Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLeony Hermanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KELOMPOK 5 : AJI SETIA BUDI ( 07 ) ARYO HENDRATNO ( 18 ) BONDAN CAHYO S ( 22 ) DADANG RESTU F ( 24 ) KELAS XI GEOLOGI PERTAMBANGAN A
2
Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia. B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian. C. Kedudukan dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3
PENDAHULUAN DULU…… Apa sebenarnya kekuasaan itu ?? Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah.
4
Macam – Macam Kekuasaan Negara :
Menurut John Locke : Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
5
Menurut Montesquieu : Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
6
NAH.. SUDAH ADA SEDIKIT GAMBARAN KAN ??
MARI KITA PAHAMI LEBIH LANJUT…..
7
A.Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia ?? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
8
1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, yaitu:
9
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh MPR sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang- undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
10
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh DPR sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk me n y e l e n g g a r a k a n peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh MA dan MK sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
11
5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undangundang.
12
2. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
13
B. Kedudukan dan Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dn Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
14
1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb: Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
15
2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
SILAHKAN KLIK DI SINI
16
3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Lembaga Pemerintah Non Kementerian disingkat (LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.
17
Daftar LPNK : Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Badan Intelijen Negara (BIN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Badan Informasi Geospasial (BIG) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Badan Narkotika Nasional (BNN) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
18
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badan Pusat Statistik (BPS) Badan SAR Nasional (BASARNAS) Badan Standardisasi Nasional (BSN) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Lembaga Sandi Negara (LAMSANEG) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS)
19
C. Kedudukan dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam Kerangka NKRI
Konsep Pemerintah Daerah Apa sebenarnya pemerintahan daerah itu ?? Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun Dari pengertian tersebut ada beberapa makna yang perlu kita pahami, yaitu:
20
a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan Urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah mencakup semua urusan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama.
21
b. Pemerintah daerah dan DPRD Pemerintah daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan yang sejajar. Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai lembaga eksekutif di daerah yang terdiri atas kepala daerah/wakil kepala daerah dan perangkat daerah, sedangkan DPRD berkedudukan sebagai lembaga legislatif di daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pemerintahan daerah memiliki dua tingkatan, yaitu: 1) Pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur dan perangkat daerah provinsi) dan DPRD Provinsi. 2) Pemerintahan daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota) dan DPRD Kabupaten/Kota.
22
c. Asas otonomi dan tugas perbantuan Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Sedangkan tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Konsekuensi penerapan asas ini adalah daerah memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan otonomi daerah yang diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun macam-macam hak dan kewajiban daerah dapat dilihat dalam tabel berikut ini.
24
2. Kewenangan Pemerintahan Daerah Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai citacita dan tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke- 2 dan ke-4. Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk menjalakan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak diperkenankan dimiliki oleh daerah yaitu kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan, kemanan, peradilan/yustisi, moneter dan fiskal serta urusan agama. Keenam urusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
25
Sekaitan urusan yang menjadi kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengklasifikasikan urusan pemerintahan daerah kedalam urusan wajib dan urusan pilihan.Urusan wajib antara pemerintah daerah provinsi dengan urusan wajib pemerintah kabupaten :
27
Teka-Teki Silang ⁴ P A ⁵ N C S I L
28
FOR YOUR
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.