Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

di susun oleh : Nama : Ego Fahrizal NIM : Rombel : 06

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "di susun oleh : Nama : Ego Fahrizal NIM : Rombel : 06"— Transcript presentasi:

1 di susun oleh : Nama : Ego Fahrizal NIM : 8111414280 Rombel : 06
KEKUATAN HUKUM di susun oleh : Nama : Ego Fahrizal NIM : Rombel : 06

2 Teori Theokrasi Tokoh Fridrich Stahl dari Jerman
Menurut teori ini orang taat pada hukum karena hukum adalah kehendak Tuhan. Hukum berawal dari penguasa, sedangkan penguasa adalah wakil Tuhan di dunia. Jadi, hukum tidak lain adalah manifestasi dari kehendak Tuhan, maka sudah seharusnya hukum harus menaatinya. Teori Theokrasi ini di Eropa barat diterima umum hingga zaman Renaissance

3 Teori Kedaulatan Negara
Teori ini merupakan pengembangan dari teori Ketuhanan. Hukum adalah kehendak Negara dan bukan kemauan bersama anggota-anggota masyarakat. Negara mempunyai kekuatan untuk memaksa warga negaranya untuk menaati hukum. Negara mempunyai kekuatan tidak terbatas. Jadi orang taat kepada hukum karena Negara mengehndakinya. Tokoh teori ini adalah Jellinek, Hnas kelsen. Teori ini muncul pada abad 19.

4 Teori Kedaulatan Hukum
Hukum merupakan penjelmaan daripada kemauan negara. Akan tetapi dalam keanggotaannya negara sendiri tunduk kepada hukum yang dibuatnya. Hal ini dikemukakan oleh Leon Duguit dalam bukunya “Traite de Droit Constitutionel” dan Krabbe pada bukunya “Kristische Darstellung der Staatslehre” serta pada bukunya “Die Lehre der Rechtssouvereinitet” . Menurut Krabbe masih ada faktor di atas negara yaitu kesadaran hukum dan rasa keadilan, maka dengan demikian tetap hukum yang berdaulat, bukanlah negara. Jadi, menurut teori yang hadir sejak abad ke-20 ini, yang disebut dengan teori kedaulatan hukum berartian bahwa hukum merupakan sesuatu yang berdaulat, pemerintah memperoleh kekuasaan bukan dari negara atau raja, melainkan kekuasaan itu berdasarkan hukum. Dengan kata lain, pemerintah maupun rakyat mendapat kekuasaan dari hukum.

5 Lanjutan . Jadi, menurut teori yang hadir sejak abad ke-20 ini, yang disebut dengan teori kedaulatan hukum berartian bahwa hukum merupakan sesuatu yang berdaulat, pemerintah memperoleh kekuasaan bukan dari negara atau raja, melainkan kekuasaan itu berdasarkan hukum. Dengan kata lain, pemerintah maupun rakyat mendapat kekuasaan dari hukum.

6 Teori Kedaulatan Rakyat
Tokoh teori ini adalah J.J Rousseau, teori ini tertuang dalam bukunya yang berjudul “Le Contract Social “ 1792. Teori kedaulatan rakyat adalah Negara bersandar atas kemauan rakyat, demikian halnya semua peraturan perundang-undangan adalah penjelmaan kemauan dari rakyat tersebut.

7 KESIMPULAN Kekuatan hukum itu sangat penting, karena disamping orang-orang sadar taat kepada hukum, banyak pula orang yang melanggar hukum.Untuk mereka ini diperlukan kekuatan yang dapat memaksa mereka untuk menaati hukum.


Download ppt "di susun oleh : Nama : Ego Fahrizal NIM : Rombel : 06"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google