Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYulia Widjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
SINERGI PERENCANAAN & PENGANGGARAN PUSAT-DAERAH
2
MATERI PAPARAN Kerangka Umum Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Undang-Undang No. 23 Tahun Keterkaitan antar dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah. Sinergi Perencanaan dan Penganggaran
3
1 Kerangka Umum Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014
4
URUSAN PEMERINTAHAN (Pasal 9 UU No. 23 th 2014 ttg Pemerintahan Daerah)
ABSOLUT Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat KONKUREN Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. PEMERINTAHAN UMUM Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. OTONOMI DAERAH
5
Urusan Pemerintahan Konkuren Kewenangan Daerah
( Pasal 11 UU 23/2014) Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar 6 URUSAN: pendidikan kesehatan pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan Masyarakat sosial. Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar 18 URUSAN tenaga kerja pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak pangan pertanahan lingkungan hidup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pemberdayaan masyarakat dan Desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana perhubungan; komunikasi & informatika koperasi, usaha kecil, dan menengah penanaman modal kepemudaan dan olah raga statistik persandian kebudayaan; perpustakaan; kearsipan. Urusan Pemerintahan Pilihan 8 URUSAN: kelautan dan perikanan pariwisata pertanian kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.
6
PERUMUSAN KEBIJAKAN PENCAPAIAN TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL
(Pasal 24) TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL MENDAGRI KEMENTERIAN & LEMBAGA (K/L) DIKOORDINASIKAN MENDAGRI DENGAN MEN PPN KOORDINASI TEKNIS PEMBANGUNAN ANTAR K/L DAN DAERAH PEMETAAN URUSAN WAJIB NON DASAR DAN URUSAN PILIHAN SINKRONISASI & HARMONISASI HASIL PEMETAAN Perencanaan Pelaksanaan Pengendalian Evaluasi PROVINSI Pembangunan Daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. (Pasal 258 & Pasal 259)
7
RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
KETERKAITAN ANTARDOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL RPJPN RPJMN RKP Menggunakan pendekatan: teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas. dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh BAPPEDA PROVINSI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI, KAB/KOTA Dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. RPJPD RPJMD RKPD
8
9 Agenda Prioritas NAWACITA JOKOWI-JK
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH MENDUKUNG NAWACITA 9 Agenda Prioritas NAWACITA JOKOWI-JK Sesuai kewenangan EVALUASI MDN EVALUASI GUB Laporan RPJMN RPMD PROV KONSULTASI PULBIK & MUSRENBANG RPMD K/K KONSULTASI PULBIK & MUSRENBANG RENSTRA K/L RENSTRA-PD PROV FORUM-PD PROV RENSTRA-PD K/K FORUM-PD K/K RKP RKPD PROV KONSULTASI PULBIK & MUSRENBANG RKPD K/K KONSULTASI PULBIK & MUSRENBANG RENJA-K/L RENJA-PD PROV FORUM-PD PROV RENJA-PD K/K FORUM-PD K/K APBN APBD PROV APBD K/K
9
ILUSTRASI KONDISI IDEAL PENCAPAIAN TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH (RKP-RKPD)
Pemerintah pusat mencanangkan target dan membahas dalam musrenbangnas serta meminta komitmen gubernur dalam mencapai target nasional Target Nasional (10) Gubernur mencanangkan target dan membahas dalam musrenbang prov serta meminta komitmen bupati/walikota dlm pencapaian target prov Target Prov (3) Target Prov (2) Target Prov (5) Target Kab (1) Target Kab (0,5) Target Kota (1,5) Bupati/Walikota mencanangkan target dan membahas dalam musrenbang K/K serta meminta komitmen Camat dlm pencapaian target kabupaten/kota Target Kec A (0,2) Target Kec B (0,7) Target Kec C (0,1) Camat mencanangkan target dan membahas dalam musrenbang Kecamatan serta meminta komitmen Kades/Lurah dlm pencapaian target desa/kelurahan
10
FUNGSI DOK. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(Pasal 265 & Pasal 266 UU No. 23 th 2014 ) RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, maka anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. RPJMD sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah RKPD sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS. Apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD, maka kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
11
(Pasal 267 s.d Pasal 273 UU No. 23 th 2014 )
DOKUMEN RENCANA PERANGKAT DAERAH (Pasal 267 s.d Pasal 273 UU No. 23 th 2014 ) Rencana Strategis Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program,dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan. Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rencana strategis Perangkat Daerah diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis K/L untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional. Rencana Kerja Perangkat Daerah memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. ditetapkan kepala daerah setelah RKPD ditetapkan
12
KETERKAITAN ANTARDOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2 KETERKAITAN ANTARDOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
13
KONSISTENSI DAN SINKRONISASI DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
RPJPD Arah & Tahapan Pembangunan Daerah I (5) II (10) III (15) IV 20) Renstra-PD RPJMD Sasaran, program dan kerangka pendanaan I II III IV V Sasaran, program dan kegiatan PD I II III IV V Renja-PD Program dan kegiatan Pembangunan Daerah 1 2 3 .... 12 Program dan keg Pemb Daerah 1 2 3 .... 12 RKPD
14
SISTEMATIKA DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN
RENCANA PERANGKAT DAERAH (PD) RPJMD 1. pendahuluan; 2. gambaran umum kondisi daerah; 3. gambaran keuangan daerah 4. Permasalahan dan isu-isu srategis daerah; 5. visi, misi, tujuan dan sasaran; 6. strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah; 7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah 8. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 9. Penutup 10. Pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan RENSTRA-PD 1. pendahuluan; 2. gambaran pelayanan Perangkat Daerah; 3. Permasalahan dan isu-isu strategis Perangkat Daerah; 4. Tujuan dan sasaran; 5. Strategi dan Arah Kebijakan; 6. Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan; 7. Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan; 8. Penutup RPJPD 1. pendahuluan; 2. gambaran umum kondisi daerah; 3. Permasalahan dan isu-isu srategis daerah; 4. visi dan misi daerah; 5. arah kebijakan dan sasaran pokok daerah; 6. penutup. RKPD 1. pendahuluan; 2. Gambaran umum kondisi daerah; 3. kerangka ekonomi daerah keuangan daerah; 4. prioritas dan sasaran pembangunan; dan 5. Sasaran dan prioritas pembangunan daerah. 6. Rencana kerja dan pendanaan daerah 7. Kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah 8. Penutup RENJA-PD 1. pendahuluan; 2. hasil evaluasi Renja-PD tahun lalu; 3. Tujuan dan Sasaran PD 4. Rencana kerja dan pendanaan PD 4. penutup.
15
ARSITEKTUR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH Sumber daya pembangunan
Keluaran (output) Hasil (outcame) Dampak (impact) Sumber daya pembangunan Kesejahteraan Masyarakat; Layanan umum; Daya saing daerah Mencapai sasaran pembangunan daerah Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Arsitektur kinerja menggambarkan KELENGKAPAN, KETERKAITAN, & KEPADUAN kinerja pembangunan di berbagai tingkatan dan antarorganisasi serta antarwaktu, menuju sasaran pembangunan yang dicita-citakan bersama seluruh stakeholders
16
PENDEKATAN KERANGKA LOGIKA (LOGIC MODEL)
PROGRAM DENGAN BASIS PADA OUTCOME Visi/Misi Hasil Pembangunan daerah yg diperoleh dari pencapaian outcome “Apa yang ingin diubah” Dampak (Impact) Tujuan dan Sasaran merupakan keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu Hasil (Outcome) “Apa yang ingin dicapai” Program adalah suatu produk akhir yang dihasilkan dari serangkaian proses yang diperuntukkan bagi customer atau target group agar outcome dapat terwujud. “Apa yang dikerjakan dan dihasilkan (barang) atau dilayani (proses)” Keluaran (Output) Kegiatan Aktivitas merupakan berbagai proses yang diperlukan untuk menghasilkan output mekanisme mengkonversi input menjadi output Input merupakan sumberdaya atau prasyarat yang dibutuhkan selama aktivitas berlangsung guna menghasilkan dan men-deliver output Masukan (Input) “Apa yang digunakan dalam bekerja”
17
Dampak (Impact) tahunan
ARSITEKTUR KINERJA DOKUMEN PPD RPJPD RPJMD RENSTRA-PD RKPD RENJA-PD SASARAN Dampak (Impact) Dampak (Impact) Dampak (Impact) Dampak (Impact) tahunan Dampak (Impact) tahunan 1 2 3 4 1 2 3 4 5 1 2 3 4 5 Hasil (Outcome) Hasil (Outcome) Hasil (Outcome) Hasil (Outcome) PROGRAM Capaian outcome RPJMD merupakan kumpulan dari seluruh outcome Renstra-PD Keluaran (Output) Keluaran (Output) Keluaran (Output) KEGIATAN Capaian outcome/output RKPD merupakan kumpulan dari seluruh outcome/output Renja-PD
18
HUBUNGAN KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KEPALA DAERAH KEPALA PD Visi/Misi Tujuan & Sasaran Tujuan/Sasaran Program Pembangunan Daerah Program Prioritas Program Prioritas Kegiatan Prioritas Penyelenggaraan Urusan Pem. Daerah Program Prioritas RPJMD Renstra-PD
19
Arsitektur Kinerja RPJMD & Renstra-PD
Visi & Misi Tujuan & Sasaran Strategi & Arah Kebijakan Program Pemb. Daerah RPJMD Impact ________ 1 2 3 4 5 Outcome Visi & Misi Impact ________ Tujuan & Sasaran 1 2 3 4 5 Strategi & Kebijakan Renstra-PD Outcome Program & Kegiatan Prioritas Output Logic Model Theory
20
KETERKAITAN TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMD DAN RENSTRA PD
PENYUSUNAN RANWAL RPJMD Rancangan RPJMD Musrenbang RPJMD Ranc. Akhir RPJMD PERDA RPJMD RPJMD sesuai Kegiatan prioritas, output, & pagu Penyempurnaan Rancangan Akhir Renstra-PD SE KDH ttg Penyusunan Rancangan Renstra-PD VERIFI-KASI Tidak sesuai Tdk sesuai VERIFI-KASI Program prioritas, outcome, & pagu Penyesuaian Rancangan Renstra-PD sesuai Penyusunan Rancangan Renstra PD Rancangan Akhir Renstra-PD Penetapan Renstra-PD sesuai RENSTRA-PD Renstra-PD
21
SINERGI Perencanaan dan Penganggaran
3 SINERGI Perencanaan dan Penganggaran
22
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
DASAR HUKUM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PERENCANAAN PENGANGGARAN UU No. 25/2004 UU No. 23/2014 UU No. 17/2003 UU No. 1/2004 UU No. 23/2014 PP No. 8/2008 PP No. 58/2005 Permendagri No. 54/2010 Permendagri No. 13/2006 Permendagri No. 59/2007 Permendagri No. 21/2011 PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
23
DASAR HUKUM SINKRONISASI RKPD-KUA - PPAS & RAPBD
PERNYATAAN Psl 17 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2003 ttg Keuangan Negara Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Psl 18 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 Pemerintah Daerah menyampaikan KUA tahun anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan. Psl 25 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 ttg SPPN RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD. Psl 265 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS. Psl 310 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Psl 311 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 Rancangan Perda tentang APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama. Psl 314 ayat (3) dan Psl 315 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 Evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dengan: ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; kepentingan umum; RKPD serta KUA dan PPAS; dan RPJMD.
24
PENERIMA MANFAAT (Masyarakat &
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN & PENGANGGARAN DAERAH RPJPD RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD; RPJMD dijabarkan kedalam Renstra PD dan diterjemahkan kedalam RKPD; RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra-PD; Keberhasilan pencapaian visi & misi kepala daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian kinerja program & kegiatan Renstra-PD; Seluruh program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD; RPJMD dilaksanakan melalui RKPD; Renja PD menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas; RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD; Realisasi (triwulan) DPA-PD menjadi dasar pengendalian (hasil) RKPD dan Renja PD. Renstra -PD RPJMD RKPD Renja -PD KUA PPA Disepakati KDH & DPRD RKA-PD Rancangan APBD DPA-PD APBD PENERIMA MANFAAT (Masyarakat & Dunia Usaha) DIEVALUASI MDN & GUB PEDOMAN EVALUASI DITETAPKAN MDN
25
Konsistensi Perencanaan dan Penganggaran
RPJMD RKPD APBD Program RPJMD yang dijabarkan kedalam APBD tetapi tidak dijabarkan kedalam RKPD Program RPJMD yang tidak dijabarkan kedalam RKPD dan APBD Program RPJMD yang konsisten dijabarkan kedalam RKPD Program yang konsisten dijabarkan dari RPJMD, RKPD, hingga APBD Program RKPD yang tidak berdasarkan RPJMD dan tidak direalisasikan ke dalam APBD Program RKPD yang tidak berdasarkan RPJMD tetapi konsisten dijalankan dalam APBD Program dalam APBD yang tidak berdasarkan perencanaan, baik RPJMD maupun RKPD
26
Peningkatkan kualitas APBD
serta menjamin konsistensi dan keterpaduan perencanaan penganggaran Peningkatkan kualitas APBD serta menjamin konsistensi dan keterpaduan perencanaan penganggaran dilakukan melalui pelaksanaan reviu dokumen rencana pembangunan tahunan yaitu RKPD (dokumen pelaksanaan atau penjabaran dari RPJMD) dan Renja-PD serta reviu dokumen anggaran tahunan daerah yaitu KUA, PPAS dan RKA-PD oleh APIP provinsi/kabupaten/kota. Pelaksanaan reviu harus mampu menjamin proses perencanaan penganggaran patuh terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran sebagai quality assurance. Untuk optimalnya pelaksanaan fungsi APIP provinsi/kabupaten/kota tersebut serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka Kementerian Dalam Negeri memandang perlu untuk menerbitkan: “PEDOMAN REVIU DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAN ANGGARAN TAHUNAN DAERAH”
27
KONSISTENSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN DAERAH
INKONSISTENSI RPJMD-RKPD-PPAS-APBD PROVINSI THN 2014 KEWAJIBAN GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA BERSAMA DPRD, SESUAI DGN AMANAT UU NO 23 THN 2014 Tempatkan perencanaan sebagai fungsi utama manajemen pemerintahan daerah untuk mewujudkan good governance. Tingkatkan konsistensi penjabaran RPJMD kedalam RKPD untuk mewujudkan visi, melaksanakan misi & program pembangunan daerah sesuai dengan janji dan harapan masyarakat. Susun program & kegiatan ke-dlm KUA-PPAS berdasarkan RKPD Thn 2016 sebagai landasan penyusunan APBD TA 2016. Tingkatkan pengendalian perumusan kebijakan perencanaan, pelaksanaan rencana dan anggaran, evaluasi hasil rencana pembangunan daerah & rencana PD setiap triwulan. RJMD – RKPD RPJMD - PPAS RPJMD - APBD RKPD - APBD Selisih Program Pagu - 725 (12,96%) 54,03 T (35,75%) - 171 (3,06%) 77.33 T (51,16%) 56 (1,00%) 79.04 T (52,30%) 781 (13,96%) 25.01 T (16,54%)
28
CONTOH: PROGRAM DAN PAGU rpjmd-rkpd-apbd tahun 2013
44 7 4 83 175 60 168 APBD RKPD
29
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.