Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MENCEGAH KORUPSI Dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MENCEGAH KORUPSI Dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi"— Transcript presentasi:

1 MENCEGAH KORUPSI Dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias Banda Aceh, 1 Mei 2006

2 KORUPSI ADALAH… PERINGATAN
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (satu milyar rupiah). Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp ,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (satu milyar rupiah). PERINGATAN Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3 MANDAT BRR NAD-NIAS

4 Mandat dan Tugas BRR Rp 60 Trilyun 392 Project Management
Kebutuhan Dana Kebutuhan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang perlu disediakan dan dikelola sebesar Rp 60 T. Sudah diperoleh Rp 21 T dari APBN utk 4 tahun dan 24T dari NGO/Donor 392 Project Management 101 SATKER yang mengerjakan proyek-proyek dari dana APBN 291 NGO dan Donor Proyek Rehab & Rekon 945 Proyek pemerintah 828 Proyek Donor dan NGO Mandat Perpu Nomor 2 tahun 2005, Pasal 16 d. Melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran g. Mengorganisasikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yg terkait

5 Sebaran Proyek per Wilayah
Kota Sabang 12 Proyek IDR 44.8 Milyar Pidie 23 Proyek IDR Milyar Bireun 15 Proyek IDR 92 Milyar Sebaran Proyek per Wilayah Tahun Anggaran 2005 Banda Aceh 30 Proyek IDR 229 Milyar Aceh Tengah 2 Proyek IDR 14.9 Milyar Lhokseumawe 13 Proyek IDR 95.8 Milyar Aceh Besar 14 Proyek IDR 94.3 Milyar Aceh Utara 17 Proyek IDR 93.4 Milyar Aceh Timur 11 Proyek IDR 31.2 Milyar Aceh Jaya 17 Proyek IDR 82.2 Milyar Kota Langsa 6 Proyek IDR 45.7 Milyar Aceh Barat 25 Proyek IDR Milyar Aceh Tamiang 3 Proyek IDR 1.4 Milyar Nagan Raya 8 Proyek IDR 34.5 Milyar Aceh Barat Daya 1 Project IDR 11.1 Milyar Aceh Gayo Lues 2 Proyek IDR 219 Juta Aceh Selatan 4 Proyek IDR 2.8 Milyar Aceh Tenggara 1 Proyek IDR 88 Juta > IDR 80 Milyar Aceh Singkil 11 Proyek IDR 10.9 Milyar Simeulue 15 Proyek IDR 96.2 Milyar IDR 30 – 80 Milyar < IDR 30 Milyar Kab Nias Proyek IDR Milyar Nias Selatan 13 Proyek IDR Milyar

6 Membangun Kembali Lebih Baik
Visi Mewujudkan masyarakat NAD dan Nias yang Amanah, Bermartabat, Sejahtera, dan Demokratis M I S I Membangun kembali masyarakat Aceh dan Nias, baik kehidupan individu maupun sosialnya Membangun kembali infrastruktur fisik dan infrastruktur kelembagaan Membangun kembali perekonomian Membangun kembali pemerintahan sebagai sarana pelayanan masyarakat

7 POTENSI TINDAK KORUPSI

8 Tingginya Risiko Tindak Korupsi
Jumlah dana komitmen masyarakat internasional sangat signifikan dan jauh melebihi jumlah dana yang biasanya disalurkan; Batas waktu untuk mengeluarkan dana terbatas; Kapasitas pemerintah dan masyarakat setempat telah dilemahkan oleh musibah (banyak tokoh penting dan strategis telah meninggal); Mekanisme penyaluran dana dalam kondisi bencana.

9 Mengapa Integritas Harus Dijaga
Kepercayaan dunia internasional harus dijaga, agar komitmen dana untuk membangun kembali Aceh dan Nias dapat ditunaikan sesuai rencana; Kepercayaan masyarakat (rakyat) Indonesia sebagai penyumbang dan pemilik dana APBN harus dijaga; Optimisme dan harapan masyarakat korban harus ditumbuhkan; Kredibilitas dan integritas organisasi pengelola kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi (BRR) menjadi faktor penentu.

10 Berbagai Bentuk Korupsi
Uang terima kasih Honor/ Lembur Fiktif Pengaturan Tender Penurunan Kualitas Proyek Penyalahgunaan Wewenang Uang amplop/ map/damai/pelicin/suap Perjalanan/SPJ Fiktif Mark Up Nilai Proyek Penipuan/ Pemalsuan/Pemerasan koruptor tak lebih dari maling

11 UPAYA MENJAGA INTEGRITAS

12 Menjaga Integritas pada rehabilitasi & rekonstruksi wilayah bencana
Lingkungan pengendalian Pemeliharaan kredibilitas organisasi Prinsip manajemen kehati-hatian Keteraturan pelaporan Pemberian sanksi atas penyalahgunaan wewenang/kekuasaan Lingkungan pengendalian meliputi Visi pimpinan Integritas, nilai etika Kompetensi personil Budaya kerja, dan Pengembangan personil

13 Satuan Anti Korupsi Pencegahan investigasi pendidikan
ikut merancang dan merumuskan kebijakan BRR (agar terjaga dari sentuhan korupsi) melakukan investigasi jika menerima pengaduan dari masyarakat jika ditemukan potensi korupsi agar diserahkan kepada pihak seperti KPK atau KPPU. investigasi melakukan program pendidikan kepada staf dan masyarakat umum agar berkembang rasa penolakan terhadap perilaku korup dan mengerti tata cara bertindak dengan integritas tinggi. pendidikan

14 Membangun Sistem Untuk Menjaga Integritas Organisasi
Transparansi di setiap tahapan kegiatan: Penyusunan Anggaran Perekrutan Staf Pelaksanaan pendaftaran calon kontraktor dan proses prakualifikasi Pemenuhan Prosedur Pelaksanaan lelang Ketertiban Penyusunan Laporan: Laporan Keuangan, Laporan Kinerja Seluruh staf BRR wajib menandatangani PAKTA INTEGRITAS Memberikan SINGLE INCOME: tidak ada penghasilan selain gaji Menerapkan sistem kontrol dan audit berlapis-lapis: Satuan Pengawasan Internal Satuan Anti Korupsi Dewan Pengawas Auditor Independen (BPKP, BEPEKA) Pengawasan oleh Masyarakat (Partisipasi) Pengawasan oleh Media Massa Kontrol sosial dari masyarakat

15 Rp 117 Milyar potensi kerugian negara berhasil dicegah
Satuan Anti Korupsi Laporan Berdasarkan Jenis Masalah dan Tindakan SAK Bertugas mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan dalam proses penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh dan Nias Diperkuat oleh 50 personil, termasuk perbantuan dari tenaga khusus dari BPKP Sampai saat ini telah menerima sebanyak 528 pengaduan. Dari jumlah itu, sebanyak 465 (88%) sudah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses Jenis Masalah Total Persen Proses Lelang Bermasalah 134 25.4 Potensi Kecurangan / Korupsi 80 15.2 Masalah Terkait Proyek 75 14.2 Keluhan atas Kinerja dan Perilaku 73 13.8 Saran / Pertanyaan 50 9.5 Keluhan atas Sistem & Prosedur 41 7.8 Tuntutan Masyarakat/ Hak Korban Bencana 35 6.6 Permintaan Nasehat atas Etika 18 3.4 Permintaan Nasehat atas Prosedur 9 1.7 Penyalahgunaan Wewenang 7 1.3 Penyalahgunaan Fasilitas BRR 4 0.8 Potensi Pelanggaran Pidana 2 0.4 Rp 117 Milyar potensi kerugian negara berhasil dicegah

16 Memperkuat Integritas beberapa upaya ke depan
Memperkuat lingkungan pengendalian BRR NAD-Nias Mensosialisasikan dan mengawal ketat implementasi pakta integritas Menyelenggarakan pra-kualifikasi secara terbuka Memperbaiki mekanisme blacklisting untuk perusahaan yang tidak etis atau gagal dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Penghindaran kebiasaan pemberian hadiah atau apapun istilah yang mau dipakai Memperkuat mekanisme untuk mengatur benturan kepentingan Respon terhadap kontrol masyarakat REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI ACEH DAN NIAS BEBAS KORUPSI

17 Terima Kasih


Download ppt "MENCEGAH KORUPSI Dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google