Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam"— Transcript presentasi:

1 oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam
Diskresi Kebijakan dan Administrasi dalam Penyelenggaran Pemerintahan di bidang Penggunaan Anggaran oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam

2 Definisi DIskresi UU Administrasi Pemerintahan (UUAP) 30/2014 Pasal 1 (9) Diskresi adalah Keputusan dan atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan

3 Tujuan DIskresi melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

4 Poin Penting dalam diskresi
Dilakukan oleh pejabat berwenang. Diskresi dapat dilakukan jika: undang-undang memberikan pilihan atau opsi kepada pejabat berwenang; Undang-undang tidak mengatur; Undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas; ada stagnasi pemerintahan

5 Persyaratan Diskresi Menurut UUAP
syarat untuk seorang pejabat yang berwenang bisa melakukan diskresi: Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Mengisi kekosongan hukum Memberi kepastian hukum Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan asas-asas good governance. Berdasar alasan yang objektif Tidak menimbulkan konflik kepentingan. Dilakukan dengan iktikad baik.

6 Syarat Pejabat Yang Dapat MeNGGUNAKAN DIskresi
Sesuai dengan tujuan Diskresi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sesuai dengan AUPB berdasarkan alasan-alasan yang objektif tidak menimbulkan Konflik Kepentingan dilakukan dengan iktikad baik

7 SYARAT LAIN DIskresi Ada potensi mengubah alokasi anggaran, atau:
Ada opsi, tak ada peraturan, atau peraturan tidak jelas namun tindakan itu berpotensi membebani keuangan negara. persetujuan dari Atasan Pejabat Dilakukan sebelum diskresi diambil jika diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak; atau dab terjadi bencana alam. Pemberitahuan juga wajib dilakukan jika diskresi diambil guna mengatasi stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas sepanjang diyakini langkah itu berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Syarat pemberitahuan Artinya, pejabat yang mengambil diskresi harus melaporkan tindakannya kepada Atasan Pejabat setelah selesai dijalankan Syarat Pelaporan

8 Jenis/Bentuk Diskresi Pra/syarat Melakukan Diskresi
Jenis-Jenis DIskresi Eko Prasojo, Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, merangkum jenis diskresi, kondisi, dan prasyaratnya sebagai berikut: Jenis/Bentuk Diskresi Kondisi Pra/syarat Melakukan Diskresi D I S K R E Diskresi dalam keadaan normal ·  Berpotensi mengubah alokasi anggaran, atau ·  Membebani keuangan negara Persetujuan atasan. Sebelum diskresi dilakukan   Paling lama 5 hari harus ditetapkan Diskresi dalam keadaan tidak normal · Menimbulkan keresahan masyarakat. · Keadaan darurat. · Mendesak, dan/atau · Bencana alam Pemberitahuan atasan. Sebelum diskresi dilakukan (5 hari disampaikan)   Pelaporan. Setelah diskresi dilakukan (5 hari setelah)

9 Mencampuradukkan Wewenang
Akibat Hukum Diskresi Melampaui Wewenang (a) Pejabat bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang (b) Pejabat bertindak melampaui batas wilayah berlakunya wewenang (c) Tidak sesuai dengan ketentuan prosedur penggunaan diskresi yang diatur dalam Pasal 26, 27, 28 UUAP. Mencampuradukkan Wewenang (a) Jika penggunaan diskresi tidak sesuai tujuan wewenang yang diberikan, (b) Tidak sesuai prosedur penggunaan, (c) Bertentangan dengan asas-asas umum good governance Tindakan Sewenang- wenang jika diskresi itu dilakukan atau dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang

10 Simpulan Diskresi yang dibuat dalam rangka mempercepat program pembangunan tidak masuk unsur pidana, sepanjang tidak ada perbuatan melawan hukum (fraud) dan merugikan keuangan negara. Diskresi hanya bisa dilakukan oleh pejabat yang berwenang dengan lingkup diskresi itu meliputi: (i) peraturan perundang-undangan memang memberikan pilihan atau opsi kepada pejabat berwenang; (ii) peraturan perundang-undangan tidak mengatur; (iii) peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan (iv) ada stagnasi pemerintahan sehingga perlu tindakan guna kepentingan yang lebih luas. Dalam melakukan diskresi perlu diperhatikan syarat lain berupa persetujuan dari atasan langsung pejabat , pemberitahuan dan pelaporan kepada atasan langsung pejabat.

11


Download ppt "oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google