Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia KEBIJAKAN PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA (PERPRES NOMOR 91 TAHUN 2017) Denpasar, 24 November 2017

2 MOMENTUM: PERTUMBUHAN EKONOMI YANG TETAP TINGGI
DENGAN INDIKATOR SOSIAL YANG MEMBAIK Source: Indonesia Statistics Bureau Source: data.worldbank.org Source: Indonesia Statistics Bureau Pertumbuhan ekonomi stabil pada kisaran 5 persen dan berhasil menurunkan tingkat ketimpangan, pengangguran dan kemiskinan 2

3 WB’s Ease of Doing Business
MOMENTUM: PENINGKATAN DAYA SAING DAN KEMUDAHAN BERUSAHA WB’s Ease of Doing Business Global Competitiveness Index Indikator EODB 2016 [T1] 2017 [T2] [T2 – T1] 2018 [T3] [T3 - T2] [T3 – T1] Overall Ranking 106 91 15 72 19 34 Starting a business 167 151 16 144 7 23 Dealing with construction permits 113 116 3 108 8 5 Getting electricity 61 49 12 38 11 Registering property 123 118 17 Getting credit 70 62 55 Protecting minority investors 69 1 43 27 26 Paying taxes 115 104 114 10 Trading across borders 112 4 Enforcing contracts 171 166 145 21 Resolving insolvency 74 76 2 36 Indicator with significant reform 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 Change Singapore 2 3 -1 Japan 9 10 6 8 Malaysia 21 25 24 20 18 23 +2 China 26 29 28 27 +1 Thailand 39 38 37 31 32 34 Indonesia 46 50 41 36 +5 India 56 59 60 71 55 40 Brunei Darussalam - 58 +12 Vietnam 65 75 70 68 Philippines 52 47 57 Kamboja 97 85 88 95 90 89 94 -5 Laos 81 93 83 98 Berdasarkan rating Ease of Doing Business (EoDB) dari Bank Dunia, kemudahan berusaha Indonesia naik 19 posisi dari peringkat 91 ke peringkat 72 Berdasarkan rating World Economic Forum (WEF) dalam Global Competitiveness Report , peringkat Indonesia meningkat 5 posisi dari peringkat 41 pada 2016 ke peringkat 36 pada 2017 3

4 Below Investment Grade
MOMENTUM: PENINGKATAN KEPERCAYAAN DARI MASYARAKAT DAN SENTIMEN POSITIF DARI LEMBAGA RATING GLOBAL Confidence in National Government Positive Sentiment from International Rating Agency BBB- BB+ BB BB- B+ R&I S&P Moody’s JCR Fitch Below Investment Grade Berdasarkan laporan OECD berjudul “Government at a Glance 2017”: 80% masyarakat Indonesia percaya terhadap Pemerintah. Bersama dengan Swiss, Indonesia menempati peringkat pertama dalam hal kepercayaan terhadap Pemerintah Nasional. Untuk pertama kali sejak krisis Asia, Indonesia mendapatkan peringkat layak investasi dari semua Lembaga Pemeringkat Utama global. 4

5 MOMENTUM: PREDIKSI PERINGKAT PEREKONOMIAN GLOBAL PADA 2030 DAN 2050
Projected Rankings of World’s Economies by PwC Pada bulan Februari 2017, Pricewaterhouse Cooper (PwC) mempublikasikan "The Long View How will the global economic order change by 2050?“ yang mempredeksikan negara dengan perekonomian paling kuat pada tahun 2030 dan 2050. Prediksi PDB berdasarkan MER (market exchange rate), penelitian tersebut mempredeksikan peringkat GDP Indonesia akan meningkat dari peringkat 16 pada tahun 16 menjadi peringkat 9 pada tahun 2030 dan peringkat 4 pada tahun 2050. Salah satu temuan utama dari penelitian tersebut, negara perkembang perlu untuk meningkatkan kelembagaan dan infrastruktur secara signifikan untuk merealisasikan potensi pertumbuhan jangka panjang mereka. 2016 2030 2050 1 United States 18.562 China 26.499 49.853 2 11.392 23.475 34.102 3 Japan 4.730 India 7.841 28.021 4 Germany 3495 5.468 Indonesia 7.275 5 United Kingdom 2.650 4.347 6.779 6 France 2.488 3.530 Brazil 6.532 7 2.251 3.186 6.138 8 Italy 1.852 2.969 Mexico 5.563 9 1.770 2.449 5.369 16 941 Source: The Long View How will the global economic order change by 2050? (PwC, 2017) GDP at MER Rankings (at constant 2016, USD Billions) 5

6 PILAR KEBIJAKAN EKONOMI
STRUCTURAL REFORM /REGULATORY FISCAL POLICY MONETER/ PERBANKAN POLICY PILAR KEBIJAKAN EKONOMI TRANSFORMASI KEBIJAKAN EKONOMI NASIONAL PAKET KEBIJAKAN EKONOMI KEBIJAKAN EKONOMI BERKEADILAN

7 KEBIJAKAN EKONOMI BERKEADILAN
RESPON KEBIJAKAN PEMERINTAH I. REFORMASI KEBIJAKAN EKONOMI (RPE) III. KEBIJAKAN EKONOMI BERKEADILAN Rasionalisasi kebijakan: moneter/perbankan, fiskal, dan regulatory: Program Utama 1. Manajemen Baru Batam 2. Tax Amnesty 3. Pencabutan PERDA 4. Kebijakan Suku Bunga: Repo Over Night Rate 5. Proyek Strategis Nasional 6. Reformasi Anggaran (APBN) 7. Pembangunan Infrastruktur 8. Pengembangan SDM Pemilikan lahan untuk 14.4 Juta RT Tani landless KUR produksi pertanian di tahun 2016 hanya mencapai 16.3% Usaha mikro mendominasi 91% dari total seluruh usaha, namun nilai tambahnya hanya 6% Penggangguran ~7 juta jiwa di tahun 2016 Single komoditas menguasai lebih dari 13 juta Ha** dari 24 juta Ha total lahan perkebunan 4,5 – 9 juta jiwa rakyat yang tidak memiliki akses terhadap lahan* 643 ribu RT perikanan laut & 160 ribu RT petani rumput laut 13.5 Juta KK yang tidak memiliki hunian. Fokus pada 10 kota megapolitan Pangsa pasar modern naik dari 25,2%(2002) – 44,2% (2011) sementara pasar tradisional semakin menyusut Penerimaan pajak transaksi dari sektor properti hanya mencapai 25% dari seharusnya BERKEADILAN KEBIJAKAN EKONOMI BERKEADILAN 9. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) II. PAKET DEREGULASI KEBIJAKAN EKONOMI (Inpres No.12 Tahun 2015) Tujuan: Untuk meningkatkan daya saing Industri, daya beli masyarakat, investasi, eksport, wisata, dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Melalui: Harmonisasi/penyederhanaan regulasi, Penyederhanaan/kemudahan proses birokrasi, dan Peningkatan penegakan hukum.

8 PAKET KEBIJAKAN EKONOMI I-XV
Sejak 9 September 2015, Pemerintah Indonesia telah menggulirkan 15 (lima belas) Paket Kebijakan Ekonomi sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing industri nasional, ekspor dan investasi untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Inti dari paket kebijakan ekonomi ini, yaitu: (i) harmonisasi regulasi, (ii) menyederhanakan proses birokrasi, dan (iii) memastikan kepatuhan hukum. Paket-paket kebijakan ini mencakup deregulasi 222 peraturan, yang terdiri dari 167 peraturan Kementerian/Lembaga dan 52 peraturan di tingkat Presidensial. 8

9 MENGAWAL PELAKSANAAN KEBIJAKAN EKONOMI NASIONAL
My First Template MENGAWAL PELAKSANAAN KEBIJAKAN EKONOMI NASIONAL

10 Ratio PMDN terhadap Total Realisasi Investasi
MENGEJAR PELUANG: MENGOPTIMALKAN PELUANG INVESTASI DUNIA DAN MENDORONG PMDN Percepatan Investasi Domestik Untuk Target PMDN Rata-rata target rasio PMDN terhadap total realisasi investasi dari tahun 2012 s.d 2016 hanya 32%, sedangkan target di tahun 2019 hanya 39%. Avg: 32% Target: 39% Ratio PMDN terhadap Total Realisasi Investasi Sumber: BKPM rata-rata USD M rata-rata USD 15,8 M Sumber: UNCTAD, World Investment Report 2017 Besarnya peluang investasi dunia (rata-rata USD M tahun ) yang perlu dioptimalkan dalam moment kebijakan deregulasi, perbaikan investment grade, dan EoDB mengingat investment inflow ke Indonesia masih rata-rata USD 15,8 M 10

11 MENGEJAR PELUANG: POTENSI KEHILANGAN INVESTASI DAN MENYEBAR KEGIATAN INVESTASI KE LUAR JAWA
Potensi Kehilangan Untuk Investasi Yang Tidak Terlaksana Perbandingan rata-rata realisasi dan pengajuan investasi pada 2012 s.d. 2016, untuk PMA sebesar 25.5% dan PMDN sebesar 30.1% Perlunya mempercepat keseimbangan aktivitas ekonomi antara Jawa dan Luar Jawa 11 Sumber: BKPM Sumber: BKPM

12 POKOK-POKOK PERPRES NOMOR 91 TAHUN 2017
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha Isi Pokok: Percepatan Pelaksanaan Berusaha dilakukan dalam 2 tahap: Tahap I: Pembentukan Satuan Tugas untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan Penerapan checklist di KEK, KPBPB (FTZ), Kawasan Industri, dan KSPN yang telah beroperasi; Penggunaan data sharing. Tahap II: Pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha; dan Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission). Preparation (penyiapan) Tahap II telah dimulai pada Tahap I Perubahan Paradigma: Standar & Persyaratan Birokrasi ke Menko Perekonomian telah menetapkan Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 (Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2017) 12

13 K/L dan/atau PTSP daerah
PTSP SAAT INI Persiapan Konstruksi Berusaha Portal PTSP PTSP Pusat K/L dan/atau PTSP daerah PTSP Pusat Output: akte pendirian badan usaha, NPWP, TDP, RPTKA, IMTA, API-P, akses kepabeanan, informasi ketersediaan lahan Output: pengukuran, surat keputusan penggunaan lahan, sertifikasi tanah, izin lingkungan (subset UKL/UPL), IMB, fasilitas bea masuk Output: izin usaha industri, fasilitas bea masuk perizinan barang dan bahan standar nasional Indonesia Di beberapa proses, investor masih harus menyelesaikan proses perizinan secara manual sehingga memakan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit 13

14 ONLINE SINGLE SUBMISSION
Investor cukup hanya masuk kedalam 1 sistem OSS yang terhubungan dengan seluruh K/L, Pemda, dan BKPM. Telah ada standar dan persyaratan yang akan dipenuhi pelaku usaha. Sistem yang akan memproses secara tunggal. Diperlukan adanya pengawasan (profesi) STANDAR NASIONAL Investor PTSP DMPTSP MALL PELAYANAN PUBLIK Perizinan K/L (untuk industri tertentu) Offline Sistem Online Perizinan Terintegrasi Online Single Submission Data Sharing Helpdesk/Klinik Online SATGAS NASIONAL Contoh CLEAR, CHEAP, CONSISTENT, & CONVINIENT Sistem Pelaporan dan Sistem Kontrol Satgas Nasional 14

15 STRUKTUR SATGAS (NASIONAL, K/L, PROVINSI, KABUPATEN/KOTA)
PRESIDEN PTSP/DPMTSP Koordinasi informasi dan pelaksanaan perizinan berusaha laporan per bulan SATGAS NASIONAL Ketua : Menko Perekonomian Anggota: Menko Polhukam, Menko Kemaritiman, Menko PMK, Mendagri, Menkeu, MenKumham, Menkominfo, Mensesneg, MenPAN, Seskab, Kapolri, Ka BKPM koordinasi laporan per bulan Satgas K/L Pendukung PIC: Eselon 1 Satgas Provinsi Pendukung PIC: Sekretariat Gubernur Wakil Pemerintah Pusat Satgas Leading Sector PIC: Eselon 1 Satgas Kabupaten/Kota Pendukung PIC: Sekda supporting Satgas dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal. 15

16 Checklist Datasharing
PERAN SATGAS NASIONAL TIM Pelaksana SATGAS NASIONAL Manajemen Pelaksana (PMO) KLINIK Tata ruang Kehutanan Dan Pertanahan Ketenaga kerjaan Kemudahan Fasilitas SNI TIM Online Single Submission SATGAS PAKET KEBIJAKAN EKONOMI (KEPMENKO) koordinasi KELOMPOK KERJA Pariwisata Industri Infrasruktur Reformasi Regulasi Checklist Datasharing Pemerintah Daerah Diseminasi Informasi 1 2 3 4 5 6 7 8 Call Center Unit Pendukung TUGAS Mengembangkan kebijakan peningkatan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online Menetapkan prioritas penyelesaian Perizinan Berusaha Melakukan penyelesaian atas hambatan pelaksanaan Perizinan Berusaha Menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai Perizinan Berusaha yang tidak diselesaikan Membentuk layanan pengaduan 16

17 APA YANG DIHARAPKAN DARI DPMPTSP?
Koordinasi dengan Satgas (Nasional, K/L, Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota) dalam penanganan permasalahan berusaha baik itu new entrants (calon investor baru yang mengalami kesulitan dalam mendaftarkan perusahaan atau memperoleh Izin Usaha), ongoing cases (investor yang sudah memulai proses pendaftaran usaha tetapi menemui kesulitan dalam pemenuhan persyaratan), dan operational with issues (perusahaan yang sudah mendapat izin tetapi mengalami kesulitan dalam pelaksanaan usaha) Inventarisasi dan evaluasi perizinan di daerah untuk menciptakan lingkungan usaha yang berorientasi bisnis (business friendly) dan kepastian berusaha. Menyapaikan usulan reformasi peraturan perizinan berusaha di K/L dan Pemda Mendorong pendelegasian perizinan dan non perizinan yang belum didelegasikan Dukungan pengintegrasian sistem pelayanan perizinan DPMPTSP dengan PTSP Pusat dalam rangka pelaksanaan Online Single Submission 17

18 APA YANG DIHARAPKAN DARI SATGAS
Inventarisasi (stock opname) seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya dan perizinan yang diperlukan oleh K/L dan Pemda yang telah diajukan dan belum selesai. Penyelesaian hambatan (debottlenecking) seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya dan perizinan yang diperlukan oleh K/L dan Pemda yang telah diajukan dan belum selesai. Inventarisasi seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangannya dan perizinan yang diperlukan oleh K/L dan Pemda Penyederhanaan proses (debirokratisasi) yang mencakup: penyederhanaan pengajuan dan penyelesaian perizinan, percepatan waktu penyelesaian, dan penggunaan data sharing pelayanan perizinan berusaha yang baru dengan menerapkan penyederhanaan proses (debirokratisasi) TAHAP I Reformasi peraturan perizinan berusaha pada sektornya Dukungan teknologi dalam rangka penerapan perizinan melalui infromasi dan teknologi online (Online Single Submission) Pembiayaan dan sumber daya dalam rangka penerapan perizinan melalui Online Single Submission TAHAP II 18

19 “TERIMA KASIH” Sistem perizinan terintegrasi mudah, pasti, dan murah
...for better Indonesia


Download ppt "KEBIJAKAN PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google