Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia dalam memahami kebijakan moneter
2
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
PENDAHULUAN OTORITAS MONETER BANK INDONESIA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN OTORITAS JASA KEUANGAN SISTEM PERBANKAN INDONESIA KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO dan SEKTOR KEUANGAN PRA KRISIS MONETER 1997
3
Pendahuluan Dalam memahami bagaimana kebijakan moneter dibuat, maka kita harus mengetahui mengenai lembaga apa yang berhak membuat suatu kebijakan moneter dan juga lembaga – lembaga lainnya yang terlibat dalam hal tersebut. Demikian pula bagaimana lembaga tersebut memutuskan suatu kebijakan moneter dalam periode tertentu, bagaimana prosesnya, dan hal apa saja yang diatur untuk membuat kebijakan moneter. Hal ini juga dipengaruhi pula oleh sistem keuangan di negara tersebut. Jika sistem keuangan di negara tersebut baik dan stabil maka proses bisnis dan ekonomi akan berjalan stabil pula. Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan. Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik. Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
4
Otoritas Moneter Otoritas moneter adalah adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang.
5
Fungsi otoritas moneter: Menciptakan uang kertas dan logam
Menciptakan uang primer Memelihara cadangan devisa nasional Mengawasi sistem moneter
6
Bank Indonesia Bank Indonesia adalah Bank Sentral Indonesia yang mempunyai wewenang atas otoritas moneter sebagaimana dalam undang-undang .
7
Organisasi Bank Indonesia
8
Bank Indonesia Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.yang terdiri atas : *kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa *kestabilan terhadap mata uang negara lain.
9
Menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter
Bank Indonesia Bank Indonesia untuk mencapai tujuannya didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya, yaitu: Menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter Mengatur & menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur & mengawasi bank
10
(i) operasi pasar terbuka, (ii) penetapan tingkat diskonto,
Bank Indonesia Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Bank Indonesia juga dapat melakukan upaya pengendalian moneter antara lain melalui: (i) operasi pasar terbuka, (ii) penetapan tingkat diskonto, (iii) penetapan cadangan wajib minimum, (iv) pengaturan kredit atau pembiayaan
11
Bank Indonesia Tujuan akhir kebijakan moneter adalah menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan stabil. Untuk mencapai tujuan itu Bank Indonesia menetapkan suku bunga kebijakan BI Rate sebagai instrumen kebijakan utama untuk mempengaruhi aktivitas kegiatan perekonomian dengan tujuan akhir pencapaian inflasi. Namun jalur atau transmisi dari keputusan BI rate sampai dengan pencapaian sasaran inflasi tersebut sangat kompleks dan memerlukan waktu (time lag).
12
Bank Indonesia Perubahan BI Rate mempengaruhi inflasi melalui berbagai jalur, diantaranya jalur suku bunga, jalur kredit, jalur nilai tukar, jalur harga aset, dan jalur ekspektasi
13
Proses Pengambilan Keputusan untuk Penetapan Kebijakan Moneter
Bank Indonesia Proses Pengambilan Keputusan untuk Penetapan Kebijakan Moneter Penetapan respon kebijakan moneter di Bank Indonesia dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG). RDG dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. Namun demikian, apabila dalam keadaan darurat dan RDG tidak dapat diselenggarakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan, Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan/atau mengambil keputusan. Guna meningkatkan kredibilitas dan transparansi kebijakan moneter, jadwal penetapan respon kebijakan moneter diumumkan kepada publik setiap awal tahun.
14
a. Tinjauan Kebijakan Moneter b. Laporan Perekonomi Indonesia
Bank Indonesia Kebijakan moneter Bank Indonesia senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan. Media komunikasi Kebijakan Moneter Bank Indonesia dalam bentuk publikasi : a. Tinjauan Kebijakan Moneter b. Laporan Perekonomi Indonesia c. Laporan Triwulanan DPR RI d. Siaran Pers Kebijakan Moneter (link BI Rate)
15
Lembaga Penjamin Simpanan
*Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. *Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. *Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.
16
Lembaga Penjamin Simpanan
Bentuk dan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) : *LPS dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. *LPS adalah badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan *LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. *LPS bertanggung jawab kepada Presiden *LPS berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara Republik Indonesia.
17
Lembaga Penjamin Simpanan
Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Melaksanakan penjaminan simpanan. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik
18
Lembaga Penjamin Simpanan
Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) : *Menetapkan dan memungut premi penjaminan. *Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta. *Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS. *Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank. *Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4. *Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim. *Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu. *Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan. *Menjatuhkan sanksi administratif
19
Lembaga Penjamin Simpanan
Kepesertaan : *Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan. *Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia) dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah *Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam Penjaminan.
20
Lembaga Penjamin Simpanan
Simpanan yang Dijamin : Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Simpanan yang dijamin merupakan simpanan yang berasal dari masyarakat, termasuk yang berasal dari bank lain. Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar
21
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga pengawasan sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga independen yang menyelenggarakan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank.
22
Otoritas Jasa Keuangan
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel., serta dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik ,yang meliputi independensi,akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran
23
Otoritas Jasa Keuangan
Dalam melaksanakan tugasnya OJK dipimpin oleh Dewan komisioner, terdiri atas : *Satu ketua merangkap anggota *3 orang kepala eksekutif merangkap anggota *3 orang anggota Anggota Dewan Komisioner berasal dari : *Masyarakat 2 orang yang salah satunya ketua *Bank Indonesia 1yang merupakan ex-officio Deputi BI *Kementerian Keuangan 1 yang merupakan ex-officio setingkat ekselon 1 Kementerian Keuangan *OJK 3 orang yang berfungsi sebagai kepala eksekutif pengawas perbankan, pasar modal, dan IKNB.
24
Sistem Perbankan Indonesia
Sistem perbankan Indonesia adalah segala hal yang mencakup pada bank, kepada kelembagaan, kegiatan usaha,serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatannya secara konvensional dan/ berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan.
25
Sistem Perbankan Indonesia
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
26
Sistem Perbankan Indonesia
Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
27
Sistem Perbankan Indonesia
Bank Umum 122 BPR 1861 Bank Pemerintah 4 Bank swasta 118 Bank konvensional 1718 BPR Syariah 143 BP Unit Usaha Syariah 2 Bank Umum Swasta Syariah (9) BPD 26 Bank Umum Swasta 83 BPD Unit Usaha Syariah (14) BUS Unit Usaha Syariah (10)
28
Sistem Perbankan Indonesia
Dalam Perbankan Indonesia terdapat Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan.
29
Sistem Perbankan Indonesia
Dalam Perbankan Indonesia Terdapat juga Perbankan Syariah. Dimana dalam Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan
30
A.Menerapkan kebijakan fiskal/anggaran berimbang untuk menghindari
Kebijakan Ekonomi Makro dan Sektor Keuangan Pra Krisis Moneter 1997 Terdapat kebijakan makro yang dilaksanakan sebelum krisis 1997, yaitu : A.Menerapkan kebijakan fiskal/anggaran berimbang untuk menghindari penggunaan hutang domestik dalam pembiayaan pengeluaran pemerintah. B.Menerapkan kebijakan moneter yang berhati-hati yang menjaga agar pertumbuhan likuiditas sesuai dengan pertumbuhan riil. C.Menjaga agar nilai tukar rupiah berada dalam posisi yang realistis. D.Mempertahankan kebijakan lalu lintas modal (devisa) sejak tahun 1971 Berbagai langkah kebijakan tersebut telah mendukung pemeliharaan kondisi ekonomi makro yang relatif stabil dan predictable selama periode sebelum krisis ekonomi
31
Kebijakan Ekonomi Makro dan Sektor Keuangan Pra Krisis Moneter 1997
Di sektor keuangan, dalam mengatasi kesenjangan antara tabungan dan investasi, upaya menggerakan sumber daya domestik dilakukan dengan mengembangkan infrastruktru sektor keuangan, khusunya industri perbankan. Hal ini terlihat jelas kalau kita mengamati perkembangan sektor keuangan di Indonesia yang sarat akan rangkain derelugasi sejak tahun Praktis kita dapat mengatakan bahwa derelugasi perekonomian Indonesia hampir identik dengan derelugasi sektor keuangan.
32
SELESAI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.