Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

K E W A R G N.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "K E W A R G N."— Transcript presentasi:

1 K E W A R G N

2 HAK ASASI MANUSIA

3 SEJARAH PERJUANGAN UMAT MANUSIA
Pertentangan Permusuhan Peperangan Hak Asasi: Individu Kelompok (Bangsa) Belum ada penghargaan/pengakuan Kesederajatan umat manusia (penjajahan, perbudakan, penguasaan) DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA Piagam PBB 10 DESEMBER 1948

4 HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA
Pengertian HAM: HAK DASAR YG MELEKAT & DIMILIKI SETIAP MANUSIA SBG ANUGERAH TUHAN YME HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA MANUSIA SEJAK LAHIR YG MELEKAT PD ESENSINYA SBG ANUGERAH ALLAH SWT (MUSTHAFA KEMAL PASHA) HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA MANUSIA SEJAK LAHIR & MELEKAT DNG POTENSINYA SBG MAKHLUK & WAKIL TUHAN (GAZALLI) HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA MANUSIA SEJAK IA HIDUP YG MELEKAT PD ESENSINYA SBG ANUGERAH ALLAH SWT 2 LANDASAN PENGAKUAN THD HAM: a. LANDASAN PERTAMA & LANGSUNG : KODRAT MANUSIA b. LANDASAN KEDUA & LBH DALAM : TUHAN MENCIPTAKAN MANUSIA  SAMA, KECUALI AMALNYA.

5 HAM Bukan pemberian pihak lain.
Hak yang dimiliki manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat atau bangsa. HAM bersifat kodrati, merupakan karunia Tuhan YME HAM seseorang tidak tergantung pada pengakuan pihak lain.

6 HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA
Pengertian HAM: Natural right (John Locke, )  Hak-hak alamiah manusia (hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak milik) - Right of man - Human right (Eleanor Roosevelt) Piagam PBB ttg Deklarasi Universal of Human Rights 1948 a. Hak berpikir & mengeluarkan pendapat b. Hak memiliki sesuatu c. Hak mendapatkan pendidikan & pengajaran d. Hak menganut aliran kepercayaan atau agama e. Hak utk hidup UU 39/1999 ttg HAM a. Hak utk hidup b. Hak berkeluarga c. Hak mengembangkan diri d. Hak keadilan e. Hak kemerdekaan f. Hak utk kemerdekaan hidup g. Hak utk memperoleh nama baik h. Hak utk memperoleh pekerjaan i. Hak utk mendapatkan perlindungan hukum f. Hak berkomunikasi g. Hak keamanan h. Hak kesejahteraan, dan i. Hak perlindungan

7 HAK ASASI MANUSIA HAM meliputi bidang:
a. Hak asasi pribadi (personal rights)  Hak kemerdekaan, Hak menyatakan pendapat, Hak memeluk agama. b. Hak asasi politik (political rights)  Hak utk diakui sbg warga negara  Hak memilih & dipilih, Hak berserikat, Hak berkumpul. c. Hak asasi ekonomi (property rights)  Hak memiliki sesuatu, Hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapat hidup layak. d. Hak asasi sosial & kebudayaan (Social & cultural rights)  Hak mendapatkan pendidikan, Hak mendapat santunan, Hak pensiun, Hak mengembangkan kebudayaan, Hak berekspresi. e. Hak utk mendapat perlakuan yg sama dlm hukum & pemerintahan (Rights of Legal Equality) f. Hak utk mendapat perlakuan yg sama dlm tata cara peradilan & perlindungan (Procedural rights)

8 SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
a. Perkembangan HAM masa sejarah - Nabi Musa (6000 SM)  bebaskan umat yahudi dr perbudakan - Hukum Hammurabi di Babylonia (2000 SM)  jaminan keadilan bg WN - Socrates ( SM), Plato ( SM), Aristoteles ( SM)  Ajaran utk mengkritik pemerintah yg tdk berdasarkan keadilan, cita-cita, kebijaksanaan. - Nabi Muhammad SAW (600 M)  Membebaskan bayi wanita & wanita dr penindasan bangsa Quraisy. b. Perkembangan HAM di Inggris - Magna Charta – Piagam Agung (1215)  batasi kekuasaan Raja John: bertindak sewenang-wenang thdp rakyat - Petition of Rights (1628)  pertanyaan ttg hak-hak rakyat & jaminannya: pajak & pungutan hrs dng persetujuan, WN tdk boleh dipaksa terima tentara di rumah, tentara tidak boleh gunakan hukum perang pada masa damai. - Habeas Corpus Act (1679)  UU mengatur ttg penahanan seseorang: tahanan segra diperiksa dlm waktu 2 hari setelah ditahan, alasan penahanan hrs disertai bukti sah menurut hukum - Bill of Right (1689)  UU yg diterima parlemen Inggris utk perlawanan thd Raja James II: kebebasan dlm pemilihan anggt parlemen, kebebasan dlm berbicara & mengeluarkan pendapat, pajak-uu- pembentukan tentara seijin parlemen, hak WN memeluk agama & kepercayaan masing2, parlemen berhak mengubah keputusan raja.

9 SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
c. Perkembangan HAM di Amerika Serikat - Didasari pemikiran John Locke :hak hidup (life), hak kebebasan (liberty), hak milik (property)  Declaration of Independence of The United States (4 Juli 1776)  Konstitusi negara. - Perjuangan sebagai emigran Inggris. d. Perkembangan HAM di Perancis - Naskah awal revolusi Perancis (1789)  Declaration des Droits de L’ homme et Du Citoyen (pernyataan ttg HAM & WN) : ketidakpuasan kaum borjuis & rakyat thdp Raja Louis XVI  HAM adlh hak alamiah sesuai kodrat manusia & tdk dpt dipisahkan, bersifat suci. - Revolusi Perancis  perjuangan penegakan HAM di Eropa : Liberty, Egality, Fraternity  Konstitusi Perancis (1791) e. Atlantic Charter (1941) - PD II  F.D. Roosevelt  The Four Freedom ( f of religion, f of speech & thought, f of fear, f of want) f. Pengakuan HAM PBB - Deklarasi 10 Des 1948 10 Des : Hari HAM - Pasal 1 : Sekalian orang dilahirkan merdeka & mempunyai martabat & hak2 yg sama. Mereka dikaruniai akal & budi & dan hendaknya bergaul satu sama lain dlm persaudaraan. - Sidang Majelis umum PBB 1966  covenants on Human rights dlm hukum internasional  diratifikasi negara-negara anggota PBB.

10 SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
Covenants on Human rights : a. The International on Civil & Political Rights (1966) b. The International Covenant on Economic, Social & Cultural Rights (1966) c. Optional Protocol d. Declaration on the Rights of Peoples to Peace (1984) e. Declaration on the Rights to Development (1986) f. African Charter on Human & Peoples’ Rights (1981) g. Cairo Declaration on Human Rights in Islam (1990) h. Bangkok Declaration (1993) i. Deklarasi Wina (1993) Empat Generasi HAM: 1. Gen Pertama (Eropa Barat) : Hak sipil & politik 2. Gen Kedua (Eropa Timur) : Hak Ek Sos Bud 3. Gen Ketiga (Asia-Afrika) : Hak Perdamaian & Pembangunan 4. Gen Keempat (Asia) : Hak mengkritik peranan negara dominan dlm pembangunan

11 HAM DI INDONESIA Pengakuan Bangsa Indonesia  HAM
a. Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama “…Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa…” b. Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat “Kemudian daripada itu, …, Kemanusiaan yang adil dan beradab, …”  landasan idiil pengakuan & jaminan HAM di Indonesia. c. Batang Tubuh UUD 1945 - Pasal 28 A  Hak hidup, hak mempertahankan hidup & kehidupan - Pasal 28 B  Hak membentuk keluarga & melanjutkan keturunan, Hak kelangsungan hidup-tumbuh-berkembang utk anak, Hak perlindungan dr kekerasan & diskriminasi - Pasal 28 C  Hak mengembangkan diri, Hak mendapatkan pendidikan & memperoleh manfaat iptek & seni budaya, Hak memajukan diri dlm perjuangkan hak scr kolektif - Pasal 28 D  Hak pengakuan-jaminan-perlindungan-kepastian hukum, Hak perlakuan sama di hadapan hukum, Hak bekerja, Hak WN memperoleh kesempatan sama dalam pemerintahan, Hak status WN - Pasal 28 E  Hak beragama & beribadah, Hak memilih dikjar-pekerjaan-WN-tempat tinggal, Hak kebebasan meyakini kepercayaan, Hak kebebasan berserikat-berkumpul-mengeluarkan pendapat. - Pasal 28 F  Hak berkomunikasi & memperoleh informasi, Hak mencari-memperoleh-memiliki-menyimpan-mengolah-menyampaikan informasi

12 HAM DI INDONESIA Pengakuan Bangsa Indonesia  HAM
- Pasal 28 G  Hak perlindungan, Hak rasa aman & perlindungan dr ancmn ketakutan, Hak bebas dr penyiksaan/perlakuan merendahkan derajat martabat manusia, Hak memperoleh suaka politik - Pasal 28 H  Hak hidup sejahtera, Hak mendapat kemudahan & perlakuan khusus utk peroleh kesempatan & manfaat sama capai persamaan & keadilan, Hak jaminan sosial, Hak milik pribadi - Pasal 28 I  Hak utk hidup, Hak tdk disiksa, Hak kemerdekaan pikiran-hati nurani, Hak tdk dituntut atas dsr hukum yg berlaku surut, Hak bebas dr perlakuan diskriminatif, Hak masyarakat tradisional dihormati d. Ketetapan MPR - Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 ttg HAM  Tlh dicabut dng Tap Nomor Tap MPR Nomor I/MPR/2003. Macam-macam HAM dlm Tap Nomor XVII/MPR/1998: Hak utk hidup, Hak berkeluarga & melanjutkan keturunan, Hak keadilan, Hak kemerdekaan, Hak atas kebebasan informasi, Hak keamanan, Hak kesejahteraan, Kewajiban, perlindungan & pemajuan. e. UU 39/1999 ttg HAM + UU 26/2000 ttg Pengadilan HAM - Ps 4  Hak utk hidup, Ps 10  Hak utk berkeluarga, Ps 11 s.d. 16  Hak utk mengembangkan diri, Ps 17 s.d. 19  Hak utk memperoleh keadilan, Ps 20 s.d. 27  Hak atas kebebasan pribadi, Ps 28 s.d. 35  Hak atas rasa aman, Ps 36 s.d. 42  Hak atas kesejahteraan, Ps  Hak turut serta dlm pemerintahan, Ps 45 s.d. 51  Hak wanita, Ps 52 s.d. 66  Hak anak

13 Bangsa Indonesia  Penegakan HAM
HAM DI INDONESIA Bangsa Indonesia  Penegakan HAM a. Pembentukan Lembaga 1. Komisi Nasional HAM [Dasar: Keppres No 5/93 tgl 7 Juni 1993  UU No 39/1999 ttg HAM]  Lembaga mandiri, kedudukan setingkat lembaga negara yg lain.  Fungsi: pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi HAM.  Tujuan: Mengembangkan kond yg kondusif plaks HAM suai PS, UUD 45, Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM. Meningkatkan perlindungan & penegakan HAM guna perkemb pribadi manusia Indonesia seutuhnya & kemampuannya berpartisipasi dlm brbagai bid kehdupan. 2. Pengadilan HAM [Dasar: UU No 26/2000 ttg Pengadilan HAM]  Pengadilan khusus di lingk pengadilan umum, berkedudukan di kab/kota.  Khususbertugas & berwenangmemeriksa & memutus pelanggaran HAM berat (termasuk di luar batas teritorial wil RI oleh WNI). 3. Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul DPR, dengan Keppres. Peristiwa  Pelanggaran HAM berat sebelum terbit UU No. 26/2006 4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dibentuk berdasarkan undang-undang  Alternatif penyelesaian di luar Pengadilan HAM.

14 HAM DI INDONESIA 5. Contoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM):
KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan) YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia) ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) HRW (Human Right Watch) Konvensi Internasional tentang HAM  wujud nyata keperdulian masy internasional: The International on Civil & Political Rights (1966) The International Covenant on Economic, Social & Cultural Rights (1966) Optional Protocol Declaration on the Rights of Peoples to Peace (1984) Declaration on the Rights to Development (1986) African Charter on Human & Peoples’ Rights (1981) Cairo Declaration on Human Rights in Islam (1990) Bangkok Declaration (1993) Deklarasi Wina (1993)

15 HAM DI INDONESIA c. Keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional Ratifikasi perjanjian: pengikatan diri suatu negara utk melaksanakan ketentuan2 dlm perjanjian, & ketentuan2 itu mnjdi hukum nasionalnya. Konvensi internasional ttg HAM yg diratifikasi oleh Indonesia: a. Konvensi Jenewa 12 Agust 1949 (UU No.59 th 1958) b. Convention on the Political Rights of Woman (UU No.68 th 1958) c. Convention of the Elimination of Discrimination Against Women (UU No.7 th 1984) d. Convention of the Rights of the Child (Keppres No.36 th 1990) e. Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weapons and on their Destruction (Keppres No.58 th 1991) f. International Convention Against Apartheid in Sports (UU No.48 th 1993) g. Torture Convention (UU No.5 th 1998) h. ILO Convention No.87 Concerning Freedom of Association and Protection on the Rights to Organise (UU No.83 th 1998) i. Convention on the Elimination of Racial Discrimination (UU No.29 th 1999)

16 Peraturan Per-UU-an tentang HAM di Indonesia.
Tap MPR No. XVII/MPR/ 1998 tentang HAM UU No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan. Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia. Inpres No. 26 Tahun 1998 tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi ... UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Amandemen kedua UUD 1945 Bab X A Pasal 28A-28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan jaminan Perlindungan HAM.

17 Hambatan Penegakan HAM di Indonesia
A. Faktor Kondisi Sosial Budaya 1. Stratifikasi dan Status sosial yang heterogen/ multikompleks. 2. Norma adat atau budaya lokal kadang bertentangan dengan HAM. 3. Konflik horizontal akibat hal yang sepele.

18 Faktor Komunikasi dan Informasi.
Letak geografis iNdonesia yang luas Sarana dan prasarana komunikasi yang belum merata.

19 Faktor Kebijakan Pemerintah
Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan HAM. Demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan HAM diabaikan. Kontrol terhadap pemerintah kadang dianggap pembangkangan.

20 Faktor Perangkat Perundangan
Pemerintah tidak segera meratifikasi hasil konvensi internasional tentang HAM. Sulit mengimplementasikan perundang-undangan tentang HAM.

21 Faktor Aparat dan Penindakannya
Mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan HAM Pendidikan dan kesejahteraan yang rendah mendorong untuk mengambil jalan pintas Penindakan terhadap pelanggaran masih diskrimintaif.

22 Prinsip Penegakan HAM di Indonesia Pidato Presiden Suharto dalam Konferensi Dunia ke-2 Tahun 1992
Prinsip Universalitas Prinsip Pembangunan Nasional Prinsip Kesatuan HAM Prinsip Objektivitas atau Non selektivitas. Prinsip Keseimbangan Prinsip Kompetensi Nasional Prinsip Negara Hukum

23 Pengadilan HAM UU No. 26 Tahun 2000
Merupakan peradilan khusus yang berada dalam lingkup Peradilan Umum. Peradilan HAM khusus mengadili pelanggaran HAM berat yang meliputi : 1. Kejahatan Genosida 2. Kejahatan Kemanusiaan.

24 Kejahatan Genosida Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok Menciptakan kondisi yang akan menciptakan kepunahansecara fisik baik seluruh atau sebagian Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

25 Kejahatan Kemanusiaan
Merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: Pembunuhan, Pemusnahan perbudakan Pengusiran Perampasan kemerdekaan penyiksaan, Perkosaan Perbudakan seksual Pelacuran secara paksa Pemaksaan kehamilan Pemandulan Penganiayaan yang berbau SARA Penghilangan orang secara paksa Kejahatan apartheid

26 Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Peristiwa G 30 S PKI (1965) Kasus Tanjung Priok (1984) Kasus Marsinah(1993) Kasus Timor-Timur(1999) Kasus Trisakti, Semanggi I dan II(1998)

27 Peradilan HAM Internasional
1948 PBB mengeluarkan Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang menjadi dasar hukum internasional baru bagi persoalan HAM. lembaga bernama Interna­tional Criminal Court mulai bekerja pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan etnik (genosida), kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi

28 Proses Peradilan HAM Internasional
Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM mi pula, PBB membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi manusia (The United Nations Commission on Human Right) Cara kerja Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia untuk sampai pada proses peradilan internasional, Melakukan pengkajian (studies) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global. Terhadap kasus-kasus pelanggaran yang terjadi, kegiatan Komisi terbatas pada himbauan serta persuasi. Kekuatan himbauan dan persuasi terletak pada tekanan opini dunia internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan. Seluruh temuan Komisi mi dimuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah Internasional sesuai dengan tugasnya, segera menindakianjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan Komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk diadakan penyidikan, penahanan, dan proses peradilan.

29 PERADILAN HAK AZASI MANUSIA INTERNASIONAL
DibentukICC ( INTERNATIONAL CRIME COURT) 17 Juli 1998 di Roma. Dalam konferensi / sidang Unitet Nations Diplomatic Conference On Criminal Court. Disepakati bahwa kejahatan kejahatan itu adalah: 1.The Crime Of Genocide (permusuhan masal thd kelompok etnis atau agama tertentu 2.Crime Against Humanity (kejahatan melawan kemanusiaan) 3.War Crimes (kejahatan perang) 4.The Crimes of Agression (penyerangan suatu bangsa atau negara terhadap negara )lain

30 Peradilan Internasional yang dibentuk DK PBB unt mengadili kejahatan kemanusiaan
Mahkamah Internasional untuk bekas Yugoslavia tahun 1993 (Int Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia) Mahkamah Internasional untuk Rwanda tahun 1994 (Internasional Tribunal for Rwanda)

31 Contoh Pelaksanaan Peradilan di Mahkamah Internasional
Pengadilan terhadap Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic Keduanya merupakan pemimpin Serbia yang dianggap paling bertanggungjawab terhadap pembersihan etnis (etnis cleansing) terhadap orang Kroasia dan Bosnia-Herzegovina.

32 SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAM
1.Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya 2.Pengalihan investasi atau penanaman modal asing 3.Pemutusan hubungan diplomatik 4.Pengurangan bantuan ekonomi 5.Pengurangan tingkat kerjasama 6.Pemboikotan produk eksport 7.Embargo Ekonomi

33 HAK ASASI MANUSIA dan DEMOKRASI
Demokrasi: sistem politik yang dapat memberi penghargaan, menjamin perlindungan dan penegakan atas hak-hak dasar manusia Unsur utama demokrasi: Kontrol rakyat atas proses pembuatan keputusan politis Kesamaan hak/kesetaraan politis dalam menjalankan kendali Konsep pokok demokrasi: Kebebasan/persamaan (freedom/equality) Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty) Unsur pokok pemerintahan demokrasi: Pengakuan atas HAM Partisipasi rakyat dalam pemerintahan Sehingga: 1. Keinginan negara demokrasi ratifikasi aturan HAM 2. HAM – demokrasi  persyaratan  hubungan internasional 3. Pelanggaran demokrasi – HAM  bukan urusan internal negara

34 Kasus Marsinah Karyawan PT. CPS Aktivis buruh
Mayat ditemukan 9 Mei 1993 Diduga tewas karena dibunuh akibat demo buruh Mei 1993. Dibentuk Tim terpadu untuk melakukan penyelidikan Dalam Kasasi di MA semua terdakwa dibebaskan. Mendapat penghargaan Yap Thian Hien Award

35 Kasus Timor-Timur Peristiwa kekerasan pasca Jajak Pendapat tahun 1999.
Temuan KPP HAM terjadi pelanggaran berat. Sejumlah tersangka diajukan tetapi hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan rasa keadilan.

36 Kasus Tanjung Priok Terajadi pada tanggal 12 September 1984.
Korban 24 meninggal dan 54 luka-luka. Pelanggaran HAM: pembunuhan secara kilat, penangkapan sewenang-wenang, penghilangan orang secara paksa. Para terdakwa dibebaskan.

37 Kasus Trisakti, Semanggi I dan II
Penembakan terhadap mahasiswa yang menunntut diakhirinya Orde Baru. Dilakukan oleh aparat TNI/POLRI Hingga kini kasus tersebut belum diadili oleh pengadilan HAM.


Download ppt "K E W A R G N."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google