Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH."— Transcript presentasi:

1 Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH.
PENGANTAR ILMU HUKUM Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH.

2 Sejarah PIH Einfuhrung in die Rechtswissenschaft (Akhir Abad ke 19) Inleiding tot de rechtswetenschap (1920) Hoger Onderwijs Wet (UU PT di Belanda) Indonesia 1924 dengan di dirikannya Rechts Hoge School (STH) di Batavia UGM (1942) Pengantar Ilmu Hukum

3 Pengertian Pengantar  Inleiding  Introduction
Ilmu Hukum : Ilmu dan Hukum Al Hukm (ketetapan) Bahasa Arab Recht Belanda dan Jerman Droit Perancis Law Inggris Memperkenalkan

4 Ilmu Hukum Cross : segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya Kepustakaan hukum : Jurisprudence  Jus, Juris, hukum atau hak. Prudence, melihat kedepan atau mempunyai keahlian. Curzon : Suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum Holmes : Sekedar hukum dalam segala seginya yang paling umum, setiap usaha untuk mengembalikan suatu kasus kepada suatu peraturan. Dlm bahasa Inggris dibatasi sebagai aturan-aturan yang paling luas dan konsep yang paling fundamental.

5 Suatu pengetahuan yang obyeknya adalah hukum dan yang khusus mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya

6 Ruang Lingkup PIH Ilmu Tentang Kaidah atau normwissenschaft atau Sollenwissenschaft  Ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum Ilmu Pengertian  ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum seperti subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum Ilmu Kenyataan atau Tatsachenwissenschaft atau seinwissenschaft  menyoroti hukum sebagai perilaku sikap tindak, yang antara lain mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.

7 Obyek PIH : Hukum sebagai suatu gejala dalam kehidupan manusia dimanapun di dunia ini dan dari masa kapanpun. Hukum sebagai gejala universal bukan lokal atau regional. Tujuan : memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk beluk mengenai hukum.

8 INTERDISIPLINER ILMU HUKUM BERKAITAN DENGAN ILMU LAIN
POLITIK, ANTROPOLOGI, EKONOMI, SOSIAL,DLL BERKAITAN DENGAN ILMU LAIN

9 Disiplin Hukum ILMU KAIDAH HUKUM ILMU HUKUM ILMU PENGERTIAN HUKUM
FILSAFAT HUKUM POLITIK HUKUM ILMU PENGERTIAN HUKUM ILMU KENYATAAN HUKUM SOSIOLOGI HUKUM ANTROPOLOGI HUKUM SEJARAH HUKUM PERBANDINGAN HUKUM PSIKOLOGI HUKUM


Download ppt "Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google