Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pendidikan Kewarga Negaraan
BAB.VIII Hak Azasi Manusia (HAM) 1. Pengertian HAM 2. Sejarah perkembangan HAM 3. HAM di Indonesia 4. Tantangan dan hambatan HAM di Indonesia 5. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM Berat 6. Konsekwensi jika suatu Negara tidak menegakkan HAM
2
Pembahasan I. Pengertian Hak Azasi Manusia (HAM). HAM adalah ,hak yang melekat pada diri setiap Manusia sejak awal di lahirkan,yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun.(Tillaar,2001). Atau : HAM adalah seperangkat Hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhkluk Hamba Tuhan. (UU No.39/1999, tentang HAM). 1
3
Atau HAM, adalah,Hak Dasar yang di miliki oleh setiap Manusia sejak dlm kandungan, dilahirkan hingga meninggal, sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. HAM, Memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Hak dasar Manusia, UUD 45 pasal 27(1),psl 28,psl 29(2),psl 30(1),psl 31(1) 1). Hak Manusia Untuk Hidup. 2). Hak Manusia Untuk Merdeka. 3). Hak Manusia untuk memiliki. 4). Hak untuk memperoleh Pendidikan. 5). Hak untuk mendapatkan pekerjaan. 6). Hak utk mendptkn perlakuan yg sama. 2
4
Ruang Lingkup HAM Meliputi 1 )
Ruang Lingkup HAM Meliputi 1 ). Hak pribadi, hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan dan lain-lain. 2). Hak milik pribadi dalam kelompok suatu sosial. 3). Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan. 4). Hak-hak berkaitan dengan masalah ekonomi dan sosial. Tujuan HAM : Adalah untuk mempertahankan Hak-hak Warga Negara dari tindakan sewenang-wenang Aparat Negara dan mendorong tumbuh serta berkembangnya pribadi manusia yang Multi Dimensional. 3a
5
Catatan : Agama mengajarkan bahwa semua manusia sama dan sederajat selaku ciptaan Tuhan. Akhirnya manusia sadar, bahwa sesungguhnya sejak semula (semasih dalam kandungan) sampai dengan melahirkan, dan meninggal keberadaannya mempunyai hak-hak yang mutlak dilindungi UU. Hak ini lebih agung sifatnya dari pada hak Raja selaku pemegang kekuasaan duniawi, karena langsung merupakan pemberian Tuhan. Tuhan membekali setiap manusia dengan 3 (tiga) peralatan hidup yaitu : (1). Nyawa. (2). Rohaniah. (3). Jasmaniah. Inilah HAM yang dibawa lahir,dan lebih dikenal dengan “Hak Pribadi “. 3b
6
(2). Sejarah Perkembanga Lahirnya HAM Latar belakang sejarah lahirnya Ham,pada hakekatnya muncul karena : 1). Keinsyafan manusia terhadap harga diri. 2). Karena harkat dan martabat manuisa, akibat tindakan sewenang-wenang oleh : (1). Penguasa. (2). Penjajah. (3). Perbudakan. (4). Ketidak adilan. (5). Kezaliman terhadap manusia. 4
7
Sejarah Hak Azasi Manusia 1)
Sejarah Hak Azasi Manusia 1). Setiap Negara yang berdaulat pada dasarnya memiliki perkembangan HAM yang sama dengan yang lain. 2). Perbedaanya di sebabkan oleh latar belakang idiologi,budaya dan faham kebangsaan sehingga berpengaruh langsung dengan upaya pengembangan,penataan maupun pelaksanaan HAM di suatu Negara. 3). HAM muncul sebagai jawaban dari banyaknya penindasan manusia oleh penguasa. 4). Perlindungan HAM yang di hasilkan setelah perang Dunia ke II dan majelis PBB dengan di setujui “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Desember 1948 yang nantinya dijadikan dasar pengesahan HAM di Negara lain. 5
8
Sejarah lahirnya HAM tidak lepas dari sejarah perjuangan Manusia untuk memperjuangkan hak azasi mereka yang dianggap suci..Maka lahirlah naskah HAM yang mendasari kehidupan manusia. Naskah tersebut yaitu : 1). Magna Charta (piagam Agung,1215) Adalah, merupakan dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan dan bawahannya atas tuntutan mereka. Dengan lahirnya naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja John. 2). Bill of Rights (Undang-undang Hak,1869 ). Adalah : - Merupakan undang – undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II, dalam suatu revolusi tak beradar (The Glorious Revolution of 1688). 6
9
3). Declaration der Droits de I”Homme Etdu Citoyen ( Persyaratan hak-hak manusia dan warga negar,1789 ). Berisi : - Naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi perancis, sebagai perlawanan terhadap kesewenangan dari Rezim lama. 4). Bill of Rights USA (Undang-undang Hak 1791 ),yaitu suatu naskah yang disusun oleh Rakyat Amerika Serikat dalam tahun 1789, yang menjadi bahan dari undang-undang Dasar tahun Dimana Amerika Serikat menuntut tentang kesamaan hukum selama proses peradilan,kebebasan pemohon dan penangkapan. 7
10
(3). HAM di Indonesia. 1). HAM di Indonesia telah lama di kenal sejak masa penjajahan dan masa perumusan dasar negara sampai dengan Kemerdekaan Republik Indonesia. 2). Telah banyak di bicarakan masalah hak dan kewajiban manusia di dunia ,untuk bebas dari penjajahan dan penidasan,yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 3). Setiap warga Negara yang berdasar atas hukum maka segala sesuatau yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara harus berdasarkan kepada aspek Yuridis. 8
11
4). Pengetahuan bangsa Indonesia akan HAM tercantum dalam UUD 1945
4). Pengetahuan bangsa Indonesia akan HAM tercantum dalam UUD 1945.Dalam pembahasan UUD 1945 tidak digunakan istilah HAM, yang di pakai hak warga negara , selain itu adanya penekanan tentang kewajiban Azasi(pasal 28 A.UUD 1945) tentang HAM. 5). Dalam zaman Orde Baru, ketetapan MPR tentang HAM, pernah menjadi konsep HAM atas perlindungan terhadap warga Negara dan manusia di perlakukan sesuai dengan harkat dan martabat manusia sebagai mahkluk Tuhan. 6). UU NO.39/1999. di syahkannya UU tentang.HAM di Republik Indonesia. 9
12
Pengakuan Bangsa Indonesia terhadap HAM dalam UUD 1945 tercermin di dalam : 1). Pembukaan UUD Alenia I.Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan kerena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadian. 2). Pembukaan UUD Alenia IV.Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seterusnya.Dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 10
13
3). Dalam Dasar Nrgara Pancasila. Sila ke II
3). Dalam Dasar Nrgara Pancasila. Sila ke II. Kemanusian yang adil dan beradab, merupakan landasan ……. akan jaminan dan pengakuan HAM di Indonesia. 4). Peraturan uu.no.39/1999 Mengatur HAM di Indonesia. Dengan masuknya rumusan Ham dalam UUD 1945 ,maka semakin kuatlah Jaminan HAM di Indonesia. Tugas Negara adalah mengadakan penegakan HAM dan memberi perlindungan warga negara dari tindakan pelanggaran HAM. 11
14
(4). Tantangan dan hambatan HAM di Indonesia
(4). Tantangan dan hambatan HAM di Indonesia. Tantangan dan hambatan utama yang sering di temukan dalam penegakan HAM di Indonesia adalah : 1). Masalah ketertiban dan Keamanan HAM 2). Rendahnya kesadaran HAM yang dimiliki masyarakat. 3). Terbatasnya perangkat hukum dan UU yang ada. 4). Adanya dikotomi antara individu dan kolektifitas (perorangan dan masa). 5). Kurang berfungsinya lembaga penegakan Hukum yang maksimal (Polisi, Jaksa, Pengadilan). 12
15
Faktor-faktor HAM dilihat dari aspek-aspek sebagi berikut : 1)
Faktor-faktor HAM dilihat dari aspek-aspek sebagi berikut : 1). Aspek kehidupan. (1).Faktor sosial budaya. (2).Adanya status sosial. (3).Masih adanya konflik di kalangan Masyarakat dalam hal hal sepele. (4).Norma adat dan budaya lokal yang bertentangan dengan HAM. 2). Aspek Komunikasi dan Informasi. (1).Letak geografis indonesia yang luas dan dan sulitnya komunikasi. (2).Informasi yang belum terbangun dengan baik dan terbatas. 13
16
3). Aspek kebijakan pemerintah. (1)
3). Aspek kebijakan pemerintah. (1). Masih adanya aparat Pemerintah yang secara pribadi mengabaikan prosedur kerja. (2). Aparat sering menempuh jalan pintas dalam melayani Masyarakat,sehingga ada unsur KKN. 14
17
(5). Bentuk-bentuk pelanggaran HAM Berat. 1). Kejahatan Genoside
(5). Bentuk-bentuk pelanggaran HAM Berat. 1).Kejahatan Genoside. Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mengancurkan atau memusnakan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara sbb. : (1).Membunuh anggota kelompok. (2).Berakibat penderitaan fisik/mental yang berat bagi kelompok. (3).Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan fisik baik sebagian atau seluruhnya. . (4).Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok. (5).Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain. 15
18
2). Kejahatan terhadap kemanusiaan
2).Kejahatan terhadap kemanusiaan. Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistimatik yang diketahuinya bahwa serangan tsb ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, berupa : (1). Pembunuhan (2). Pemusnahan. (3). Perbudakan. (4). Pengusiran penduduk secara paksa (5). Perampasan kemerdakaan fisik lain secara sewenang-wenang. (6). Penyiksaan . (7). Pemerkosaan, perbudakan, seksual, pelacuran paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, atau kekerasan seksual lain yg setara. (8). Penghilangan seseorang secara paksa, atau kejahatan Apatride. 16
19
(6). Konsekwensi jika suatu Negara tidak menegakkan HAM
(6).Konsekwensi jika suatu Negara tidak menegakkan HAM. Jika suatu Negara tidak menegakkan HAM, maka akan mendapatkan tekanan dari Dalam Negeri dan Luar Negeri. 1). Tekanan dari dalam negeri yaitu: (1).Demo dari Warga Negaranya untuk mendapatkan perlindungan HAM. (2).Pemberontakan rakyat yang merasa tertindas. (3).Adanya kekacauan dan aksi anarkis terjadi dimana-mana. 17
20
2). Tekanan dari Luar Negeri. (1)
2). Tekanan dari Luar Negeri. (1). Pemberian predikat sebagai Negara yang tidak menegakkan HAM. (2). Pengenaan sanksi ekonomi oleh Negara Internasional (Embargo). (3). Desakan dari negara lain untuk menegakkan HAM. (4). Pengucilan Negara dari kancah pergaulan Dunia. (5). Pemerintah dalam hal ini para pelaku kejahatan HAM di ajukan di depan Mahkamah Internasional. 18
21
Lembaga-lembaga Penegak HAM 1. Kom Nas Ham 2. Pengadilan HAM 3
Lembaga-lembaga Penegak HAM 1. Kom Nas Ham 2. Pengadilan HAM 3. Partisipasi masyarakat. Catatan : 1. Komnas HAM, adalah lembaga yg mandiri yg kedudukanya setingkat dgn lembaga negara. Berfungsi melaksanakan pengkajian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi ttg HAM. 2. Pengadilan HAM, melaksanakan penegakan HAM dgn melakukan pemanggilan saksi, fihak Kejaksaan melaksanakan penuntutan . 3. Partisipasi masyarakat, ikut serta dlm menyapaikan laporan atas terjadinya pelanggara HAM. Ikut mengajukan perumusan dan kebijakkan yg berkaitan dgn HAM. Masyarakat dpt dgn bekerjasama dgn Komnas HAM berkaitan dgn penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi. 19
22
Selesai
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.