Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KULIAH HUKUM ISLAM FAK. HUKUM UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KULIAH HUKUM ISLAM FAK. HUKUM UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN"— Transcript presentasi:

1 KULIAH HUKUM ISLAM FAK. HUKUM UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
Oleh : Immawan Wahyudi

2 TUJUAN MATA KULIAH HUKUM ISLAM
1. Mahasiswa memahami hukum Islam, dapat menyebutkan dan menjelaskan sumber, asas-asas hukum Islam dan al-ahkam al-khamsah dan mampu menguraikan sejarah perkembangan hukum Islam dari masa pertama hingga situasinya saat ini. 2. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan hubungan hukum Islam dengan sistem hukum lain yang berlaku di Indonesia dan dapat menunjukkan posisi hukum Islam dalam pembinan hukum nasional.

3 ALASAN PENGAJARAN HUKUM ISLAM DI FAKULAS HUKUM
Alasan historis => masa penjajahan disebut dg Mohammedaansch recht. Alasan konstitusional => Sila pertama Pancasila dan Pasal 29 (2) UUD 1945. Alasan yuridis => formal yuridis hkm Islam dalam kaitan dengan norma dan sanksi kemasyarakatan serta dalam hubungan antaramansia dan benda. kaitannya dengan teori receptio in complexu (teori dari LWC van Den Berg) Alasan mayoritas warga negara. => mayoritas muslim Alasan ilmiah. => konsep filosofis dan teori hukum Islam memiliki keunggulan dibanding dengan konsep filosofis sistem hukum lain,

4 Kerangka Dasar Hukum Islam
Kerangka dasar agama Islam terdiri dari 3 komponen: Aqidah, Syari’ah dan Akhlaq. Namun ada juga yang membaginya menjadi 4 : Aqidah, Akhlaq, ‘Ibadah dan Mu’amalah. Disamping ada juga yang hanya menyebut 2 yakni Aqidah dan Syari’ah (Syaikh Mahmoud Syalthouth) Posisi hukum Islam dalam kerangka dasar agama |Islam digambarkan dalam 2 model oleh H. Endang Saefudin Anshori dalam Wawasan Islam, Rajawali, Jakarta, 1986 hal

5 Empat Kata Kunci 1. Hukum : seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat baik berupa kenyataan yang tumbuh dalam masyarakat maupun yang dibuat dan ditegakkan oleh penguasa. 2. Hukm/Ahkam : Tolok ukur atau pedoman yang digunakan untuk menilai tingkah laku/perbuatan manusia dan benda. 3. Syari’ah : jalan menuju ke sumber air (et). Dasar-dasar hukum yang ditetap kan Allah melalui rasul-Nya yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlaq dalam hubungan dengan Allah maupun sesama manusia dan alam, yang dijelaskan dan atau dirinci lebih lanjut oleh Nabi Muhammad Saw sebagai rasul-Nya. 4. Fikih = al-fahmu (et). Ilmu Fikih : ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma dasar dan ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah yang direkam dalam hadits-hadits dan yang dikembangkan melalui ijtihad.

6 Ad 4 : maka fikih dibagi menjadi 2 jenis
Ad 4 : maka fikih dibagi menjadi 2 jenis. Pertama fikih yang berdasarkan pada al-Qur’an dan as-Sunnah yang disebut dengan fikih Nabawy (fikhun nabaawy). Kedua, fikih yang dikembangkan melalui ijtihad yang disebut dengan fikih ijtihad (fiqhul ijtihaady). Al-Ijtihadu laa yunqaadu bi al-Ijtihady.

7 Fikih ibadah, fikih yang membahas mengenai seluk ibadah mahdlah, yakni ibadah yang telah ditentukan baik waktunya, kadarnya, tempatnya dan tata caranya. Ruang lingkup : thaharah (bersuci), shalat, zakat, puasa, dan , mengusap kedua khuf (sepatu), hadats, mandi, tayammum, menghilangkan najis, istinja’.

8 Prinsip-prinsip Syari’ah
Dasar tidak memberatkan dan menyedikitkan bebanan. Dasar penetapan secara berangsur-angsur. Dasar sejalan dengan kebaikan orang banyak. Dasar persamaan dan keadilan.

9 Tujuan Hukum Islam Dari aspek pembuat hukum (Allah & Rasul-Nya)
Pertama: untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat primer, sekunder dan tertier. Kedua : untuk dipelajari, difahami dan dihayati. Ketiga : untuk ditaati dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.

10 Maqasid al-Khamsah (Lima tujuan Hukum Islam)
Dari aspek fungsi, hukum Islam memiliki 5 tujuan (maqasid al-khamsah) : Pertama : untuk memelihara agama. Kedua : untuk memelihara jiwa. => qishash Ketiga : untuk memelihara akal. Keempat : untuk memelihara keturunan. Kelima : untuk memelihara harta.

11 Ciri Khas Hukum Islam A. Hanafi ( pp : 14-21)
Pertama : dasar kewahyuan sehingga bersifat universal. = fii kulli makaanin wa zamaanin. Kedua : didasarkan kepada agama dan akhlaq sehingga menyeimbang kan manusia dalam hubungan dengan Allah dan dalam hubungan dengan sesama manusia. Ketiga : balasan bersifat ganda (dunia-akhirat) Keempat : bersifat jama’i (collectivism). Ismail Muhammad Syah Pertama, bersifat universal (‘alamy). Kedua, bersifat kemanusiaan. Ketiga, berlandaskan moral / akhlaq. Almuslimu ‘alaa syuruuthim illa syarthan ahalla haraaman au harrama halaalan.

12 Ciri Khas Hukum Islam Muhammad Daud Ali :
1. Merupakan bagian dari agama Islam. 2. Mempunyai hubungan dan tak terpisahkan dengan aqidah dan akhlaq. 3. Memiliki 2 istilah kunci: syari’ah dan fikih. 4. Terdiri dari 2 bidang utama: ibadah dan mu’amalah dalam arti luas. 5. Strukturnya berlapis: al-Qur’an, as-Sunnah, Ijtihad, dan pengamalannya. 6. Mendahulukan kewajiban daripada hak, mendahulukan amal daripada pahala. 7. Terbagi dalam 2 bagian : hukum taklifi (alhakm al-khamsah= hkm yg lima) dan hukum wadl’i (mengandung sebab, syarat, dan halangan terjadinya hukum)

13 Ruang lingkup Hukum Islam
1. Munakahat  hukum. Perkawinan 2. Wiraasah/faraid  hukum. Pembagian Waris 3. Mu’amalat (khas)hukum. benda dan perjanjian 4. Jinaayat  hukum. Pidana 5. al-Ahkam as-Sulthaniyah  hkm. Pemerintahan 6. Siyaar  hukum perang dan damai 7. Mukhashamat  peradilan, kehakiman dan hukum acara

14 Sumber Hukum Islam Awal Islam: al-adillah al-Syari’ah (dalil syara’) Al-Qur’an dan As-Sunnah / al-Hadits. Perkembangan zaman : mashaadir al-ahkam (sumber hukum Islam) : Al-Qur’an, as-Sunnah (fiqh an-Nabawy), dan Ijtihad / ar Ra’yu : ijma’, qiyas, istidlal, al-mashalih al-mursalah, istihsan, istishab, ‘urf dan lain-lain (metoda ijtihad) (fiqh al-ijtihady)

15 Al-Qur’an Definisi: “Lafaz Arabi yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad Saw., dinukilkan kepada kita secara muta- watir.” (Mahmoud Syalthouth) Hakikat al-Qur’an : 1. Berbentuk lafaz (redaksi dan maknanya). 2. Berbahasa Arab. 3. Wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. 4. Diriwayatkan secara mutawatir.

16 Sistematika Hukum dalam Al-Qur’an
Pertama, hukum-hukum i’tiqadiyah yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah Swt., dan hal-hal keimanan.  aqidah Kedua, hukum-hukum khuluqiyah yang menyangkut tingkahlaku dan moral lahiriah manusia dengan Allah Swt, dengan sesama manusia dan kehidupan bermasyarakat.  akhlaq Ketiga, hukum-hukum amaliyah manusia dengan Allah Swt dan dengan sesama manusia dan alam sekitarnya yang dikenal sebagai syari’ah.  fiqh

17 Posisi Al-Qur’an dalam Hukum Islam
Pertama, sebagai sumber utama dan pertama. Artinya, suatu hukum tertentu dalam hukum Islam selalu harus dicari rujukannya dalam al- Qur’an. Kedua, dalil as-Sunnah atau al-Hadits apalagi ijtihad harus dikonfirmasikan terlebih dahulu terhadap al-Qur’an.

18 Kategori Hukum dalam Al-Qur’an
Pertama, ayat yang bersifat muhkamat, yakni ayat al-Qur’an yang memuat ketentuan pokok yang jelas, dapat difahami dengan mudah.  bersifat qath’i. Contoh ayat-ayat tentang ibadah Mahdlah dan ayat-ayat hukum lainnya. Kedua, ayat yang bersifat mutasyabihat, yakni ayat yang menggunakan cara pengungkapan dengan kiasan, yang tidak mudah bagi setiap orang untuk memahami makna sebenarnya.  bersifat dzanni.  al-Baqarah ayat 228 : tsalatsata quru’ : tiga kali suci atau tiga kali menstruasi.

19 As-Sunnah / al-Hadits As-Sunnah : tradisi. Sedangkan al-Hadits : sesuatu yang baru. Sumber atau dasar hukum kedua sesudah al-Qur’an.  Athi’ullaha wa athi’u ar Rasuul wa uulilamri minkum. Fungsinya : 1. Mempertegas ketentuan dalam al-Qur’an. 2. Memperluas atau memerinci sesuatu yang telah ditentukan dalam al-Qur’an secara umum. 3. Menentukan hukum baru yang belum ada dalam al-Qur’an.

20 Tingkatan dari aspek periwayatan :
Mutawatir. Ahad. Tingkatan dari matan atau isi: Hadits Shahih.  bisa jadi dasar hukum. Hasan.  bisa jadi dasar hukum apabila diperkuat hadits yang lain. Dla’if. pada dasarnya tidak bisa dijadikan dasar hukum.


Download ppt "KULIAH HUKUM ISLAM FAK. HUKUM UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google