitan izin pengumpulan sumbangan lintas daerah Provinsi. Pembinaan potensi sumber kesejahteraan sosial. Penerbitan izin pengumpulan sumbangan lintas daerah Kab/Kota dlm 1 (satu) daerah Provinsi. Pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial Provinsi. Pemberdayaan sosial KAT. Penerbitan izin pengumpulan sumbangan dlm daerah Kab/Kota. Pengembangan potensi kesejahteraan sosial daerah Kab/Kota. Pembinaan lembaga konsultasi kesejahteraan sosial (LK3) yg wilayah kegiatannya di daerah Kab/Kota.

16 DAERAH KABUPATEN/KOTA
NO SUB BIDANG PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 2. Penanganan Warga Negara Migran Korban tidak kekerasan. Penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi sampai ke daerah provinsi asal. Pemulihan trauma korban tindak kekerasan (traficking) dalam dan luar negeri. Pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di daerah provinsi untuk dipulangkan ke daerah kabupaten/ kota asal. Pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di daerah kabupaten/ kota untuk dipulangkan ke desa/ kelurahan asal.

17 NO SUB BIDANG PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 3. Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi bekas Korban penyalahgunaan NAPZA, orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome. Rehabilitasi sosial bukan/ tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA, orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang memerlukan rehabilitasi pada panti. Rehabilitasi sosial bukan/ tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA dan orang dengan Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang tidak memerlukan rehabilitasi pada panti, dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum.

18 DAERAH KABUPATEN/KOTA
NO SUB BIDANG PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 4. Perlindungan dan jaminan sosial. Penerbitan izin orang tua angkat utk pengangkatan anak antara WNI dg WNA. Penghargaan dan kesejahteraan keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan. Pengelolaan data fakir miskin nasional. Penerbitan izin orang tua angkat utk pengangkatan anak antar WNI dan pengankatan anak oleh orang tua tunggal. Pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Provinsi. Pemeliharaan anak-anak terlantar. Pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kab/Kota.

19 DAERAH KABUPATEN/KOTA
NO SUB BIDANG PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 5. Penanganan bencana. Penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana nasional. Pembuatan model pemberdayan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana. Penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana provinsi. Penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana Kab/Kota. Penyelenggaran pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bancana Kab/Kota.

20 NO SUB BIDANG PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 6. 7. Taman Makam Pahlawan. Sertifikasi dan Akreditasi Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional utama dan nasional di dalam dan di luar negeri. Pemberian sertifikasi kepada pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial. Pemberian akreditasi kepada lembaga kesejahteraan sosial. nasional Provinsi Pemeliharaan taman nasional Kab/Kota

21 Jenis Pelayanan Dasar pada SPM sosial provinsi
rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam panti; rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalam panti; rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di dalam panti; rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti; dan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi.

22 Jenis Pelayanan Dasar pada SPM sosial Daerah kabupaten/kota
rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di luar panti; rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luar panti; rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di luar panti; rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti; dan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana kabupaten/kota.

23 SPM BIDANG SOSIAL (RPP SPM)

24 SPM BIDANG SOSIAL CONTOH : Setiap penyandang disabilitas (1) mendapatkan rehabilitasi sosial dalam panti (2) sesuai standar (3). penjelasan (1) Penerima layanan (2) Jenis layanan (3) mutu CATATAN: Dalam SPM yang baru target sasaran pelayanan adalah 100% karena SPM diperuntukan bagi setiap warganegara Cara mencapai target ditentukan dalam pendataan sasaran sebagai syarat mutlak untuk penganggaran SPM Mekanisme pencapaian SPM diatur dalam PP SPM

25 INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) BIDANG SOSIAL DAN PENJELASANNYA SESUAI PP 65 TAHUN 2005/ (PermenSos No. 129/HUK/2008) No. Jenis Pelayanan Dasar INDIKATOR 1. Pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial Persentase (%) PMKS yang memperoleh Perlindungan Sosial yang komprehensif untuk pemenuhan kebutuhan dasar termasuk Pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan (akomodir SPM KPPA) 2. Persentase (%) fakir miskin dan PMKS lainnya yg menerima program pemberdayaan sosial melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) atau usaha ekonomi produktif (UEP) untuk pengembangan penghidupan berkelanjutan (Peningkatan kesejahteraan keluarga) 3. Persentase (%) PMKS yg menerima program rehabilitasi sosial dalam dan luar panti untuk perluasan dan peningkatan pelayanan dasar termasuk perempuan dan anak korban kekerasan.(Akomodir SPM KPPA) 4. Persentase (%) fakir miskin dan PMKS lainnya yang di data dan menerima pelayanan sosial yang efektif dalam Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu di Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) 5. Persentase (%) Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang menyelenggarakan pelayanan sosial sesuai Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) 6. Persentase (%) keluarga miskin dan rentan perdesaan dan perkotaan yang menerima pemberdayaan usaha ekonomi produktif 7. Persentase (%) warga KAT yang menerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar

26 Lanjutan ... No. Jenis Pelayanan Dasar INDIKATOR 2.
Penyediaan sarana dan prasarana sosial 8. Persentase (%) sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial yang meliputi panti sosial, Pusat Kesejahteraan Sosial, rumah perlindungan sosial, yang memberikan fasilitasi pelayanan 9. Persentase (%) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial 10. Persentase (%) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang memberikan pelayanan rehabilitasi sosial Korban Penyalahgunaan Napza 3. Penanggulangan korban bencana 11. Persentase (%) korban bencana yang menerima bantuan sosial selama masa tanggal darurat 12. Persentase (%) Kampung Siaga Bencana (KSB) ketersediaan sumber daya manusia (SDM) Taruna Siaga Bencana (Tagana) di daerah rawan bencana 4. Pelaksanaan dan pengembangan asistensi sosial bagi fakir miskin(Keluarga Sangat Miskin (KSM)/Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), penyandang disabilitas berat, lanjut usia terlantar, anak terlantar dan LKS yg terdata di daerah 13. Persentase (%) Fakir Miskin (Keluarga Sangat Miskin (KSM)/Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), Penyandang Disabilitas Berat, Lanjut Usia Terlantar, Anak Terlantar dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yg terdata di daerah yang mendapatkan pelayanan Asistensi Sosial (bantuan sosial yang disertai pendampingan sosial)

27 SPM Bidang Sosial: Provinsi (RPP SPM) PENERIMA PELAYANAN DASAR
NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam panti standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia kesejahteraan sosial; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. penyandang disabilitas telantar 2. rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalam panti anak telantar

28 PENERIMA PELAYANAN DASAR
... lanjutan NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 3. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di dalam panti standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia kesejahteraan sosial; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. lanjut usia telantar 4. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti gelandangan dan pengemis 5. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi korban bencana alam provinsi dan/atau bencana sosial provinsi

29 SPM Bidang Sosial Kab/Kota PENERIMA PELAYANAN DASAR
NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 1. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di luar panti standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia kesejahteraan sosial; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. penyandang disabilitas telantar 2. rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luar panti anak telantar

30 PENERIMA PELAYANAN DASAR
... lanjutan NO JENIS PELAYANAN DASAR MUTU PELAYANAN DASAR PENERIMA PELAYANAN DASAR 3. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di luar panti standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia kesejahteraan sosial; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. lanjut usia telantar 4. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti gelandangan dan pengemis 5. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana kabupaten/kota korban bencana alam kabupaten/kota dan/atau bencana sosial kabupaten/kota

31 PENERAPAN SPM DAN NSPK 31 31

32 DASAR HUKUM Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014:
Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk: menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa: Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar; Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.

33 PERBEDAAN SPM & NSPK SPM Bagian dari NSPK
NSPK sbg pedoman bagi daerah dlm penyelenggaraan urusan Pemerintahan Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Standar adalah acuan yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Terkait semua urusan pemerintahan Diatur dalam bentuk PP, Perpres peraturan menteri, dll SPM Bagian dari NSPK Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Terkait urusan wajib pelayanan dasar Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara Wujud dari upaya pemerataan hasil pembangunan daerah Wujud berbentuk program dan kegiatan OPD

34 ... lanjutan Contoh NSPK Urusan Sosial;
Contoh SPM Urusan Sosial, Jenis Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Telantar di dalam Panti: Akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial Sertifikasi terhadap pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Diatur dalam bentuk PP, Perpres Peraturan Menteri Sosial, dll Pemenuhan kebutuhan makan sehari-hari Pemenuhan kebutuhan pakaian Pemenuhan pelayanan kesehatan Wujud berbentuk program dan kegiatan OPD terkait fungsi Sosial

35 PENERAPAN SPM Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara, dengan tahapan: Pengumpulan Data Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar 35

36 Pengumpulan Data Pengumpulan data untuk memperoleh data tentang jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar sesuai dengan SPM Pengumpulan data diintegrasikan dengan sistem informasi pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

37 Penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar
Penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar dilakukan dengan menghitung selisih jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia Hasilnya menjadi dasar dalam penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar

38 Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar
Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar Pelayanan Dasar tersedia secara cukup dan berkesinambungan Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar merupakan prioritas bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah

39 Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar
1. Menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dengan ketentuan belum terdapat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan/atau atau lembaga lainnya yang menyediakan barang dan/atau jasa tersebut; pemenuhannya bersifat mendesak sehingga penyediaannya tidak dapat dilakukan oleh badan usaha dan/atau lembaga lainnya; atau karena sifatnya, barang dan/atau jasa tersebut tidak boleh disediakan oleh badan usaha dan/atau lembaga lainnya. 2. Melakukan kerja sama Daerah

40 1. Membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar
... Lanjutan Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar juga dapat dilakukan dengan: 1. Membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar 2. Memberikan bantuan pemenuhan barang dan/jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara indonesia secara minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

41 TEKNIS PENERAPAN SPM TAHUN 2017
Langkah implementasi 1. IDENTIFIKASI WARGA NEGARA PENERIMA LAYANANAN DARI MASING MASING SPM 2. IDENTIFIKASI ALAT PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR, TERSEDIA ATAU BELUM : (SEKOLAH, GURU, BUKU, ALAT PRAGA, LABORATURIUM DLL) 3. IDENTIFIKASI INDIVIDU YANG MAMPU MEMENUHI SENDIRI (OLEH KELUARGA) DAN YANG TIDAK MAMPU MEMENUHI SENDIRI 4. DATA HASIL IDENTIFIKASI MENJADI BAHAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN

42 TANTANGAN DALAM PENERAPAN SPM:
Masih multi tafsir atas konsep SPM seusai UU 23/2014. Kelengkapan data Regulasi yang harmonis terkait penganggaran SPM (UU, PP, Permen) Kesulitan dalam meng-konversi SPM ke dalam dokumen perencanaan Kesadaran Daerah untuk menempatkan SPM sbg prioritas pembangunan (dlm perencanaan dan penganggaran)

43 Disampaikan bersamaan dengan LPPD setiap tahun
Bupati/walikota melaporkan seluruh penerapan SPM di kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan wajib terkait Pelayanan Dasar: rekapitulasi penerapan SPM di kabupaten/kota; dan seluruh penerapan SPM di provinsi, PELAPORAN Laporan sekurang-kurangnya memuat: hasil penerapan SPM; kendala penerapan SPM; dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM. Disampaikan bersamaan dengan LPPD setiap tahun

44 Hasil Pelaporan Penerapan SPM
Digunakan Pemerintah Pusat, untuk: perumusan kebijakan nasional; dan pemberian insentif atau disinsentif. Digunakan Pemerintah Daerah, untuk: penilaian kinerja Perangkat Daerah; pengembangan kapasitas daerah dalam perbaikan pelayanan dasar; dan perbaikan terhadap kebijakan penerapan SPM dalam perencanaan dan penganggaran di daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif atau disinsentif diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan.

45 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan Pengawasan Umum Menteri, terhadap penerapan SPM di provinsi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, terhadap penerapan SPM oleh pemerintah kabupaten/kota Gubernur dan bupati/walikota, terhadap perangkat daerah masing-masing Pembinaan dan Pengawasan Teknis Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian, terhadap penerapan SPM di provinsi sesuai dengan bidang tugas masing-masing Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, terhadap penerapan SPM di oleh pemerintah kabupaten/kota

46 SANKSI ADMINISTRATIF Kepala Daerah dan/atau wakil kepala Daerah yang tidak melaksanakan SPM dijatuhi sanksi administratif. Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

47 RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN

48 UPK KEWENANGAN DAERAH PROVINSI
NO BIDANG SUB URUSAN UPK KEWENANGAN DAERAH PROVINSI SIFAT PELAYANAN PERBAIKAN 1 2 3 4 1. Sosial Pemberdayaan Sosial Penerbitan izin pengumpulan sumbangan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. Kegiatan Fasilitasi penerbitan izin pengumpulan sumbangan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. Pengendalian pengumpulan sumbangan b.Pemberdayaan potensi sumber kesejahteraan sosial provinsi. Peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat yang telah diberikan pengetahuan dasar penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial 2. Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan Pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di daerah provinsi untuk dipulangkan ke daerah kabupaten/ kota asal. Fasilitasi pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di daerah provinsi untuk dipulangkan ke daerah kabupaten/ kota asal. Pengelolaan pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di daerah provinsi untuk dipulangkan ke daerah kabupaten/ kota asal. 3. Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi sosial bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA, orang dengan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome) yang memerlukan rehabilitasi pada panti. Fasilitasi pemenuhan kebutuhan dasar dan akses pemenuhan hak dasar bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial yang bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA, orang dengan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dalam panti di satu provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota. Pemenuhan kebutuhan dasar dan akses pemenuhan hak dasar bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial yang bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA, orang dengan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome) dalam panti LAMPIRAN I PELAYANAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH PROVINSI  

49 Lanjutan... 4. Perlindungan dan Jaminan Sosial
Perlindungan dan Jaminan Sosial Penerbitan izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antar WNI dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal. Kegiatan Fasilitasi penerbitan izin orang tua angkat untuk pengangkatan anak antar WNI dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal. Pengendalian pengangkatan anak antar WNI dan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal. Pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi. Fasilitasi pelaksanaan pengelolaan data fakir miskin lintas daerah kabupaten/kota. Penyediaan data fakir miskin. 5. Penanganan Bencana Penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana provinsi. Fasilitasi penyediaan kebutuhan dasar bagi korban bencana provinsi. Fasilitasi pemulihan trauma bagi korban bencana provinsi. Pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana. 6. Taman Makam Pahlawan Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional provinsi. Fasilitasi pemeliharaan taman makam pahlawan nasional provinsi. Pengelolaan dan revitalisasi taman makam pahlawan nasional provinsi. 7. Sertifikasi dan Akreditasi Tidak Ada Kewenangan.

50 UPK KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA
NO BIDANG SUB URUSAN UPK KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/ KOTA SIFAT PELAYANAN PERBAIKAN 1 2 3 4 5 6 7 1. Sosial Pemberdayaan Sosial Pemberdayaan sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT). Kegiatan Fasilitasi pemberdayaan komunitas adat terpencil. Pengembangan komunitas adat terpencil. b. Penerbitan izin pengumpulan sumbangan dalam daerah kabupaten/kota. Fasilitasi penerbitan izin pengumpulan sumbangan dalam daerah kabupaten/kota. Pengendalian pengumpulan sumbangan dalam daerah kabupaten/kota. c. Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial daerah kabupaten/kota. Peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat. Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosia d. Pembinaan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di daerah kabupaten/kota. Fasilitasi peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan penguatan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) yang wilayah kegiatannya di daerah kabupaten/kota. Pengembangan sumber daya manusia dan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) 2. Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan Pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi di daerah kabupaten/ kota untuk dipulangkan ke desa/kelurahan asal. Fasilitasi pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dan/atau korban perdagangan orang dari titik debarkasi di daerah kabupaten/kota untuk dipulangkan ke desa/kelurahan asal. Pengelolaan pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dan/atau korban perdagangan orang dari titik debarkasi di daerah kabupaten/kota untuk dipulangkan ke desa/kelurahan asal. LAMPIRAN II PELAYANAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

51 Lanjutan... 3. Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial Rehabilitasi sosial bukan/ tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA dan orang dengan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/ Acquired Immuno Deficiency Syndrome) yang tidak memerlukan rehabilitasi pada panti, dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hokum. Kegiatan Fasilitasi pemenuhan kebutuhan dasar dan akses pemenuhan hak dasar bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA, orang dengan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immuno Deficiancy Syndrome) di luar panti dalam satu kabupaten/kota. Fasilitasi pendampingan dan bantuan stimulan usaha ekonomi produktif bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA, orang dengan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immuno Deficiency Syndrome) di luar panti dalam satu kabupaten/kota. Pemenuhan kebutuhan dasar dan akses pemenuhan hak dasar bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang bukan/tidak termasuk bekas korban penyalahgunaan NAPZA, orang dengan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immuno Deficiancy Syndrome) di luar panti 4. Perlindungan dan Jaminan Sosial Pemeliharaan anak-anak terlantar. Fasilitasi pelaksanaan pengasuhan anak-anak terlantar. Pelaksanaan pengasuhan anak- anak terlantar. Pendataan dan Pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota. Fasilitasi pelaksanaan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota. Penyediaan data fakir miskin. Lanjutan...

52 Lanjutan... 5. Penangana n Bencana
Penangana n Bencana Penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana kabupaten/ kota. Kegiatan Fasilitasi penyediaan kebutuhan dasar bagi korban bencana kabupaten/kota. Fasilitasi pemulihan trauma bagi korban bencana kabupaten/kota. Pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana kabupaten/kota. Fasilitasi pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana kabupaten/kota. Penguatan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana kabupaten/kota. 6. Taman Makam Pahlawan Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional kabupaten/ kota. Fasilitasi pemeliharaan taman makam pahlawan nasional kabupaten/kota. Revitalisasi taman makam pahlawan nasional kabupaten/kota. 7. Sertifikasi dan Akreditasi Tidak Ada Kewenangan Lanjutan...

53 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TERIMA KASIH Designed by Anshori ‘10


Download ppt "KEBIJAKAN SPM BERDASARKAN REVISI PP 65 TAHUN 2005"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google