Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
MC DAN PROTOKOLER PERTEMUAN 7 SAHIRA HUMAIRA FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
2
VISI DAN MISI UNIVERSITAS ESA UNGGUL
3
KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN
Mampu menguraikan Teknik - Teknik tata busana
4
Hj.ELITA GAFAR ARIFIEN,SE.MM
IKHWAL PEMATERI APRIL 2009 PEJABAT PADA KTR KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN R.I. JAKARTA SEBELUMNYA SEJAK S/D APRIL 2009 BERTUGAS PADA PEMDA PROV SUMBAR DI PADANG (DINAS PERKEBUNAN, BP.7, DIPENDA, BIRO UMUM/PROTOKOL, BIRO KEPEGAWAIAN, BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & KELUARGA BERENCANA) AKTIVITAS LAIN SEJAK TH 1983 SAMPAI SEKARANG SEBAGAI MC, NARASUMBER KEPROTOKOLAN, DAN MATERI YG BERKAITAN DG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN SEJAK TH 1986 DOSEN LUAR BIASA (ASMI, UNIVERSITAS NEGERI PADANG, UNIVERSITAS ANDALAS, AKBID DLL) 4
5
PEDOMAN KEPROTOKOLAN NASIONAL
UU NO. 8 TH 1987 TTG PROTOKOL DAN PP NO. 62 TH 1990 TTG KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN. TATA TEMPAT “ATURAN MENGENAI URUTAN TEMPAT BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT PEMERINTAH DAN TOMASTU DALAM KENEGARAAN ATAU ACARA RESMI.” (Psl 1 ayat (7) PP No. 62 Th 1990) TATA UPACARA “ATURAN UNTUK MELAKSANAKAN UPACARA DALAM KENEGARAAN ATAU ACARA RESMI ”(Psl 1 ayat (6) PP No. 62 Th 1990) TATA PENGHORMATAN “ATURAN UNTUK MELAKSANAKAN PEMBERIAH HORMAT BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT PEMERINTAH DAN TOMASTU DALAM KENEGARAAN ATAU ACARA RESMI.” (Psl 1(8) PP No. 62 Th 1990) ACARA KENEGARAAN ACARA YANG BERSIFAT KENEGARAAN YANG DIATUR DAN DILAKSANAKAN SECARA TERPUSAT, DIHADIRI OLEH PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA DAN UNDANGAN LAINNYA DALAM MELAKSANAKAN ACARA TERTENTU (Psl 1 ayat (2) UU No. 8 Th 1987) ACARA RESMI ACARA YANG BERSIFAT RESMI YANG DIATUR DAN DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH ATAU LEMBAGA TINGGI NEGARA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI TERTENTU, DAN DIHADIRI OLEH PEJABAT NEGARA DAN / ATAU PEJABAT PEMERINTAH SERTA UNDANGAN LAINNYA (Psl 1 ayat (3) UU No. 8 Th 1987)
6
PEMAHAMAN TATA BUSANA NASIONAL ATAU TATA PAKAIAN NASIONAL “DRESS CODE” ADALAH KETENTUAN MENGENAKAN PAKAIAN PERGAULAN RESMI DALAM MENGHADIRI SUATU ACARA YANG BERSIFAT ACARA KENEGARAAN ATAU ACARA RESM BERDASARKAN KETENTUAN RESMI YANG DITERBITKAN OLEH PEMERINTAH ATAU NEGARA. PEJABAT PUBLIK ADALAH PEJABAT YANG MEMILIKI KEWAJIBAN AKUNTABILITAS TERHADAP PUBLIK SEPERTI PEJABAT EKSEKUTIF YANG MELAYANI KEPENTINGAN PUBLIK, PEJABAT LEGISLATIF, PEJABAT YUDIKATIF, DLL.
7
PAKAIAN ATURAN / TATA CARA MENGENAI BERPAKAIAN PADA UMUMNYA TERGANTUNG PADA TRADISI, KEADAAN, CUACA/MUSIM DAN TREND MODE YANG SANGAT BERVARIASI. SEBAGAI BANGSA YANG MEMILIKI KEKHASAN RAGAM BUDAYA, WANITA INDONESIA SEYOGIANYA TIDAK MENINGGALKAN TATA CARA KETIMURAN DALAM BERPAKAIAN WALAUPUN INGIN TAMPIL FASHIONABLE. KALANGAN DIPLOMATIK BIASANYA MENUNTUT UNTUK BERPENAMPILAN ANGGUN SERTA MEMPERHATIKAN ETIKA BERBUSANA UNTUK MENJAGA CITRA BANGSA. DALAM UNDANGAN SUATU JAMUAN RESMI BIASANYA DITULISKAN JENIS PAKAIAN YANG HARUS DIKENAKAN , HARUS DIPERHATIKAN JANGAN MENGANTI PAKAIAN DENGAN JENIS LAIN KARENA AKAN MEMPERMALUKAN DIRI SENDIRI;
8
PAKAIAN DRESS CODE KETENTUAN PENGGUNAAN PAKAIAN TERTERA DALAM KARTU UNDANGAN. SIFAT UNDANGAN ACARA DITULIS RESMI/ TIDAK RESMI. WAKTU PENYELENGGARAAN PAGI, SIANG, SORE ATAU MALAM, AGAR DAPAT MENENTUKAN WARNA PAKAIAN DAN AKSESORI. TEMPAT ACARA DI LUAR, ATAU DI DALAM RUANGAN, AGAR DAPAT MENENTUKAN JENIS BAHAN PAKAIAN (KHUSUSNYA WANITA) MUSIM / CUACA SAAT ITU MUSIM SANGAT MENENTUKAN PAKAIAN YANG AKAN DIKENAKAN KHUSUSNYA WANITA.
9
PAKAIAN KEPPRES NO. 18 TAHUN 1972 TENTANG JENIS-JENIS PAKAIAN SIPIL
KEPRES NO. 50 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPRES NO. 18 TAHUN1972 TENTANG JENIS-JENIS PAKAIAN SIPIL PP NO. 62 TAHUN1990 TENTANG KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT, TATA UPACARA, DAN TATA PENGHORMATAN. (Psl 22)
10
MANFAAT MANAJEMEN PAKAIAN PERCAYA DIRI (SELF CONVINDENCE)
1. PEMBUATAN PAKAIAN “TAHU DIRI”. 2. MODEL > KETENTUAN DGN PERHATIKAN ETIKET. MENENTUKAN WARNA “BRIGHT COLOUR (WARNA TERANG) DAN DARK COLOUR (WARNA GELAP) KERAPIAN, KESERASIAN > COMFORTABLE > FIRST IMPRESSION. PARFUM DAN BUSANA. PERCAYA DIRI (SELF CONVINDENCE) KELELUASAAN BERAKTIVITAS BAHASA TUBUH (BODY LANGUAGE) KESAN PERTAMA (FIRST IMPRESSION) PENAMPILAN YG BAIK (GOOD APPEARANCE) CITRA DIRI (SELF IMAGE)
11
PAKAIAN PAKAIAN SIPIL HARIAN (PSH); DIPAKAI UNTUK BEKERJA DAN UMUM.
PAKAIAN SIPIL RESMI (PSR); UNTUK UPACARA YANG BUKAN UP KENEGARAAN, MENERIMA TAMU LN DAN MALAM HARI PAKAIAN SIPIL LENGKAP (PSL); PADA UPACARA RESMI/KENEGARAAN/KE LN. PAKAIAN SIPIL DASI HITAM (PSDH); DIPAKAI PADA JAMUAN KENEGARAAN. PAKAIAN SIPIL NASIONAL (PSN); DIPAKAI UNTUK MENGHADIRI ACARA RESMI/KENEGARAAN DI LUAR NEGERI. PECI NASIONAL; DIPAKAI PD PSN DAN JENIS PAKAIAN LAIN YG DITENTUKAN. (Psl 1 ayat (1) (2) KEPPRES NO.18 TH 1972)
12
PAKAIAN PEMAKAIAN PAKAIAN DISESUAIKAN DENGAN SIFAT ACARA (KENEGARAAN/RESMI). ACARA KENEGARAAN MENGGUNAKAN PSL, PDU “K” ATAU PAK NAS. ACARA RESMI DIGUNAKAN PSH ATAU PSAK ATAU PAKGAM LAINNYA YG TELAH DITENTUKAN. (PSL 22 PP NO. 62 TAHUN 1990)
13
TATA BUSANA KEGUNAAN : MENUTUP AURAT 2. MELINDUNGI KULIT
3. MEMPERCANTIK DIRI BUSANA TERBAGI : 1. RESMI TAK RESMI RESMI / TAK RESMI : PAGI SIANG 3. SORE MALAM BUSANA HARUS DISESUAIKAN DENGAN BENTUK BADAN : KURUS, PENDEK, SEDANG, TINGGI - SEIMBANG - GEMUK PENDEK, SEDANG, TINGGI
14
SELESAI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.