Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Dr. M. ADI TOEGARISMAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Dr. M. ADI TOEGARISMAN"— Transcript presentasi:

1 Oleh : Dr. M. ADI TOEGARISMAN
EARLY WARNING SYSTEM LANGKAH PENCEGAHAN KORUPSI PENGADAAN BARANG /JASA PEMERINTAH Oleh : Dr. M. ADI TOEGARISMAN (JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS) Rapat Koordinasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Kelompok Kerja (Pokja) di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jakarta, 06 Desember 2017

2 Pentingnya Korupsi Harus Diberantas ?

3

4

5 PASAL 30 UU NO.16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN PASAL 30 UU NO.16 TAHUN TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA PIDANA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DALAM BIDANG KETERTIBAN DAN KETENTRAMAN UMUM 5

6 Kemiskinan diberbagai tempat

7 Ketimpangan ekonomi

8 AREA RAWAN KORUPSI Sektor pengadaan barang dan jasa
Sektor keuangan dan perbankan Sektor perpajakan Sektor minyak dan gas Sektor BUMN Sektor Kepabeanan dan cukai Sektor penggunaan APBN / APBD dan APBN.P/APBD.P Sektor Asset Negara/Daerah Sektor Pertambangan Sektor Pelayanan Umum

9 AREA RAWAN PENGADAAN BARANG / JASA :
Perencanaan Pengadan s/d Penerimaan Barang / Jasa Delik UU PTPK : Kerugian Keuangan Negara Suap Menyuap Pemerasan Perbuatan Curang Benturan Kepentingan Gratifikasi

10 STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI
STRATEGI PREVENTIF RESTORATIF STRATEGI REPRESIF Proses Hukum 26 : menteri dan kepala lembaga 17 : gubernur 122 : anggota DPR/DPRD 7 : Komisioner 51 : bupati/walikota 130 : Pejabat eselon I-III 3 : ketua umum partai politik ??? : Hakim, Jaksa, & Polisi Pengembalian keuangan Negara (Asset Recovery) Luhkum / penkum TP4P/D Jaksa Masuk Sekolah (JMS)

11 UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
Penguatan Lembaga Pembentukan KPK Pembentukan Pengadilan Tipikor Kejaksaan Kepolisian Reformasi Birokrasi. Regulasi / Peraturan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK).

12 30 jenis tpk, sesuai pengelompokan sebagai berikut :
jenis tindak pidana KORUPSI diatur dalam 30 buah pasal dalam UU no.31 THN 1999 jo UU No.20 thn 2001 30 jenis tpk, sesuai pengelompokan sebagai berikut : Kerugian keuangan negara (2 Jenis) Pasal 2 Pasal 3 Suap – Menyuap (11 jenis) Pasal 5 ayat (1) huruf a Pasal 5 ayat (1) huruf b Pasal 13 Pasal 5 ayat (2) Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b Pasal 11 Pasal 6 ayat (1) huruf a Pasal 6 ayat (1) huruf b Pasal 6 ayat (2) Pasal 12 huruf c DAN Pasal 12 huruf d

13 3. Penggelapan dalam jabatan (5 JENIS)
Pasal 8 Pasal 9 Pasal 10 huruf a Pasal 10 huruf b Pasal 10 huruf c 4. Pemerasan (4 JENIS) Pasal 12 huruf e Pasal 12 huruf f Pasal 12 huruf g Pasal 12 huruf h 5. Perbuatan Curang (6 JENIS) Pasal 7 ayat (1) huruf a Pasal 7 ayat (1) huruf b Pasal 7 ayat (1) huruf c Pasal 7 ayat (1) huruf d Pasal 7 ayat 2 Pasal 12 huruf h 6. Benturan Kepentingan dalam pengadaan (1 JENIS) Pasal 12 huruf i 7. Gratifikasi (1 JENIS) Pasal 12 B jo. Pasal 12 C

14 PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Perpres No. 54/2010 Perubahan : Perpres No. 35 Tahun 2011 Perpres No. 70 Tahun 2012 Perpres No. 172 Tahun 2014 Perpres No. 4 Tahun 2015

15 PENGERTIAN BARANG/JASA
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa

16 Prinsip Dasar Pengadaan Barang /Jasa
2E2T2A EFEKTIF 1 EFISIEN 2 AKUNTABEL 6 PRINSIP DASAR 5 3 ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF TERBUKA/ BERSAING 4 TRANSPARAN

17 PRINSIP-PRINSIP PENGADAAN
EFEKTIF Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. EFISIEN Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum. TERBUKA Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas. TRANSPARAN semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya. Pasal 5

18 PRINSIP-PRINSIP PENGADAAN ADIL / TIDAK DISKRIMINATIF
BERSAING Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa. ADIL / TIDAK DISKRIMINATIF Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. AKUNTABEL sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 5

19 ETIKA PENGADAAN Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa 1 Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa. 2 3 Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat. 4 Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa 5 Pasal 6

20 Lanjutan …. 6 Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan. 7 Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. 8 Pasal 6

21 PENGADAAN BARANG / JASA
T A H A P PENGADAAN BARANG / JASA

22 Tahap Pengadaan Barang dan Jasa Berdasarkan pengelompokan kegiatannya
Tahap Persiapan Pengadaan, meliputi : 2. Tahap Proses Pengadaan, meliputi : 3. Tahap Pelaksanaan Kontrak 4. Tahap Evaluasi dan Pengawasan Perencanaan pengadaan barang dan jasa Pembentukan Panitia pengadaan barang dan jasa Penetapan Sistem pengadaan barang dan jasa Penyusunan Jadwal pengadaan barang dan jasa Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Penetapan Penyedia Barang dan Jasa

23 SIKLUS PENGADAAN A. Perencanaan Pengadaan
3. Masa hidup berakhir 1. Identifikasi Kebutuhan 2. Perbaikan & Pemeliharaan, jaminan 2. Persetujuan Untuk Lanjut 1. Penyerahan Aset 3. Membuat Rencana Pengadaan;evaluasi anggaran tersedia, strategi pengadaan & Perjanjian & kontrak D. Manajemen Aset/Pasca Akuisisi 2. Mengkaji Kinerja & Pembayaran 4. Membuat spesifikasi 1. Pemantauan Kinerja 5. Menentukan kriteria evaluasi & syarat kontrak C. Manajemen Kontrak B. Pemilihan Penyedia 3. Klarifikasi VFM, sanggah, penunjukan, ttd Kontrak 1. Undangan Memasukan Penawaran 2. Evaluasi Penawaran

24 PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH 1 PA / KPA 2 PPK 3 ULP / Pokja Pengadaan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan 4 5 Rekanan/Penyedia Barang/Jasa Pasal 7 (1) PERPRES 54/2010

25 PUNGUTAN LIAR Pungli dalam suatu tender pada umumnya dikoordinir oleh Kepala Satker masing-masing proyek bersama kuasa kontraktor mencapai besaran 23% dari nilai HPS, rincian sbb : Kepala Daerah melakukan pungli sebesar 10% dari nilai HPS Kepala SKPD melakukan pungli sebesar 5% dari nilai HPS Panitia Tender melakukan pungli sebesar 2% dari nilai HPS Pembuat Kontrak melakukan pungli sebesar 5% dari nilai Kontrak PPK/PPTK + Pengawas melakukan pungli sebesar 20% dari nilai Kontrak Tim PHO melakukan pungli sebesar 1% dari nilai Kontrak

26 Dilaporkan secara pidana
SANKSI APABILA TERJADI PELANGGARAN DAN/ATAU KECURANGAN DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA 1 Sanksi Administratif 2 Dituntut ganti rugi 3 Dilaporkan secara pidana PASAL 118 Perpres No. 54/2010

27 DETEKSI DINI KORUPSI PADA TAHAP
TAHAP PERSIAPAN. penggelembungan (mark up) biaya pada rencana pengadaan pengadaan diarahkan untuk kepentingan produk atau penyedia barang dan jasa tertentu Perencanaan yang tidak realistis, terutama dari sudut waktu pelaksanaan Panitia bekerja secara tertutup, tidak jujur, dan nampak dikendalikan oleh pihak tertentu POLA PENYIMPANGAN Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditutup-tutupi Harga dasar tidak standar Spesifikasi teknis mengarah pada produk tertentu Dokumen lelang tidak standar Dokumen lelang yang tidak lengkap

28 2. TAHAP PROSES PENGADAAN.
POLA PENYIMPANGAN (a) jangka waktu pengumuman singkat (b) pengumuman tidak lengkap dan membingungkan (ambigious) (c) penyebaran dokumen tender yang cacat (d) pembatasan informasi oleh panitia agar hanya kelompok tertentu saja yang memperoleh informasi lengkap (e) aanwijzing dirubah menjadi tanya jawab (f) upaya menghalangi pemasukan dokumen penawaran oleh oknum tertentu agar peserta tertentu terlambat menyampaikan dokumen penawarannya (g) penggantian dokumen dilakukan dengan cara menyisipkan revisi dokumen di dalam dokumen awal (h) Panitia bekerja secara tertutup (i) pengumuman pemenang tender hanya kepada kelompok tertentu (j) tidak seluruh sanggahan ditanggapi (k) surat penetapan sengaja ditunda pengeluarannya

29 3. TAHAP PENYUSUNAN KONTRAK & PENANDATANGANAN KONTRAK.
4. TAHAP PELAKSANAAN KONTRAK & PENYERAHAN BARANG DAN JASA. Penandatanganan kontrak yang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung atau dokumen fiktif dan POLA Penandatangan kontrak yang ditunda-tunda POLA Pekerjaan / Barang tidak sesuai dengan spesifikasi Pekerjaan belum selesai, sudah dilakukan serah terima

30 6. PELAPORAN KEUANGAN DAN AUDIT
5. TAHAP PENGAWASAN 6. PELAPORAN KEUANGAN DAN AUDIT Kolusi antara Pelaksana Proyek dengan Pengawas Proyek POLA PENYIMPANGAN Suap kepada Pengawas Proyek Hasil Laporan Pengawas Proyek tidak sesuai dengan hasil pekerjaan Tidak Jujur POLA PENYIMPANGAN Meluluskan bukti-bukti akuntansi yang tidak benar

31 PERINGATAN DINI PERILAKU KORUPTIF
HINDARI !!! KONSPIRASI = PERSEKONGKOLAN FEEDBACK = UMPAN BALIK BRIBE = SUAP GIFT - GIVING = PEMBERIAN HADIAH = GRATIFIKASI

32 Sekian & Terima Kasih Ayo Kawal Uang Rakyat !


Download ppt "Oleh : Dr. M. ADI TOEGARISMAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google