Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH DALAM KERANGKA PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN
2
1 PENDAHULUAN Tugas dan Fungsi Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Target Pembangunan Tahun Pendekatan Pembangunan Cipta Karya
3
Tugas dan Fungsi Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan teknis, pengawasan teknis, pengendalian dan pengaturan teknis pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, serta kawasan permukiman khusus. Fungsi: Penyusunan, penyiapan, pelaksanaan kebijakan dan strategi, perencanaan teknis, evaluasi dan pelaporan; Bimbingan teknis dan supervisi; Norma, standar, prosedur, dan kriteria; Kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat; dan Tata usaha dan rumah tangga Direktorat. - Permukiman Kumuh - Kampung Nelayan - Inkubasi Kota Baru - Kws. Pusat Pertumbuhan . Agropolitan . Minapolitan - Desa Nelayan - Kws. Perbatasan - Kws. Pulau Pulau Kecil Terluar - Kws. Rawan Bencana Perkotaan Perdesaan Khusus
4
Target Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman Tahun 2015-2019
TIPOLOGI TARGET SASARAN Kawasan Permukiman Perkotaan Penurunan kumuh perkotaan menjadi 0 %; Penataan 11 kawasan kampung nelayan; Pemenuhan SPP dan pengembangan Kota Layak Huni, Kota Hijau, & Kota Cerdas di 18 kota, 12 kawasan perkotaan metropolitan, 744 kota/kawasan perkotaan; Pendampingan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; dan Inkubasi 10 Kota Baru Kawasan Permukiman Perdesaan Meningkatnya kualitas permukiman perdesaan seluas Ha Kawasan Permukiman Khusus Meningkatnya kualitas permukiman khusus seluas Ha berkembangnya 10 PKSN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kawasan perbatasan dan berkembangnya 16 PKSN lainnya sebagai persiapan meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dasar wilayah (terutama transportasi, informasi, tekekomunikasi, energi, dan air bersih) dan sosial dasar (terutama pendidikan, kesehatan, dan perumahan) di 187 Kecamatan Lokasi Prioritas (Lokpri) meningkatnya kesejahteraan masyarakat pulau-pulau kecil/terluar melalui pengembangan ekonomi dan penyediaan sarana prasarana dan fasilitas layanan dasar (31 pulau-pulau kecil terluar) tersedianya sarana dan prasarana mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana di kawasan permukiman dengan Indeks Risiko Bencana tinggi meningkatnya kualitas 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) diantaranya melalui pembangunan kawasan permukiman
5
UU NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, PASAL 56 :
Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. 1 Pembangunan dan pengembangan permukiman dilakukan dengan membentuk sistem yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang Pemenuhan dan peningkatan pelayanan sarana dan prasarana dasar permukiman untuk mewujudkan perkotaan/perdesaan layak huni dan berkelanjutan Pembangunan dan pengembangan permukiman dilakukan pada peruntukan permukiman dan memenuhi persyaratan tata ruang; Pembangunan dan pengembangan permukiman dilakukan melalui kolaborasi, terpadu antarsektor, antarkawasan, antarpelaku berdasarkan arahan dan perencanaan yang terpadu dan berkelanjutan sesuai kebutuhan daerah (demand driven); Pembangunan dan pengembangan permukiman dilakukan menyeluruh, meliputi seluruh kebutuhan di kawasan perkotaan, perdesaan dan kawasan khusus; untuk seluruh komponen pembentuk permukiman;
6
2 Pemerintah pusat memberikan fasilitasi kepada Pemerintah kota/kabupaten sebagai nakhoda pembangunan dan pengembangan permukiman di daerah Pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman adalah temasuk urusan wajib pemerintah daerah Agar pemerintah daerah mampu menjadi nakhoda, maka pemerintah daerah harus memiliki kapasitas dan pengetahuan yang baik mengenai pembangunan dan pengembangan permukiman; Pemerintah bertugas menciptakan kondisi yang kondusif, memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah dan dapat memfasilitasi tugas pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. 3 Pembangunan dan pengembangan permukiman dilakukan dengan memberdayakan komunitas dan para pemangku kepentingan Diperlukan upaya peningkatan peran masyarakat untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan Masyarakat berhak mendapatkan bimbingan, penyuluhan, bantuan teknis dan fasilitasi untuk peningkatan kesadaran dan keterlibatan dalam pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman; Untuk mendorong peran masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan permukiman maka dapat dibentuk Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
7
2 PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN
Arah Kebijakan dan Strategi Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan Pola Penanganan Permukiman Kumuh Kolaborasi Pola Penanganan Permukiman Kumuh Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)
8
Penyelengaraan Pengembangan Kawasan Permukiman di Perkotaan
Pengembangan infrastruktur perkotaan yang menunjang pengembangan perkotaan yang sudah ada maupun pembangunan kawasan permukiman baru dalam rangka membentuk struktur ruang Pelayanan infrastruktur permukiman perkotaan yang memenuhi standar pelayanan (kualitas & kuantitas) Pengembangan Kota Layak Huni dan inkubasi kota baru Pembangunan Perkotaan Kota Tanpa Kumuh, layak huni & berkelanjutan Kawasan Permukiman Perkotaan belum layak huni Penyelenggaraan Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan Pencegahan dan Peningkatan kualitas terhadap permukiman kumuh untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh baru serta untuk meningkatkan kualitas permukiman Pembangunan Kawasan Permukiman Kawasan Permukiman Perkotaan Tanpa Kumuh
9
FAMILY TREE Peraturan Perundang-Undangan terkait Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh UUD 1945 UU-HAM (UU 39/1999) UU-PKP (UU 1/2011) PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman UU-PR (UU 26/2007) PP-PPR (PP 15/2010) PP-RTRWN (PP 28/2006) PERPRES RTR KSN Perda RTRW Provinsi Perda RTRW Kab/Kota Perda RDTR Kws Perkot. SK Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Permen PUPR No. 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Perbup/wal tentang Rencana Penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
10
Hal-Hal Penting Dalam PP
PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Hal-Hal Penting Dalam PP Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan dengan prinsip penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai dasar penyelenggaraan perumahan. Perpres Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Arahan Pengembangan Kawasan Permukiman Rencana Kawasan Permukiman (RKP) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan (RP3) Keterpaduan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman Dukungan Pengembangan Lingkungan Hunian Perkotaan dalam Pengembangan Kota Layak Huni, Kota Hijau, dan Kota Cerdas Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berjenjang dari pusat hingga daerah Konsolidasi lahan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman Penyelenggaraan Perumahan Bagi MBR
11
PERMEN PUPR NOMOR 2/PRT/M/2016 TENTANG PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
(Penjabaran UU No.1/2011 (Pasal ) PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Ketentuan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pencegahan Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Indikator Permukiman Kumuh PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 1 Kriteria Bangunan Gedung 1) Penetapan Lokasi PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 2 Kriteria Jalan Lingkungan 2) Pola Penanganan 3 Kriteria Penyediaan Air Minum Perizinan Pendampingan a. Pemugaran Standar Teknis Pelayanan Informasi Kriteria Drainase Lingkungan b Peremajaan 4 Kelaikan Fungsi c Pemukiman Kembali Kriteria Pengelolaan Air Limbah 5 3) Pengelolaan Kriteria Pengelolaan Persampahan 6 7 Kriteria Pengamanan Kebakaran
12
Sebaran Lokasi Kumuh Nasional
4, Ha Ha Ha Ha 1, Ha 3, Ha Ha 5, Ha 1, Ha Ha Ha Ha Ha 1, Ha 41 kws Ha 186,56 Ha Ha Ha 1, Ha 1, Ha Ha Ha 2, Ha Ha Ha 1, Ha Ha Ha Ha Ha 360 kws 150 kws 177 kws 78 kws 40 kws 1, Ha 98 kws 2, Ha 121 kws 43 kws 174 kws 1, Ha 257 kws 641 kws 107 kws 320 kws 80 kws 213 kws 110 kws 59 kws 172 kws 55 kws 171 kws 66 kws 336 kws 194 kws 36 kws 64 kws 53 kws 63 kws 48 kws Sebaran Lokasi Kumuh Nasional TOTAL = 38,431 Ha 814 kws 674 kws 90 kws KALTARA Ha 18 kws
13
IRISAN LOKASI KAB/KOTA PENANGANAN KUMUH
Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman T.A 2016 Target Nasional: 416 Kota/Kab, Ha Lokasi P2KKP: 269 Kota/Kab, Ha 106 Kota/Kab Lokasi Penanganan Kota/Kab melalui DIPA PKP Provinsi : 106 Kota/Kab 33 Kota/Kab Lokasi Prioritas Penanganan Kumuh Kementerian PUPR: 30 Kota/Kab Lokasi N U S P 10 Kota 2 Kota 8 Kota
14
Pola Penanganan Permukiman Kumuh
Berdasarkan UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Rapermen PUPR dilakukan antara lain: PENCEGAHAN (pasal 95) Pola penanganan pencegahan untuk menghindari tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru, terdiri atas: Pengawasan dan Pengendalian : Kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemberdayaan Masyarakat : Pelaksanaan melalui pendampingan dan pelayanan informasi PENINGKATAN KUALITAS (pasal 97) Pola penanganan peningkatan kualitas kawasan kumuh didahului dgn penetapan lokasi kumuh, tdd : Pemugaran : Dilakukan untuk memperbaiki dan atau pembangunan kembali agar menjadi permukiman yang layak huni; memperbaiki dan atau memulihkan kembali rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum, dengan status lahan legal. Peremajaan : Dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, permukiman dan lingkungan hunian yang lebih baik guna melindungi keselamatan, keamanan penghuni dan masyarakat sekitar; melakukan perombakan dan penataan mendasar secara menyeluruh meliputi rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum, dengan status lahan legal ataupun ilegal. Pemukiman kembali : Dilakukan dengan memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau rawan bencana serta dapat menimbulkan bahaya bagi barang dan orang: melakukan pemindahan dan permukiman kembali dengan status lahan legal ataupun ilegal. PENGELOLAAN Pengelolaan dilakukan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas permukiman secara berkelanjutan dilakukan oleh masyarakat secara swadaya dan dapat juga difasilitasi oleh Pemerintah daerah: Pemeliharaan dan atau perbaikan : untuk rumah dilakukan oleh setiap orang. Untuk prasarana, sarana dan utilitas umum dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang
15
Pola-Pola Penanganan Peningkatan Kualitas (UU No 1 Tahun 2011 Pasal 97 ayat (1))
Pemugaran POLA-POLA PENANGANAN Peremajaan Pemukiman Kembali untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali perumahan dan permukiman menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni untuk mewujudkan kondisi bangunan gedung, perumahan, permukiman dan lingkungan hunian yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar untuk mewujudkan kondisi bangunan gedung, perumahan, dan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat Kegiatan perbaikan bangunan gedung, prasarana, sarana, dan/atau utilitas umum yang dilakukan tanpa perombakan mendasar dan bersifat parsial melalui pembongkaran dan penataan secara menyeluruh terhadap bangunan gedung, prasarana, sarana, dan/atau utilitas umum dilakukan dengan memindahkan masyarakat terdampak ke lokasi dengan klasifikasi status lahan legal penetapan tim teknis; konsultasi publik atau rembuk warga; penyusunan rencana pemugaran; pelaksanaan pemugaran. penyusunan rencana peremajaan; sosialisasi; pelaksanaan peremajaan. penyusunan rencana pemukiman kembali; pelaksanaan pemukiman kembali.
16
PEMUGARAN Ketentuan Umum:
Dilakukan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang berdiri di atas lahan yang dalam RTRW diperuntukkan bagi perumahan. Dilakukan untuk perbaikan menjadi perumahan dan permukiman yang layak huni. Merupakan kegiatan perbaikan (rumah, prasarana, sarana dan utilitas umum) tanpa perombakan mendasar, serta bersifat parsial. Dilaksanakan berdasarkan tingkat perbaikan yang dibutuhkan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat. Dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat secara swadaya. Pelaksanaan kegiatan pemugaran dengan swadaya masyarakat, wajib difasilitasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Aspek teknis pada pemugaran, yaitu: 1. Identifikasi kebutuhan pemugaran dilakukan dengan melibatkan masyarakat; 2. Penetapan pelaksanaan pemugaran dilakukan pemerintah daerah; 3. Dapat dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat secara swadaya; 4. Pelaksanaan pemugaran memperhatikan karakteristik arsitektur dan keruangan, sosial budaya masyarakat serta kearifan lokal.
17
PEREMAJAAN Ketentuan Umum:
Dilakukan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang berdiri di atas lahan yang dalam RTRW diperuntukkan bagi perumahan/permukiman. Dilakukan melalui perombakan dan penataan mendasar secara menyeluruh. Meliputi perombakan dan penataan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Dilakukan dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal sementara bagi masyarakat terdampak. Dilakukan berdasarkan norma dan standar teknis yang berlaku. Dilaksanakan oleh dinas teknis yang berwenang dengan melibatkan pihak swasta, kelompok masyarakat, dan/atau perorangan.
18
PEMUKIMAN KEMBALI Ketentuan Umum:
Dilakukan dengan memindahkan masyarakat terdampak dari lokasi perumahan kumuh atau permukiman kumuh yang tidak mungkin dibangun kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau daerah rawan bencana serta dapat menimbulkan bahaya bagi barang maupun orang. Pemukiman kembali dilakukan melalui pembangunan permukiman di lokasi baru dengan dilengkapi infrastruktur yang memadai, baik secara horisontal maupun vertikal.
19
PENGELOLAAN PENGELOLAAN dilakukan oleh masyarakat secara swadaya
dilakukan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan dilakukan oleh masyarakat secara swadaya Dapat difasilitasi Pemerintah dan Pemda PENGELOLAAN Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat Kegiatan Pemeliharaan & Perbaikan merupakan upaya untuk mengoptimalkan peran masyarakat dalam komunitas dalam mengelola perumahan dan permukiman layak huni merupakan upaya menjaga kondisi bangunan gedung serta prasarana, sarana dan utilitas umum secara terpadu dan terintegrasi melalui perawatan rutin dan pemeriksaan secara berkala agar dapat berfungsi secara memadai Pemerintah dan pemerintah daerah perlu melakukan inisiasi dan memberikan fasilitasi terhadap pembentukan kelompok swadaya masyarakat Pemeliharaan dan perbaikan terhadap bangunan gedung serta prasarana dan sarana dilakukan oleh masyarakat setempat secara swadaya Pembiayaan yang dibutuhkan untuk operasionalisasi kelompok swadaya masyarakat dibiayai secara swadaya oleh masyarakat
20
Konsepsi Penanganan Kumuh
Percepatan penanganan Kawasan Kumuh melalui KOLABORASI, baik kolaborasi stakholder pelaku pembangunan, kolaborasi program dan kegiatan, Kolaborasi penganggaran serta pendanaan dan bentuk-bentuk kolaborasi lainnya. Membangun Platform Sinergi Perencanaan dan Investasi KOTA dengan Perencanaan dan Investasi MASYARAKAT, melalui strategi sinergi RPJM/RTPLP/CAP dengan SIAP/RKP-KP. PEMERINTAH DAERAH sebagai PELAKU UTAMA/MOTOR PENGGERAK dalam PEMBANGUNAN KAWASAN KUMUH, dengan menempatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan. Sedangkan Pemerintah Pusat memberikan dukungan kebijakan, pedoman, subsidi pembangunan infrastruktur dan bantuan teknis BERORIENTASI OUTPUT dan OUTCOME. Penanganan kawasan kumuh secara Komprehensif, yakni Infrastruktur, Sosial, dan ekonomi di lokasi kumuh
21
Kolaborasi Tata Peran Stakeholder Kumuh
PEMERINTAH PUSAT KELEMBAGAAN POKJA PKP; PERATURAN PERUNDANGAN DAN KEBIJAKAN NASIONAL PENANGANAN KUMUH: Peraturan Pemugaran, Peraturan Peremajaan, Peraturan Permukiman Kembali, Pedoman Umum Penanganan Kumuh tingkat Kota dan Pedoman Umum Penanganan Kumuh Tingkat Masyarakat: PENGANGGARAN, MONITORING, SUPERVISI, PENGEMBANGAN KAPASITAS, dll PEMERINTAH PROPINSI KELEMBAGAAN POKJA PKP; DUKUNGAN KE PEMERINTAH KOTA/KABUPATEN: Koordinasi, Sinkronisasi, dll PENDANAAN DAN PEMROGRAMAN DI APBD: Alokasi dana dan program penanganan kumuh dan Pencegahan Kumuh; PERATURAN DAERAH PENANGANAN KUMUH: Perda Kumuh, Peda BG, Perda Tata Ruang, dll. KELEMBAGAAN POKJA PKP; DOKUMEN STRATEGI & PERENCANAAN (program investasi, master plan, DED, RAB, RKS); PENDANAAN DAN PEMROGRAMAN DI APBD: Alokasi dana dan program Pencegahan dan Peningkatan Kualitas ; PELAKSANA KEGIATAN PENATAAN KAWASAN DALAM PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH: DUKUNGAN KE MASYARAKAT: Informasi Kebijakan, apresiasi partisipasi, koordinasi, dll PEMERINTAH KOTA/KAB PERENCANAAN PARTISIPATIF: Pemetaan Swadaya Penyusunan Profil kumuh dan Perencanaan Partisipatif Penanganan kumuh &Pencegahan kumuh di komunitas INTEGRASI PERENCANAAN KE DOKUMEN STRATEGI & PERENCANAAN (SIAP / RKP-KP) PENGUATAN KELEMBAGAAN: Penguatan Kapasitas BKM dan Pemerintah Kelurahan/Desa dalam Penanganan Kumuh dan Pencegahan Kumuh; PELAKSANAAN KEGIATAN INVESTASI INFRASTRUKTUR PENINGKATAN KUALITAS DAN PENCEGAHAN KUMUH TINGKAT KOMUNITAS: MASYARAKAT
22
Kolaborasi Pola Penanganan Kumuh
No Pola Penanganan Kumuh Definisi Kontribusi Program P2KKP/NSUP (269 kota/kab) NUSP (20 kota/kab) Reguler (106 kota/kab) Prioritas PU PR (30 kota) I PENCEGAHAN Pengawasan dan Pengendalian Kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis dan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Sosialisasi - Pemberdayaan Masyarakat Pelaksanaan melalui pendampingan dan pelayanan informasi Cap Building Pemda Cap.Building Masy. Penguatan Kelembagaan Baseline Data Perencanaan terpadu II PENINGKATAN KUALITAS Pemugaran Perbaikan, pembangunan kembali menjadi permukiman layak huni Advocasi Pemda Penyiapan Masy. Pemb. fisik tertier Kategori kumuh Ringan-sedang Pemb. fisik Sekunder Kategori Kumuh Sedang- Berat Pemb. fisik Primer Kategori Kumuh Berat-Sedang Peremajaan Mewujudkan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat Advokasi Pemda Pemukiman kembali Pemindahan masyarakat dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali/ tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/ atau rawan bencana serta menimbulkan bahaya bagi barang ataupun manusia (contoh: penyediaan Rusunawa) Pemb. fisik sekunder-tertier Pemb. fisik Sekunder-tertier III PENGELOLAAN dilakukan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan Infrastruktur O & P Infrastruktur O &P Serah terima & OP ke pemda
23
RP2KPKP LATAR BELAKANG PENYUSUNAN RP2KPKP
SOSIALISASI PENYUSUNAN RP2KPKP
24
MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN RP2KPKP
SOSIALISASI PENYUSUNAN RP2KPKP
25
SASARAN KEGIATAN PENYUSUNAN RP2KPKP
Tersedianya Dokumen Perencanaan Kawasan Kumuh Perkotaan sebagai acuan pelaksanaan penanganan kawasan kumuh perkotaan bagi seluruh pelaku (stakeholders) pelaksanaan penyelenggaran penanganan kawasan permukiman kumuh perkotaan yang menyeluruh, tuntas, dan berkelanjutan (konsep delivery system). Tersedianya strategi penanganan kumuh secara spatial dan tipologi kawasan, indikasi program dan kegiatan penanganan kawasan kumuh perkotaan oleh seluruh pelaku, dan nota kesepakatan bersama bagi seluruh pelaku dalam pengendalian pembangunan bersama selama jangka waktu berjalan ( ). Tersedianya Rencana Kegiatan Aksi Komunitas sebagai bentuk perkuatan kapasitas Pemerintah Kabupaten/Kota dan kelompok masyarakat (komunitas masyarakat/BKM/KSM/CBO’s) untuk dapat lebih aktif terlibat dalam menangani permukiman kumuh di lingkungannya. Tersedianya Dokumen Rencana Aksi (Action Plan), Peta Perencanaan skala 1:1000 dan 1:5000, Dokumentasi Visual dan Visualisasi 3 dimensi Dokumen Perencanaan, serta DED rencana penanganan kumuh kegiatan tahun pertama (1:200, 1:100, 1:50) Pendampingan Penyusunan RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN KOTA MALANG
26
KELUARAN KEGIATAN PENYUSUNAN RP2KPKP
Dokumen RP2KPKP yang berisikan strategi pencegahan & penanganan kualitas permukiman kumuh secara spasial dan tipologi kawasan, indikasi program dan kegiatan pencegahan & penanganan kualitas permukiman kumuh perkotaan oleh seluruh pelaku, strategi pendanaan/investasi dan nota kesepakatan bersama. Rencana Aksi Penanganan Permukiman Kumuh (Action Plan) termasuk Rencana Kegiatan Aksi Komunitas (Rencana Kerja Masyarakat), Profil permukiman kumuh perkotaan. Dokumentasi kondisi eksisting Kosep desain penanganan kawasan beserta jadwal, skenario pelaksanaan dan rumusan tahapan kegiatan Berita Acara hasil kesepakatan/Memorandum program dan kegiatan antar pemangku kepentingan penanganan kumuh. Peta Perencanaan skala 1:1000 dan 1:5000, Dokumentasi Visual dan Visualisasi 3 dimensi Dokumen Perencanaan (film, Clip/dokumenter). Dokumentasi kertas kerja proses kegiatan KSM/BKM bersama Tenaga Ahli dan Tim Teknis Kabupaten/Kota) DED Penataan kawasan permukiman dengan desain/rancangan rinci tiap komponen infrastruktur (1:200, 1:100, 1:50), spesifikasi teknis serta RAB untuk kegiatan yang siap dilelangkan pada tahun pertama Dokumen lelang: Rencana Anggaran Biaya (RAB/EE), Rincian Volume Pekerjaan (BQ), Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS), Dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan administrasi SOSIALISASI PENYUSUNAN RP2KPKP
27
AMANAT UU 1/2011 PENCEGAHAN Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru mencakup: ketidakteraturan dan kepadatan bangunan yang tinggi; ketidaklengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum; penurunan kualitas rumah, perumahan, dan permukiman, serta prasarana, sarana dan utilitas umum; dan pembangunan rumah, perumahan, dan permukiman yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pencegahan dilaksanakan melalui: pengawasan dan pengendalian; dan pemberdayaan masyarakat Pengawasan dan pengendalian dilakukan atas kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi melalui pemeriksaan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberdayaan masyarakat dilakukan terhadap pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui pendampingan dan pelayanan informasi. PENINGKATAN KUALITAS Peningkatan kualitas dilaksanakan melalui: pemugaran; peremajaan; atau pemukiman kembali. Pemugaran merupakan upaya perbaikan atau dapat pula dilakukan melalui pembangunan kembali kawasan permukiman agar menjadi layak huni. Peremajaan merupakan upaya untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang lebih baik dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar. Untuk meremajakan suatu kawasan, terlebih dahulu perlu menyediakan tempat inggal bagi masyarakat yang terkena dampak. Peremajaan harus menghasilkan rumah, perumahan, dan permukiman dengan kualitas yang lebih baik dari sebelumnya. Pemukiman Kembali dilakukan apabila lokasi kumuh eksisting adalah lokasi yang tidak diperuntukkan bagi kawasan permukiman menurut RTRW atau merupakan lokasi yang rawan bencana serta dapat menimbulkan bahaya bagi orang yang mendiami kawasan/ lokasi tersebut. Pemukiman kembali merupakan upaya memindahkan masyarakat dari lokasi eksisting yang dilakukan oleh dukungan Pemerintah dan pemerintah daerah yang juga menetapkan lokasi untuk pemukiman kembali dengan turut melibatkan peran masyarakat
28
AMANAT UU 23/2014 NO. SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI
PEMERINTAH KAB/KOTA 1. Kawasan Permukiman Penetapan sistem kawasan permukiman. Penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh pada Kawasan Strategis Nasional (KSN) Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 15 (lima belas) ha atau lebih. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha. 2. Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh --- Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Daerah kabupaten/kota.
29
MUATAN PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS
LINGKUP RP2KPKP MUATAN PENCEGAHAN PELAKU METODE Kawasan Perkotaan Permukiman kumuh/terindikasi kumuh yang berada di luar peruntukan permukiman perkotaan berdasarkan rencana tata ruang kab/kota Permukiman kumuh yang sumber permasalahan utamanya berada di luar kawasan. Penegakan terhadap kesesuaian perizinan, kesesuaian tata ruang (RTRW) Kawasan Permukiman Perkotaan Permukiman kumuh/terindikasi kumuh yang berada di lingkup peruntukan permukiman perkotaan Penegakan terhadap kesesuaian perizinan, kesesuaian tata ruang, SPM, aturan dan standar teknis, serta dokumen perencanaan lainnya (SPPIP/RP3KP) yang terkait dengan bidang Cipta Karya Pemerintah Daerah Partisipatif-Fasilitatif Penyusunan action plan terkait program-program pencegahan kawasan permukiman kumuh melalui sosialisasi, public campaign, dan penyuluhan Masyarakat Partisipatif-Fasilitatif, Social Mapping Pencegahan permukiman kumuh yang sudah ditangani agar tidak kembali menjadi kumuh melalui upaya : Pada proses perencanaan/pendampingan mulai dilakukan sosialisasi/campaign pentingnya terhadap upaya-upaya pencegahan dan pelatihan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan pemberdayaan masyarakat Pada pasca pembangunan dilakukan melalui penerapan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan Pengawasan dan monitoring evaluasi hasil-hasil pembangunan dalam rangka keberlanjutan program
30
MUATAN PENINGKATAN KUALITAS
MUATAN PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS MUATAN PENINGKATAN KUALITAS PELAKU METODE Pola Penanganan Perbaikan, pembangunan kembali menjadi permukiman layak huni Pemerintah, Masyarakat, dan Swasta Advokasi Pemda, Penyiapan masyarakat, Pembangunan Fisik Tersier dan Fisik Primer Mewujudkan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat Pemindahan masyarakat dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali/ tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/ atau rawan bencana serta menimbulkan bahaya bagi barang ataupun manusia (contoh: penyediaan Rusunawa, Rumah deret)
31
KEDUDUKAN RP2KPKP DALAM KERANGKA PEMBANGUNAN KOTA/KAB
KONSULTAN PENGENDALIAN PENYUSUNAN RP2KPKP | 31
32
KEDUDUKAN RP2KPKP DALAM KERANGKA PROGRAM PERMUKIMAN DIT PKP
33
KERANGKA BERPIKIR PENYUSUNAN RP2KPKP
34
SKEMA RENCANA KERJA PENYUSUNAN RP2KPKP
35
KETERKAITAN TAHAPAN, MUATAN, DAN SKALA PERENCANAAN
36
KETERKAITAN ANTAR STAKEHOLDERS
GANTI SKEMA DI BAB 2 PANDUAN KONSULTAN PENGENDALIAN PENYUSUNAN RP2KPKP | 36
37
PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN KEMENTERIAN PUPR
LOKASI PRIORITAS PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN KEMENTERIAN PUPR 30 Kota Prioritas SUMATERA Batam* Palembang* JAWA Bogor Bandung Semarang* Surakarta Yogyakarta Malang Surabaya KALIMANTAN 10. Banjarmasin* SULAWESI 11. Makasar* 12. Palu NUSA TENGGARA 13. Mataram 14. Kupang PAPUA BARAT Sorong SUMATERA Lhokseumawe Medan Bandar Lampung* DKI. JAKARTA DKI Jakarta JAWA Cirebon Tegal Pekalongan* KALIMANTAN Balikpapan Samarinda Palangkaraya* Pontianak SULAWESI 12. Manado 13. Kendari* MALUKU Ambon* PAPUA Jayapura Ket : * Lokasi NUSP
38
PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN
Kota Samarinda Kota Makassar Kota Palu Kota Balikpapan Kota Lhokseumawe Kota Jayapura Kota Banjarmasin Kota Medan Kota Manado Kota Palangkaraya Kota Sorong Kota Pontianak Kota Batam Kota Palembang Kota Bandar Lampung Kota Ambon Kota Malang Kota Kupang DKI Jakarta Kota Kendari Kota Surabaya Kota Bogor Kota Mataram Kota Surakarta Kota Bandung LOKASI PRIORITAS PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN KEMENTERIAN PUPR 30 Kota Prioritas Kota Semarang Kota Cirebon Kota Yogyakarta Kota Tegal Kota Pekalongan
39
Strategi Penanganan Kumuh Reguler dan 30 Kota Prioritas
40
SATKER PENYELENGGARA KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN
Satker PKP Strategis Satker Kws. Permukiman Pusat Pertumbuhan Satker PKP Khusus Satker PKP Berbasis Masyarakat Perkotaan Perdesaan Khusus Kumuh Kampung Nelayan Kota Baru Desa Nelayan Pulau Kecil Terluar Perbatasan Pusat Pertumbuhan Rawan Bencana PPK PKP Perkotaan PPK PKP Nelayan PPK PISEW PPK PLBN PPK PKP Perbatasan PPK P2KKP 1 PPK P2KKP 2 PPK NUSP PPK Bintek Satker PKP Provinsi Satker Dit. PKP Dit. BPB PPK PKP 1 (Kota) PPK PKP 2 (Desa & Khusus)
41
TERIMA KASIH
42
Persyaratan Teknis dalam Penanganan
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh READINESS CRITERIA PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN TA. 2016 KRITERIA UMUM Kluster A (205 Kab/Kota) dan B (85 Kab/Kota) Bidang Cipta Karya Kawasan Strategis Nasional (PKN, PKSN) Wilayah Pengembangan Strategis Kementerian PUPR (35 WPS) Memiliki Perda RTRW Memiliki Perda Bangunan Gedung Memiliki Ranperda tentang Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Tersedianya Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB)/dana daerah untuk pembiayaan komponen kegiatan Institusi pengelola pasca konstruksi (KPP) terkait serah terima asset KRITERIA KHUSUS Memiliki Rencana Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan (RKP-KP) atau Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP)/ Sedang dalam proses penyusunan tahun 2016 Memiliki SK Penetapan Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh Memiliki Profil kawasan Kumuh Memiliki Surat Pernyataan Minat untuk kegiatan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan Kesiapan dan kesediaan Lahan Rencana aksi Penanganan dan Pemaketan serta Jadwal Pelaksanaan (Kurva-S) Sudah ada Perencanaan : Masterplan, DED yang ditandatangani Dinas Teknis Kab/Kota, serta RAB, TOR dan RKS sudah siap lelang
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.