Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KELOMPOK – 2A ISKA AYU DIANA PUTRI MAHDALENA PRATAMA F

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KELOMPOK – 2A ISKA AYU DIANA PUTRI MAHDALENA PRATAMA F"— Transcript presentasi:

1 KELOMPOK – 2A ISKA AYU DIANA PUTRI MAHDALENA PRATAMA F
NININ ARIESKA OCTAVIA RULI ARI SUSANTI SHINTA MUFTI ARIFATUL WINDA EKA WULANDARI YODELA NURMALASARI

2 Badan Usaha FIRMA (Fa) Powerpoint Templates

3 Badan Usaha Badan Usaha adalah payung hukum yang membawahi sebuah usaha yang akan dijalankan. Payung hukum ini penting agar perusahaan tidak melanggar hukum dalam menjalankan aktifitasnya, artinya dimata hukum perusahaan yang dijalankan sah.

4 Jenis-Jenis Badan Usaha
Perseorangan Firma (Fa) Perseroan Komaditer (Comanditer Vennotschap) Koperasi Yayasan Perseroan Terbatas (PT)

5 FIRMA (Fa) Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005).

6 CIRI – CIRI FIRMA (Fa) Firma didirikan oleh lebih dari satu orang dalam suatu perjanjian dalam firma, memasukan sesuatu ( barang atau uang )dalam perusahaan di bawah satu nama Membagi keuntungan yang didapat dalam menjalankan firma Firma memiliki anggota-anggota yang masing-masing langsung mempunyai tanggung jawab bersama dan sepenuhnya terhadap pihak ketiga

7 Setiap persero, tidak dikecualikan, berkuasa untuk bertindak atas nama firma, mengeluarkan uang, mengadakan perjanjian terhadap pihak ketiga Mengikat persero lain kepada pihak ketiga Dalam firma, pendirian harus dilakukan dengan akta notaris meskiun itu buukan merupakan persyaratan yang mutlak

8 Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut:
1. Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD) : Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma; Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma); Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari; Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma; Saat mulai dan berakhirnya Firma; Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma

9 Next ... 2. Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD) 3. Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD) 4. Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.

10 Kepemimpinan dan tanggung jawab firma berada sepenuhnya berada ditangan pemilik firma, yang sekaligus juga bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul. Modal firma diperoleh dari mereka yang ikut andil dalam proses pendirian firma itu sendiri.

11 KELEBIHAN – KELEMAHAN FIRMA (Fa)

12 KELEBIHAN FIRMA (Fa) Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota kongsi

13 KELEMAHAN FIRMA (Fa) Sering terjadi konflik antaranggota kongsi berkaitan dengan pem-bagian keuntungan maupun strategi bisnis Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota kongsi yang lain Keterbatasan kemampuan ke-uangan Kontinuitas kerja karyawan terbatas Keterbatasan kemampuan mana-jerial.

14 CONTOH FIRMA (Fa) Firma Tagalo Surya Firma 3 Saudara
Firma Rental Komputer


Download ppt "KELOMPOK – 2A ISKA AYU DIANA PUTRI MAHDALENA PRATAMA F"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google