Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]"— Transcript presentasi:

1 Peraturan & Keputusan Dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Institut Pertanian Bogor
Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB] Disampaikan pada acara Sosialisasi Pedoman Tata Naskah Tingkat IPB Bogor, 25 November 2017

2 Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
kejelasan tujuan kelembagaan atau Pejabat pembentuk yang tepat Keseuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan Dapat dilaksanakan Kedayagunaan dan kehasilgunaan Kejelasan rumusan keterbukaan

3 Hierarki Perundangan di Indonesia
UUD Tahun 1945 Ketatapan MPR UU/Perppu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Perda Provinsi; dan Perda Kabupaten/Kota

4 Hierarki Peraturan dan Keputusan di Lingkungan IPB
Peraturan/Keputusan MWA Peraturan/Keputusan Rektor, Peraturan/Keputusan SA, Peraturan/Keputusan DGB Peraturan/Keputusan Dekan, Peraturan/Keputusan Senat Fakultas/ Sekolah

5 Kewenangan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun tentang Statuta Institut Pertanian Bogor; dan Pasal 7 Peraturan Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor Nomor 07/MWA-IPB/2014 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Internal Institut Pertanian Bogor.

6 Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan/ Keputusan
Untuk Peraturan/Keputusan MWA dapat berasal dari : MWA, Rektor, SA. Untuk Peraturan/Keputusan Rektor dapat berasal dari : Rektor, SA, Dekan, LPPM. Untuk Peraturan/Keputusan SA dapat berasal dari : SA, Rektor. Untuk Peraturan/Keputusan DGB dapat berasal dari : DGB , Rektor. Untuk Peraturan/Keputusan Dekan dapat berasal dari : Dekan, Senat Fakultas/Sekolah, Ketua Departemen. Untuk Peraturan/Keputusan SF/S dapat berasal dari : Senat Fakultas/ Sekolah, Dekan, Ketua Departemen.

7 Prinsip Hukum Penyusunan Produk Hukum
1. Lex spesicalis derogat lex generalis Perundang-undangan khusus menyisihkan perundang-undangan umum (dalam hal tingkatan sama) Dalam hal mengatur sesuatu yang sama, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. 2. Lex posteriori derogat lex priori Perundang-undangan yang kemudian menyisihkan perundang-undangan terdahulu. Dalam hal mengatur sesuatu yang sama, peraturan yang lebih baru melumpuhkan peraturan yang lebih lama. 3. Lex superiore derogat lex infiriore Peraturan yang lebih tinggi menyisihkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya. Dalam hal mengatur sesuatu yang sama, peraturan yang lebih khusus akan melumpuhkan peraturan perudangan yang lebih umum.

8 Kerangka Peraturan Perundang-undangan
JUDUL PEMBUKAAN 3. BATANG TUBUH Ketentuan Umu Materi Pokok yang Diatur Ketentuan Pidana (jika diperlukan) Ketentuan Peralihan (jika diperlukan) Ketentuan Penutup 4. PENUTUP 5. PENJELASAN (jika diperlukan) 6. LAMPIRAN (jika diperlukan)

9 Judul Memuat : jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama peraturan. Dibuat secara singkat Huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca Tidak boleh ditambah dengan singkatan atau akronim

10 Pembukaan Jabatan Pembentuk Peraturan Konsideran
memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan Peraturan/Keputusan c. Dasar Hukum d. Diktum

11 Dasar Hukum Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.
Dasar hukum memuat: a) Dasar kewenangan pembentukan Peraturan/Keputusan; b) Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan/Keputusan. Peraturan Perundang–undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang–undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

12 Ketentuan Umum Ketentuan umum berisi:
batasan pengertian atau definisi; singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi; dan/atau hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab.

13 Materi yang Diatur 1) Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokkan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal atau beberapa pasal ketentuan umum. 2) Pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.

14 Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
Ketentuan Peralihan bertujuan untuk: menghindari terjadinya kekosongan hukum; menjamin kepastian hukum; memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

15 Ketentuan Penutup(jika diperlukan)
Yang perlu diperhatikan dalam Ketentuan Penutup : Setiap konsep Peraturan sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dibubuhi paraf terlebih dahulu oleh pejabat yang bertugas menyiapkan konsep Peraturan tersebut. (Hal.6)

16 Lampiran Dalam hal Peraturan/Keputusan memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan/Keputusan. Lampiran dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa. Judul lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan atas tanpa diakhiri tanda baca dengan rata kiri.

17 Penyalinan, Pengabsahan, Penyebarluasan, Penulisan Naskah
Peraturan yang telah ditetapkan dibuat salinan dan dilakukan pengabsahan. Peraturan yang telah ditetapkan disebarluaskan kepada yang berkepentingan. Naskah Peraturan yang disebarluaskan harus merupakan salinan naskah yang telah ditetapkan. Penulisan naskah peraturan dan naskah salinan diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan ukuran huruf 12, di atas kertas F4, berat 80 gram dan pH>9

18 Terima Kasih


Download ppt "Endang Yuni Purwanti, S.H., M.Si. [Kasubbag Produk Hukum – IPB]"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google