Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Manajemen Pelayan Publik
Kelompok 3 Transparansi Pelayanan Publik IAP 2013 FIA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
2
Disusun Oleh : Yunas dwi hanggara Sabilla Rismanda F P Yosan Win Cahya
Da’imatul Khasanah Amanda Vitha Kurnia Rukfatul Ummah Yunas dwi hanggara Salma Venna Auliya
3
LatarBelakang Negara Indonesia adalah negara terbesar, kekayaan dan kebudayaan yang melimpah berdasarkan UUD 1945 Peraturan Perundang-undangan (MENPAN No 63 Tahun 2003) pelayanan publik adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan baik berupa barang maupun jasa Konsep pemerintahan yang baik berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kualitas pelayanan publik belum berjalan secara optimal Transparansi pelayanan publik merupakan salah satu syarat menuju pemerintahan Good Governance Konsep transparansi untuk memberikan informasi yang akurat terutama mengenai informasi apa saja yang harus diketahui oleh masyarakat dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik bila
4
Kajian teori Pelayanan Publik Good Governance Transparansi Pelayanan
yosan
5
KEPMENPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003
Pelayanan Publik Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Kusuma Atmaja (2002 : 16) Pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang -undangan. KEPMENPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 yosan
6
Pengertian Governance dan Good Governance
Osborn dan Gaebler proses di mana kita memecahkan masalah kita bersama dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Meuthia Ganie dan Rahman governance sebagai pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan negara dan sektor non pemerintah dalam suatu usaha kolektif. World Bank sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi. yosan
7
Transparansi Pelayanan Publik
Ratminto dan Winarsih, 2005 Transparansi Pelayanan Publik adalah segala kegiatan yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik untuk pemenuhan kebutuhan dasar penerima yang bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak Kebijakan tansparansi Berdasarakan Kep. Menpan RI No. KEP/26/ M.PAN/2/2004 Penyelenggaraa pelayanan publik secara umum Berdasarakan UUD 1945 dan UU No 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah yunas Berkaitan
8
10 dimensi dalam transparansi penyelenggaraan pelayanan publik
Transparansi pelayanan publik 10 dimensi dalam transparansi penyelenggaraan pelayanan publik Manajemen dan pelaksanaan pelayanan publik harus diinformasikan dan mudah diaksesoleh masyarakat. Prosedur pelayanan harus dibuat dalam bentuk Bagan Alir. Persyaratan teknis dan administratif pelayanan harus diinformasikan secara jelas pada masyarakat. Kepastian rincian biaya pelayanan harus diinformasikan secara jelas pada masyarakat. Kepastian dan kurun waktu penyelesaian pelayanan harus diinformasikan secara jelas pada masyarakat. Pejabat/petugas yang berwenang dan bertanggung jawab memberikan pelayanan harus ditetapkan secara formal berdasarkan SK. Persoalan/sengketa, diwajibkan memakai tanda pengenal dan papan nama di meja/tempat kerja petugas. Lokasi pelayanan harus jelas. Janji pelayanan harus tertulis secara jelas. Standar pelayanan publik harus realistis dan dipublikasikan pada masyarakat. yunas
9
Konsepsi Dasar Transparansi Pelayanan Publik
10
Konsepsi Dasar Transparansi Pelayanan Publik
Konsep transparansi pelayanan publik merujuk pada suatu keadaan dimana segala aspek dari proses penyelenggaraan pelayanan (menyangkut prosedur pelayanan, biaya, persyaratan, jangka waktu) bersifat terbuka dan dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat maupun stakeholders yang membutuhkan. vena
11
Indikator Transparansi Publik
Mengukur tingkat keterbukaan proses penyelenggaraan pelayanan publik. Seberapa Mudah peraturan dan prosedur pelayanan dapat dipahami oleh masyarakat yang menggunakan. pelayanan dan stakeholders Kemudahan untuk memperoleh informasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik. vena
12
Pentingnya Transparansi dalam Pemerintah
13
Pentingnya Transparansi dalam Pemerintah
Prinsip transparansi bertujuan untuk membangun rasa saling percaya antara pemerintah dengan publik atau masyarakat, dimana pemerintah harus terbuka terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan. manda
14
Transparansi atau keterbukaan dapat dilihat dari tiga aspek yaitu:
Lanjutan . . . Transparansi atau keterbukaan dapat dilihat dari tiga aspek yaitu: A. Adanya kebijakan yang terbuka terhadap pengawasan. B. Adanya akses informasi sehingga masyarakat dapat menjangkau setiap segi kebijakan pemerintah. C. Berlakunya prinsip check and balance antar lembaga eksekutif dan legislatif. manda
15
Transparansi dalam Pelayanan Publik
16
Berikut hasil survey GDS th 2002 (Tentang Pungutan Liar)
Transparansi dalam Pelayanan Publik Di Indonesia, transparansi penyelenggaraan pelayanan publik sangat sulit ditemui, bahkan dalam penyelenggaraannya seringkali terjadi ketidak sesuaian dalam layanan yang di berikan kepada masyarakat. Informasi dan prosedur pelayanan publik yang berbelit-belit dan memakan waktu yang lama akhirnya mengakibatkan perilaku untuk membayar “PUNGLI” (Pungutan Liar) pun terjadi. daimah Berikut hasil survey GDS th 2002 (Tentang Pungutan Liar)
17
Reaksi Masyarakat Prosentase (%) Desa Kota Total Menganggap pungli sebagai hal yang wajar, tetapi tidak mau membayar. 4,5% ,9% ,7% Marah dan menolak untuk membayar. 12,1% ,7% ,9% Merasa lega karena dengan demikian pekerjaan akan cepat selesai. 15,7% ,3% ,5% Merasa keberatan, tetapi tetap membayarnya. 21% ,7% ,9% Menganggap pungli sebagai hal yang wajar sehingga membayarnya. 46,8% ,5% ,1% daimah hasil survey GDS th 2002
18
Permasalahan tidak Seimbangnya Hak dan Kewajiban antara Pengguna dan Penyedia Pelayanan Publik dapat Mengindikasikan Beberapa Hal Seperti : Menunjukkan lemahnya posisi tawar masyarakat dihadapan pemerintah. Dimana pemerintah memiliki posisi yang kuat terhadap masyarakat sehingga pemerintah dapat mendekte keinginannya dalam proses penyelenggaraan pelayanan rukfa Tidak seimbangnya antara hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam mewujudkan adanya transparansi
19
Upaya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Rangka Meningkatkan Transparansi Pelayanan Masyarakat, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menginstruksikan antara lain kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk melakukan langkah-langkah dalam rangka meningkatkan transparansi pelayanan masyarakat, terutama yang menyangkut kepastian prosedur, waktu, dan pembiayaan pelayanan publik. rukfa
20
Permasalahan Transparansi Pelayanan Publik
21
Permasalahan Transparansi Pelayanan Publik
Informasi seperti halnya barang mewah yang hanya sebagaian warga saja yang mampu membelinya, hanya beberapa kalangan saja yang dapat mengetahui informasi tersebut. Kekuasaan yang terlalu besar oleh elit birokrasi maupun politik malah menjadikan pelayanan tersebut sebagai pemenuhan kepentingan individu maupun kelompok semata. rukfa Pemerintah sering berfikir ketika informasi tersebut dinilai merugikan dan mengganggu kepentingan elit birokrasi dan politik maka akan cenderung disembunyikan. Banyaknya monopoli dalam pengadaan informasi yang dilakukan oleh pemerintah.
22
Contoh Penerapan Transaransi Pelayanan Publik Di Indonesia
23
Contoh Penerapan Transparansi Pelayanan Publik Di Gorontalo
Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo yaitu tertuang dalam PERDA Kota Gorontalo Nomor 03 Tahun 2002 Tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Gorontalo. Pasal 3: Tentang informasi yang wajib diumumkan secara aktif. Pasal 5: Tentang informasi yang wajib tersedia setiap saat. rukfa
24
Contoh Penerapan Transparansi Pelayanan Publik Di Sidoarjo
Pelayanan dalam bidang Perizinan dan Penanaman Modal (PPM) Kab. Sidoarjo Jatim Bahwa Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) telah memiliki website sendiri utk ruang pengaduan dan sosialisasi program. DPPM juga telah meluncurkan brosur2 pelayanan dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan Inggris Investor asing bisa langsung membaca persyaratan perizinan di kantor maupun melalui internet. DPPM juga telah menyediakan TV klik di ruang pelayanan pelanggan, dengan maksud untuk melengkapi poster-poster tentang berbagai informasi perizinan agar lebih lengkap. bila
25
Kebijakan untuk Memperbaiki Transparansi Pelayanan
26
Kebijakan untuk Memperbaiki Transparansi Pelayanan
1. Pemerintah dapat melakukan pemberdayaan kepada masyarakat. 2. Menanamkan pentingnya akan kebutuhan mengakses informasi kepada para pengguna layanan. 3. Sosoalisasi Mengenai hak-hak pengguna layanan, termasuk hak masyarakat dalam menjangkau informasi. 4. Pemerintah juga perlu memberikan dorongan terhadap seluruh intansi publik untuk mendokumentasikan segala informasi mengenai kegiatan dan pengelolaan sehingga mudah dipublikasikan dan diakses informasinya oleh masyarakat luas. bila
27
Menerapkan client’s charter atau citizen charter.
Lanjutan... Menerapkan client’s charter atau citizen charter. Telah diberlakukannya beberapa UU yang mengatur berbagai hal mengenai keharusan diberlakukannya transparansi pelayanan publik serta menajamin keterbukaan informasi publik bagi seluruh masyarakat. Yaitu: - UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik - UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. billa
28
KESIMPULAN Konsep transparansi merujuk pada suatu keadaan dimana segala aspek dari proses penyelenggaraan pelayanan bersifat terbuka dan dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat maupun stakeholders yang membutuhkan. Ada tiga indikator yang dapat digunakan untuk mengukur sejauh mana transparansi pelayanan publik diterapkan. Transparansi merupakan salah satu prinsip dari implementasi good governance dalam mengatasi permasalahan buruknya kinerja pemerintah dimata publik. billa
29
Lanjutan . . . 4. Salah satu contoh permasalahan transparansi pelayanan publik di Indonesia yaitu Informasi yang disebarkan kepada masyarakat adalah informasi yang terbatas, dimana informasi tersebut ketika diakses oleh warga tidak menggangu kepentingan elit birokrasi dan politik, serta banyaknya monopoli dalam pengadaan informasi yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam pelaksanaan transparansi pelayanan publik telah diatur didalam UU no 25 tahu 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. billa
30
TERIMA KASIH yosan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.