Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDjaja Susanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT
MAHARAMIKO
2
A. PERJANJIAN Menurut ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata : Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih
3
A. PERJANJIAN Perbuatan Satu orang atau lebih Mengikatkan dirinya
Unsur-unsur Perjanjian Perbuatan Satu orang atau lebih Mengikatkan dirinya
4
A. PERJANJIAN Kecakapan Kesepakatan Disebut syarat subjektif Suatu hal
Syarat Sahnya Perjanjian Kecakapan Kesepakatan Disebut syarat subjektif Suatu hal Sesuatu sebab yang halal Disebut syarat objektif
5
A. PERJANJIAN Asas-Asas Perjanjian Asas Kebebasan Berkontrak
Asas Konsensualitas Asas Pacta Sunt Servanda Asas Itikad Baik
6
B. Tinjauan Umum Perkreditan
Pengertian Kredit Kepercayaan Waktu Degre of Risk Prestasi
7
B. Tinjauan Umum Perkreditan
Prinsip-Prinsip Perkreditan Character Capacity Capital Colleteral Condition
8
B. Tinjauan Umum Perkreditan
Perjanjian Kredit stilah kredit berasal dari bahasa Yunani / Latin (cedere) yang berarti kepercayaan (truth atau faith). Seseorang atau suatu badan yang memberikan kredit (kreditur) percaya bahwa penerima kredit (debitur) di masa mendatang akan sanggup memenuhi segala sesuatu yang telah di janjikan sesuai jangka waktu
9
B. Tinjauan Umum Perkreditan
Perjanjian Kredit Pengertian kredit pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 9/8/2018
10
B. Tinjauan Umum Perkreditan
Perjanjian Kredit Secara yuridis formal ada dua jenis perjanjian kredit yang digunakan : Perjanjian Kredit di bawah tangan Perjanjian kredit notariil (otenti
11
C. Tinjauan Umum Novasi Pengerian Novasi
Menurut ketentuan Pasal 1417 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Novasi adalah suatu perjanjian yang menyebabkan hapusnya perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang di tempatkan sebagai pengganti perikatan sebelumnya
12
C. Tinjauan Umum Novasi Jenis-jenis Novasi
terdapat tiga jenis novasi, yaitu : Novasi objektif, Novasi subjektif aktif Novasi subjektif pasif Novasi subjektif pasif dapat terjadi dua cara penggantian debitur Expromissie Delegatie
13
Tahap-tahap Novasi novasi Pembinaan Administrasi Pengecekan Realisasi
wawancara andatangan OTS Keputusan Analisa Wawancara II
14
D. Akibat Hukum Terjadi Novasi
Akibat Hukum Dari Aspek Perjanjian Kredit/Hutang Pada dasarnya semua hutang debitur lama yang meliputi hutang pokok, bunga dan denda, di ambil alih oleh debitur baru, kecuali ada kebijakan dari bank memberikan potongan atau discount atas hutang yang di ambil alih debitur baru sehingga debitur baru mempunyai kewajiban membayar hutang kepada bank yang besarnya sesuai dengan kesepakatan.
15
D. Akibat Hukum Terjadi Novasi
Akibat Hukum dari Aspek Pengalihan Benda Yang Menjadi Jaminan Akibat hukum dari aspek benda yang menjadi jaminan dalam proses alih debitur adalah bahwa debitur baru yang mengambil alih hutang, menginginkan juga peralihan jaminan menjadi milik debitur baru.
16
SEMOGA BERMANFAAT TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.