Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pajak Penghasilan (PPh 23)
Oleh: M. Kuncara Budi Santosa dan Pradipto Tri N KAP M. Kuncara Budi Santosa (Jasa Audit, Review, Perpajakan, Pembukuan, & Software Akuntansi, dll) Jl. Godean Km. 5 No. 104 Yogyakarta Telp : / Black Berry : Facebook : Website :
2
PPh Pasal 23 Dasar Hukum: UU Nomor 36 Tahun 2008 244/PMK.03/2008
3
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh 23
Dividen Tarif : 15% Dasar Perhitungan : Jumlah Bruto Bunga Royalti Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21
4
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh 23 (lanjutan)
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenal PPh Final Pasal 4 (2) Tarif : 2% Dasar Perhitungan : Jumlah Bruto tidak termasuk PPN Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotng PPh pasal 21
5
Objek, Tarif, Dasar Perhitungan, dan Sifat PPh 23 (lanjutan)
Jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang terdiri dari: Jasa penilai (appraisal) Jasa aktuaris Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan Jasa perancang (design) Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap Jasa Penunjang di bidang penambangan migas, Tarif : 2% Dasar Perhitungan : Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
6
Sumber: Surat Edaran Nomor SE – 53 /PJ/2009 Tentang Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.