Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PRINSIP-PRINSIP PENYALURAN KREDIT
2
Ada dua fundamental dari analisis kredit modern, yaitu : Pertama: Penelitian terhadap sifat bisnis nasabah debitor dalam kaitannya dengan sektor industri yang bersangkutan. Tujuannya adalah: a. Untuk mengetahui comparative market position dari perusahaan nasabah debitor ; b. Tekanan-tekanan yang datang dari persaingan ; c. Struktur resiko dan imbalan yang dapat diharapkan dari sektor industri yang bersangkutan ; d. The barriers to entry yaitu hambatan-hambatan untuk dapat masuk sektor dan pasar industri ; e. Tingkat perubahan teknologi yang mungkin terjadi.
3
Kedua: adalah analisis terhadap cash flow perusahaan, yaitu untuk mengetahui gerakan-gerakan dari uang tunai perusahaan dilihat dari segi sumber-sumber dan segi pengunaan-penggunaannya berdasarkan data keuangan perusahaan yang lalu.
4
Secara tradisional (yang berlaku pada umumnya) analisis bank terhadap calon nasabah debitor dilakukan terhadap aspek-aspek yang dikenal dalam dunia perbankan sebagai the five of credit atau 5 C, yaitu : - Character (Watak); - Capital (Modal); - Capacity (Kemampuan); - Collateral (Jaminan); dan - Condition of Economy (Kondisi Ekonomi).
5
Character dan Collateral menentukan hal yang menyangkut pertanyaan : Will he pay ? yaitu menyangkut penilaian mengenai kemauan / iktikad nasabah debitor untuk membayar kembali kreditnya. Capital, Capacity dan Condition of Economy menentukan hal yang menyangkut pertanyaan : Can he pay ? yaitu menyangkut kemampuan nasabah debitor untuk membayar kembali kreditnya
6
Prinsip-prinsip diatas juga diakomodasi dalam Pasal 8 UU No
Prinsip-prinsip diatas juga diakomodasi dalam Pasal 8 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yaitu : Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitor untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
7
BENTUK & FUNGSI PERJANJIAN KREDIT
8
Perjanjian kredit harus dilakukan dalam bentuk tertulis, hal ini memiliki beberapa alasan, yaitu : a. Kompleksnya perumusan terhadap hak dan kewajiban dari para pihak b. Perjanjian yang dibuat secara lisan sangat sulit untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam pembuktian jika dikemudian hari menimbulkan sengketa diantara para pihak
9
c. Keberadaan Instruksi Presidium Kabinet
c. Keberadaan Instruksi Presidium Kabinet Nomor : 15/EK/IN/10/1966 tanggal 10 Oktober 1966, dimana ditegaskan “dilarang untuk melakukan pemberian kredit tanpa adanya perjanjian kredit yang jelas antara Bank dan Debitur atau antara Bank Sentral dan Bank- Bank lainnya”. Surat Bank Indonesia yang ditujukan kepada segenap Bank Devisa Nomor : 03/1093/UPK/KPD tanggal 29 Desember 1970, khususnya butir 4 yang berbunyi :”untuk pemberian kredit harus dibuat urat perjanjian kredit”.
10
Dalam praktek ada 2 (dua) bentuk perjanjian kredit, yaitu: a
Dalam praktek ada 2 (dua) bentuk perjanjian kredit, yaitu: a. Perjanjian kredit yang dibuat dibawah tangan, yaitu yang dinamakan akta dibawah tangan. Artinya perjanjian yang dibuat dan disiapkan sendiri oleh kreditor yang kemudian ditawarkan kepada debitor untuk disepakati b. Perjanjian kredit yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris yang dinamakan akta otentik atau akta notariil.
11
Menurut Prof. R. Subekti. SH, akta diartikan sebagai surat atau tulisan yang sengaja dibuat dan ditanda tangani, memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari pada suatu hak untuk dijadikan alat bukti. Dengan demikian unsur yang penting untuk suatu akta adalah: a. Adanya kesengajaan; b. Dibuat untuk dijadikan alat bukti tentang suatu peristiwa yang ditandatangani.
12
Fungsi Perjanjian Kredit: a
Fungsi Perjanjian Kredit: a. Perjanjian kredit sebagai alat bukti bagi kreditur dan debitur yang membuktikan adanya hak dan kewajiban timbal balik antara Bank sebagai kreditur dan debitur; b. Perjanjian kredit dapat digunakan sebagai alat atau sarana pemantauan atau pengawasan kredit yang sudah diberikan; c. Perjanjian kredit merupakan perjanjian pokok yang menjadi dasar dari perjanjian ikutannya yaitu perjanjian jaminan; d. Perjanjian kredit hanya sebagai alat bukti biasa yang membuktikan adanya hutang debitur
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.