Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi PAPARAN Inspektur Wilayah III KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI Jakarta November 2017
2
Latar Belakang Dalam rangka proses penyelesaian Kerugian Negara di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi perlu diterbitkan regulasi sebagai pedoman bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Lain dalam bentuk Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
3
Maksud dan Tujuan Maksud Tujuan
Peraturan Menteri ini mempunyai maksud untuk mengelola kekayaan negara secara cermat dan teliti oleh pejabat perbendaharaan negara dengan menggunakan sistem administrasi yang profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta didukung oleh tenaga pengelola yang profesional. Tujuan Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Lain dalam penyelesaian kerugian Negara di lingkungan Kementerian agar berjalan efektif, efisien dan akuntabel.
4
Ruang Lingkup Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
Sumber Informasi dan timbulnya kerugian Negara; Tim Penyelesaian Kerugian Negara; Penyelesaian Kerugian Negara; Penatausahaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; Kadaluwarsa; dan Sanksi.
5
Informasi Kerugian Kerugian Negara dapat diketahui karena adanya :
Laporan hasil pemeriksaan unit pengawasan internal atau eksternal; Laporan atasan langsung yang bersangkutan; Hasil verifikasi oleh Bendahara atas kekurangan kas; Pengakuan dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lain. Perhitungan ex-officio; dan Sumber informasi lainnya.
6
Timbulnya Kerugian Negara
Kerugian Negara disebabkan karena perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh: Bendahara; Pegawai Negeri bukan Bendahara; dan Pejabat Lain. Yang meliputi: Melalaikan kewajiban; Mencuri; Menggelapkan; Menghilangkan; dan Merusak BMN.
7
Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
Keanggotaan TPKN terdiri atas: Menteri sebagai penanggungjawab; Sekretaris Jenderal sebagai Ketua; Inspektur Jenderal sebagai Wakil Ketua; Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara sebagai Sekretaris; Wakil dari Unit Tinggi Madya sebagai anggota; dan Sekretariat.
8
TUPOKSI TPKN Meneliti laporan kasus kerugian negara yang terjadi;
Mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti pendukung telah melakukan perbuatan melawanhukum dan/atau kelalaian baik sengaja maupun tidak sengaja sehingga mengakibatkan kerugian negara Melakukan pemeriksaan terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lain kasus kerugian negara di lingkungan kementerian yang dibiayai dari bagian anggaran kementerian serta sewaktu-waktu dapat meninjau ke lokasi kasus kerugian negara; Menghitung jumlah kerugian negara; Menginventarisasi harta kekayaan milik bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara; Menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM; Menyusun bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan penetapan kerugian negara; Penatausahaan penyelesaian kerugian negara termasuk pembuatan daftar kerugian negara sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
9
TIM Ad Hoc Dalam hal diperlukan, Pimpinan Tinggi Madya dapat membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelesaikan TP dan TGR yang terjadi pada Unit Tinggi Madya masing-masing, Terdiri atas: Pimpinan Tinggi Madya; Biro Keuangan atau bagian yang membidangi keuangan Unit Tinggi Madya; Biro Hukum atau bagian yang membidangi hukum Unit Tinggi Madya; Kepala Organisasi Perangkat Daerah/Pimpinan unit pelaksana teknis pada instansi terkait yang dibiayai dari bagian anggaran Kementerian.
10
Tugas TIM Ad Hoc Menyelesaikan kerugian negara yang terjadi di lingkungan Unit Tinggi Madya atau organisasi perangkat daerah/pimpinan unit pelaksana teknis pada instansi terkait yang dibiayai dari anggaran kementerian Melakukan verifikasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas. Menyampaikan hasil verifikasi dokumen dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak menerima penugasan terkait dengan adanya potensi kerugian negara yang dilakukan oleh: Bendahara kepada KPA; dan Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan/atau Pejabat Lain kepada Pimpinan Tinggi Madya.
11
Penyelesaian Kerugian Negara (1)
MENTERI Membentuk TIM TPKN (7 hari) ADA Laporan Pembentukan TIM Ad Hoc (Bekerja 20 hari) KPA/PT Madya Melapor Kepada Menteri (7 hari setelah Verifikasi Tim Ad Hoc) SETJEN Atas nama MENTERI melaporkan hasil verifikasi TIM TPKN kepada BPK (7 hari) TIM TPKN Verifikasi dan Melapor Kepada Menteri (30 hari) BPK Memeriksa Laporan Dari Kementerian Desa
12
Penyelesaian Kerugian Negara (2)
Bendahara, ASN atau Pejabat lain BEBAS Dikeluarkan dari daftar kerugian negara TIDAK Terbukti Di Pulihkan melalui SK MENTERI PENGEMBALIAN Bukti Kepemilkan dan Surat Kuasa Menjual atau Mencairkan BPK Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Desa Bendahara, ASN, atau Pejabat Lain TERBUKTI Atas nama MENTERI melaporkan hasil verifikasi TIM TPKN kepada BPK (7 hari) SKTJM TIM TPKN membuat SKTJM untuk Bendahara, ASN, atau Pejabat Lain TUNAI Waktu 40 hari sejak TTD SKTJM Ya BATAL/BEBAS Diterima/selama 6 bulan tanpa keputusan Tidak KPS MENTERI Mengeluarkan Surat KPS Ya SKTJM TIM TPKN membuat SKTJM untuk Bendahara, ASN, atau Pejabat Lain ANGSUR Maksimal 24 bulan sejak TTD SKTJM Keberatan KPS/KPBW Ditolak KPS/KPBW Berlaku dan mengganti Kerugian Negara KPBW BPK Mengeluarkan KPBW Tidak LUNAS
13
SKTJM DITOLAK KPS KPBW TUNAI Ya ANGSUR Tidak LUNAS INSTANSI BERWENANG
Bendahara, ASN atau Pejabat lain SKTJM DITOLAK Dalam Hal SKTJM Ditolak Maka di keluarkan KPS&KPBW BEBAS Dikeluarkan dari daftar kerugian negara PENGEMBALIAN Bukti Kepemilkan dan Surat Kuasa Menjual atau Mencairkan KPS MENTERI Mengeluarkan Surat KPS KPBW BPK Mengeluarkan KPBW INSTANSI BERWENANG TIDAK MENGGANTI Lewat Waktu 3 bulan dari 40 hari (bagi Bukan Bendahara) atau 3 bulan dari 7 hari Bagi (bagi Bendahara) TUNAI Waktu 40 hari Bukan Bendahara / 7 hari Bagi Bendahara Keberatan (14 hari) BATAL/BEBAS Diterima/selama 6 bulan tanpa keputusan Ya KPS/KPBW Ditolak KPS/KPBW Berlaku dan mengganti Kerugian Negara (Final) ANGSUR Maksimal 24 bulan sejak KPS/KPBW Tidak LUNAS
14
PENATAUSAHAAN TP DAN TGR
Bendahara, ASN atau Pejabat lain PT Madya Penagihan Piutang TP/TGR Berdasarkan Keputusan Pembebanan 4 Hal Terkait Penagihan MACET Diserahkan Kepada Instansi Yang Berwenang MUTASI Pelimpahan Penagihan Kepada PT Madya yang Baru Pejabat Lain Hendak Berhenti Wajib Melunasi Sebelum Berakhir Hendak Pensiun Tagihan Dialihkan Ke TASPEN MENTERI DI SELESAIKAN Instansi Yang Berwenang
15
Penghapusan dan Pengeluaran dari Daftar Kerugian Negara
Apabila : Tidak Terdapat Kerugian Negara Atas Rekomendasi TPKN Tidak Terdapat Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Surat Dari BPK Keberatan Yang Diajukan Bendahara, ASN, Atau Pejabat Lain Di Terima Oleh TPKN TPKN Tidak Mengeluarkan Rekomendasi Apapun Atas Keberatan Yang Diajukan Melampaui Waktu 3 Bln BPK Tidak Mengeluarkan Rekomendasi Apapun Atas Keberatan Yang Diajukan Melampaui Waktu 6 Bln Telah Mengganti/Melunasi Kerugian Negara
16
Penghapusan dan Pembebasan Piutang / Tagihan Negara
Apabila : Mendapat pertimbangan BPK dan persetujuan menteri keuangan untuk dihapuskan piutang/tagihan negara dari penatausahaan TP Mendapat persetujuan menteri keuangan untuk dihapuskan piutang/tagihan negara dari penatausahaan TGR Tidak dapat di tagih (tidak diketahui/tidak mempunyai orang yang bertanggungjawab) Berdasarkan bukti baru yang ditemukan jika tidak dipenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian dan setelah mendapat: Pertimbangan BPK dan persetujuan menteri keuangan untuk TP; Persetujuan menteri keuangan untuk TGR.
17
Kadaluwarsa Kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan/atau pejabat lain untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluwarsa untuk melakukan TP dan TGR , apabila: Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian negara; Dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi. Berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal, penuntutan, dan penagihan terhadapnya beralih kepada pengampuan yang memperoleh ahli waris, Diketahui melarikan diri atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh instansi yang berwenang mengenai kerugian negara
18
Sanksi Setiap Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lain yang melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau melalaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang menimbulkan Kerugian Negara dikenai sanksi hukuman disiplin pegawai dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hukuman disiplin pegawai dan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan proses TP atau TGR.
19
Terimakasih SALAM APIK
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.