Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIda Kartawijaya Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Nama Kelompok M KHOIRUDDIN (20130730057) ARIF SAIFUDDIN (20130730031)
ZUHROTUL AFIFAH ( ) M DIKA RIZKI F ( ) WINNY SALMA N ( ) FAKULTAS AGAMA ISLAM EKONOMI PERBANKAN SYARIAH
2
SKEMA PEMBIAYAAN AKAD MUDHARABAH
3
PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lannya sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan usaha yang di dapatkan dari akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, dan biasanya dalam bentuk persentase.
4
Jenis-Jenis Mudharabah
Mudharabah Muthlaqah Yang dimaksud di sini adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembaqhasan fiqh ulama salafus shaleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari shahib ul mal ke mudharib yang member kekuasaan sangat besar. Mudharabah Muqayyadah Mudharabah jenis ini disebut juga dengan istilah restricted mudharabah / specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul mal dalam memasuki jenis dunia usaha.
5
Syarat Sah Mudharabah Syarat Aqidani : Disyaratkan bagi orang yang akan melakukan akad adalah ahli dalam mewakilkan atau menjadi wakil, sebab mudharib mengusahakan harta pemilik modal, yakni menjadi wakil. Namun demikian, tidak disyaratkan harus muslim. Mudharabah dibolehkan dengan orang kafir dzimmi atau orang kiafir yang dilindungi di n egara Islam. Syarat Modal : Modal harus berupa uang, seperti dinar, dirham atau sejenisnya, yakni segala sesuatu yang memungkinkan dalam perkongsian. Modal harus diketahui dengan jelas dan memiliki ukuran. Modal harus ada, bukan berupa utang, tetapi tidak berarti harus ada di tempat akad. Modal harus diberikan kepada pengusaha (mudharib). Syarat-syarat Laba Laba harus memiliki ukuran Laba haruis berupa bagian yang umum (masyhur)
6
Pembatalan Mudharabah
Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah. Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan ini pengelola modal bertanggung jawab jika terjadi kerugian, karena dialah penyebab kerugian. Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia, atau salah seorang pemilik modal meninggal dunia, maka mudharabah menjadi batal.
7
Aplikasi Dalam Perbankan Syariah
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al mudharabah diterapkan pada: Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban dan sebagainya Deposito special (special investmen), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabah saja atau ijarah saja.
8
Tinjauan hukum syar’i Secara hukum syar’i, akad yang tertuang dalam formulir yang disediakan pihak bank cukup transparan dan lahiriahnya tidak ada masalah. Akad antara penabung dan bank syariah adalah riba/terlarang dengan alasan: Pinjaman tersebut mengandung unsur bunga, dalam hal ini adalah bagi hasil yang dicapai. Hakikatnya adalah penabung memberi pinjaman kepada pihak bank dengan syarat bunga dari persentase bagi hasil. Inilah hakikat dari riba jahiliah yang dikecam dalam Islam.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.